Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Makan Daging Buaya

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
11 Juli 2020
di Fatwa Ulama
Hukum Makan Daging Buaya
Share on FacebookShare on Twitter

Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum makan daging buaya. Ada ulama yang membolehkan dan ada ulama yang mengharamkan. Perbedaan pendapat ulama ini intinya kembali ke fakta apakah buaya itu hewan darat atau hewan laut? Apabila kita melihat buaya kadang di darat dan kadang di air, maka mana yang lebih mendominasi hidup dari buaya.

Adapun alasan lainnya yang menyatakan hewan ini haram, alasannya kurang kuat karena:

  1. Hukum asal makanan itu halal sampai ada dalil yang mengharamkan dan buaya secara zahir adalah hewan air (laut) yang hukum asalnya halal
  2. Apabila beralasan buaya adalah hewan buas yang memiliki taring, maka ikan hiu juga demikian 
  3. Apabila beralasan jijik, ini bukan dalil untuk mengharamkan karena rasa jijik setiap orang berbeda-beda sebagaimana kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mau makan dhab (sejenis kadal gurun) karena merasa agak jijik dan tidak biasa makan hewan tersebut tetapi dhab halal

Sehingga dalam menyikapi pendapat ini:

  1. Kita butuh penelitian dan fakta apakah buaya ini termasuk hewan darat atau hewan laut dan mana yang mendominasi?
  2. Apabila tidak ada fakta ini tidak bisa dikuatkan, maka hukum asalnya adalah halal sebagaimana pendapat terkuat daging penyu dan kura-kura adalah halal meskipun hewan ini juga terlihat di darat dan di laut juga
  3. Saling menghormati pendapat karena ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hendaknya tidak mengolok-olok atau kaget serta tidak bisa menerima perbedaan apabila ada muslim lainnya makan daging buaya
  4. Bagi yang makan daging buaya, hendaknya paham bahwa Indonesia mayoritas mazhab syafi’i yang mengharamkan buaya. Jika ia makan daging buaya jangan pamer dan memposting di sosial media sehingga menimbulkan salah paham bahkan keributan

Beriku kami bahas sedikit beberapa pendapat ulama terkait hukum makan buaya.

Ulama yang berpendapat haramnya makan buaya adalah imam Ahmad. Beliau berkata,

يؤكل كل ما في البحر إلا الضفدع والتمساح ؛ لأن التمساح يفترس ويأكل الناس

“Hewan laut halal dimakan kecuali katak dan buaya karena buaya hewan buas yang menyerang dan memakan manusia.” [Tuhfatul Ahwadzi 1/189]

Syekh Sa’ad Al-Khatslan merajihkan pendapat bahwa buaya haram hukumnya dimakan dan ini pendapat dari mazhab Syafi’i dan Hanafi dan beliau merajihkan bahwa buaya adalah hewan darat dan hewan buas yang menyerang manusia. [Sumber: https://youtu.be/v0hBjWm9I5A dengan ringkasan]

Ulama yang berpendapat halal berdalil bahwa buaya ini termasuk hewan laut. Berikut pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi),

أما التمساح فقيل : يؤكل كالسمك ؛ لعموم ما تقدم من الآية والحديث ، وقيل : لا يؤكل ؛ لكونه من ذوات الأنياب من السباع ، والراجح الأول

“Adapun makan daging buaya pendapat pertama halal dimakan seperti ikan karena keumuman ayat dan hadis (tentang hewan laut). Pendapat kedua, haram dimakan karena termasuk hewan buas yang memiliki taring. Pendapat terkuat adalah yang pertama (halal).” [Fatwa Al-Lajnah 22/319]

Syekh Muhammad Bin Shalih Al-‘Ustaimin membantah dalil mereka yang mengatakan buaya haram karena termasuk hewan buas dan punya taring dengan mengatakan ada hewan laut sejenis juga yaitu kan hiu, beliau berkata,

حتى إنه يوجد غير التمساح مما له ناب يفترس به ، مثل : ” القِرش ” … .

والحاصل : …. نقول : الصحيح أنه لا يُستثنى ” التمساح ” ، وأنه يؤكل”

“Bahkan ada juga hewan selain buaya yang punya taring dan buas semisal ikan hiu. Kesimpulannya …. pendapat yang benar bahwa buaya tidak dikecualikan dan halal dimakan.” [Asy-Syahul Mumti’ 15/34-35]

Demikian semoga bermanfaat.

Baca juga: Hukum Makan dan Minum di Dalam Masjid

—

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin1
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Penjagaan Allah Kepada Hamba-Nya

Komentar 7

  1. Hamba Allah says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, bagaimana dengan dalil hewan dua alam? Terimakasih

    Reply
  2. Muhammad Kamal Hasbi Ghufroni says:
    5 tahun yang lalu

    Afwan ustadz.

    Bagaimana dengan sistem pernafasan buaya?
    Bukankah dia bernafas dengan paru”?Layaknya hewan darat pada umumnya?
    Dan tergolong kedalam reptil? Bukan mamalia laut ataupun ikan?

    Reply
  3. Abu Yazid says:
    5 tahun yang lalu

    Ada beberapa yang ingin ana sampaikan :
    1. Mengqiyaskan buaya dengan ikan hiu?? Ini lucu
    2. Baca lagi terkait “jijik” pada kitab² ulama yang mu’tabaroh, biar tahu parameternya apa.
    3. Mayoritas masyarakat Indonesia itu “BERMADZHAB SYAFI’I” yang MENGAHARAMKAN BUAYA, jadi tidak usah import fatwa halal kesini.

    Syukron!

    Reply
  4. Widya says:
    4 tahun yang lalu

    Buaya itu hewan buas dan bertaring tajam

    Reply
  5. Anti tahdzir says:
    4 tahun yang lalu

    Mau melawak kau ya? Tak ada kau baca artikel ni sampe selesai? Artikel ini hanya menjelaskan bolehnya makan buaya menurut fatwa ulama mazhab lain.. terserah kau bilang buaya haram karena ini mazhab syafi’i tapi jangan kau paksakan pednapat haram ini ke semua pendapat ulama lain paham kau!!!

    Lagian ini artikel juga tidak memaksakan opini apa kau tak baca cuplikan ini?

    Saling menghormati pendapat karena ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Hendaknya tidak mengolok-olok atau kaget serta tidak bisa menerima perbedaan

    apabila ada muslim lainnya makan daging buaya
    Bagi yang makan daging buaya, hendaknya paham bahwa Indonesia mayoritas mazhab syafi’i yang mengharamkan buaya. Jika ia makan daging buaya jangan pamer dan memposting di sosial media sehingga menimbulkan salah paham bahkan keributan.

    Malah kau yang kejang2 liat artikel bolehnya makan buaya. Ini ikhtilaf Yazid. Ikhtilaf. Hormati perbedaan!! Yaa baca artikel sampe selesai.!!!

    Reply
  6. Azhar Aminudin says:
    10 bulan yang lalu

    pendapat yang lebih kuat adalah HARAM, mayoritas ulama juga berpendapat demikian. ada beberapa poin kenapa buaya bisa haram:
    1. buaya itu asalnya adalah hewan darat meskipun kebanyakan hidup di air. kalau dikatakan hewan air kenapa bertelur di darat?
    2. hewan air adalah hewan yang hanya bisa hidup di air, dan tidak bisa hidup di darat. sedangkan buaya bisa hidup di darat.
    3. kriteria hewan darat buas terdapat di buaya: taring tajam, kuku tajam yang mana taringnya digunakan untuk memburu hewan lain, itu adalah ciri hewan yang diharamkan
    wallahua’lam

    Reply
  7. A.O.Paruhuman Siregar says:
    3 bulan yang lalu

    buaya adalah binatang amfibi atau hidup di 2 alam yaitu air dan darat, maka hukum memakan buaya adalah haram, sedangkan yang dimaksud binatang air adalah bintang yang hidup di air yang tidak bisa hidup di darat, binatang air akan mati jika lama di darat.

    kemungkinan ulama yang mengatakan makan daging buaya adalah halal, adalah ulama yang tidak cukup pengetahuan mengenai binatang yang bernama buaya ini, jadi kita tidak usah CEKCOK mengenai halal atau haram mengkonsumsi buya, apalagi sekarang ini era modern, dimana kita bisa mempelajari literasi mengenai buaya, banyak artikel-artikel maupun jurnal ilmiah mengenai buaya, dan dapat kita pelajari bahwa buaya adalah binatang amfibi… dan sudah jelas dan clear permasalahan ini…

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah