Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum menunda pengurusan jenazah, (menunda) memandikan, memberi kain kafan, dan menshalatinya, atau menunda memakamkannya sampai kerabat si mayit tersebut datang? Apakah kaidah dalam masalah ini?
Baca Juga: Fikih Jenazah (1) : Mentalqin Orang Yang Akan Meninggal
Jawaban:
Menunda pengurusan jenazah itu perbuatan yang menyelisihi sunnah. Bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
“Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)
Sehingga tidak selayaknya ditunda-tunda, kecuali jangka waktu yang sebentar saja. Sebagaimana jika ditunggu satu atau dua jam, atau sejenis itu. Adapun menundanya sampai jangka waktu yang lama, maka ini perbuatan yang dzalim terhadap si mayit. Karena jika jenazah tersebut adalah jenazah orang shalih, ketika para pengantar jenazah membawanya, dia akan berkata,
قَدِّمُونِي قَدِّمُونِي
“Segeralah kalian, segeralah kalian (membawa aku).” (HR. Bukhari no. 1380) [1]
Maka jenazah (orang shalih) meminta untuk disegerakan, karena dia telah dijanjikan mendapatkan kebaikan dan pahala yang besar. Wallahu a’lam.
Baca Juga:
[Selesai]
***
@Rumah Kasongan, 1 Jumadil akhir 1441/ 26 Januari 2020
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Teks lengkap hadits tersebut adalah, dari Abu Sa’id Al-Khudhriy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وُضِعَتْ الْجِنَازَةُ فَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ قَدِّمُونِي قَدِّمُونِي وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ يَا وَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُونَ بِهَا يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا الْإِنْسَانَ وَلَوْ سَمِعَهَا الْإِنْسَانُ لَصَعِقَ
“Jika jenazah diletakkan lalu dibawa oleh para pemandu di atas pundak mereka, maka jika jenazah tersebut termasuk orang shalih (semasa hidupnya) maka dia akan berkata, “Bersegeralah kalian, bersegeralah kalian (membawa aku).” Dan jika dia bukan dari orang shalih, maka dia akan berkata, “Celaka, kemana mereka akan membawanya?” Suara jenazah itu didengar oleh setiap makhluk kecuali manusia. Dan seandainya ada manusia yang mendengarnya, tentu dia akan jatuh pingsan.” (HR. Bukhari no. 1380)
[2] Diterjemahkan dari kitab 70 Su’aalan fi Ahkaamil Janaaiz hal. 8; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.
Ada beberapa kasus terjadi pelarangan penguburan jenazah di tempat pemakaman tertentu disebabkan jenazah bukan orang baik. Bagaimana fiqh memandang kasus ini? (Boleh atau tidak)
Tidak berarti jenazahnya kurang baik. Bisa jadi masyarakatnya yang kurang baik.
Mau nanya bila menunda pemakaman karna ingin di shalatkan pada waktu dzuhur bagaimana??
Bismillah,
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bolehkah menunda penguburan dengan alasan menunggu anak/suami/istri yang jauh berbeda pulau sehingga waktu shalat dilewati beberapa?