Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 4)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
10 Mei 2020
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 3)

Memakai penutup kepala

Sebagaimana telah kami bahas sebelumnya bahwa yang diperintahkan adalah memakai pakaian terbaik ketika shalat, yaitu shalat dalam kondisi dan keadaan yang paling baik dan sempurna. Allah Ta’ala berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)

Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه، فإن الله أحق من تزين له

“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pakailah dua pakaian. Karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk mendapatkan penampilan yang terbaik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath 10: 170 dan Al-Baihaqi 2: 236. Al-Albani berkata, “Sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)

Dan bukanlah termasuk dalam penampilan yang terbaik ketika seseorang shalat dalam kondisi tidak menutupi kepala, lebih-lebih ketika dia berdomisili di suatu daerah yang menilai bahwa menutup kepala termasuk bagian dari adat kebiasaan mereka sehari-hari. Atau ketika masyarakat setempat menilai bahwa tidak memakai penutup kepala itu bukanlah perkara yang bisa diterima, karena mereka memang adat kebiasaan mereka sejak lama adalah menutup kepala. Dan termasuk perkara yang telah kita ketahui dalam masalah fiqh berpakaian adalah berpakaian sesuai dengan adat kebiasaan setempat, dengan syarat tetap memperhatikan kaidah-kaidah syariat dalam masalah berpakaian. Para ulama pun menyebutkan bahwa dimakruhkan bagi seseorang untuk menyelisihi masyarakat setempat dalam masalah berpakaian, dan perbuatan itu termasuk dalam memakai pakaian popularitas (pakaian yang tampil beda).

Adapun di suatu daerah yang menilai bahwa menutup kepala bukanlah termasuk dalam adat kebiasaan mereka, maka tidak mengapa jika tidak menutup kepala. 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

لكن لو كنا في بلد اعتادوا ألا يلبسوا اللباس فوق الرأس، صار كشف الرأس عندهم لا نقص فيه، ولا ينقص الصلاة شيئاً؛ لماذا؟ لأن الزينة لا تتناوله. فالزينة في كل موضع بحسبه

“ … akan tetapi, ketika kita berada di suatu negeri yang memiliki adat kebiasaan tidak memakai penutup di atas kepala, maka tidak memakai penutup kepala bagi mereka itu bukanlah perbuatan tercela dan tidak mengurangi kesempurnaan shalat sedikit pun. Mengapa demikian? Karena hal itu bukan termasuk bagian dari az-ziinah (pakaian terbaik). Maka az-ziinah itu berbeda-beda sesuai dengan tempat (daerah) masing-masing.” (Jilsaatu Ar-Ramadhaniyyah, 2: 149 [Maktabah Asy-Syamilah])

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya, “Ada imam yang memimpin shalat dalam keadaan tidak memakai penutup kepala. Bagaimanakah hukumnya?”

Beliau rahimahullah menjawab,

لا حرج في ذلك ؛ لأن الرأس ليس من العورة ، وإنما الواجب أن يصلي بالإزار والرداء؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم : « لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء » لكن إذا أخذ زينته واستكمل لباسه كان ذلك أفضل؛ لقول الله جل وعلا : { يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ } أما إن كان في بلاد ليس من عادتهم تغطية الرأس فلا بأس عليه في كشفه .

“Hal itu tidaklah menjadi masalah, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib adalah shalat dengan menggunakan izar (kain yang menutupi bagian atas) dan rida’ (kain yang menutupi bagian bawah semacam sarung). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah salah seorang dari kalian shalat memakai satu kain, tanpa mengenakan suatu kain pun di atas pundaknya.” 

Akan tetapi, jika seseorang memakai pakaian yang terbaik dan yang paling sempurna, itulah yang lebih afdhal, berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya),  “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)

Adapun jika berada di suatu daerah (wilayah) yang menutup kepala itu bukan termasuk adat kebiasaan mereka, maka tidak masalah jika tidak menutup kepala.” (Majmu’ Al-Fataawa, 10: 405)

Baca Juga:

  • Sibuk Cari Pakaian Baru di Akhir Ramadhan
  • Pakaian Tampil Beda (Syuhroh)

[Bersambung]

***

 @Rumah Kasongan, 25 Jumadil akhir 1441/19 Februari 2020

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Artikel Selanjutnya
apa yang harus kita lakukan di tengah wabah corona

10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah