Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Apakah Tinta Hitam Cumi Haram?

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
28 Mei 2020
Waktu Baca: 2 menit
3
hukum memakan tinta cumi
393
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Beredar viral di sosial media bahwa hukum makan tinta cumi adalah haram, karena cairan tersebut dianggap darah. Hal ini dengan membawa pendapat salah satu ulama. Tentu ini membuah heboh, terutama pecinta cumi dan restoran seafood, mengingat tinta cumi tidak bisa dipisahkan secara total dari cumi. Apakah benar haram?

Jawabannya: Tentu tidak, daging cumi dan tintanya halal

Dengan alasan:

Pertama:

Cumi termasuk hewan laut dan jelas dalam hadits bahwa hewan laut itu halal, bahkan bangkainya juga halal

Dalam hadis,

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Silsilah Al Ahadits Al Shahihah no. 480]

Apabila bangkainya saja halal, maka apa yang terkandung di dalam bangkai tersebut juga halal. Jadi tinta hitam cumi yang berada di dalam cumi juga halal

Kedua:

Ada dalil lainnya, yaitu cumi termasuk hewan buruan laut. Hewan buruan laut itu hukum asalnya halal.

Allah berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ

“dihalalkan bagimu buruan laut dan makanan yang ada di laut” (QS. Al Maidah: 96)

Hukum asal hewan buruan laut adalah halal, termasuk tinta hitam cumi, apabila ingin mengatakan “itu” haram, maka harus membawakan dalil yang membuatnya keluar dari hukum asalnya yaitu halal

Ketiga:

Apabila beralasan bahwa tinta cumi itu adalah asalnya darah. Ini juga tidak tepat, karena darah hewan laut halal. Ikan memiliki darah, apakah darah ikan haram? Tentu tidak.

Keempat:

Apabila ada pendapat ulama, maka kita perlu menimbang dengan dalil dan pendapat ulama yang lainnya, serta kita perlu mencari pendapat yang rajih dan lebih kuat. Dalilnya jelas mengatakan bahwa cumi itu halal karena hewan laut, bahkan telah menjadi bangkai saja tetap halal.

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Artikel www.muslim.or.id

 

Catatan: berikut nukilan pendapat ulama yang menyatakan bahwa tinta hitam cumi haram. Dalam Bughyah al-Mustarsyidin:

الذي يظهر أنّ الشيء الأسود الذي يوجد في بعض الحيتان وليس بدم ولا لحم نجس, إذ صريح عبارة التحفة أنّ كلّ شيء في الباطن خارج عن أجزاء الحيوان نجس, ومنه هذا الأسود للعلّة المذكورة إذ هو دم أو شبهة

“Cairan hitam yang ditemukan pada sebagian makhluk laut dan bukan merupakan daging ataupun darah dihukumi najis. Sebab teks dalam kitab Tuhfah menegaskan bahwa sesungguhnya setiap sesuatu yang berada di bagian dalam adalah sesuatu yang bukan termasuk dari juz (juz/organ) hewan dan dihukumi najis, termasuk cairan hitam ini, karena alasan yang telah dijelaskan. Sebab cairan hitam ini sejatinya adalah darah atau serupa (dengan darah).”  (Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 15).

Tags: cumicumi-cumimakananmakanan halalmakanan haramtinta cumitinta hitam cumi
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

nisbat kepada salafi

Fatwa Ulama: Apakah Menisbatkan Diri kepada Salafi Itu Tercela?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
20 Januari 2023
1

Apakah salafi itu termasuk salah satu golongan? Apakah menisbatkan diri kepada salafi itu tercela?

sholat sunnah

Fatwa Ulama: Keutamaan dan Macam-Macam Salat Sunah

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
18 Januari 2023
0

Fadhilatus syaikh, kami ingin dijelaskan tentang salat sunah (shalat tathawwu’), baik dari segi keutamaan maupun macam-macamnya.

hizbiyyah

Fatwa Ulama: Mungkinkah Persatuan dalam Bingkai Hizbiyyah (Kelompok-Kelompok)?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
12 Januari 2023
0

“Dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu).” (QS. Al-Baqarah: 137)

Artikel Selanjutnya
metode cara mengetahui sebuah konspirasi

Cara Ilmiah Untuk Mengetahui Konspirasi Atau Tidak

Komentar 3

  1. abd aziz says:
    2 tahun yang lalu

    Your comment.kalau cuma berpegangan bahwa hewan laut halal meskipun bangkainya… lantas semuanya di anggap halal , itu tidak ilmiah . nyerocos saja…

    apakah tainya juga halal. ?

    yg di sepakati halal itu organ tubugnya . bukan tai dan bukan darah yg keluar dari organ tersebut…

    awas hati2 anda bicara … penyesatan ummat

    Balas
  2. Siyamto says:
    2 tahun yang lalu

    Betul sekali p’, saya sependapat bahwa semua hewan laut pada dasarnya adalah halal dan bahkan bangkainya saja juga halal jika ada yg mau makan, ini menandakan bahwa tdk ada kecualinya….

    Balas
  3. Waahid Nur says:
    2 tahun yang lalu

    Itu tdk haram karna itu hanya tinta
    Cumi yg di pake menghindar dari musuh BUKAN daraahh

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah