Hati-Hati Daging Babi
Allah telah mengharamkan makanan dan hewan-hewan yang jelek, karena makanan memiliki pengaruh terhadap akhlak dan tabiat seseorang. Harta dan makanan yang halal dan baik akan menumbuhkan darah dan daging yang baik, demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu berhati-hatilah dalam memilih dan memilah harta dan makanan untuk diri kita, anak dan keluarga kita, jangan sampai memakan barang dan makanan yang haram, baik berupa daging ataupun yang lainnya.
Apalagi dewasa ini orang-orang sudah banyak yang tidak peduli dengan hal-hal tersebut, sebagaimana Rasulullah telah isyaratkan dalam sabdanya:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِن الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!
“Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi peduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?!” (HR. Bukhari: 2059)
Sehingga sangat perlu pengetahuan yang cukup untuk dapat memilih dan memilah-milah hewan yang diperbolehkan dimakan.
Di antara hewan yang diharamkan untuk dimakan adalah babi dan ini sudah merupakan kesepakatan kaum muslimin, sebab pelarangan memakan daging babi sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, di antaranya:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)
Firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)
Dan firman-Nya:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. An Nahl: 115)
Demikian juga sabda beliau:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)
Dengan demikian jelaslah haramnya daging babi dan seluruh anggota tubuhnya. (Ibnu Hazm menandaskan hukum ini merupakan ijma’ dalam kitab Al Muhalla 7/390-430)
Hikmah Pengharamannya
Mayoritas para ulama menjelaskan bahwa sebab pengharaman babi adalah karena najisnya berdasarkan firman-Nya:
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)” (QS. Al An’aam: 145)
Sedangkan hikmah pengharamannya dijelaskan Syaikh Shalih Al Fauzan dalam pernyataan beliau: “Ada yang diharamkan karena makanannya yang jelek seperti Babi, karena ia mewarisi mayoritas akhlak yang rendah lagi buruk, sebab ia adalah hewan terbanyak makan barang-barang kotor dan kotoran tanpa kecuali.” (Kitab Al Ath’imah hal. 40)
Penulis Tafsir Al Manaar menyatakan: “Allah mengharamkan daging babi karena najis, sebab makanan yang paling disukainya (makanan favoritnya) adalah kotoran dan ia berbahaya pada semua daerah, sebagaimana telah dibuktikan dengan pengalaman serta makan dagingnya termasuk sebab menularnya cacing yang mematikan. Ada juga yang menyatakan bahwa ia memiliki pengaruh jelek terhadap sifat iffah (menjaga kehormatan) dan cemburu (ghirah).” (Shohih Fiqh Sunnah, 2/339) Wallahu ta’ala a’lam.
Menjual Daging Babi
Rasulullah sendiri menyatakan bahwa Allah mengharamkan babi dan harta hasil penjualannya. Tentu saja hal ini menunjukkan pengharaman jual beli babi dan dagingnya serta seluruh anggota tubuhnya walaupun sudah diusahakan untuk mengubahnya dalam bentuk-bentuk lain, misalnya sebagai katalisator atau dicampur dengan daging lainnya. Hal ini juga ditegaskan Rasulullah dalam sabdanya:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
Dari Jabir bin Abdullah beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan Mekkah dan beliau waktu itu berada di Mekkah: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung-patung.” Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah Apakah boleh (menjual) lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit serta dipakai orang untuk bahan bakar lampu?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu: “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka rubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Walaupun pertanyaannya mengenai bangkai namun juga bersifat umum terhadap seluruh yang haram dalam hadits tersebut dan yang lainnya.
Demikian, mudah-mudahan Allah menunjuki kaum muslimin ke jalan yang lurus.
***
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.muslim.or.id
saya mau tanya bagaimana hukum makan daging anjing?lalu apakah bulu babi juga trmasuk najis?
Assalamu’alaikum…
Mohon juga Penjelasan untuk kepiting, haramkah..
terimakasih..ditunggu penjelasannya..
Wassalamu’alaikum…
maaf bkn komentar,,,,adakah shalat tasbih pak ustadz klu ada dalillnya apa??
bagaimana caranya mensucikan diri, jikalau kita sudah pernah terlanjur makan babi dan anjing?
Selain tabiat hewan babi apakah baik menurut kesehatan memakan daging babi atau minyak babi …? Memakan bangkai seperti apa menurut anda ..Hewan yang sudah mati atau Hewan yang disembelih tanpa memnaca aklimat 2 Allah Swt .,,
jaman sekarang tu dalam masalah daging sudah banyak permasalahan yang menjadikan kita ngeri,jijik, dan Khawatir, serta resah. ada DAGING GLONGGONG misalnya , juga AYAM DUREN, atau daging yang mengandung FORMALIN, BORRAKS dll. banyak diantara kita yang berhati hati untuk mensikapi dalam masalah kita mengkonsumsinya, namun bagi saya cara jitu menghindar dari masalah tersebut cukup dengan tidak MEMAKANNYA atau kalau orang lain menyebutnya VEGETARIAN, namun bagi saya dalam melakukannya adalah semata mata untuk menghindar dari bahayanya saja apabila kita mengkonsumsinya….
Ada suatu penemuan menarik, ternyata dari berbagai bentuk jabang bayi , bentuk jabang bayi babi yg hampir menyerupai jabang bayi manusia dibandingkan dengan hewan lain …… dan bentuk organ ( contoh jantung ) yang menyerupai organ manusia paling dekat si babi itulah …..menarik ????
boleh terangkan hukum penaharaman anijing dan penyuciannya .jika kita terpijak dan meneruskan perjalanan dengan tanpa najis melekat kat tempat dipijak
Tentang pengharaman anjing, silakan lihat di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2998–masih-ada-yang-meragukan-haramnya-anjing.html
bagaimana cara membersihkan tempat makan yang dipakai untuk makan daging babi
@ Totok
Cukup dibersihkan sampai najisnya hilang.
mengapa babi itu termasuk hewan yang di haromkan??? dan bagaimana asal muasalnya babi yang diharomakn???
trimaksh…
#Sayyidi
Hendaknya kita tidak mempertanyakan apa alasan Allah melakukan ini dan itu. Allah Ta’ala berfirman:
لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ
“Jangan tanya Allah tentang apa yang Ia lakukan, justru kalian-lah yang akan ditanya oleh Allah tentang apa yang kamu lakukan” (QS. Al Anbiya: 21)
Hendaknya kita yakini ada hikmah besar dari pengharaman babi, salah satu hikmah yang kita ketahui adanya bakteri berbahaya bagi manusia yang hanya hidup pada babi.
Salah satu kaidah dalam memahami dalil:
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
“Dalil dimaknai dengan keumuman lafadz-nya, bukan dengan kekhususan sebabnya”
Oleh karena itu kita wajib meyakini haramnya babi walaupun tidak mengetahui asbabun nuzul dalil.
Wallahu’alam.
Assalamu’alaikum ustadz,ana mo tanya apa hukum menjual makanan ternak untuk babi?
Jazakallahu Khoiran…
Ustadz,ana mau nanya masalah “Apa benar dalam Hukum Islam ada pengharaman binatang berdasarkan bentuknya yg menjijikkan seperti tokek,Cicak,dan yg sejenisnya” ?
@ Abu Hilmi.
Yg tepat standar menjijikkan kembalikan pada dalil. Karena jika standarnya pada masing2 orang maka akan beda2. Silakan lihat pembahasan hewan yg diharamkan di sini:
1. http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2994-makanan-yang-diharamkan-dalam-al-quran.html
2. http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2998–masih-ada-yang-meragukan-haramnya-anjing.html
3. http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3004-hewan-yang-diharamkan-dalam-hadits-nabawi.html
4. http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3060-meninjau-halalnya-hewan-air.html
5. http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3061-hukum-hewan-yang-hidup-di-dua-alam.html
Semoga bermanfaat.
kalo celeng haram gak ya?
@ Addi
Celeng atau babi jelas2 haram. Silakan baca tulisannya lagi.
Assalamu’alaikum Ustad.
Kalo air ludah orang yang pernah makan daging babi/anjing najis tidak?
lalu bagaimana kalo bersentuhan tangan dengan orang tsb dalam kondisi basah, tetapi sisa makanan (daging babi/anjing)tsb sudah dibersihkan dan sudah kering sebelumnya.
terima kasih.
Wassalam.
#Idrus
Wa’alaikumussalam. Tidak najis.
askum,,,
mau tanya, aku kan suka makan makanan import dikasih dari temen, kebetulan temenku dari Italy, dia kasih aku makanan khas sana, aku ga ngerti sama bahasanya, jadi aku fikir ga mengandung daging, jadi aku makan aja tanpa fikir panjang, setelah yang kedua kalinya aku baca dan aku terjemahin satu2 bahan2nya ternyata mengandung DAGING BABI. bagaimana hukumnya karena sebelumnya aku ga tau ? thx
wss
@ Ichan
Kalau tdk tahu, itu dimaafkan.
asslm.. ya akhi saya mo nanya bgmn seorng yg pergi haji tapi iya pake uang zakat, gmn hukumnya?? trmksih wasalam
#ahmad pitung
Jika sudah sampai nishab dan haul nya, maka kewajiban zakat wajib dipenuhi terlebih dahulu, jika hartanya setelah membayar zakat tidak memenuhi untuk pergi haji maka tidak ada kewajiban untuk berhaji.
Jika belum sampai haul nya, maka dapat digunakan untuk berhaji, jika setelah digunakan untuk berhaji hartanya kurang dari nishab maka tidak ada kewajiban berzakat.
KLW SAYA MAU TANYA, tmn saya bekerja di tempat yg jual daging babi, tp dia bukan di bagian daging, hanya disana tempat jual babi, tp dia bagian yg lain, gmn tuh
@ Alip
Kalau itu masih ada kaitan dg penjualan babi, maka tdk boleh bekerja di tempat semacam itu. Rizki Allah amatlah luas.
saya mau tanya, kalau seandainya seseorang yang menyentuh babi (kulit, atau bagian tubuhnya), apakah haram juga? teman saya bilang, hanya dagingnya yang haram jika dimakan, kalau disentuh tidak apa.
benarkah?
#wawan
Silakan simak: http://muslimah.or.id/fikih/macam-macam-najis-dan-cara-membersihkannya-4-babi-bangkai-dan-suru.html
apa hukum nx daging babi yang termakan oleh umat muslim yang tidak mengetahuinya.seperti bakso yang pembuatan nx dilumasi dengan daging babi.
#vivi
Jika tidak tahu maka tidak berdosa dan tidak memiliki pengaruh apa-apa.
Assalamualaikum…
dngan sengaja memakan daging babi, apakah masih bisa disucikan? kl bisa bgmna crs menyucikannya,trmksh
#jAndri
Wa’alaikumussalam, ia berdosa, dan harus segera taubat nasuha. Adapun secara fisik tidak ada yang perlu disucikan.
misi mau nanya,apakah taring babi hutan yang dibuat kalung itu haram ?
#rere
Iya, semua anggota tubuh babi itu haram dimanfaatkan
Assalamu’alaikum Ustad!
Ada 4 dasar hukum pengharaman babi. Empat dasar hukum itu langsung bersumber dari Tuhan Allah sendiri. Namun, yang dikatakan Allah adalah DAGING BABI. Sangat jelas sekali bahwa Allah mengharamkan DAGING babi.
Namun, oleh para pengikut-Nya, sabda Allah ini diselewengkan sehingga bukan lagi hanya DAGING babi melainkan SEMUA BABI. Dasar pengharaman juga tak masuk akal, seperti, memakan makanan kotor, seperti yang disampaikan Syaikh Shalih Al Fauzan atau dalam Shohih Fiqh Sunnah, 2/339. Kalau itu dasarnya, hampir semua hewan makan makanan kotor, tapi koq tidak diharamkan? Bukankah pada sapi juga bisa terdapat cacing, tapi sapi tidak diharamkan. Ayam juga menjadi media penyebar penyakit Flu Burung, namun ayam tidak haram.
Pertanyaan sekarang: kita mau ikut Allah atau manusia????
#Bunda Ahmad
Wa’alaikumussalam
Babi haram seluruh bagian tubuhnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya”
assalamu’alaikum…..mohon penjelasan ustadz tentang sepatu yg terbuat dari kulit babi apakah boleh atau tidak di pakai…..jazakallah atas ilmunya….
Wa’alaikumus salam, silahkan baca:
http://www.konsultasisyariah.com/empat-catatan-tentang-sepatu-kulit-babi/
menyentuh taring babi, yang sudah kering dan dipernis atau dilapisi sejenis cat coat apakah masih najis? karna tidak bersentuhan langsung?
Walaupun bagian luarnya bukan najis, namun bagian dalamnya najis. Dan najis tidak boleh dibawa-bawa.