Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Mengcopy Program atau Buku

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
29 Maret 2011
di Fikih Muamalah
Share on FacebookShare on Twitter

Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Fadlilatusy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :

Tanya : Apakah diperbolehkan mengkopi program komputer yang bersamaan dengan itu, perusahaan dan sistem/peraturan tidak memperbolehkannya ? Apakah hal itu bisa diperhitungkan sebagai satu bentuk monopoli ? Mereka menjualnya dengan harga yang mahal, namun jika mereka menjual dalam bentuk kopian, maka mereka bisa menjualnya dengan harga yang lebih murah ?

Jawab : Apakah program itu adalah program Al-Qur’an ?

Tanya : Program komputer secara umum.

Jawab : Apakah program itu adalah program Al-Qur’an ?

Tanya : Program Al-Qur’an, hadits, dan banyak program lainnya.

Jawab : Apakah yang engkau maksud adalah isi dari program tersebut ?

Tanya : Ya, apa-apa yang termuat dalam CD-nya.

Jawab : Apabila negara melarangnya, maka tidak diperbolehkan mengkopinya, karena Allah telah memerintahkan kita untuk mentaati waliyyul-amri, kecuali dalam hal kemaksiatan kepada Allah. Dan pelarangan pengkopian bukan termasuk perbuatan maksiat kepada Allah. Adapun dari sisi perusahaan, maka aku berpendapat bahwa jika seseorang mengkopi hanya untuk dirinya sendiri, maka tidak mengapa. Namun jika ia mengkopinya untuk diperdagangkan, maka tidak boleh, karena itu akan merugikan bagi yang lain. Perbuatan itu menyerupai penjualan terhadap penjualan seorang muslim. Karena jika mereka menjualnya dengan harga seratus, kemudian engkau mengkopinya dan menjualnya dengan harga limapuluh, maka ini namanya penjualan terhadap penjualan saudaramu.

Tanya : Dan apakah diperbolehkan saya membelinya kopian dengan harga limapuluh dari pemilik toko ?

Jawab : Tidak diperbolehkan, kecuali jika engkau ketahui bahwa si penjual telah memperoleh idzin. Namun jika ia tidak punya bukti (bahwa ia telah diijinkan), maka ini termasuk anjuran untuk berbuat dosa dan permusuhan.Tanya : Apabila ia tidak mempunyai ijin – jazaakallaahu khairan ?Jawab : Seandainya engkau tidak mengetahuinya, kadang-kadang seseorang memang tidak mengetahuinya, dan ia melewati sebuah toko, lalu ia membeli sedangkan ia tidak tahu; maka tidak mengapa dengannya. Orang yang tidak tahu, maka tidak ada dosa baginya”.[Silsilah Liqaa’ Al-Baab Al-Maftuuh, juz 178]http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=348387

Di lain kesempatan beliau juga berkata :

…….يبقى عندي إشكال فيما إذا أراد الإنسان أن ينسخ لنفسه فقط دون أن يصيب هذه الشركة بأذى ، فهل يجوز أو لا يجوز ؟ الظاهر لي إن شاء الله أن هذا لا بأس به ما دُمت لا تريد بذلك الريع و إنما تريد أن تنتفع أنت وحدك فقط فأرجو أن لا يكون في هذا بأس على أن هذا ثقيلة علي ، لكن أرجو أن لا يكون فيها بأس إن شاء الله ……“

….. Tinggallah satu permasalahan bagiku atas orang yang ingin mengkopinya bagi dirinya sendiri saja tanpa menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang bersangkutan. Apakah diperbolehkan atau tidak (jika ia mengkopinya tanpa ijin darinya) ? Yang nampak bagiku, insya Allah, bahwa hal ini tidaklah mengapa selama tidak ditujukan mengambil keuntungan. Engkau hanya ingin mengambil manfaat bagi dirimu saja, maka aku berharap hal itu tidak mengapa, walaupun itu berat bagiku. Akan tetapi, aku berharap bahwa hal itu tidak mengapa, insya Allahu ta’ala….. “ [lihat : http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=13646].Ada fatwa lain semisal dari Asy-Syaikh Dr. Sa’d bin ‘Abdillah Al-Humaid hafidhahullah :

Tanya : Apabila seseorang mengkopi kitab atau program dalam bentuk CD tanpa ada ijin dari si Penulis atau perusahaan/penerbit, bahkan jika si Penulis atau perusahaan/penerbit itu bukan dari kalangan muslim. Apakah hal itu diperbolehkan atau tidak ?

Jawab : Mengkopi kitab atau CD dengan tujuan untuk diperdagangkan atau merugikan si Penulis asli, maka tidak diperbolehkan. Adapun jika seseorang membuat satu kopian bagi dirinya sendiri, maka kami berharap hal itu tidak apa-apa. Namun meninggalkan perbuatan tersebut lebih utama dan lebih baik. [sumber : http://islamqa.com/ar/ref/21927].

Asy-Syaikh Dr. ‘Abdullah Al-Faqiih hafidhahullah menjelaskan bahwa sebagian ulama membolehkan untuk mengkopi untuk dirinya sendiri saja, khususnya bagi para penuntut ilmu yang terhalang untuk mendapatkan barang yang orisinal karena ketiadaan wujud barangnya (yang asli) di negerinya, atau karena harganya yang mahal (lihat : http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=13169&Option=FatwaId dan http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=3932&Option=FatwaId).   Lihat pula fatwa Asy-Syaikh Firkuuz hafidhahullahu ta’ala yang ternukil dalam diskusi http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=349221 (komentar no. 26).

Penulis: Abu Al-Jauzaa’

Artikel www.abul-jauzaa.blogspot.com, dipublish ulang oleh www.muslim.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya
hadis ziarah kubur

Amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit

Komentar 35

  1. zz says:
    15 tahun yang lalu

    Maaf..

    Saya rasa kurang tegas/jelas fatwa-nya.
    bisa minta fatwa sebagian ulama yang melarang-nya ga.

    Terima kasih.

    Reply
  2. budi says:
    15 tahun yang lalu

    Ustadz, saya ingin menanyakan. ada hal yang belum saya pahami.

    Jika mencermati penjelasan syaikh, alasan tidak diperbolehkan mengcopy adalah “Namun jika ia mengkopinya untuk diperdagangkan, maka tidak boleh, karena itu akan merugikan bagi yang lain.”. Jadi saya menangkap kata kuncinya adalah “merugikan”.

    Adakah artikel/penjelasan syaikh yang mungkin belum dicantumkan tentang mengapa mengcopy untuk diri sendiri dianggap “tidak merugikan”, bukankah itu tetap merugikan si pembuat software?, karena kita menggunakan produk/jasa softwarenya tanpa memberikan bayaran/pembelian. misal saja, (sebut merek: “windows, ms.office utk microsoft, oracle, adobe photoshop untuk adobe, dll”).

    atas penjelasannya, jazakumulloh khoiron.

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      15 tahun yang lalu

      @ Budi
      Itulah kiranya jika yakin merugikan pihak software, sebaiknya cari yg asli, tdk memakai bajakan. Diperbolehkan jk darurat.

      Reply
  3. abdulloh says:
    15 tahun yang lalu

    saya rasa sudah jelas bagi orang yang memahaminya, penjelasan juga jelas

    Reply
  4. nurdiono says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh.
    Mohon untuk dijinkan dan diikhlaskan untuk mengcopy artikel2 web ini.
    Smoga Allah selalu meridloi kita.

    Reply
    • Radin says:
      4 tahun yang lalu

      walaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

      Reply
  5. abbas says:
    15 tahun yang lalu

    Just share,sewaktu saya kuliah di jogja,pernah mengikuti seminar dari microsoft indonesia…,dia mengatakan kalo untuk pembajak dari kalngan pelajar dan mahasiswa tidaklah mengapa,dan mereka tidak akan mengejar para pembajak dr kalangan pelajar dn mahasiswa tsb. Mereka akan mengejar pengguna bajakan dari kalangan pebisnis,kantoran dn semua usaha2 yg memberikan income..kurng lebih begitu

    Reply
  6. Wawan says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu`alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
    Maaf, Fatwa bahwa ” Jika mengkopi untuk dirinya sendiri itu tidak mengapa ” sepertinya kurang tegas…karena akan memberikan celah & lobang untuk mengkopi tanpa ijin..Kalau setiap orang mengkopi dg alasan untuk dirinya sendiri, maka dari “setiap orang”, akan menjadi semua orang dan bukan dirinya sendiri saja. Sehingga dampaknya juga tetap merugikan si penerbit ataupun penulis.
    Wallahua`lam

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      15 tahun yang lalu

      @ Wawan
      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh

      Sekali lagi, jika yakin bahwa itu benar2 merugikan penulis, atau penerbit atau pemilik program, amannya adl tdk membajak. Sdh ditegaskan di kalimat akhir. Namun ada sebagian orang yang memang butuh krn darurat dan terpaksa membajak krn tdk ada jalan lain.

      Reply
  7. agus says:
    15 tahun yang lalu

    Bagaimana kalau kasusnya ,saya beli software program bajakan misalnya Software Delphi,lalu software Foxpro ini saya gunakan untuk membuat software baru untuk dijual, Saya terus terang belum mampu kalau harus beli Foxpro original,tapi sudah berniat kalau dananya sudah mencukupi membeli Foxpro,maka saya akan membelinya yang original.

    Kasus ini berkondisi,saya hanya punya keahlian untuk menghidupi anak istri dengan membuat software tertentu hasil dari pembelian software bajakan itu (Foxpro).
    Bagaimana hukumnya?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #agus
      Bagaimana jika software yang anda buat itu lalu dibajak oleh orang lain?
      Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
      فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الأَخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ
      “Barangsiapa yang ingin diselamatkan dari neraka dan dimasukkan ke surga, maka hendaknya ia meninggal dalam beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaknya ia memperlakukan orang lain sebagaimana ia menginginkan orang lain memperlakukannya” (HR. Muslim)

      Banyak peluang di dunia programming tanpa harus membeli compiler yang mahal. Anda bisa belajar Java, Python, Ruby, C++, C#, dll.

      Reply
  8. Mu'adz says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alikum ustadz, ana jadi bingung neh….pa lagi setelah membaca artikel “Hukum Memakai Barang Bajakan”,,,,para ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan asalkan untuk kepentingan pribadi, tapi ada juga yg melarang secara mutlak, bagaimana menyikapinya? jika kita mengikuti salah satu fatwa tapi belawanan dengan fatwa yang lain, apakah kita berdosa? mohon penjelasannya…syukron jazakumullohu khoirn katsiran

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      15 tahun yang lalu

      @ Mu’adz
      Wa’alaikumus salam. Cara selamat adl membajak jk darurat, jk memang tdk ada cara lain lagi padahal itu butuh. Ingin butuh berarti cuma sekadarnya sj.

      Reply
  9. abu hammam says:
    15 tahun yang lalu

    afwan, jangan sampai kita berusaha mencari cari keringanan dan pembenaran untuk hal seperti ini.
    masih banyak cara lain, seandainya mau berusaha dan berkeinginan kuat.
    Ingatlah kita akan ditanya oleh Allah nantinya. Gunakanlah sedikit waktumu untuk mencari software yang murah atau gratis daripada membuang buang waktu mencari keringanan dan pembenaran.

    Reply
  10. Taufik says:
    15 tahun yang lalu

    Insya Allah, banyak program opensource yang dapat didapatkan secara gratis untuk digunakan sebagai pengganti program yang berbayar.

    Mohon juga diposisikan jika diri Antum sebagai pihak developer program (non-opensource) yang bersangkutan, apakah Antum merasa dirugikan atau tidak jika ada yang menggunakan program karya Antum tapi tidak membelinya?

    Saya rasa menggunakan program bajakan tanpa mengambil keuntungan (meski tidak menjualnya lagi) dan tanpa merugikan pihak pembuat software adalah nyaris tidak mungkin.

    Jadi, daripada berkutat dengan yang syubhat, lebih baik menggunakan yang opensource, atau beli programnya yang bersangkutan.

    Ngomong-omong, para administrator muslim.or.id, apakah menggunakan software yang orisinal atau bajakan ya? Mulai dari OS yang digunakan, software word-processing, sampai software pendesain web? Semoga semua software yang dipakai para admin muslim.or.id tidak ada yang bajakan, agar dakwahnya lebih barokah.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Taufik
      Saya juga developer software, saya paham benar tercelanya pembajakan software. Saya menggunakan Win7 orisinil, LibreOffice, Gimp, XAMPP, Notepad++, dll semua software untuk administrasi web ini sama-sekali tidak memanfaatkan sofware bajakan.

      Reply
      • Muflih Abdur Rafi says:
        6 tahun yang lalu

        Kalau buku2 bajakan pdf online yang bertebaran sekarang gimana ya…??
        Itu juga ga dijual, dan belajar utk menambah ilmu diri sendiri…

        Reply
  11. Taufik says:
    15 tahun yang lalu

    @ Mas Yulian Purnama

    Subhanallah. Alhamdulillah, setelah tau yang Mas Yulian sampaikan, jadi semakin mantab untuk mengambil ilmu di web ini. Terimakasih atas infonya, Mas..

    Reply
  12. muhammad arifin says:
    15 tahun yang lalu

    lebih baik kita minta ijin dahulu kepada pemiliknya jika ingin pengkopi. dari para komentar dari pihak microsoft memperbolehkan membajak khusus pelajar. semua teman sekelasku pada membajak dari sekolah untuk belajar dirumah kalau tidak mau belajar dimana?

    Reply
  13. posfan says:
    15 tahun yang lalu

    Menurut saya mengkopi program/software yang berbayar sama saja dengan mencuri.
    dan kita tahu bahwa mencuri adalah dosa.

    bagaimana tidak?
    Seorang pembuat program telah memberinya proteksi akan softwarenya. itu jelas bahwa dia tidak mau programnya dipakai tidak sepengetahuannya (dicopy).

    Reply
  14. Hotsan says:
    15 tahun yang lalu

    Artikel yang bagus, namun masih bingung untuk memahaminya. Aku cari amannya ajalah

    Reply
  15. Qodhi says:
    15 tahun yang lalu

    tidak ada kata darurat yang dapat membolehkan seseorang membajak software karena ada banyak software gratis, selain itu tidak ada orang yang mati atau sakit gara-gara tidak pake komputer sehingga dikatakan hajah dunyawiyah ini naik ke derajat darurat yang membolehkan hal-hal harom. dan saya sendiri tidak mengalami kesulitan menggunakan software gratis untuk kuliah sejak setahun yang lalu. menurut ana pembolehan ini tidak benar.

    Reply
  16. RRR says:
    14 tahun yang lalu

    WADUH..SAYA MENGGUNAKAN INTERNET DOWNLOAD MANAGER UNTUK MENDONLOT KAJIAN DI SITUS KAJIAN.NET…DAN WINDOWS YANG SAYA PAKAI JUGA INSTALAN ULANG..HABIS GIMANA YANG YANG ORIGINALNYA UDAH KENA VIRUS TOTAL..NGAK BISA DIPAKE LAGI..KALAU BELI WINDOWA ORI..HARGANYA JUTAAN..GIMANA NIH USTADZ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #RRR
      Windows sekarang sudah berkisar 500rb-an, berkorban sedikit demi menghindari dosa. Selain itu ada masih bisa pakai linux jika mau sedikit belajar. Mendownload kajian bukan hal wajib dan darurat.

      Reply
  17. hasyim says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,,,ustad mo nanya,sejak mlai pnya laptop saya sering mencari software2 gratisan alias bajakan,smua itu krna rasa penasaran saya trhdap software2 tsb,dn pengen bisa..dan utk membelinyan kurang modal,,,smpai ketika saya sering buka2 situs2 islam slah 1nya muslimor.id ini, dn sya menyadari klo itu salah,,,trus gmana software2 tsb yg tlah tersimpan d data saya,,,apa hrus d buang atau gmana?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #hasyim
      Sebaiknya dihapus

      Reply
  18. yadi says:
    13 tahun yang lalu

    bagaimana dengan file atau data yang dibuat dari software bajakan?
    misalnya saya bikin dokumen dengan software bajakan, tapi sekarang saya sudah beralih ke software open source. Apakah dokumen yang saya buat tadi juga harus dihapus? kan yang bajakan cuma softwarenya, bukan dokumen yang dibuat dengan software bajakan tersebut. gimana?

    Reply
  19. RizonBarns says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,

    berarti selama OS bajakan untuk dipakai sendiri tidak berdosa? karena saya kutip,

    “aku berpendapat bahwa jika seseorang mengkopi hanya untuk dirinya sendiri, maka tidak mengapa. Namun jika ia mengkopinya untuk diperdagangkan, maka tidak boleh, karena itu akan merugikan bagi yang lain.”

    Jujur saya juga suka menginstall OS Windows 7 ori ke user tapi belum diaktivasi. Apakah ini merugikan pihak developer?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, “Apakah ini merugikan pihak developer?”
      Jika ada 100 orang di kota Anda melakukan hal itu,
      berarti : OS Windows ori = 500rb-an x 100 copy = 50 juta . Bagaimana jika diikuti orang-orang di kota-kota yang lain? Bgmn dg negara lain? Trilyunan peluang omset developer akan melayang.
      Pengorbanan waktu,tenaga,pikiran dan modal untuk merancang OS windows dihargai apa?

      Reply
  20. Abdurrahman says:
    11 tahun yang lalu

    ustadz, sedikit curhat, ana punya android, karena ana penasaran terus ana root. banyak aplikasi bajakan (full version) yang ana install. tapi ana manfaatin cuma buat kebutuhan ana pribadi.
    di laptop ana juga banyak. windows-nya aja ndonlot dan nginstall sendiri. mau pakai linux kurang familiar. belum lagi software office, idm, segala macem, gamehouse, banyak yang ndonlot di internet. bingung saya, ngeluarin duit buat yang bajakan aja susah, apalagi yang ori. kantong saya masih numpang, kalau minta sama orang tua saya malu. akhirnya ya terpaksa, alternatifnya cari di internet.

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      In sya Allah, jika Anda bertekad kuat untuk memakai asli semua, Allah akan segera memudahkan Anda menemukan jalan keluarnya. Diantara tipsnya: gunakan android dan laptop seperlunya saja. Adapun yang tidak harus pakai, hapus saja. Bedakan antara kebutuhan yg penting dengan keinginginan.
      Adapun software/aplikasi yg harus pakai krn penting, berfamiliarlah dg software / aplikasi yg free, bersabar sedikit namun dicintai Allah. Kalau sdh trbiasa kan familiar juga. Selamat mencoba. Barakallahu fikum.

      Reply
      • Abdurrahman says:
        11 tahun yang lalu

        insyaAllah ana coba ustadz, setelah merenung semalam ana jadi ngeri pake yang bajakan, takut tidak berokah. jazakallahu khairan.

        Reply
  21. Er Hayyatu says:
    6 tahun yang lalu

    Kegelisahan menyikapi pembajakan seharusnya juga diimbangi dengan kegelisahan menyikapi fenomena penyebab kemunculannya : hasrat untuk memonopoli.

    Lembaga paten dan hak cipta sesungguhnya adalah akal-akalan untuk menyempitkan manfaat dari suatu perkara demi tujuan komersial ala peradaban barat. Walau itu diembel-embeli dengan narasi perlindungan terhadap hak intelektual dan sebagainya.

    Terlepas dari keharaman perilaku pembajak, kenapa tidak ada yang gelisah mengkritisi pemikiran dan hasrat memonopoli penyebaran manfaat suatu perkara sebagai tindakan yang merugikan juga??

    Jika tetek bengek berlabel hak cipta ini memang perkara mulya, kenapa para salafusshalih tidak pernah mencontohkan dalam karya-karya mereka??

    Kitab-kitab mereka mudah saja diakses dan disalin oleh golongan kafir, yang zaman itu masih dalam masa kegelapan.

    Bahkan penemuan-penemuan orisinil ilmuwan muslim ditiru dan diaplikasikan. Tapi mereka tidak memikirkan tentang hak cipta. Sebaliknya, setelah penemuan itu berhasil, mereka mengaku itu adalah karya mereka dan hak ciptanya ada pada mereka.

    Betapa hal ini menggeramkan hati. Merekalah yang mulai sebagai pembajak karya orang lain. Tapi saat ada pembajak lain, mereka ribut tak karuan.

    Mari belajar dari keikhlasan para pendahulu. Bukan mengkerdilkan dan membenturkan  pemikiran antara istilah hak cipta dengan pembajak.

    Ambisi monopoli adalah monsternya. Dan pembajak adalah bayangannya.

    Kenapa monster takut dengan bayangannya sendiri??

    Para salafusshalih tidak pernah berminat menghidupkan monster bernama sistem monopoli. Itulah kenapa mereka pun tidak dipusingkan dengan ulah para pembajak.

    Reply
  22. Seseorang says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, saya mendapat kiriman e book gratis dari teman dan ternyata itu hasil bajakan apakah saya boleh memakainya?

    Reply
  23. Zaidan says:
    6 tahun yang lalu

    Orang tua saya adalah seorang guru dan di masa pandemi ini menggunakan google classroom sebagai sarana mengajarnya,
    Tapi pada google classroom ada syarat “Tidak boleh menggunakan versi reguler untuk sekolah, untuk sekolah wajib pakai versi GSuite”
    Sedangkan orang tua saya menggunakan versi reguler untuk digunakan di sekolah.
    Baik versi reguler dan GSuite keduanya sebenarnya gratis, tapi GSuite harus daftar terlebih dahulu dan sekolah tempat orang tua saya mengajar belum memenuhi syarat untuk mendaftar GSuite
    Sehingga orangtua saya menggunakan versi reguler.
    Halalkah gaji orang tua saya? Dan bolehkah saya memanfaatkannya?
    Saya belum bekerja, dan sebagian uang jajan saya didapat dari antar jemput orang tua saya ke sekolah
    Dan apabila saya meyakini bahwa harta yang saya dapatkan itu halal (dari orang tua saya) apakah saya telah syirik karena menghalalkan yang belum jelas?

    Saya telah membicarakan hal ini dengan orang tua saya, dan beliau berpendapat memakai Classroom Reguler karena kondisi darurat dan bertanya balik ke saya bahwa kalau tidak ngajar juga kan sama sama bersalah, dan hingga saat ini setahu saya masih menggunakannya karena pandemi belum berakhir

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah