Baca pembahasan sebelumnya Kupas Tuntas Hukum Gambar Makhluk Bernyawa (Bag.1)
[lwptoc]
Hukum iqtina’ ash shurah (memanfaatkan gambar makhluk bernyawa)
Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang hukum menggambar makhluk bernyawa atau hukum tashwir. Hasil dari kegiatan tashwir adalah shurah. Lalu bagaimana hukum memanfaatkan shurah tersebut? Telah kami sebutkan penjelasan Imam An Nawawi bahwa terkadang gambar makhluk bernyawa itu boleh digunakan, namun yang menggambarnya tetap berdosa. Namun ada juga penggunaan gambar makhluk bernyawa yang dibolehkan.
Hukum asal pemanfaatan shurah
Pemanfaatan shurah (gambar makhluk bernyawa) baik yang 2 dimensi atau 3 dimensi (seperti patung dan semisalnya) hukum asalnya terlarang. Karena banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan keharamannya. Dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106).
Dalam hadits ini terdapat ancaman bagi orang yang memajang shurah di dalam rumah. Menunjukkan hal ini tidak diperbolehkan.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:
دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ، وَحَوْلَ الكَعْبَةِ ثَلاَثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا، فَجَعَلَ يَطْعُنُهَا بِعُودٍ فِي يَدِهِ، وَجَعَلَ يَقُولُ: “﴿ جَاءَ الحَقُّ وَزَهَقَ البَاطِلُ ﴾ [الإسراء: 81]”
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke kota Makkah. Ketika itu di sekitar Ka’bah ada 360 berhala. Maka beliau pun menghancurkan berhala-berhala tersebut dengan kayu yang ada di tangan beliau, sambil membaca ayat (yang artinya) : “telah datang al Haq dan telah hancur kebatilan” (QS. Al Isra’: 81)” (HR. Bukhari no.2478, Muslim no.1781).
Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri menghancurkan shurah berupa berhala dengan tangannya sendiri. Menunjukkan bahwa tidak boleh ada shurah walaupun tidak disembah. Ini juga dikuatkan oleh hadits dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata kepadanya,
أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ
“Mau engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Yaitu beliau bersabda kepadaku: hendaknya jangan engkau biarkan ada patung kecuali engkau hancurkan, dan jangan engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim no. 969).
Baca Juga: Hukum Qunut Nazilah saat Terjadi Wabah
Rincian ulama tentang pemanfaatan shurah
Setelah kita mengetahui bahwa hukum asalnya terlarang memanfaatkan shurah, dan juga telah kita sebutkan ada pemanfaatan yang dibolehkan, maka pembahasan tentang iqtina’ (pemanfaatan) gambar makhluk bernyawa ini perlu kita rinci menjadi beberapa keadaan. Ini sebagaimana dijelaskan oleh seorang ulama fikih besar abad ini, Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah, yang ringkasnya adalah sebagai berikut:
Jenis pertama: shurah mujassamah, yaitu gambar yang terdapat anggota badannya lengkap, maka tidak boleh menggunakannya. Telah dinukil oleh Ibnul Arabi bahwa ulama ijma akan hal ini. Disebutkan dalam Fathul Baari (10/388) bahwa Ibnul Arabi mengatakan:
وهذا الإجماع محله في غير لعب البنات كما سأذكره في باب من صور صورة
“Ini (haramnya menggambar makhluk bernyawa) adalah ijma ulama, kecuali mainan anak perempuan sebagaimana yang akan saya sebutkan pada bab bentuk-bentuk gambar”.
Jenis kedua: shurah ghayru mujassamah, yaitu gambar yang berupa raqam (bagian-bagian dari anggota badan). Jenis ini dirinci lagi:
Pertama: gambar yang digantung untuk diagungkan. Seperti gambar raja, presiden, menteri, ulama, kyai, tokoh-tokoh dan semisalnya. Pemanfaatan seperti ini hukumnya haram karena termasuk ghuluw (pengkultusan) terhadap makhluk dan tasyabbuh (menyerupai) para penyembah berhala. Selain itu juga ini menjadi sarana menuju kesyirikan. Sebagaimana dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:
دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ، وَحَوْلَ الكَعْبَةِ ثَلاَثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا، فَجَعَلَ يَطْعُنُهَا بِعُودٍ فِي يَدِهِ، وَجَعَلَ يَقُولُ: “﴿ جَاءَ الحَقُّ وَزَهَقَ البَاطِلُ ﴾ [الإسراء: 81]”
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke kota Makkah. Ketika itu di sekitar Ka’bah ada 360 berhala. Maka beliau pun menghancurkan berhala-berhala tersebut dengan kayu yang ada di tangan beliau, sambil membaca ayat (yang artinya) : “telah datang al Haq dan telah hancur kebatilan” (QS. Al Isra’: 81)” (HR. Bukhari no.2478, Muslim no.1781).
Kedua: gambar yang digantung untuk dikenang. Semisal orang-orang yang menggantung gambar orang tuanya, anaknya, temannya, sahabatnya di ruangan mereka. Pemanfaatan seperti ini juga diharamkan karena dua alasan:
- Akan timbul keterikatan hati pada individu yang digantung gambarnya tersebut, dengan keterikatan yang kuat. Ini akan berpengaruh besar terhadap kecintaan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya serta syariat-Nya. Sehingga membagi rasa mahabbah (cinta) seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya dengan cinta kepada makhluk. Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu mengatakan:
أَحْبِبْ حَبِيبَكَ هَوْنًا ما، عسى أن يكون بَغِيضَكَ يومًا ما، وأَبْغِضْ بَغِيضَكَ هَوْنًا ما عسى أن يكونَ حَبِيبَكَ يومًا ما
“Cintailah orang yang kau cintai sekadarnya, bisa jadi ia menjadi orang yang engkau benci suatu hari. Dan bencilah orang yang engkau benci sekadarnya, bisa jadi ia menjadi orang yang engkau cintai suatu hari” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no.992, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrad).
- Terdapat hadits dalam Shahih Al Bukhari dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, ia berkata: aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106).
Jenis ketiga: gambar tersebut digantung untuk hiasan dan aksesoris. Ini juga diharamkan berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha:
قَدِمَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مِن سَفَرٍ، وقدْ سَتَرْتُ بقِرَامٍ لي علَى سَهْوَةٍ لي فِيهَا تَمَاثِيلُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ هَتَكَهُ وقالَ: أشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَومَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بخَلْقِ اللَّهِ قالَتْ: فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أوْ وِسَادَتَيْنِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pulang dari safar. Ketika itu aku menutup jendela rumah dengan qaram (tirai) yang bergambar (makhluk bernyawa). Ketika melihatnya, wajah Rasulullah berubah. Beliau bersabda: “wahai Aisyah orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah yang menandingi ciptaan Allah“. Lalu aku (Aisyah) memotong-motong tirai tersebut dan menjadikannya satu atau dua bantal” (HR. Bukhari no.5954, dan Muslim no.2107).
Demikian juga ‘Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:
أنَّها اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فيها تَصاوِيرُ، فَقامَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بالبابِ فَلَمْ يَدْخُلْ، فَقُلتُ: أتُوبُ إلى اللَّهِ ممَّا أذْنَبْتُ، قالَ: ما هذِه النُّمْرُقَةُ قُلتُ: لِتَجْلِسَ عليها وتَوَسَّدَها، قالَ: إنَّ أصْحابَ هذِه الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَومَ القِيامَةِ، يُقالُ لهمْ: أحْيُوا ما خَلَقْتُمْ، وإنَّ المَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فيه الصُّورَةُ
“‘Aisyah membeli numruqah (bantal yang digunakan untuk duduk) yang di sana ada gambar makhluk bernyawa. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika datang beliau di depan pintu dan tidak mau masuk ke dalam rumah. Maka aku (Aisyah) bertanya: “Wahai Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah, dosa apa yang telah aku lakukan?”. Beliau bersabda: “Bantal apakah ini?”. ‘Aisyah menjawab: “Untuk tempat duduk anda atau anda jadikan sebagai bantal”. Beliau bersabda: “Sesungguhnya orang yang menggambar gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat. Akan dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkan gambar yang telah kalian buat’. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada gambarnya”” (HR. Bukhari no. 5957).
Jenis keempat: gambar tersebut dihinakan. Seperti gambar yang ada di karpet atau di bantal. Atau gambar yang ada di bejana-bejana (gelas dan piring) atau alas makan, atau semisalnya. Imam An Nawawi menukil pendapat dari jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in tentang bolehnya menggunakan gambar tersebut. Dan ini pendapat dari Sufyan Ats Tsauri, Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i demikian juga pendapat mu’tamad dalam madzhab Hanabilah. Pendapat inilah yang sesuai dengan zahir hadits Aisyah tentang qaram (tirai) bergambar yang sudah disebutkan di atas.
Adapun kompromi antara hadits qaram (yang membolehkan gambar di bantal) dengan hadits numruqah (yang melarang gambar di bantal) adalah bisa jadi gambar shurah yang ada pada hadits qaram adalah gambar yang terpotong-potong sehingga bukan lagi gambar yang mujassamah. Sedangkan gambar shurah yang ada pada hadits numruqah adalah gambar yang mujassamah.
Jenis kelima: gambar yang termasuk ‘umumul balwa yaitu perkara yang sulit berlepas diri darinya. Seperti gambar yang ada di majalah, koran, dan sebagian buku. Dan orang yang memanfaatkan hal-hal tersebut bukan menjadi gambarnya sebagai tujuan, bahkan ia benci pada gambar-gambar yang ada, namun ia butuh pada benda-benda tersebut (buku, majalan, koran, dst). Dan untuk menghilangkan gambar-gambar yang ada itu sulit sekali. Demikian juga gambar yang ada pada uang, berupa gambar raja atau gambar pejabat atau gambar para tokoh, yang ini terjadi di negeri-negeri Islam. Maka menurut saya, gambar yang jenis tidak mengapa dimanfaatkan. Karena Allah ta’ala tidak menjadikan kesulitan pada para hamba-Nya dan tidak membebani hamba-Nya sesuatu yang tidak dimampuinya.
(Diringkas, dengan beberapa penambahan, dari penjelasan beliau dalam Majmu Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 2/254).
Baca Juga: Hukum Menunda Pemakaman Jenazah
Beberapa bentuk pemanfaatan lain
-
Dipajang di luar bangunan
Lima rincian yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin di atas juga berlaku jika gambar makhluk bernyawa dipajang di luar ruangan, seperti pada spanduk, baliho, papan iklan, pamflet, dan semisalnya. Berdasarkan keumuman hadits dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata kepadanya,
أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ
“Mau engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Yaitu beliau bersabda kepadaku: hendaknya jangan engkau biarkan ada patung kecuali engkau hancurkan, dan jangan engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim no. 969).
-
Gambar pada pakaian
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya, “apa hukum memakai pakaian yang ada gambar makhluk bernyawanya“?
Beliau menjawab,
لا يجوز للإنسان أن يلبس ثياباً فيها صورة حيوان أو إنسان ، ولا يجوز أيضاً أن يلبس غترة أو شماغاً ، أو ما أشبه ذلك وفيه صورة إنسان أو حيوان ، وذلك لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ثبت عنه أنه قال : ( إن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه صورة )
“Tidak boleh seseorang menggunakan pakaian yang ada gambar hewan atau gambar manusia. Tidak boleh juga menggunakan ghutrah atau syimagh atau semisalnya yang ada gambar manusia atau gambar hewan. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam hadits yang shahih: “Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa”” (Majalah Ad Da’wah, 54/1756).
-
Gambar pada mainan anak-anak
Para ulama memberikan kelonggaran untuk gambar yang ada pada mainan anak-anak. Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahu’anha,ia berkata:
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ، وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ، فَهَبَّتْ رِيحٌ، فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ، فَقَالَ: مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟ قَالَتْ: بَنَاتِي. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهَا جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ، فَقَالَ: مَا هَذَا الَّذِي أَرَى وَسَطَهُنَّ؟ قَالَتْ: فَرَسٌ. قَالَ: وَمَا هَذَا الَّذِي عَلَيْهِ؟ قَالَتْ: جَنَاحَانِ. فَقَالَ: فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ؟ قَالَتْ: أَمَا سَمِعْت أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟ قَالَتْ: فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى رَأَيْت نَوَاجِذَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam baru tiba dari perang Tabuk atau Khaibar. Ketika itu kamar ‘Aisyah ditutup dengan sebuah tirai. Ketika ada angin yang bertiup, tirai itu tersingkap hingga maina-mainan boneka ‘Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya: “Wahai ‘Aisyah, ini apa?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini anak-anakku”. Lalu beliau juga melihat di antara mainan tersebut ada yang berbentuk kuda yang mempunyai dua sayap yang ditempelkan dari tambalan kain. Nabi lalu bertanya: “Lalu apa ini yang aku lihat di tengah-tengah?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini kuda”. Nabi bertanya lagi: “Lalu apa yang ada di atas kuda tersebut?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini dua sayapnya”. Nabi bertanya lagi: “Apakah kuda punya dua sayap?”. ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?”. ‘Aisyah lalu berkata, “Nabi lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya gerahamnya” (HR. Abu Daud no. 4932, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Al Misykah [3/304], dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Dalam hadits ini, Aisyah yang ketika itu masih anak-anak memiliki mainan yang berbentuk manusia dan hewan, namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melarangnya. Menunjukkan adanya kelonggaran untuk anak-anak dalam masalah gambar makhluk bernyawa. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (12/112) disebutkan,
وقد اسْتَثْنَى أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ مِنْ تَحْرِيمِ التَّصْوِيرِ وَصِنَاعَةِ التَّمَاثِيلِ صِنَاعَةَ لُعَبِ الْبَنَاتِ. وَهُوَ مَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ. وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ جَوَازَهُ عَنْ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ
“Mayoritas ulama dalam pelarangan gambar makhluk bernyawa mengecualikan gambar dan patung untuk mainan anak-anak wanita. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Dan dinukil dari Al Qadhi ‘Iyadh bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat jumhur ulama”.
-
Foto pada kartu identitas
Gambar foto yang digunakan untuk bukti identitas, termasuk juga yang diberikan kelonggaran oleh para ulama. Seperti foto yang ada pada KTP, paspor, ijazah, atau semisalnya. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:
إذا اضطر إليه الإنسان لوضع الصورة في حفيظة نفوس أو جواز سفر أو استمارة اختبار أو إقامة أو نحو ذلك رخص له فيه بقدر الضرورة إن لم يجد مخلصاً من ذلك، وإن كان في وظيفة ولم يجد له بد منها أو كان عمله لمصلحة عامة لا تقوم إلا به رخص له فيه للضرورة; لقول الله عز وجل: {وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ}
“Jika ada kebutuhan yang mendesak bagi seseorang untuk menggunakan gambar pada kartu identitas, paspor, formulir tes, visa untuk menetap, atau semisalnya maka ada kelonggaran baginya untuk menggunakan gambar fotonya sebatas kadar darurat yang dibutuhkan. Jika memang tidak ada metode lain yang memungkinkan. Dan jika ia berada dalam sebuah tugas yang memang membutuhkan hal itu atau untuk kemaslahatan orang secara umum, yang tidak ada solusi lain, maka ada kelonggaran karena termasuk darurat. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya): “Sungguh telah dijelaskan kepada kalian apa-apa yang diharamkan untuk kalian, kecuali apa-apa yang terpaksa melakukannya” (QS. Al An’am 119)” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/494).
-
Gambar di komputer dan gadget
Gambar makhluk bernyawa yang tersimpan di komputer atau gadget hukumnya boleh dimanfaatkan selama tidak dicetak dan selama bukan gambar yang mengandung keharaman. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan:
الصور التي على الجوال وفي أجهزة الحاسب ، وما يصور بالفيديو ، لا تأخذ حكم الصور الفوتوغرافية ، لعدم ثباتها ، وبقائها ، إلا أن تُخرج وتطبع ، وعليه فلا حرج في الاحتفاظ بها على الجوال ، ما لم تكن مشتملة على شيء محرم ، كما لو كانت صوراً لنساء
“Foto yang ada di HP atau di komputer, atau yang dibuat dengan video, tidak sama hukumnya dengan foto hasil jepretan kamera. Karena ia tidak tsabat (tetap) dan tidak baqa’ (selalu ada dzatnya). Kecuali jika di-print (dicetak). Oleh karena itu tidak mengapa menyimpannya di HP selama tidak mengandung perkara yang haram, seperti misalnya foto wanita” (Sumber: https://islamqa.info/ar/91356).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:
والصُّور بالطُّرُقِ الحديثة قسمان الأول : لا يَكُونُ له مَنْظَرٌ ولا مَشْهَد ولا مظهر ، كما ذُكِرَ لِي عن التصوير ، بِأَشرطة الفيديو ، فهذا لا حُكْمَ له إطلاقاً ، ولا يَدْخُل في التحريم مطلقاً ، ولهذا أجازه العلماء الذين يَمْنَعونَ التّصوير على الآلة الفوتوغرافية على الورق ، وقالوا : إن هذا لا بأس به القسم الثاني : التصوير الثابت على الورق
“Gambar itu ada dua macam:
Pertama, gambar yang tidak ada manzhar, atau masyhad, atau mazh-har (bentuk penampakan yang tetap) seperti pada foto (yang tercetak). Maka seperti gambar video, ini tidak bisa dihukumi boleh secara mutlak. Dan tidak bisa diharamkan secara mutlak. Oleh karena itu para ulama yang mengharamkan foto tetap membolehkan video. Mereka mengatakan ini tidak mengapa.
Kedua, foto yang sifatnya tetap, karena ada di kertas” (Syarhul Mumthi, 2/197).
Maka foto yang ada di komputer dan HP termasuk jenis gambar yang pertama ini, karena ia hanya ada dan terlihat ketika komputer / HP dinyalakan. Ketika dimatikan, ia tidak ada. Maka boleh menyimpan gambar atau foto makhluk bernyawa di HP atau komputer. Berbeda dengan jika gambar tersebut dicetak. Kebolehan menyimpan foto di HP atau komputer ini tentunya selama gambar tersebut adalah gambar yang mubah. Adapun jika mengandung keharaman maka hukumnya haram menyimpannya. Wallahu a’lam.
-
Gambar wanita
Tidak diperbolehkan memanfaatkan gambar wanita baik dalam keadaan tercetak maupun tidak tercetak (semisal di internet dan media sosial) karena selain ia adalah gambar makhluk bernyawa juga gambar wanita adalah fitnah (godaan) yang besar bagi laki-laki.
Allah Ta’ala berfirman:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).
Dari Usamah bin Zaid radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ
“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).
Maka tidak boleh memanfaatkan gambar wanita baik berhijab atau pun tidak berhijab karena ini besar fitnahnya, kecuali yang sifatnya darurat seperti foto pada KTP, paspor dan semisalnya. Gambar seorang wanita harus disembunyikan sebisa mungkin. Dalam sebuah hadits disebutkan,
أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “
“Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata: ‘katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau bersabda: ‘sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al ‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah).
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah ditanya: “Apa hukum mengirimkan sebagian video yang ada faidah-faidah ilmunya, namun ada musik dan ada gambar wanitanya?”. Beliau menjawab: “Ini semua tidak baik, tidak boleh melakukannya. Dan kebaikan yang tidak mengandung itu semua, ada walhamdulillah” (https://www.youtube.com/watch?v=JGgDSPgXNec).
Syaikh Utsman Al Khamis hafizhahullah mengatakan: “Gambar-gambar itu sekarang banyak beredar di instagram, di twitter atau di facebook. Sebagian lelaki meng-upload foto wanita, dan sebagian wanita meng-upload foto dirinya sendiri. Terkadang mereka meng-upload fotonya sendiri dan terkadang mereka mencari foto orang lain (wanita).
Ini tidak diperbolehkan. Baik ia tidak berjilbab atau berjilbab. Tidak boleh wanita meng-upload foto dirinya seperti demikian. Laki-laki juga tidak boleh meng-upload foto wanita, dengan gaunnya yang sedemikian rupa, dengan hiasan-hiasannya yang sedemikian rupa, ini tidak diperbolehkan.
Wanita itu memfitnah lelaki. Seorang lelaki jangan menjadi seborang laab in terkena fitnah, dan wanita jangan menjadi sebab fitnah bagi orang lain. Maka hendaknya para wanita bertaqwa kepada Allah, demikian para lelaki dalam masalah ini” (https://www.youtube.com/watch?v=GwUSrn4fzqU).
Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhahullah ditanya: “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma ulama. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
“janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An Nur: 31).
Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijma bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma ulama” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44).
-
Gambar pada buku pelajaran sekolah
Gambar makhluk bernyawa yang ada pada buku pelajaran sekolah, jika tidak ada kebutuhan mendesak untuk menggambarnya atau menggunakannya, maka termasuk pemanfaatan yang terlarang. Berdasarkan keumuman dalil-dalil.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya, “apa hukum Islam terkait gambar yang digambar di papan tulis dalam rangka sebagai media pembelajaran untuk menjelaskan bentuk-bentuk hewan, tumbuhan, binatang melata, yaitu pada pelajaran Biologi. Terkadang gambar-gambar ini penting sekali untuk media pembelajaran, dan gambarnya tidak utuh, karena pentingnya ilmu ini dalam bidang kedokteran dan farmasi”. Asy Syaikh menjawab,
ما كان من ذلك صورا لذوات الأرواح كالحشرات وسائر الأحياء فلا يجوز ولو كان رسما على السبورة والأوراق ولو كان القصد منه المساعدة على التعليم لعدم الضرورة إليه؛ لعموم الأدلة في ذلك، وما لم يكن من ذوات الأرواح جاز رسمه للتعليم .
“Selama itu adalah gambar makhluk bernyawa seperti binatang melata, dan semua makhluk hidup lainnya, maka tidak boleh digunakan, baik digambar di papan tulis maupun di buku pelajaran. Walaupun tujuannya adalah untuk media pembelajaran, karena ini bukan hal yang darurat. Berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang masalah ini. Jika yang digambar bukanlah makhluk bernyawa maka boleh digunakan untuk media pembelajaran” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/472, no. 6572).
Ulama Al Lajnah Ad Daimah juga mengatakan,
تصوير ذوات الأرواح حرام مطلقا؛ لعموم الأحاديث التي وردت في ذلك وليست ضرورية للتوضيح في الدراسة، بل هي من الأمور الكمالية لزيادة الإيضاح، وهناك غيرها من وسائل الإيضاح يمكن الاستغناء بها عن الصور في تفهيم الطلاب والقراء، وقد مضى على الناس قرون وهم في غنى عنها في التعليم والإيضاح وصاروا مع ذلك أقوى منا علما وأكثر تحصيلا، وما ضرهم ترك الصور في دراستهم، ولا نقص من فهمهم لما أرادوا ولا من وقتهم وفلسفتهم في إدراك العلوم وتحصيلها، وعلى هذا لا يجوز لنا أن نرتكب ما حرم الله من التصوير لظننا أنه ضرورة
“Menggambar makhluk bernyawa haram secara mutlak, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada dalam masalah ini. Dan ini bukan perkara yang mendesak sekali untuk menggunakan gambar dalam pembelajaran. Adanya gambar hanya perkara pendukung saja, untuk memperjelas pembahasan. Ada cara-cara lain untuk menjelaskan pelajaran. Dan sangat memungkinkan untuk memberikan penjelasan kepada para murid tanpa disertai gambar. Dan umat manusia generasi terdahulu telah melalui masa tanpa merasa butuh kepada gambar makhluk bernyawa dalam pembelajaran mereka dan dalam menjelaskan. Namun demikian pemahaman mereka lebih kuat daripada kita dan lebih banyak ilmunya daripada kita. Tidak adanya gambar sama sekali tidak membahayakan mereka dalam pembelajaran. Dan tidak berkurang sedikitpun pemahaman mereka untuk mengetahui apa yang diinginkan. Juga tidak mengurangi waktu mereka atau mengurangi perenungan mereka untuk meraih ilmu yang diinginkan. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan kita melanggar yang Allah haramkan yaitu menggambar makhluk bernyawa, karena menurut kami itu tidak darurat” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, no. 2677).
Maka, asalnya terlarang menggunakan gambar makhluk bernyawa untuk pembelajaran. Dan solusinya gunakanlah gambar-gambar yang tidak sempurna bentuknya untuk menjelaskan pelajaran. Sebagaimana telah dijelaskan kebolehan menggambar makhluk yang tidak sempurna.
Adapun gambar-gambar makhluk bernyawa yang ada di buku pelajaran, yang buku-buku ini dipilih oleh pemerintah, oleh sekolah atau oleh pengajar, yang kita tidak memiliki pilihan lain, maka ada kelonggaran untuk menggunakannya karena termasuk umumul balwa’ sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Wallahu a’lam.
Baca Juga: Hukum Orang Kafir Masuk Masjid
Penutup
Demikian penjelasan ringkas mengenai hukum menggambar dan memanfaatkan makhluk bernyawa. Kami nasehatkan diri kami sendiri dan para pembaca sekalian, walaupun sebagian gambar ada yang mubah untuk dimanfaatkan, namun hendaknya tidak terlalu bermudah-mudahan dalam masalah ini. Bersikap wara’ (hati-hati) itu lebih utama. Selama bisa menggunakan gambar-gambar makhluk yang tidak bernyawa, itu lebih diutamakan. Demikian juga tidak bermudah-mudah memfoto diri serta memanfaatkannya walaupun tujuannya mubah dan dalam bentuk yang mubah. Seandainya ada cara lain tanpa menggunakan foto, itu lebih utama.
Dari An Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ: كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ
“Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Diantaranya ada yang syubhat, yang tidak diketahui hukumnya oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi yang syubhat, ia telah menjaga kehormatan dan agamanya. Barangsiapa mendekati yang syubhat, sebagaimana pengembala di perbatasan. Hampir-hampir saja ia melewatinya” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599)
Dari Shafiyyah radhiallahu’anha, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي من ابْن آدم مجرى الدم
“Sesungguhnya setan ikut mengalir dalam darah manusia” (HR. Bukhari 7171, Muslim 2174)
Al Khathabi rahimahullah menjelaskan hadits dari Shafiyyah ini:
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنَ الْعِلْمِ اسْتِحْبَابُ أَنْ يَحْذَرَ الإِنْسَانُ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ مِنَ الْمَكْرُوهِ مِمَّا تَجْرِي بِهِ الظُّنُونُ وَيَخْطُرُ بِالْقُلُوبِ وَأَنْ يَطْلُبَ السَّلامَةَ مِنَ النَّاسِ بِإِظْهَارِ الْبَرَاءَةِ مِنَ الرِّيَبِ
“Dalam hadits ini ada ilmu tentang dianjurkannya setiap manusia untuk menjauhi setiap hal yang makruh dan berbagai hal yang menyebabkan orang lain punya sangkaan dan praduga yang tidak tidak. Dan anjuran untuk mencari tindakan yang selamat dari prasangka yang tidak tidak dari orang lain dengan menampakkan perbuatan yang bebas dari hal hal yang mencurigakan” (Talbis Iblis, 1/33)
Lebih lagi, jika para da’i, aktifis dakwah, dan penuntut ilmu agama tidak layak bermudah-mudahan dalam masalah ini. Padahal mereka panutan masyarakat dan orang yang dianggap baik agamanya. Sejatinya, semakin bagus keislaman seseorang, dia akan semakin wara’. Dari Hudzaifah Ibnu Yaman radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
فَضْلُ الْعِلْمِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ فَضْلِ الْعِبَادَةِ، وَخَيْرُ دِينِكُمُ الْوَرَعُ
“Keutamaan dalam ilmu lebih disukai daripada keutamaan dalam ibadah. Dan keislaman kalian yang paling baik adalah sifat wara’” (HR. Al Hakim 314, Al Bazzar 2969, Ath Thabrani dalam Al Ausath no. 3960. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no.1740).
Umar bin Khattab radhiallahu’anhu berkata:
«إِنَّ الدِّينَ لَيْسَ بِالطَّنْطَنَةِ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ وَلَكِنَّ الدِّينَ الْوَرَعُ»
“Agama Islam itu bukanlah sekedar dengungan di akhir malam, namun Islam itu adalah bersikap wara’” (HR Ahmad dalam Az Zuhd, 664)
Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.
Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wasallam.
Baca Juga:
**
Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id
Jazakumullahu khairan
Bagaimana hukum menonton anime atau kartun di TV atau youtube?
Bagaimana juga hukum membaca komik?
Sudah tau jawabannya? Penasaran juga nih. Karena kita tidak ikut membuatnya.
Bagaimana hukum menggambar makhluk hidup misalnya anime atau hewan lewat hp yang hanya bertujuan untuk hiburan saja?
Tetap tidak diperbolehkan
Mau nanya klo membuat animasi berupa buah buahan tp ada mata, hidung, mulut, tgn, kaki, trus bs jalan, bs ngomong.
Gmn hukumny
Syukron
‘afwan ustadz. Bagaimana kalau dalam selimut terdapat gambar Harimau?
Assalamualaikum ustadz kalau melihat gambar bernyawa tidak apa apa maka bagaimana hukumnya mereview ilustrasi di youtube (gambar manusia 2D) ,syukron
Assalamualaikum Ustadz izin bertanya kalau mereview komik yang ada gambar manusia 2D nya bagaimana ustadz ? apakah halal ? (tidak ada aurat terbuka maupun wanita dan komiknya beli)
Bismillah,
Ustadz,apa hukumnya menggunakan dan membuat shuroh bernyawa untuk berdakwah,sebagaimana sekarang ini banyak sekali komik dan animasi dakwah?lalu apakah hukum menggambar digital sama hukumnya?mohon penjelasannya,syukron
Tetap tidak diperbolehkan, dan yang menggambar tetap berdosa
Ustad,bagaimana menggambar manusia tanpa hidung saja,sementara mata dan mulut ada?.
Meskipun dibuat tanpa wajah atau kepala?
Kalau hanya menggambar mata dan bibir bagaimana?
Terimakasih.
Assalamualaikum, ustadz saya mau tanya, jika menggambar wanita tapi tidak mempunyai wajah, apakah Itu diperbolehkan ustadz, mohon jawabannya. Terimakasih.
Assalamualaikum, Izin bertanya pak ustadz bagaimana dengan sunan Kalijaga yang menggunakan media wayang untuk berdakwah? Bukankah wayang itu menyerupai manusia (bernyawa)? Apakah hal tersebut bukan semata untuk kebaikan dan tanpa ada niat untuk menandingi nya? Apakah hal tersebut merugikan bukankah hal tersebut menjadi berkah dengan masuknya agama islam di kalangan masyarakat dan di terima?
Kok bisa berdosa ustadz, bukannya yang di larang itu gambar yang dzat nya utuh ya?, Jika dakwa gambar di larang biarlah orang kafir bikin kartun maksiat untuk anak”, kan Gambar dilarang untuk dakwa.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Ustadz. Izin bertanya.
Telah dijelaskan bahwa hukum menggambar makhluk bernyawa haram hukumnya.
Namun, bagaimana hukumnya jika kita menggunakan gambar makhluk yang digambar oleh orang lain sebagai bagian, misal dalam pembuatan video.
Secara teknis, sebagai editor video orang tersebut tidak menggambar makhkuk, karena memperoleh asset desain dari sumber lain, misal membelinya di internet karena dibutuhkan untuk membuat pesanan video, serta ia tidak meminta orang lain menggambarkan untuknya, karena ia hanya mendapatkan gambar jadi.
Jadi pertanyaannya, bagaimana hukumnya jika seperi itu ustadz?
Jazakumullah khayr
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Bagaimana hukum menggambr wanita yang berhijab tetapi tidak lengkap ustadz? Apakah sama tetap tidak diperbolehkan?
Bismillah,
Ustadz, apakah kalau kepalanya saja ttpi sempurna tidak mengapa? karena saya pernah membaca hadits tentang gambar kalau kepalanya terpisah dari badan tidak termasuk mahluk hidup. syukron
Bagaimana dengan ilustrasi wanita dengan bagian wajah tidak lengkap dan style gambar yang tidak menyerupai aslinya (spt. gaya kubisme dan pada komik strip dimana beberapa/semua bagian tubuh dilebih-lebihkan atau dikurang-kurangi)?
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz. Sebelum mendapatkan hidayah saya pernah mengupload foto saya sendiri di Instagram. Termasuk yang tabarruj. Sekarang saya harus bagaimana? Saya sudah menghapus akun tersebut. Sudah saya private juga. Namun saya lupa tidak menghapus semua foto saya. Saat akan kembali ke instagram. Akun tersebut hilang. Bagaimana caranya ya, Ustadz?
assalamu’alaikum ustadz yg semoga selalu dilindungi Allaah, apakah boleh memakaikan anak pakaian yNg bergambar bus, traktor, kereta, mobil namun di kepala kendaraan tsb ada matanya?
Bagaimana jika gambar manusia utuh tanpa wajah (mata, hidung, mulut),
tapi diberi kacamata yang tembus transparan / tetap memperlihatkan bahwa wajah itu tidak memiliki mata, jadi kacamata hanya asesoris
Saya sedang merintis penjualan foto online melalui agensi. Objek foto yg saya ambil kebanyakan hewan. Apakah penjualannya halal? Mohon penjelasannya. Syukron
Bismillah. Kalau menggambar namun mukanya ditutup topeng apakah boleh ustadz?
Kemudia kalau menggambar kepala saja tanpa anggota tubuh lain apakah boleh?
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Bismillah.
Izin bertanya ustadz, bagaimana hukumnya foto makhluk hidup yang dicetak untuk kenang-kenangan dan disimpan di dalam foto album. Apakah ini diperbolehkan? Syukron.
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Ustadz, bagaimana hukumnya menonton film kartun yang terdapat makhluk hidup yang kita semua tahu bahwa di dalam proses pembuatannya terdapat proses menggambar yang kemudian dibuat 3 dimensi. Apakah yang menonton sama dengan yang menggambar? Syukron.
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Assalamu’alaikum ustadz
Semoga ustadz dan keluarga senantiasa diberikan keberkahan Allah jalla jalaluh
Izin bertanya ustadz, bagaimana hukum memfoto ikan hasil pancingan
Jazakallahu khaira ustadz atas jawabannya
Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Bismillah..
Izin bertanya..
Bagaimana hukumnya bila ada gambar didalamnya seorang wanita yg ada bulu mata,hidung,bibir dan dagu saja..
Bagaimana hukumnya dalam islam ?
Jazaakallaahu khairan..
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Jika saya menggambar tumbuhan, pemandangan, langit dan saya upload di sosial media.
Setelah itu ada orang lain yang mengedit nya seperti ditambahkan manusia atau hewan, apakah saya terkena dosanya juga?
Yang berdosa adalah yang mengedit
Jazakallah Khairan
Bagaimana hukum menggambar robot. Atau sesuatu yang dimana Allah tidak.menciptakan menyerupai manusia atau hewan?
Seperti gundam, autobot. Dari sudut manapun tidak menyerupai manusia?
Assalamualaikum, semoga Allah membalas kebaikan anda dan sekeluarga, saya ingin bertanya, jika semisal saya mengambil gambar manusia atau hewan dari internet dan saya gunakan, tetapi yang menggambar manusia atau hewan itu bukan saya, apakah saya terkena dosa dan azabnya?
Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Assalamualaikum ustadz, jika kita mengambil gambar di internet dan menggunakan nya, tetapi yang menggambar bukan kita, apakah kita ikut terkena dosa dan azabnya?
Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
usatdz kalau ada yang membuat gambar wajah makhluk bernyawa tapi terpotong bagaimana hukumnya?
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Bismillah . Afwan mau bertanya , bagaimana dengan menjual perlengkapan bayi yang sekarang banyak ber gmbr kartun ? Seperti botol minum , piring , tas dan lain lain ?
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Assalamualaikum ustadz.
jika semisalkan saya menggambar sebagai hobi, yang kemudian dihapus kembali bagaimana?
Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Assalamu’alaikum ustad
Saya ingin tanya
Apabila kita gambar hewan kartun tapi tanpa bagian wajah apa tidak apa apa? Misalnga saha gambar kartun kucing tanpa wajah, tapi saya gambar motif bulu di wajahnya, apa tidak apa apa?
Lalu bagaimana hukumnya jika saya menggambar (tumbuhan, benda benda, motif, dan kartun hewan tanpa bagian wajah) lalu saya cetak menjadi stiker dan dijual?
Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Assalamualaikum, jika saya menggunakan gambar makhluk hidup, tetapi bukan saya yang menggambar nya, hukumnya bagaimana?
Wa’alaikumussalam, tentang hukum syar’inya sudah di bahas di atas, coba dibaca kembali. Tentang hukum hak ciptanya, kembali pada jenis gambarnya apakah larangan memakai dari pembuatnya atau tidak.
sebentar ,berarti diperbolehkan selama tidak melanggar hak cipta ?
Jika ada gambar di dalam buku bagaimana ustadz, bolehkah saya menyimpan bukunya atau harus dibuang?
Assalamualaikum ustadz, saya punya banyak buku dengan gambar bernyawa, apakah saya harus buang atau saya simpan saja tanpa memperlihatkan gambarnya?
Assalamualaikum ustadz, saya ada banyak buku bergambar bernyawa, apaka perlu dibuang apa boleh disimpan asal tidak terlihat gambarnya?
Afwan,
Mau bertanya akh, kalau sticker produk yg ada gambar hewan/lebah (sbenarnya ini foto)?
Boleh tidak?
berarti animasi islami seperti Nussa dan beberapa lukisan tokoh islam itu melanggar syari’at?
Betul, tidak boleh membuatnya. Itu termasuk menggambar makhluk bernyawa.
Apakah yang memanfaatkannya untuk mendidik anak, apakah juga terlarang karena menontonnya?
Apakah yang menontonnya juga ikut dosa?
Bismillah
Ustadz. Apa hukumnya menggunakan buku anak yg ada gambar binatang dengan mata tertutup ? Dan apa saya berdosa jika menjual buku tersebut? Syukron
Bismillah
Ustadz. Apa hukumnya menggunakan buku anak yg ada gambar binatang dengan mata tertutup ? Dan apa saya berdosa jika menjual buku tersebut? Syukron
Ustadz, untuk foto produk hijab bolehkah jika gambar wanita tersebut diedit ditutup atau dipotong bagian wajahnya?
Apakah diperbolehkan?
bismillah mau tanya kalo di perusahaan kadang memajang foto kebersamaan karyawan dan para jajaran atasannya apakah boleh ? solusinya apa ya kita sebagai karyawan yang mengetahui ilmunya .. karena kantor ana tau hukum haram gambar tp untuk masalah foto di cetak berbeda pendapat.. syukron
Assalamualaikum, yang dosa adalah yang membuat gambar tersebut, apakah yang menonton atau tidak sengaja melihat, contohnya seperti di tv, akan terkana adzab nya juga?
Bagaimana jika menggambar manusia tetapi hanya bagian setengah badannya saja?
Kalau setengah badan bawah, maka tidak mengapa. Tapi kalau setengah badan atas, maka tidak boleh.
Sy kerja di percetakan baliho dan spanduk ? Bagaimna hukumya apa pekerjaan ini tidak di porbolehkan ?
Bagaimana hukum hanya menggambar kepala dan wajah saja tanpa tubuh?
Simak: https://muslim.or.id/55328-kupas-tuntas-hukum-gambar-makhluk-bernyawa-bag-1.html
Hukum menjual produk yang ada gambarnya contoh sampo ada wanita tanpa aurat. Bolehkah menjualnya? Untuk pembeli boleh di taruh di atas meja untuk persediaan?
Assalamualaikum, saya mau bertanya, kalo menggambar wajah yang tidak sempurna. contohnya ada mata tapi tidak terdapat bibir itu bagaimana? karena dipenjelasan bagian pertama tidak ada. Wassalamualaikum.
Assalamualaikum. Kalau misal bermain game seperti roblox itu boleh tidak. Kalau karakter dalam gamenya itu kurang jelas/tidak mirip seperti manusia sempurna
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Bagaimana hukumnya jika foto dari HP yang diambil tanpa proses edit akan diPrint ( cetak ), setelah dicetak tidak dipajang melainkan untuk melengkapi informasi dibuku dokumenter sejarah ?
Assalamu’alaikum pak, bagaimana hukumnya kalau menggunakan gambar kejadian dalam pemberitaan (berita), untuk meyakinkan berita itu asli dan tidak bohong?
Assalamu’alaykum ustadz, saya mau bertanya, apabila kita membuat gambar manusia, tetapi menghadap ke belakang, sehingga tidak terlihat wajahnya, apakah diperbolehkan?
Bismillah, Assalamu’alaikum Ustadz, afwan ingin bertanya. JIka menggambar benda yang tidak hidup lalu diberikan muka dan anggota tubuh, bagaimana ustadz? seperti contohnya gambar tayo, stiker makanan yang ada mukanya dll. Barakallahu fiik Ustadz
Assalamualaikum ustad. Saya punya tugas seni budaya suruh menggambar ilustrasi misal kartun, manusia, dll. Saya tau kalau itu hukumnya tidak diperbolehkan. Tetapi saya bingung harus bagaimana. Mohon dijawab ustad.
Assalamu’alaikum, kalau seumpama kita ingin membuat kartun tetapi menggunakan sayur-sayuran atau buahan tetapi memiliki kaki dan tangan mulut, mata, dan hidung apakah itu diharamkan?
Bagaimana hukumnya dengan gambar anatomi tubuh manusia yang ada di buku kedokteran ?
assalamua’alaikum afwan…
bagaimana hukum melihat foto/video makhluk bernyawa atau anime yg dibuat ?
apakah kita termasuk ta’awun alalitsmi karena dgn kita melihat video anime, memotivasi org utk menggambarkanny?
syukron
MasyaAllah terimakasih informasi nya
jazzakallah khairan
Bismillah, bagaimana jika kita memanfaatkan foto seseorang, seperti buat poster online pengumuman yang ada dokumentasi atau poster online pembicaranya?
Dan memang mereka mengizinkan untuk di publishkan
Assalamu’allaikum, mau bertnya.
Jika gambar makhluk benyawa dihinakan (dijadikan alas,selimut,bantal dll.) itu dibolehkan. Bagaimana jika foto makhluk bernyawa juga dijadikan seperti alas juga?
Wassalamu’allaikum
bagaimana HUKUM memanfaatkannya (menonton) gambar/video yg berisi animasi? apakah termasuk “ta’awun alal itsi”? karena biasany dgn kita menontonny, akan memotivasi si tukang gambar utk menggambar lg…
assalamua’alaikum afwan,
bagaimana HUKUM memanfaatkanny (menonton) gambar/video yg berisi animasi bergambar? apakah termasuk “ta’awun alal itsmi”? karena biasany dgn kita menonton, akan memotivasi si penggambar utk menggambar lg utk dibuat foto/video…
syukron jazakumullah khairan
Ustad ijin bertanya kalau menggunakan gambar orang (gambar hewan kartun), dan kita memakainya untuk media pembelajaran apakah diperbolehkan…. Dengan tujuan media pembelajaran hanya agar pembelajaran lebih jelas … Bagaimana hukumnya …
Bismillah.. Ustadz, bagaimana hukum membuat dan memakai animoji di sosmed? Seperti emoji tapi menggunakan karakteristik wajah kita dan tidak ada leher.
bagaimana kalau menggambar robot yang mukanya datar?
MasyaAllah, jazakallahu khairan.
Assalamualaikum ustadz.
Pada point no.5 yaitu “Gambar di komputer dan gadget”.
Apakah menonton video kartun termasuk memanfaatkan gambar bergerak yang diperbolehkan?
permisi saya mau nanya kalau menggambar karakter seperti hello kitty, cinamonroll, doraemon atau rilakkuma itu boleh tidak ya.?
Sebaiknya tinggalkan
Izin bertanya dengan 2 pertanyaan ini:
1. Berarti kalau saya menggambar yang bernyawa lewat komputer atau gadget halal atau haram?
2. Kalau saya gambar tapi niatnya buat dakwah boleh tidak?
Jawabannya tetap tidak boleh.
Silakan baca artikel yang pertama: https://muslim.or.id/55328-kupas-tuntas-hukum-gambar-makhluk-bernyawa-bag-1.html
bagaimana dengan menggambar emoticon, dan membuat animasi seperti manusia tapi tidak ada unsur mata, hidung, mulut yang biasa digunakan dalam tujuan dakwah
Jika mirip dengan wajah manusia, maka tidak boleh membuatnya. Berbeda antara membuat dan menggunakan. Membuat gambar, lebih berat perkaranya.
Assalamualaikum, Ustadz. Untuk pembuatan web baik sistem atau desainnya yang custom untuk klien, umumnya akan diberi foto atau video yang ditentukan oleh klien. Misal saya buat aplikasi web sekolah atau web kantor yang tentu ada konten foto wanita yang berhijab maupun tidak berhijab. Itu gimana hukumnya? Karna webnya kan bukan pornografi atau SARA, hanya umumnya proyek custom dari klien pasti ada foto & video wanita. Apa honor saya dari buat web itu haram?
assalamualaikum
izin bertanya, saya bertanya karena ada hal yang belum saya menegrti bukan karena saya belum membacanya
jika gambar full tetapi tidak ada hidung dan mulut hanya ada mata apakah d perbolehkan? gambar matanya pun hanya garis lengkung atau hanya titik saja bukan yang detail
apakah diperbolehkan?
Ustadz bagaimana hukumnya jika memasang foto profil dengan gambar makhluk bernyawa
Assalamualaikum. Bagaimana jika saya menggambar tangan saja/ kaki saja/badan bagian bawah, lalu memajangnya?
Bagaimana Jika saya menggambar wajah tapi tampak samping dan kelihatan hidung nya apakah hukum nya tetap haram?
Katanya kalau gambar di gelas atau alat makan diperbolehkan. Dan kalau print gambar tidak diperbolehkan. Kalau print gambar di gelas bagaimana?
Mencetaknya tidak boleh. Tapi jika sudah ada yang mencetak, boleh digunakan.
Apabila menggambar poster animasi digital (poster digital) dengan adanya perempuan berhijab tapi tidak ada hidung (animasi (tidak diprint) apakah tetap haram?
Ustadz bagaimana jika ada gambar manusia sempurma pada sebuah produk kecantikan? Boleh atau tidak digunakan?
Assalamu’alaikum ustadz, kalau menggambar wanita yang tidak berjilbab tanpa wajah dan dipisahkan antara kepala dan tubuhnya, hukumnya bagaimana ya, menyangkut hal itu juga bukan dikatakan shuroh?
Jazakallah khayran
Afwan Ustadz izin bertanya. Saya ingin mengikuti sebuah kursus. Dan dikursus itu belajar dengan metode animasi. Ada banyak sekali gambar makhluk bernyawanya karena yang buat kursusnya orang non muslim sepertinya. Apakah boleh kita memanfaatkan kursusnya? Ataukah dilarang dan sebaiknya ditinggalkan?Jazakumullahu khairan jika sudah menjawab
Assalamu’alaikum Ustadz
Saya suka menggambar pemandangan. Ada gambar yang saya tambah burung-burung di langit, tetapi bentuknya hanya seperti huruf ” w ” terbalik saja. Apakah masih diperbolehkan?
Kemudian apakah masih diperbolehkan jika menggambar makhluk hidup full badan tapi sudut pandang dari arah punggung?
Afwan ustadz, saya menggambar pemandangan dengan tambahan burung dan bentuknya hanya seperti huruf W terbalik apakah boleh?
Assalamu’alaikum Ustadz, barakallahu fiikum
mau tanya, bagaimana hukum menggunakan foto orang lain yang diedit untuk dijadikan sticker pada wa?
Assalamu’alaikum
izin bertanya ustadz
bagaimana hukum menggunakan foto manusia yang diedit kemudian dijadikan sticker pada wa?
barakallahu fiikum
Bagaimana jiga menggambar sayap burung? Hanya sayapnya saja
Permisi saya Mau Nanya, Ad Buku Buat belajar menggambar dulu saya beli (namanya Mastering Manga). Dan tentu saja disitu banyak gambar Mahkluk Bernyawa, dan yg saya bingungkan. Apakah Buku itu harus saya buang?
Saya ingin Bertanya:
Bagaimana jika hanya menggambar kepalanya saja (meliputi: mata, mulut, rambut~tanpa hidung dan telinga) (tanpa leher, badan, tangan, kaki dll)
Saya ingin Bertanya:
Bagaimana jika menggambar sesuai yang tidak ada di dunia nya ya, namun sampai seperti gumpalan bulu (meliputi: Kerala saja, mulut, bulu lebat, sayap, ekor (seperti burung namun tidak sempurna) Tanpa mata, hiding, badan, kaki, tangan.. Gambar tidak realistic / detail)
(Typo:)
Saya ingin Bertanya:
Bagaimana jika menggambar sesuatu yang tidak ada di dunia nyata, namun sampai seperti gumpalan bulu (meliputi: -Kepala saja-, mulut, bulu lebat, sayap, ekor (seperti burung namun tidak sempurna) Tanpa mata, hidung, badan, kaki, tangan.. Gambar tidak realistic / detail).. Mohon dijawab terimakasih
Assalamualaikum
Saya ingin Bertanya:
Bagaimana jika menggambar sesuatu yang tidak ada di dunia nyata, namun seperti gumpalan bulu (meliputi: Kepala saja, mulut, bulu lebat, sayap, ekor (seperti burung namun tidak sempurna) Tanpa mata, hidung, badan, kaki, tangan.. Gambar tidak realistic / detail) [di saya komentarnya tidak muncul, jadi saya ulang]
Bagaimana hukumnya membuat patung atau makhluk hidup dengan teknologi printer 3D.
Apa hukumnya sama seperti gambar foto dengan kamera?
jadi tetep dilarang dalam pembelajaran sekalipun ya? lalu gimana bisa seorang dokter/ahli fisiologi/zoolgist/virologi/dll yg ttg ilmu makhluk hidup bisa meneliti/mencari ilmu/riset terhadap hal2 baru kalau semuanya ga dbuat dalam model utuh? termasuk memeriksa pasien kalau sebelumnya selama kuliah dia belajar ga dg model utuh?
Bismillah…afwan ustadz, bagaimana hukumnya membelikan selimut bergambar binatang kartun untuk anak bayi, apakah diperbolehkan?
Hukum memakaikan baju bergambar mahluk bernyawa pada anak anak berarti tidak diperbolehkan ya?
Yang saya tangkap dari perkataan salahsatu syaikh diatas dan beberapa kesimpulan itu menyatakan bahwa boleh menggambar yang bernyawa asalkan itu tidak dicetak/digital karena ini tidak tetap, mereka akan hilang sehubung dengan dimatikannya gadget/komputer/alat lainnya. Asalkan ini tidak dicetak/ada didalam kertas.
Berarti hukumnya jadi mubah ya kalo gambar yang ada wajahnya itu didalam perangkat komputer/hp?
Topeng apakah boleh ust.
Assalamu’alaikum, bagaimana hukumnya jika larangan ini tidak di ketahui oleh si pembuat sebelumnya?
Assalamualaikum ustadz
Izin bertanya, saya adalah seorang penggambar kartun anak tanpa wajah. Pertanyaan saya apakah diperbolehkan menjual gambar tersebut dalam bentuk digital, namun orang menggunakannya secara fisik ?
Assalamualaikum ustadz. Mau bertanya, semisal gambar tentang bagian tubuh,organ dalam manusia atau hewan untuk pelajaran Biologi. Apakah diperbolehkan?
Assalamu’alaikum ustad, izin bertanya
Bagaimana jika saya menggambar gambar manusia full body dikertas
setelah itu saya memotret gambar saya di HP lalu menyimpan dan juga mengupload nya tanpa mencetak.
Lalu gambar saya dikertas tadi saya hapus kepalanya/seluruhnya.
Apakah menyimpan gambaran sendiri di HP berdosa? Meskipun gambar yang dikertas sudah dihapus? Mohon penjelasannya. Terimakasih
Assalamu’alaikum ustadz,
Bagaimana dengan baju piama (yang hanya dipakai untuk tidur) yang terdapat gambar kartun Doraemon dan sejenisnya?
Assalamu’alaikum ustadz,
Bagaimana dengan piama (yang hanya dipakai saat tidur) yang terdapat gambar kartun Doraemon?
bagaimana hukumnya mengedit foto manusia di photoshop menjadi foto kartun ?
Sedih sy baca ini. Suami sulit sekali untuk menurunkan foto2 nya. Mohon doa nya para sahabat semua nya. Semoga suamiku dapat hidayah. Sehingga sami’na wa atho’na pd syariat islam yg haq
Assalamualaikum uztad apakah kita masih di siksa di akhirat, kalau gambaran yg sudah di buat kita bakar atau lenyapkan?
Assalamu’alaikum, saya ada 2 pertanyaan penting ustadz.
1. Bagaimana hukumnya mengganti wajah dengan topeng yang polos saja? Hanya ada lubang untuk kedua mata saja. Tidak ada bentuk mulut dan hidung. Mohon jawabannya.
2. Bila figur kita menggunakan hoodie/ tudung jaket dan muka nya hanya hitam saja, namun berbadan lengkap ada tangan sampai kaki. Bagaimana hukum nya ustadz? Mohon jawabannya.
Sangat dimohon kelengkapan jawabannya ustadz…
*koreksi untuk pertanyaan kedua itu bukan ‘menggunakan hoodie/…’ tapi “menggambar hoodie/…”
Sangat salah kalau mau bilang pembelajaran tidak perlu gambar karena itu sebagai tambahan, tidak semua ilmu memang membutuhkan gambar tapi ada yang sangat membutuhkan yaitu ilmu medical atau kesehatan
Membutuhkan gambar anatomy lengkap agar mengetahui seluk beluk tubuh dengan benar dan baik,
Contoh gambar saraf manusia organ anatomy dll
Diperlukan pembahasaan hukum yang rinci soal ini
Dan gambar ini juga memang sudah di butuhkan walaupun sejak lama contoh gambar anatomy dari Leonardo Davinci bahkan ilmuwan muslim yang hebat pada jaman dulu Ibnu sina memiliki gambar anatomy mahkluk hidup lengkap.
Assalamu’alaykum, ustad kalau di kasur, seprai, bantal bayi, celana bayi, gmn jika ada gambar hewannya tp gambarnya tidak terpotong/terpisah antara badan dan kepalanya, artian hewannya msh utuh seperti angsa, kucing, dll, apa msh dibolehkan? Syukron.
Alhamdulilah terimakasih banyak
Bismillah
Afwan ustadz… Ana ingin bertanya
Meskipun tanpa wajah dan berpakaian syari nan hitam, wanita tetap tidak boleh digambar ya…
Serta anak kecil perempuan dengan rambutnya..
Soalnya saya pernah mendapati akun dakwah menggambar suami istri, akan tetapi tidak punya wajah semua…
Afwan
Jazaakallahu khayran
Bismillah,
Ustadz bagaimana hukum, menggambar manusia hasil jiplak dari foto. Setelahnya bagian muka diratakan namun bentuk hampir serupa dg foto manusia tersebut.
Dan jari²nya dibuat serupa.
Apakah boleh menjiplak foto tanpa muka dan tanpa jari²?
Emmm kak, Kalau semisal Artist (Seniman) Bagaimana?, Saya soalnya seorang Artist yg kerjaannya fanart karakter Anime mungkin :), Saya sudah terkadung have fun, Jadi bagaimama
Tundukkan selera dan hawa nafsu demi taat kepada Allah dan Rasul-nya.
maaf, ingin bertanya. apakah boleh menggambar bagian tubuh seperti tangan, kaki dan lainnya dan bagian tubuh tersebut sangat mirip seperti manusia?
ingin bertanya. bagaimana jika menggambar bagian tubuh seperti tangan, kaki dan lainnya dan bagian tersebut sangat mirip dengan bagian tubuh manusia?
Izin share ukht
Kalau gambar kartun manusia dengan mata hanya berupa titik di buku anak2 bagaimana ustadz?
Assalamualaikum, untuk 1.kebutuhan pembelajaran medis seperti anatomi : menggambar organ tubuh, misalnya jantung saja, ginjal saja, susunan syaraf saja apa tdk diperbolehkan?
2. Bagaimana dgn gambaran susunan tulang tengkorak manusia utuh, maupun susunan syaraf/pembuluh darah seluruh tubuh, untuk keperluan study juga tdk boleh? Lalu bagaimana secara spesifiknya seorang pelajar apalagi mhswa/i kedokteran bisa membayangkan anatomi manusia seutuhnya?
Terima kasih
Wassalamualaikum
Assalamu’alaikum.
Ustadz bagaimana jika saya memesan barang pada aplikasi jual beli online yang barangnya dikirim oleh kurir. Yang menerima barang itu adalah Ibu saya sehingga kurir mengambil foto Ibu saya sebagai bukti penerima, karena saya sedang shalat. Bolehkah pemanfaatan gambar wanita seperti di atas? Apakah saya berdosa jika membiarkan Ibu diambil fotonya? Jika berdosa, bolehkah saya membatalkan shalat saya baik yang shalat sunnah maupun shalat wajib?
Assalamualaikum, Ustad..
Saat ini terdapat macam2 variasi cake, cupcake ataupun bakpau,kue2 yang dibentuk kepala tokoh kartun. Atau gambar/bentuk kue full body dari suatu tokoh anime/cerita anak. Kue tersebut kan akhirnya akan hancur karena dimakan. Bolehkan membuat kreasi kue dari tiruan tokoh kartun?
Assalamu’alaikum, Jika memotret diri sendiri memakai filter dan menyimpan nya digaleri?
Assalamu’alaikum kak bagaimana dengan album wedding, mencetak foto manusia?
Apa hukumnya foto dan video makanan yang diupload ke sosial media untuk tujuan membagikan hasil fotografi?
Assalamu’alaikum
Bagaimana jika ada orang dewasa yang membuat mainan boneka makhluk bernyawa untuk anaknya? Apakah orang dewasa tersebut tetap berdosa? Dan apakah yang menjual mainan boneka manusia juga berdosa?
Saya sedang asyik-asyiknya belajar menggambar saat ini, terutama karakter manusia. Gambar tradisional dengan kertas dan pensil, begitu juga dengan digital lewat aplikasi-aplikasi menggambar yang saya download di HP. Membaca artikel ini memicu renungan tersendiri buat saya. Jika memang ingin menjauhi apa yang dilarang, maka perkara haram harus siap ditinggalkan. Pertanyaan saya, lalu bagaimana dengan gambar-gambar yang telah lalu? Ada yang di kertas dan tersimpan di lemari. Apakah harus dihapus atau bahkan dibakar tersebab memakai tinta sehingga tidak memungkinkan dihapus? Lalu gambar-gambar digital yang tersimpan di HP dan beberapa telah terunggah ke media sosial. Karena saya sendiri yang membuatnya, apakah semua gambar-gambar itu harus dihapus tanpa sisa?
Klo menggambar wajah saja
Closeup itu bgm dan tujuanx bkn utk disembah
Assalamualaikum,izin bertanya bagaimana hukum mengedit foto makhlukhidup,seperti mengubah foto berwarna menjadi hitam putih dan typography portrait effect,tanpa sedikitpun merubah makhluk hidupnya?,jazakallah khairan
Assalamu’alaikum, saya mau bertanya bagaimana hukumnya memanfaatkan gambar animasi pada suatu produk kecantikan seperti bedak padat disana ada gambar kartun wanitanya,
terimakasih sebelumnya pak ustadz.
Bismillah. Izin bertanya ustadz. Bagaimana hukumnya membeli, menjual, dan membaca buku siroh dan edukasi islami yang didalamnya terdapat gambar / ilustrasi makhluk bernyawa? Bagaimana hukum jual belinya? Jazaakallahu khayran
Assalamu’alaikum Ustadz. Bagaimana untuk pedagang warung klontong yang menjual produk halal misal makanan , sabun, sembako,dll tapi dikemasannya/wadahnya ada gambar/foto makhluk hidupnya? Dan itu sudah bawaan dari pabriknya. Apakah tetap halal hasil penjualan produk sembako tersebut? Terimakasih banyak….
Assalamualaikum ustaz.
1. Jika sy mengabadikan foto diri dan keluarga, dalam kegitan2 tertentu, atau kegiatan dlm rumah, dg tetep menutup aurat.. tujuannya untuk kita lihat dikemudian hari (kenangan) hanya utk pribadi atau keluarga kita saja ustaz, hanya tesimpan dlm HP/laptop.. apakah boleh ustaz?
Atau sebagian kecil diprint san simpan dlm album foto?
2. Bgmn hikumnya menyimpan dan menggunakan stiker WA dr foto manusia? baik utuh maupun potongan kepala, kepala sampai dada, kepala sampai badan…
Foto ini mmg udah disetel publik, sehingga yg punya fotopun rida.
begitu juga stiker dr foto hewan.
3. Serta hukum stiker kartun yg menyerupai manusia dan hewan..
Jazakumullahu khai ustaz.
Kalau misalnya baju anak2 bergambar2 karena anak suka, apakah tidak boleh?
Pajangan/stiker bergambar hewan atau manusia untuk mainan anak bagaimana?
Bismillah, izin bertanya Ustadz Yulian. Bagaimana hukum memakai pakaian yang disana terdapat gambar awan (atau yang semisal), tetapi mempunyai mata dan mulut, akan tetapi mata dan mulut tersebut tidak sempurna, layaknya seperti ini (-_-)? Syukron
Tidak mengapa
Bismillah, Afwan Ustadz, kalau hanya menggambar bagian badan seperti kaki tapi berjari apakah diperbolehkan?
Dan bagaimana jika menggambar lengkap dengan kepala tapi posenya menghadap ke belakang sehingga tak bisa dihapus wajahnya?
Afwan ustadz semisal kita punya gambar(lukisan kucing biasa dan bukan kita yang buat dan disimpan di hp). Bagaimana jika kasusnya adalah adalah:
1. gambar tersebut hanya disimpan di galeri hp
2. Gambar tersebut dijadikan foto profil
3. Gambar tersebut dikirim ke teman
4. Gambar tersebut disimpan di website
﷽
لسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan izin bertanya bagaimana hukumnya bila kita memfoto diri sendiri (akhwat) menggunakan hp pribadi namun tidak diupload.
Misal: foto saat menggunakan gamis baru atau foto dengan hewan peliharaan.
Jazakallahu khairan.
izin bertanya, jika sudah memiliki foto cetak/print seperti buku alumni atau foto wisuda, dan foto -foto jaman dulu milik orangtua di dalam album, lantas harus diapakan ya? apakah harus dibuang, dihilangkan, dan dibakar? atau cukup disimpan saja dan tidak mengulangi lagi?
Maaf mau bertanya
Di atas kan dijelaskan kalau gambar untuk anak dibolehkan banyak ulama
Berarti boleh ya menggambar ilustrasi cerita dengan wajah sempurna (mata, hidung mulut) untuk cerita anaka-ana?
Yang dibolehkan itu pemanfaatan gambar bukan membuat gambar.
boleh tanya dong Terus Ustad kalo Kagak di bikin gambarnya gimana mau manfaatinya?
Bismillah, ustadz apa hukum membuat gambar Mandala Art?
Contoh penggunaan Mandala tersebut misalnya dipakai untuk dekorasi flyer bertema Islami.
Sementara dalam suatu artikel dijelaskan bahwa Mandala dulunya dibuat untuk keperluan (spiritual) agama lain. Namun seiring berjalannya waktu, Mandala juga mulai dipakai untuk dekorasi Islami (dalam satu artikel disebut sebagai Islamic Mandala).
Mohon nasihatnya Ustadz, jazaakallahu khairan.
assalamualaikum,
saya kurang paham sama beberapa penjelasan di artikel. dan banyak juga pertanyaan-pertanyaan yang ingin saya tanyakan berada di komentar. tetapi tidak dijelaskan/dijawab. mohon dijawab beberapa komentar-komentar yang ada..
tidak memaksa,tapi mohon bantuannya. karena saya juga memiliki hobi menggambar orang/manusia.
(kalau tidak paham. yasudah.)
Bismillah, izin bertanya kembali Ustadz Yulian. Bagaimana dengan hukum mainan anak-anak (maksud saya seperti poster gambar hewan) yang di tempel di dinding. Apakah ini masuk ke dalam kategori hadist لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ?