Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Apakah Tinta Hitam Cumi Haram?

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
28 Mei 2020
di Fatwa Ulama
hukum memakan tinta cumi
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Jawabannya: Tentu tidak, daging cumi dan tintanya halal
  • Pertama:
  • Kedua:
  • Ketiga:
  • Keempat:

Beredar viral di sosial media bahwa hukum makan tinta cumi adalah haram, karena cairan tersebut dianggap darah. Hal ini dengan membawa pendapat salah satu ulama. Tentu ini membuah heboh, terutama pecinta cumi dan restoran seafood, mengingat tinta cumi tidak bisa dipisahkan secara total dari cumi. Apakah benar haram?

Jawabannya: Tentu tidak, daging cumi dan tintanya halal

Dengan alasan:

Pertama:

Cumi termasuk hewan laut dan jelas dalam hadits bahwa hewan laut itu halal, bahkan bangkainya juga halal

Dalam hadis,

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Silsilah Al Ahadits Al Shahihah no. 480]

Apabila bangkainya saja halal, maka apa yang terkandung di dalam bangkai tersebut juga halal. Jadi tinta hitam cumi yang berada di dalam cumi juga halal

Kedua:

Ada dalil lainnya, yaitu cumi termasuk hewan buruan laut. Hewan buruan laut itu hukum asalnya halal.

Allah berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ

“dihalalkan bagimu buruan laut dan makanan yang ada di laut” (QS. Al Maidah: 96)

Hukum asal hewan buruan laut adalah halal, termasuk tinta hitam cumi, apabila ingin mengatakan “itu” haram, maka harus membawakan dalil yang membuatnya keluar dari hukum asalnya yaitu halal

Ketiga:

Apabila beralasan bahwa tinta cumi itu adalah asalnya darah. Ini juga tidak tepat, karena darah hewan laut halal. Ikan memiliki darah, apakah darah ikan haram? Tentu tidak.

Keempat:

Apabila ada pendapat ulama, maka kita perlu menimbang dengan dalil dan pendapat ulama yang lainnya, serta kita perlu mencari pendapat yang rajih dan lebih kuat. Dalilnya jelas mengatakan bahwa cumi itu halal karena hewan laut, bahkan telah menjadi bangkai saja tetap halal.

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Artikel www.muslim.or.id

 

Catatan: berikut nukilan pendapat ulama yang menyatakan bahwa tinta hitam cumi haram. Dalam Bughyah al-Mustarsyidin:

الذي يظهر أنّ الشيء الأسود الذي يوجد في بعض الحيتان وليس بدم ولا لحم نجس, إذ صريح عبارة التحفة أنّ كلّ شيء في الباطن خارج عن أجزاء الحيوان نجس, ومنه هذا الأسود للعلّة المذكورة إذ هو دم أو شبهة

“Cairan hitam yang ditemukan pada sebagian makhluk laut dan bukan merupakan daging ataupun darah dihukumi najis. Sebab teks dalam kitab Tuhfah menegaskan bahwa sesungguhnya setiap sesuatu yang berada di bagian dalam adalah sesuatu yang bukan termasuk dari juz (juz/organ) hewan dan dihukumi najis, termasuk cairan hitam ini, karena alasan yang telah dijelaskan. Sebab cairan hitam ini sejatinya adalah darah atau serupa (dengan darah).”  (Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 15).

ShareTweetPin1
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
metode cara mengetahui sebuah konspirasi

Cara Ilmiah Untuk Mengetahui Konspirasi Atau Tidak

Komentar 3

  1. abd aziz says:
    6 tahun yang lalu

    Your comment.kalau cuma berpegangan bahwa hewan laut halal meskipun bangkainya… lantas semuanya di anggap halal , itu tidak ilmiah . nyerocos saja…

    apakah tainya juga halal. ?

    yg di sepakati halal itu organ tubugnya . bukan tai dan bukan darah yg keluar dari organ tersebut…

    awas hati2 anda bicara … penyesatan ummat

    Reply
  2. Siyamto says:
    6 tahun yang lalu

    Betul sekali p’, saya sependapat bahwa semua hewan laut pada dasarnya adalah halal dan bahkan bangkainya saja juga halal jika ada yg mau makan, ini menandakan bahwa tdk ada kecualinya….

    Reply
  3. Waahid Nur says:
    5 tahun yang lalu

    Itu tdk haram karna itu hanya tinta
    Cumi yg di pake menghindar dari musuh BUKAN daraahh

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah