Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Belajar Dulu atau Berdakwah?

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
30 Agustus 2020
di Fatwa Ulama
belajar atau berdakwah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan

 

Pertanyaan:

Manakah yang lebih afdhal (lebih utama), menuntut ilmu agama (thalabul ‘ilmi) ataukah berdakwah kepada Allah Ta’ala?

Jawaban:

(Tentu) menuntut ilmu (thalabul ‘ilmi) terlebih dahulu. Karena seseorang tidak mungkin untuk berdakwah kepada Allah Ta’ala, kecuali jika dia memiliki ilmu (agama). Jika dia tidak memiliki ilmu, dia tidak akan mampu untuk berdakwah kepada Allah Ta’ala. Jika dia (tetap) berdakwah (tanpa memiliki ilmu, pent.), maka dia akan lebih banyak melakukan kesalahan (merusak) daripada berada dalam kebenaran (memperbaiki).

Disyaratkan untuk setiap orang yang ingin berdakwah agar dia memiliki ilmu agama sebelum terjun di medan dakwah. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ هَـذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَاْ وَمَنِ اتَّبَعَنِي

“Katakanlah, “Inilah jalan (agama)-ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS. Yusuf [12]: 108)

Namun, terdapat beberapa perkara yang memungkinkan bagi orang awam untuk mendakwahkannya. Misalnya, (mengajak orang) untuk menegakkan salat; mencegah dari meninggalkan salat jama’ah dan salat bersama keluarga (di rumah); dan memerintahkan anak-anak untuk salat.

Perkara-perkara ini sangat jelas, sama-sama diketahui (diilmui), baik oleh orang awam atau pun orang yang sudah belajar agama. Akan tetapi, perkara-perkara yang membutuhkan fiqh, ilmu (ilmu agama yang kuat, pent.), perkara tentang halal dan haram, perkara tauhid dan syirik, maka perkara-perkara tersebut harus dilandasi oleh ilmu.

 ***

@Rumah Kasongan, 8 Muharam 1442/ 28 Agustus 2020

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 146 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)

ShareTweetPin3
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Hijrah Menuju Allah dan Rasul-Nya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah