Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak Salat (Bag. 1)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
23 Januari 2019
di Fikih Ibadah
hukum menjamak shalat, tata cara menjamak shalat, kapan waktu menjamak shalat
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Hukum Asal Salat adalah Dikerjakan pada Waktunya Masing-Masing
  • Boleh Menjamak Salat jika Terdapat Masyaqqah
  • Tidak Boleh (Haram) Bermudah-Mudahan dalam Menjamak Salat

Menjamak salat adalah menggabungkan pelaksanaan dua salat wajib di satu waktu, yaitu salat Zuhur digabung dengan salat Asar; atau salat Magrib digabung dengan salat Isya. Dua salat tersebut bisa digabungkan untuk dikerjakan di waktu salat yang pertama (yaitu Zuhur atau Magrib, disebut dengan jamak takdim), atau di waktu salat yang ke dua (Asar atau Isya, disebut dengan jamak takhir). Sedangkan salat Subuh tidak diperbolehkan untuk dijamak, baik dengan salat sebelumnya (salat Isya) atau dengan salat sesudahnya (salat Zuhur).

Baca Juga: Bolehkah Menjamak Salat Zuhur dan Asar Saat Hujan?

Hukum Asal Salat adalah Dikerjakan pada Waktunya Masing-Masing

Hukum asal ibadah salat adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing, dan haram untuk dijamak. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Kemudian apabila kamu telah merasa aman, dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)

Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ – أَوْ – يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟

“Bagaimana pendapatmu jika Engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan salat sampai keluar dari waktunya? Atau meninggalkan salat dari waktunya?” Abu Dzarr berkata, “Lalu apa yang Engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ، فَصَلِّ، فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ

“Kerjakanlah salat sesuai dengan waktunya. Jika Engkau menjumpai mereka salat, maka salatlah lagi, sebab hal itu dihitung sebagai pahala salat sunnah bagi kalian.” (HR. Muslim no. 648)

Baca Juga: Bagaimana Batasan Bolehnya Menjamak salat Ketika Hujan?

Setiap salat memiliki batasan waktu sendiri-sendiri, kapan waktu masuk dan kapan waktu salat tersebut berakhir. Siapa saja yang salat sebelum waktunya, atau melaksanakannya setelah waktu salat tersebut berakhir, maka dia telah melanggar batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Sehingga orang tersebut telah berbuat dosa atau maksiat, salatnya pun tidak akan Allah Ta’ala terima.

Dikecualikan dalam masalah ini adalah orang-orang yang melaksanakannya setelah waktu salat tersebut berakhir karena ada uzur tertentu, seperti ketiduran atau lupa. Disyariatkan atas orang tersebut untuk salat ketika uzurnya telah hilang. Misalnya, orang yang ketiduran sebelum waktu Zuhur dan bangun ketika waktu Asar. Ketika bangun (ketika uzur hilang), wajib atas orang tersebut untuk mendirikan salat Zuhur meskipun di waktu Asar.

Baca Juga: Menjamak salat Jumat Dan salat Asar

Boleh Menjamak Salat jika Terdapat Masyaqqah

Sebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak salat itu banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk salat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak salat.

Hal ini berbeda dengan sebab yang memperbolehkan untuk mengqasar (meringkas salat). Yaitu, melaksanakan salat yang asalnya empat rakaat (salat Zuhur, salat Asar dan salat Isya) menjadi dua rakaat saja. Adapun sebab qasar hanya satu, yaitu safar (melakukan perjalanan jauh). Selain dalam kondisi safar, tidak boleh mengqasar salat.

Diperbolehkannya menjamak salat adalah berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan atas kalian, dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Juga firman Allah Ta’ala,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam beragama.” (QS. Al-Hajj [22]: 78)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ

“Sesungguhnya agama ini mudah.” (HR. Bukhari no. 39)

Dan juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا

“Mudahkanlah, jangan dipersulit.” (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734)

Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menjamak salat. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَالعَصْرِ، إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ وَيَجْمَعُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak salat Zuhur dan Asar ketika safar, ketika beliau berada di tengah perjalanan, dan juga menjamak antara salat Magrib dan Isya.” (HR. Bukhari no. 1107)

Baca Juga: Menjamak salat padahal Sudah Mukim

Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama, yaitu diperbolehkan menjamak salat. Yang menyelisihi jumhur ulama dalam masalah ini adalah ulama Hanafiyyah. Ulama mazhab Hanafiyyah berpendapat bahwa tidak boleh menjamak salat, semua salat harus dikerjakan sesuai dengan waktunya, kecuali di dua keadaan saja pada saat haji, selain itu tidak boleh. Keadaan pertama adalah pada saat wukuf di Arafah, dimana jamaah haji menjamak antara salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur (jamak takdim). Keadaan ke dua adalah malamnya di Muzdalifah, dimana jamaah haji menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir). Pendapat ulama Hanafiyyah ini tidak tepat, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjamak salat dalam safar-safar beliau yang lain, tidak hanya safar haji saja, sebagaimana hadis riwayat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas.

Tidak Boleh (Haram) Bermudah-Mudahan dalam Menjamak Salat

Karena hukum asal salat adalah dikerjakan pada waktunya masing-masing, maka bermudah-mudahan dalam menjamak salat hukumnya haram, tanpa ada keraguan di dalamnya. Sebagian orang ketika turun hujan gerimis (hujan tipis) di waktu Magrib, dengan mudahnya langsung menjamak salat Isya di waktu Magrib. Perbuatan ini tidak tepat, dan harus diingkari karena dia berarti melaksanakan salat Isya sebelum waktunya tanpa memiliki alasan yang diperbolehkan oleh syariat. Hujan yang menyebabkan salat Magrib dan Isya dijamak adalah hujan lebat, sehingga terdapat masyaqqah (kesulitan) jika mendirikan salat Isya pada waktunya bagi jamaah laki-laki di masjid. Adapun hujan gerimis tipis, maka tidak boleh menjadi alasan untuk menjamak salat. Hal ini karena, sekali lagi, hukum asal salat wajib adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing.

Baca Juga:

  • Menjamak salat Ketika Hujan, Masih Berlakukah Di Zaman Ini?
  • Menjamak salat Karena Hujan

[Bersambung]

***

@Rumah Lendah, 4 Rabi’ul akhir 1440/ 12 Desember 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Artikel Selanjutnya

Agar Doa Lebih Cepat Dikabulkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah