Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Saudara-Saudara Nabi Yusuf Bukanlah Nabi

Muhammad Fadhli, ST. oleh Muhammad Fadhli, ST.
22 Desember 2020
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad hafizhahullah Ta’ala [1]

Pertanyaan:

Apakah saudara-saudara Nabi Yusuf ‘alaihis salaam adalah para Nabi?

Jawaban:

الإجابة: نص الإجابة: ليسوا بأنبياء، وقد ذكر ذلك ابن كثير وغيره، ومعلوم أن الصفات التي ذكرها الله عنهم في القرآن تدل على أنهم ليسوا بأنبياء

Mereka bukanlah Nabi. Ibnu Katsir [2] dan ulama lain Rahimahumullah telah menyebutkan perkara ini. Telah diketahui bersama bahwa sifat-sifat mereka yang telah difirmankan Allah Ta’ala menunjukkan bahwa mereka bukanlah Nabi.

Baca Juga:

  • Beberapa Faidah Dari Kisah Nabi Yusuf
  • Manfaat Belajar Sejarah Hidup Nabi Muhammad

[Selesai]

Sumber: http://iswy.co/e42ls

Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.

Artikel: www.muslim.or.id

_________________________

Catatan kaki:

[1] Beliau adalah seorang ahli hadis, ahli fikih, pengajar di masjid Nabawi asy-Syarif. Beliau juga rektor Universitas Islam Madinah periode 1384-1399 H.

[2] Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan,

وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَمْ يَقُمْ دَلِيلٌ عَلَى نُبُوَّةِ إِخْوَةِ يُوسُفَ، وَظَاهِرُ هَذَا السِّيَاقِ يَدُلُّ عَلَى خِلَافِ ذَلِكَ، وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَزْعُمُ أَنَّهُمْ أُوحِيَ إِلَيْهِمْ بَعْدَ ذَلِكَ، وَفِي هَذَا نَظَرٌ. وَيَحْتَاجُ مُدّعي ذَلِكَ إِلَى دَلِيلٍ، وَلَمْ يَذْكُرُوا سوَى قَوْلِهِ تَعَالَى: {قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنزلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأسْبَاطِ} [الْبَقَرَةِ: 136] ، وَهَذَا فِيهِ احْتِمَالٌ؛ لِأَنَّ بُطُونَ بَنِي إِسْرَائِيلَ يُقَالُ لَهُمُ: الْأَسْبَاطُ، كَمَا يُقَالُ لِلْعَرَبِ: قَبَائِلُ، وَلِلْعَجَمِ: شُعُوبٌ؛ يَذْكُرُ تَعَالَى أَنَّهُ أَوْحَى إِلَى الْأَنْبِيَاءِ مِنْ أَسْبَاطِ بَنِي إِسْرَائِيلَ، فَذَكَرَهُمْ إِجْمَالًا لِأَنَّهُمْ كَثِيرُونَ، وَلَكِنَّ كُلَّ سِبْطٍ مِنْ نَسْلِ رَجُلٍ مِنْ إِخْوَةِ يُوسُفَ، وَلَمْ يَقُمْ دَلِيلٌ عَلَى أَعْيَانِ هَؤُلَاءِ أَنَّهُمْ أُوحِيَ إِلَيْهِمْ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

“Ketauilah bahwa tidak ada satu dalil pun yang menunjukkan kenabian dari saudara-saudara laki-laki Nabi Yusuf Alaihissalam. Zahir dari rangkaian ayat-ayat ini (dalam surat Yusuf, red.) bahkan menunjukkan yang sebaliknya. Ada di antara ulama yang mengklaim bahwasanya mereka -para saudara laki-laki Nabi Yusuf Alaihissalam- diberi wahyu setelah itu. Pembawa argumen ini dituntut untuk mendatangkan dalil. Dan mereka tidaklah membawakan dalil kecuali firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Katakanlah, kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, dan Al-Ashbath” (QS. Al-Baqarah: 136).

Terdapat beberapa probabilitas di sini. Karena suku-suku Bani Israil memang disebut dengan al-Ashbath. Sebagaimana suku-suku Arab disebut dengan al-Qaba’il (kabilah-kabilah). Dan di kalangan ‘ajam (non-Arab) disebut dengan syu’ub. Allah Ta’ala menyebutkan bahwa Dia menurunkan wahyu kepada para Nabi dari al-Ashbath di kalangan Bani Israil. Maka di sini, Allah Ta’ala menyebutkannya secara umum saja. Dikarenakan jumlah al-Ashbath itu yang banyak. Dan setiap orang dari kalangan al-Ashbath itu memang termasuk saudara Nabi Yusuf Alaihissalam. Tapi tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa setiap individu dari mereka diberi wahyu. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’anil Azhim, 4: 327, Asy-Syamilah)

ShareTweetPin3
Muhammad Fadhli, ST.

Muhammad Fadhli, ST.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 4)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah