Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 3)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
8 Desember 2019
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 2)

Hikmah dari Perintah Membuat Sutrah

Adapun hikmah dari perintah membuat sutrah ketika shalat adalah mencegah adanya bahaya ketika shalat yang disebabkan oleh lewatnya setan di hadapannya. Hal ini bisa kita pahami dari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Abu Khatsmah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ

“Jika salah seorang di antara kalian shalat, shalatlah menghadap sutrah, dan mendekatlah ke sutrah. Setan tidak akan bisa memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 695, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan disyariatkannya sutrah ketika shalat, yaitu agar setan tidak memutus shalatnya. 

Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ

“Apabila salah seorang di antara kalian shalat, maka janganlah dia membiarkan seseorang lewat di hadapannya. Jika dia menolak, maka cegahlah (lawanlah) dengan kuat, karena ada setan (qarin) bersamanya.” (HR. Muslim no. 506)

“Setan” adalah suatu sifat yang bisa melekat pada jin atau manusia. Al-‘Aini rahimahullah berkata,

“Dan terkadang yang dimaksudkan dengan setan yang lewat di hadapannya adalah dirinya sendiri. Hal ini karena setan adalah yang memiliki sifat durhaka dan kotor, baik dari kalangan jin ataupun manusia.” (‘Umdatul Qari, 4: 122)

Baca Juga: Kapan Makmum Mengucapkan Aamiin?

Sebagian ulama mengatakan bahwa hikmah dari membuat sutrah adalah menjaga pandangan dari segala sesuatu yang ada di balik sutrah dan mencegah orang yang akan lewat di dekatnya. Ini adalah perkara yang lebih bisa kita rasakan. Hal ini karena orang yang shalat menghadap sutrah lebih bisa memfokuskan hatinya, lebih khusyu’, dan lebih bisa menjaga pandangannya. Lebih-lebih jika sutrahnya adalah sesuatu yang permanen seperti tembok atau tiang. 

Jika seseorang telah memasang sutrah, tidak perlu lagi menghiraukan siapa saja yang lewat di belakang sutrahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلَا يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ

“Jika salah seorang di antara kalian meletakkan (pembatas) setinggi pelana, maka shalatlah, dan tidak perlu peduli dengan siapa saja yang lewat di belakangnya (sutrah).” (HR. Muslim no. 499)

Hikmah lain yang tidak kalah penting adalah dalam rangka mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti petunjuknya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

أن فيها امتثالاً لأمر النبيِّ صلّى الله عليه وسلّم واتباعاً لهديه، وكلُّ ما كان امتثالاً لأمر الله ورسوله، أو اتباعاً لهدي الرسول عليه الصَّلاة والسَّلام فإنَّه خير.

“Di dalamnya terkandung (hikmah) mematuhi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti petunjuknya. Karena setiap bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya atau mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kebaikan.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 275)

Baca Juga:

  • Bagaimana Duduknya Makmum Masbuk Ketika Imam Tasyahud Akhir?
  • Kesalahan-Kesalahan Makmum Dalam Shalat

[Bersambung]

***

@Rumah Lendah, 14 Shafar 1441/13 Oktober 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya

Jika Haidh Datang dan Belum Shalat Wajib

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah