Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Pengharaman Babi

Kholid Syamhudi, Lc. oleh Kholid Syamhudi, Lc.
16 Desember 2008
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Hati-Hati Daging Babi
  • Hikmah Pengharamannya
  • Menjual Daging Babi

Hati-Hati Daging Babi

Allah telah mengharamkan makanan dan hewan-hewan yang jelek, karena makanan memiliki pengaruh terhadap akhlak dan tabiat seseorang. Harta dan makanan yang halal dan baik akan menumbuhkan darah dan daging yang baik, demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu berhati-hatilah dalam memilih dan memilah harta dan makanan untuk diri kita, anak dan keluarga kita, jangan sampai memakan barang dan makanan yang haram, baik berupa daging ataupun yang lainnya.

Apalagi dewasa ini orang-orang sudah banyak yang tidak peduli dengan hal-hal tersebut, sebagaimana Rasulullah telah isyaratkan dalam sabdanya:

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِن الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!

“Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi peduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?!” (HR. Bukhari: 2059)

Sehingga sangat perlu pengetahuan yang cukup untuk dapat memilih dan memilah-milah hewan yang diperbolehkan dimakan.

Di antara hewan yang diharamkan untuk dimakan adalah babi dan ini sudah merupakan kesepakatan kaum muslimin, sebab pelarangan memakan daging babi sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, di antaranya:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)

Firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)

Dan firman-Nya:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. An Nahl: 115)

Demikian juga sabda beliau:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)

Dengan demikian jelaslah haramnya daging babi dan seluruh anggota tubuhnya. (Ibnu Hazm menandaskan hukum ini merupakan ijma’ dalam kitab Al Muhalla 7/390-430)

Hikmah Pengharamannya

Mayoritas para ulama menjelaskan bahwa sebab pengharaman babi adalah karena najisnya berdasarkan firman-Nya:

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)” (QS. Al An’aam: 145)

Sedangkan hikmah pengharamannya dijelaskan Syaikh Shalih Al Fauzan dalam pernyataan beliau: “Ada yang diharamkan karena makanannya yang jelek seperti Babi, karena ia mewarisi mayoritas akhlak yang rendah lagi buruk, sebab ia adalah hewan terbanyak makan barang-barang kotor dan kotoran tanpa kecuali.” (Kitab Al Ath’imah hal. 40)

Penulis Tafsir Al Manaar menyatakan: “Allah mengharamkan daging babi karena najis, sebab makanan yang paling disukainya (makanan favoritnya) adalah kotoran dan ia berbahaya pada semua daerah, sebagaimana telah dibuktikan dengan pengalaman serta makan dagingnya termasuk sebab menularnya cacing yang mematikan. Ada juga yang menyatakan bahwa ia memiliki pengaruh jelek terhadap sifat iffah (menjaga kehormatan) dan cemburu (ghirah).” (Shohih Fiqh Sunnah, 2/339) Wallahu ta’ala a’lam.

Menjual Daging Babi

Rasulullah sendiri menyatakan bahwa Allah mengharamkan babi dan harta hasil penjualannya. Tentu saja hal ini menunjukkan pengharaman jual beli babi dan dagingnya serta seluruh anggota tubuhnya walaupun sudah diusahakan untuk mengubahnya dalam bentuk-bentuk lain, misalnya sebagai katalisator atau dicampur dengan daging lainnya. Hal ini juga ditegaskan Rasulullah dalam sabdanya:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

Dari Jabir bin Abdullah beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan Mekkah dan beliau waktu itu berada di Mekkah: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung-patung.” Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah Apakah boleh (menjual) lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit serta dipakai orang untuk bahan bakar lampu?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu: “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka rubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Walaupun pertanyaannya mengenai bangkai namun juga bersifat umum terhadap seluruh yang haram dalam hadits tersebut dan yang lainnya.

Demikian, mudah-mudahan Allah menunjuki kaum muslimin ke jalan yang lurus.

***

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin
Kholid Syamhudi, Lc.

Kholid Syamhudi, Lc.

Alumni S1 Jusuran Hadits Universitas Islam Madinah, pembina Pondok Pesantren Ibnu Abbas Sragen, pengajar Pondok Pesantren Al Ukhuwwah Sukoharjo, pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Celana Membawa Sengsara

Komentar 40

  1. niko says:
    18 tahun yang lalu

    saya mau tanya bagaimana hukum makan daging anjing?lalu apakah bulu babi juga trmasuk najis?

    Reply
  2. Dinda says:
    18 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum…
    Mohon juga Penjelasan untuk kepiting, haramkah..
    terimakasih..ditunggu penjelasannya..
    Wassalamu’alaikum…

    Reply
  3. rohmany says:
    18 tahun yang lalu

    maaf bkn komentar,,,,adakah shalat tasbih pak ustadz klu ada dalillnya apa??

    Reply
  4. hina kelana says:
    18 tahun yang lalu

    bagaimana caranya mensucikan diri, jikalau kita sudah pernah terlanjur makan babi dan anjing?

    Reply
  5. Endang Rukmana says:
    18 tahun yang lalu

    Selain tabiat hewan babi apakah baik menurut kesehatan memakan daging babi atau minyak babi …? Memakan bangkai seperti apa menurut anda ..Hewan yang sudah mati atau Hewan yang disembelih tanpa memnaca aklimat 2 Allah Swt .,,

    Reply
  6. fuadi lkirom says:
    18 tahun yang lalu

    jaman sekarang tu dalam masalah daging sudah banyak permasalahan yang menjadikan kita ngeri,jijik, dan Khawatir, serta resah. ada DAGING GLONGGONG misalnya , juga AYAM DUREN, atau daging yang mengandung FORMALIN, BORRAKS dll. banyak diantara kita yang berhati hati untuk mensikapi dalam masalah kita mengkonsumsinya, namun bagi saya cara jitu menghindar dari masalah tersebut cukup dengan tidak MEMAKANNYA atau kalau orang lain menyebutnya VEGETARIAN, namun bagi saya dalam melakukannya adalah semata mata untuk menghindar dari bahayanya saja apabila kita mengkonsumsinya….

    Reply
  7. kudama says:
    18 tahun yang lalu

    Ada suatu penemuan menarik, ternyata dari berbagai bentuk jabang bayi , bentuk jabang bayi babi yg hampir menyerupai jabang bayi manusia dibandingkan dengan hewan lain …… dan bentuk organ ( contoh jantung ) yang menyerupai organ manusia paling dekat si babi itulah …..menarik ????

    Reply
  8. hilme says:
    16 tahun yang lalu

    boleh terangkan hukum penaharaman anijing dan penyuciannya .jika kita terpijak dan meneruskan perjalanan dengan tanpa najis melekat kat tempat dipijak

    Reply
    • Muslim.Or.Id says:
      16 tahun yang lalu

      Tentang pengharaman anjing, silakan lihat di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2998–masih-ada-yang-meragukan-haramnya-anjing.html

      Reply
  9. totok says:
    16 tahun yang lalu

    bagaimana cara membersihkan tempat makan yang dipakai untuk makan daging babi

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Totok

      Cukup dibersihkan sampai najisnya hilang.

      Reply
  10. sayyidi says:
    16 tahun yang lalu

    mengapa babi itu termasuk hewan yang di haromkan??? dan bagaimana asal muasalnya babi yang diharomakn???
    trimaksh…

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      16 tahun yang lalu

      #Sayyidi
      Hendaknya kita tidak mempertanyakan apa alasan Allah melakukan ini dan itu. Allah Ta’ala berfirman:
      لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ
      “Jangan tanya Allah tentang apa yang Ia lakukan, justru kalian-lah yang akan ditanya oleh Allah tentang apa yang kamu lakukan” (QS. Al Anbiya: 21)
      Hendaknya kita yakini ada hikmah besar dari pengharaman babi, salah satu hikmah yang kita ketahui adanya bakteri berbahaya bagi manusia yang hanya hidup pada babi.
      Salah satu kaidah dalam memahami dalil:
      العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
      “Dalil dimaknai dengan keumuman lafadz-nya, bukan dengan kekhususan sebabnya”
      Oleh karena itu kita wajib meyakini haramnya babi walaupun tidak mengetahui asbabun nuzul dalil.
      Wallahu’alam.

      Reply
  11. Abu Hilmi says:
    16 tahun yang lalu

    Ustadz,ana mau nanya masalah “Apa benar dalam Hukum Islam ada pengharaman binatang berdasarkan bentuknya yg menjijikkan seperti tokek,Cicak,dan yg sejenisnya” ?

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Abu Hilmi.
      Yg tepat standar menjijikkan kembalikan pada dalil. Karena jika standarnya pada masing2 orang maka akan beda2. Silakan lihat pembahasan hewan yg diharamkan di sini:
      1. http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2994-makanan-yang-diharamkan-dalam-al-quran.html
      2. http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2998–masih-ada-yang-meragukan-haramnya-anjing.html
      3. http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3004-hewan-yang-diharamkan-dalam-hadits-nabawi.html
      4. http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3060-meninjau-halalnya-hewan-air.html
      5. http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3061-hukum-hewan-yang-hidup-di-dua-alam.html
      Semoga bermanfaat.

      Reply
  12. addi j veckoke says:
    16 tahun yang lalu

    kalo celeng haram gak ya?

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Addi
      Celeng atau babi jelas2 haram. Silakan baca tulisannya lagi.

      Reply
  13. Idrus says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Ustad.
    Kalo air ludah orang yang pernah makan daging babi/anjing najis tidak?

    lalu bagaimana kalo bersentuhan tangan dengan orang tsb dalam kondisi basah, tetapi sisa makanan (daging babi/anjing)tsb sudah dibersihkan dan sudah kering sebelumnya.

    terima kasih.

    Wassalam.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      16 tahun yang lalu

      #Idrus
      Wa’alaikumussalam. Tidak najis.

      Reply
  14. ichan says:
    16 tahun yang lalu

    askum,,,

    mau tanya, aku kan suka makan makanan import dikasih dari temen, kebetulan temenku dari Italy, dia kasih aku makanan khas sana, aku ga ngerti sama bahasanya, jadi aku fikir ga mengandung daging, jadi aku makan aja tanpa fikir panjang, setelah yang kedua kalinya aku baca dan aku terjemahin satu2 bahan2nya ternyata mengandung DAGING BABI. bagaimana hukumnya karena sebelumnya aku ga tau ? thx

    wss

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Ichan
      Kalau tdk tahu, itu dimaafkan.

      Reply
  15. ahmad pitung says:
    16 tahun yang lalu

    asslm.. ya akhi saya mo nanya bgmn seorng yg pergi haji tapi iya pake uang zakat, gmn hukumnya?? trmksih wasalam

    Reply
  16. alip says:
    15 tahun yang lalu

    KLW SAYA MAU TANYA, tmn saya bekerja di tempat yg jual daging babi, tp dia bukan di bagian daging, hanya disana tempat jual babi, tp dia bagian yg lain, gmn tuh

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      15 tahun yang lalu

      @ Alip
      Kalau itu masih ada kaitan dg penjualan babi, maka tdk boleh bekerja di tempat semacam itu. Rizki Allah amatlah luas.

      Reply
  17. wawan says:
    15 tahun yang lalu

    saya mau tanya, kalau seandainya seseorang yang menyentuh babi (kulit, atau bagian tubuhnya), apakah haram juga? teman saya bilang, hanya dagingnya yang haram jika dimakan, kalau disentuh tidak apa.
    benarkah?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #wawan
      Silakan simak: http://muslimah.or.id/fikih/macam-macam-najis-dan-cara-membersihkannya-4-babi-bangkai-dan-suru.html

      Reply
  18. vivi says:
    14 tahun yang lalu

    apa hukum nx daging babi yang termakan oleh umat muslim yang tidak mengetahuinya.seperti bakso yang pembuatan nx dilumasi dengan daging babi.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #vivi
      Jika tidak tahu maka tidak berdosa dan tidak memiliki pengaruh apa-apa.

      Reply
  19. jAndri says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum…
    dngan sengaja memakan daging babi, apakah masih bisa disucikan? kl bisa bgmna crs menyucikannya,trmksh

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #jAndri
      Wa’alaikumussalam, ia berdosa, dan harus segera taubat nasuha. Adapun secara fisik tidak ada yang perlu disucikan.

      Reply
  20. rere says:
    13 tahun yang lalu

    misi mau nanya,apakah taring babi hutan yang dibuat kalung itu haram ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #rere
      Iya, semua anggota tubuh babi itu haram dimanfaatkan

      Reply
  21. Bunda Ahmad says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Ustad!
    Ada 4 dasar hukum pengharaman babi. Empat dasar hukum itu langsung bersumber dari Tuhan Allah sendiri. Namun, yang dikatakan Allah adalah DAGING BABI. Sangat jelas sekali bahwa Allah mengharamkan DAGING babi.

    Namun, oleh para pengikut-Nya, sabda Allah ini diselewengkan sehingga bukan lagi hanya DAGING babi melainkan SEMUA BABI. Dasar pengharaman juga tak masuk akal, seperti, memakan makanan kotor, seperti yang disampaikan Syaikh Shalih Al Fauzan atau dalam Shohih Fiqh Sunnah, 2/339. Kalau itu dasarnya, hampir semua hewan makan makanan kotor, tapi koq tidak diharamkan? Bukankah pada sapi juga bisa terdapat cacing, tapi sapi tidak diharamkan. Ayam juga menjadi media penyebar penyakit Flu Burung, namun ayam tidak haram.

    Pertanyaan sekarang: kita mau ikut Allah atau manusia????

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Bunda Ahmad

      Wa’alaikumussalam

      Babi haram seluruh bagian tubuhnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

      اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

      “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya”

      Reply
  22. michael yahya says:
    12 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum…..mohon penjelasan ustadz tentang sepatu yg terbuat dari kulit babi apakah boleh atau tidak di pakai…..jazakallah atas ilmunya….

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, silahkan baca:
      http://www.konsultasisyariah.com/empat-catatan-tentang-sepatu-kulit-babi/

      Reply
  23. elsha says:
    7 tahun yang lalu

    menyentuh taring babi, yang sudah kering dan dipernis atau dilapisi sejenis cat coat apakah masih najis? karna tidak bersentuhan langsung?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Walaupun bagian luarnya bukan najis, namun bagian dalamnya najis. Dan najis tidak boleh dibawa-bawa.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah