Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Fatwa Ulama: I’tikaf Di Masa Wabah Corona

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
10 Mei 2021
Waktu Baca: 5 menit
0
cara i'tikaf saat wabah virus corona
16
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

I’tikaf adalah ibadah yang sangat dianjurkan di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah absen ber-i’tikaf di bulan Ramadhan sejak disyariatkan i’tikaf sampai akhir hayatnya. Dan ibadah i’tikaf itu dilakukan di masjid. 

Di tengah wabah virus corona sekarang ini, banyak masjid-masjid ditutup dan masyarakat diimbau untuk beribadah di rumah. Lalu bagaimana dengan pelaksanaan i’tikaf di masa wabah seperti ini? Kita simak fatwa para ulama kontemporer berikut ini. 

Daftar Isi sembunyikan
1. Fatwa Asy Syaikh Dr. Sa’ad bin Turki Al Khatslan
2. Fatwa Asy Syaikh Dr. Utsman bin Muhammad Al Khamis
3. Fatwa Asy Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar Ruhaili

Fatwa Asy Syaikh Dr. Sa’ad bin Turki Al Khatslan

Beliau hafizhahullah mengatakan:

Majelis ilmu di bulan ramadan

I’tikaf tidak syariatkan kecuali di masjid. Dan ini adalah pendapat madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali. Madzhab Hanafi membolehkan bagi wanita untuk i’tikaf di mushalla al bait (tempat shalat di rumah). Namun ini pendapat yang lemah. 

Yang rajih, i’tikaf bagi laki-laki ataupun wanita tidak disyariatkan kecuali di masjid. Inilah yang diamalkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, para sahabat, tabi’in serta tabi’ut tabi’in.

Adapun terkait kondisi sekarang ini (wabah corona), maka orang yang sudah terbiasa i’tikaf di tahun-tahun sebelumnya, maka ia tetap mendapatkan pahala i’tikaf secara sempurna, seakan-akan dia melakukan i’tikaf di tahun ini. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

إذَا مَرِضَ العَبْدُ، أوْ سَافَرَ، كُتِبَ له مِثْلُ ما كانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana ketika ia sehat atau sebagaimana ketika ia tidak dalam safar” (HR. Bukhari no. 2996).

Adapun bagi orang yang tidak terbiasa i’tikaf di tahun-tahun sebelumnya, maka kita katakan, amalan kebaikan itu banyak. Karena amalan kebaikan (di 10 hari terakhir Ramadhan) itu bisa berupa i’tikaf, dan bisa juga berupa amalan selain i’tikaf yang dilakukan di rumah. Seperti, bertasbih, bertahlil dan membaca dzikir-dzikir yang lain. 

Sedangkan i’tikaf itu adalah ibadah, dan ibadah itu tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil). Dan ibadah i’tikaf ini disebutkan dalam dalil-dalil hanya bisa dilakukan di masjid saja. Dan tidak disyariatkan dilakukan di selain masjid”.

Sumber:

https://www.youtube.com/watch?v=mC-jsp5NvHA

Baca Juga: Benarkah Malam ke-27 adalah Malam Lailatul Qadar?

Fatwa Asy Syaikh Dr. Utsman bin Muhammad Al Khamis

Beliau ditanya: “apakah sah i’tikaf di rumah? Khususnya untuk kondisi sekarang ini (wabah corona). Apakah harus mengkhususkan suatu tempat tertentu di rumah jika memang dibolehkan?”. 

Beliau menjawab:

Tidak sah i’tikaf di rumah. I’tikaf itu di masjid. Allah ta’ala berfirman:

وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“… ketika engkau sedang i’tikaf di masjid” (QS. Al Baqarah: 187).

Namun jika seseorang sudah terbiasa i’tikaf, maka ia tetap akan mendapatkan pahala. Jika ia sudah berencana untuk i’tikaf, lalu ternyata terjadi wabah seperti sekarang ini (sehingga tidak bisa i’tikaf). Maka ia tetap mendapatkan pahala i’tikaf. 

Agama itu mudah, dan rahmat Allah itu luas. Ini perkara yang gamblang. Allah ta’ala berfirman:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki” (QS. Al Baqarah: 261).

Allah ta’ala melipat-gandakan ganjaran. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ

“Barangsiapa siapa yang berniat melakukan satu kebaikan namun tidak jadi ia amalkan, maka ditulis baginya satu kebaikan. Namun siapa yang berniat melakukan satu kebaikan lalu diamalkan, ditulis baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipat” (HR. Muslim no. 130).

Allah itu Maha Pemurah.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=BJPOORtTB-o

Baca Juga: I’tikaf di Masjid Bukan Syarat Mendapatkan Lailatul Qadar

Fatwa Asy Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar Ruhaili

Beliau mengatakan:

الاعتكاف للرجال يكون في المساجد بالاتفاق وكذلك للنساء عند جمهور الفقهاء وهو الراجح فلا اعتكاف للرجال ولا للنساء إلا في المساجد فقد قيد الاعتكاف في النصوص بالمساجد والعبادات مبنية على التوقيف وعليه فلا يشرع هذا العام الاعتكاف في البيوت من أجل إغلاق المساجد وتكفي النية الصالحة

“I’tikaf bagi laki-laki tempatnya di masjid berdasarkan kesepakatan ulama. Demikian juga wanita, pendapat jumhur fuqaha, dan ini pendapat yang rajih, bahwa tempatnya di masjid. Maka tidak boleh bagi laki-laki atau wanita ber-i’tikaf kecuali di masjid. I’tikaf dalam nash-nash dalil dikaitkan dengan masjid. Dan ibadah itu tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil). Maka tidak disyariatkan di tahun ini untuk i’tikaf di rumah karena ditutupnya masjid-masjid. Cukupkah seseorang punya niat yang tulus (untuk i’tikaf)”. (Sumber: https://twitter.com/solyman24/status/1256694658106884096)

Beliau juga mengatakan:

أحذر المؤمنين من الفتاوى والدعوات الداعية إلى الاعتكاف في المساجد في هذه الجائحة مخالفة لأمر ولي الأمر بترك هذا فلا تفعل سنة بمعصية ، كما أحذر من الفتاوى والدعوات الداعية إلى الاعتكاف في البيوت مخالفة للأدلة برأي محض ضعيف في أصل العبادة

“Saya memperingatkan kaum Mukminin terhadap fatwa-fatwa dan terhadap para da’i yang memfatwakan untuk tetap i’tikaf di masjid dalam kondisi sekarang ini. Yang ini bertentangan dengan perintah ulil amri untuk meninggalkan i’tikaf di masjid (karena wabah). Tidak boleh melakukan ibadah yang sunnah dengan bermaksiat. Dan aku juga memperingatkan kaum Mukminin terhadap fatwa-fatwa dan terhadap para da’i yang memfatwakan bolehnya i’tikaf di rumah dengan sekedar opini semata. Yang ini bertentangan dengan dalil-dalil tentang hukum asal ibadah” (Sumber: https://twitter.com/solyman24/status/1259229549260410884).

Baca Juga:

  • Carilah Keutamaan Malam Lailatul Qadar
  • Lailatul Qadar Terkadang Bisa Dilihat dan Dirasakan

Semoga bermanfaat.

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id

Tags: bulan ramadhancovid 19fatwaFatwa Ulamafikih i'tikafI'tikafi'tikaf di rumahLailatul Qadarmalam lailatul qadarpandemipandemi coronaRamadhanramadhan mubarakvirus coronawabahwabah corona
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Pahala puasa

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie
21 Maret 2023
0

Mengapa Allah ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

Artikel Selanjutnya
Fenomena Pilah-Pilih Fatwa

Fenomena Pilah-Pilih Fatwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id