Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2).
Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied”. Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366).
Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)
Pengertian Udh-hiyah
Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)
Keutamaan Qurban
Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)
Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban.
Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban.
Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah (lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521).
Hukum Qurban
Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:
- Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan.Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah.
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408)
Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
- Kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan).Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain.
Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).
Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih)
Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)
Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat.
Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)
Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).
Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu.
Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma‘ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406)
Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’, III/409)
Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga
Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.
Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya.
Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan:”Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349).
Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst.
Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul qurban.
Apakah harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hewan?
Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah.
Baca juga: Hikmah Berkurban
Ketentuan Untuk Sapi & Onta
Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406)
Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.
Arisan Qurban Kambing?
Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang.
Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang.
Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36)(*)
Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran.
(*) Sufyan At Tsauri rahimahullah mengatakan: Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (QS: Al Hajj:36).” (lih. Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36).
Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.
Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net di bawah pengawasan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826).
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455).
Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: “Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (lih. Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin 18/144).
Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang.
Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban dipahami untuk kasus orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau kasus hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban dipahami untuk kasus orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutang yang menuntut segera dilunasi.
Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik.
Wallahu a’lam.
Qurban Kerbau?
Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya disikapi sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975).
Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.
Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.
Pertanyaan:
“Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”
Beliau menjawab:
“Jika hakekat kerbau termasuk sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.” (Liqa’ Babil Maftuh 200/27)
Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi.
Wallahu a’lam.
Urunan Qurban Satu Sekolahan
Terdapat satu tradisi di lembaga pendidikan di daerah kita, ketika iedul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?
Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at.
Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban alias qurbannya tidak sah.
Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan.
Sebagaimana dipahami di muka, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang.
Oleh karena itu kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban.
Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?
Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:
- Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.
- Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765).
Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. - Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan, jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51).
Baca juga: Rambu-Rambu Berkurban
Umur Hewan Qurban
Untuk onta dan sapi: Jabir meriwayatkan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)
Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian:
No. |
Hewan |
Umur minimal |
1. |
Onta |
5 tahun |
2. |
Sapi |
2 tahun |
3. |
Kambing jawa |
1 tahun |
4. |
Domba/ kambing gembel |
6 bulan |
(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)
Cacat Hewan Qurban
Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:
Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 (**):
- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
- Sakit dan tampak sekali sakitnya.
- Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
- Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).
Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 (***):
- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
- Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban.
Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam
(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
(**) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi).
Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)
(***) Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470)
Hewan yang Disukai dan Lebih Utama untuk Diqurbankan
Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang artinya, “…barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32).
Berdasarkan ayat ini Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk.
Abu Umamah bin Sahl mengatakan, “Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun secara tegas dan dimaushulkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan)
Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan).
Dalilnya adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Abu Dzar radhiallahu ‘anhu tentang budak yang lebih utama.
Beliau bersabda, “Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya” (HR. Bukhari dan Muslim). (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374)
Manakah yang Lebih Baik, Ikut Urunan Sapi atau Qurban Satu Kambing?
Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (lih. Shahih Fiqh Sunnah, 2/375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 & Syarhul Mumthi’ 7/458).
Disamping itu, terdapat alasan lain diantaranya:
- Qurban yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta.
- Kegiatan menyembelihnya lebih banyak. Lebih-lebih jika hadis yang menyebutkan keutamaan qurban di atas statusnya shahih. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab Al Fairuz Abadzi As Syafi’i. (lih. Al Muhadzab 1/74)
- Terdapat sebagian ulama yang melarang urunan dalam berqurban, diantaranya adalah Mufti Negri Saudi Syaikh Muhammad bin Ibrahim (lih. Fatwa Lajnah 11/453). Namun pelarangan ini didasari dengan qiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunnah, sehingga jelas salahnya.
Apakah Harus Jantan?
Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina.
Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aqiqah untuk anal laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani).
Berdasarkan hadis ini, Al Fairuz Abadzi As Syafi’i mengatakan: “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (Al Muhadzab 1/74)
Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.
Baca juga: Hukum Memberi Hadiah Daging Kurban kepada Tukang Jagal
Larangan Bagi yang Hendak Berqurban
Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya).
Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim).
Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).
Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban?
Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:
- Dlahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529)
Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33).
Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/377)
Tempat Penyembelihan
Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan mengajari tata cara qurban yang baik.
Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552).
Dan dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378)
Penyembelih Qurban
Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri namun boleh diwakilkan kepada orang lain.
Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.”
Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32)
Tata Cara Penyembelihan
- Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
- Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
- Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
- Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
- Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib.
Kemudian diikuti bacaan:- hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atau
- hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” atau
- Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)
Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih.
Wallahu a’lam.
Baca juga: Hewan Kurban Haram karena Dikuliti Sebelum Mati Total?
Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih?
Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:
- Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.
- Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lih. Syarhul Mumti’ 7/492)
Pemanfaatan Hasil Sembelihan
Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:
- Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
- Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan
- Dihadiahkan kepada orang yang kaya
- Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.
Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit. Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378).
Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk tidak menghadiahkannya (kepada orang kaya, ed.) sama sekali kepada orang lain (Minhaajul Muslim, 266). (artinya hanya untuk shohibul qurban dan sedekah pada orang miskin, ed.)
Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir?
Ulama madzhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging qurban kepada orang kafir, sebagaimana kata Imam Malik: “(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.” Sedangkan syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurban kepada orang kafir untuk qurban yang wajib (misalnya qurban nadzar, pen.) dan makruh untuk qurban yang sunnah. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 29843).
Al Baijuri As Syafi’I mengatakan: “Dalam Al Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian qurban sunnah kepada kafir dzimmi yang faqir. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk qurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri 2/310)
Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang bolehkah memberikan daging qurban kepada orang kafir.
Jawaban Lajnah:
“Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid (****) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8)
Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).
Kesimpulannya, memberikan bagian hewan qurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.
(****) Kafir Mu’ahid: Orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk orang kafir mu’ahid adalah orang kafir yang masuk ke negeri islam dengan izin resmi dari pemerintah. Kafir Harby: Orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Kafir Dzimmi: Orang kafir yang hidup di bawah kekuasaan kaum muslimin.
Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan
Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya.
Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan)
Tetang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka.
Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.
Catatan:
- Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.
- Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas).” (Fiqh Syafi’i 2/311).
- Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.
Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379)
Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..” (Taudhihul Ahkaam, IV/464).
Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qosim yang mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.”
Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri: “Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311).
Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)
Baca juga: Dana Kurban Dikonversi Dana Bantuan Untuk Duafa?
Menyembelih Satu Kambing Untuk Makan-Makan Panitia? Atau Panitia Dapat Jatah Khusus?
Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari shohibul qurban dan bukan amil (*****). Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban. Untuk lebih memudahkan bisa diperhatikan ilustrasi kasus berikut:
Adi ingin mengirim uang Rp 1 juta kepada Budi. Karena tidak bisa ketemu langsung maka Adi mengutus Rudi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Budi. Karena harus ada biaya transport dan biaya lainnya maka Adi memberikan sejumlah uang kepada Rudi. Bolehkah uang ini diambilkan dari uang Rp 1 juta yang akan dikirimkan kepada Budi?? Semua orang akan menjawab: “TIDAK BOLEH KARENA BERARTI MENGURANGI UANGNYA BUDI.”
Status Rudi pada kasus di atas hanyalah sebagai wakil Adi. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil pemilik hewan, sehingga dia tidak boleh mengambil bagian qurban sebagai ganti dari jasanya. Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan.
(*****) Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban’. Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat. Yang benar, amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban. Karena untuk bisa disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan. Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari shohibul qurban, sebagaimana status sahabat Ali radhiallahu ‘anhu dalam mengurusi qurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada riwayat Ali radhiallahu ‘anhu mendapat jatah khusus dari qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Nasehat & Solusi Untuk Masalah Kulit
Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari ‘fiqh praktis’ menjual kulit atau menggaji jagal dengan kulit.
Memang kita akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan???
Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum muslimin… sesungguhnya ibadah qurban telah diatur dengan indah dan rapi oleh Sang Peletak Syari’ah.
Jangan coba-coba untuk keluar dari aturan ini karena bisa jadi qurban kita tidak sah.
Berusahalah untuk senantiasa berjalan sesuai syari’at meskipun jalurnya ‘kelihatannya’ lebih panjang dan sedikit menyibukkan.
Jangan pula terkecoh dengan pendapat sebagian orang, baik ulama maupun yang ngaku-ngaku ulama, karena orang yang berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan hadis beliau harus dibuang jauh-jauh.
Tidak perlu bingung dan merasa repot.
Bukankah Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu pernah mengurusi qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jumlahnya 100 ekor onta?!
Tapi tidak ada dalam catatan sejarah Ali bin Abi thalib radhiallahu ‘anhu bingung ngurusi kulit dan kepala.
Demikianlah kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang 100% mengikuti aturan syari’at. Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut:
- Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.
- Serahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan).
Mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban di tempat tujuan (di luar daerah pemilik hewan) dan disembelih di tempat tersebut? atau mengirimkan hewan hidup ke tempat lain untuk di sembelih di sana?
Pada asalnya tempat menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena orang-orang yang miskin di daerahnya itulah yang lebih berhak untuk disantuni.
Sebagian syafi’iyah mengharamkan mengirim hewan qurban atau uang untuk membeli hewan qurban ke tempat lain – di luar tempat tinggal shohibul qurban – selama tidak ada maslahat yang menuntut hal itu, seperti penduduk tempat shohibul qurban yang sudah kaya sementara penduduk tempat lain sangat membutuhkan.
Sebagian ulama membolehkan secara mutlak (meskipun tidak ada tuntutan maslahat).
Sebagai jalan keluar dari perbedaan pendapat, sebagian ulama menasehatkan agar tidak mengirim hewan qurban ke selain tempat tinggalnya. Artinya tetap disembelih di daerah shohibul qurban dan yang dikirim keluar adalah dagingnya. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 2997, 29048, dan 29843 & Shahih Fiqih Sunnah, II/380
Kesimpulannya, berqurban dengan model seperti ini (mengirim hewan atau uang dan bukan daging) termasuk qurban yang sah namun menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tiga hal:
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radiallahu ‘anhum tidak pernah mengajarkannya
- Hilangnya sunnah anjuran untuk disembelih sendiri oleh shohibul qurban
- Hilangnya sunnah anjuran untuk makan bagian dari hewan qurban.
Wallaahu waliyut taufiq.
Bagi para pembaca yang ingin membaca penjelasan yang lebih lengkap dan memuaskan silakan baca buku Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diterjemahkan Ustadz Aris Munandar hafizhahullah dari Talkhish Kitab Ahkaam Udh-hiyah wadz Dzakaah karya Syaikh Al Utsaimin rahimahullah, penerbit Media Hidayah.
Semoga risalah yang ringkas sebagai pelengkap untuk tulisan saudaraku Abu Muslih hafizhahullah ini bermanfaat dan menjadi amal yang diterima oleh Allah ta’ala, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta seluruh pengikut beliau yang setia. Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin.
Yogyakarta, 1 Dzul hijjah 1428
***
Keutamaan Tanggal 1 Sampai 10 Dzul Hijjah
Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما من أيّام العمل الصّالح فيها أحبّ إلى اللّه من هذه الأيّام – يعني أيّام العشر – قالوا : يا رسول اللّه ولا الجهاد في سبيل اللّه ؟ قال : ولا الجهاد في سبيل اللّه ، إلاّ رجل خرج بنفسه وماله ، فلم يرجع من ذلك بشيء.
“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan selama 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud & dishahihkan Syaikh Al Albani)
Berdasarkan hadis tersebut, ulama’ sepakat dianjurkannya berpuasa selama 8 hari pertama bulan Dzul hijjah. Dan lebih ditekankan lagi pada tanggal 9 Dzul Hijjah (Hari ‘Arafah)
Diceritakan oleh Al Mundziri dalam At Targhib (2/150) bahwa Sa’id bin Jubair (Murid terbaik Ibn Abbas) ketika memasuki tanggal satu Dzul Hijjah, beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah sampai hampir tidak bisa mampu melakukannya.
Bagaimana dengan Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Secara Khusus?
Terdapat hadis yang menyatakan: “Orang yang berpuasa pada hari tarwiyah maka baginya pahala puasa satu tahun.” Namun hadis ini hadits palsu sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Zauzy (Al Maudhu’at 2/198), As Suyuthi (Al Masnu’ 2/107), As Syaukani (Al Fawaidul Majmu’ah).
Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzul Hijjah karena hadisnya dhaif. Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadis shahih di atas maka diperbolehkan. (disarikan dari Fatwa Yas-aluunaka, Syaikh Hissamuddin ‘Affaanah). Wallaahu a’lam.
Baca juga: Kurban di Daerah Domisili atau Daerah Lain?
***
Penulis: Ammi Nur Baits
Artikel: Muslim.or.id
Artikel ini merupakan tulisan yang melengkapi artikel tentang Fiqh Qurban yang ditulis Al Akh Al Fadhil Abu Mushlih Ari Wahyudi
bisa juga kunjungi artikel di blog kami disini
jazakumullahu khaer…
assalamualaikum muslim.or.id
bolehkah saya ikut qurban kambing sedangkan ayah saya ikut qurban sapi?
alhamdulillah saya pun berkelapangan
Bolehkah berqurban di kampung halaman orang tua karena momentum libur dan sekaligus kunjungan ke rumah orang tua
kepada sdr. Arman: Wa alaikumus salam warahmatullah
dalam satu keluarga dibolehkan untuk berqurban lebih dari satu
Menambah apa yang telah disampaikan tentang tata cara penyembelihan, bisa dibuka artikel di :
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/10/penyembelihan-dalam-syariat-islam.html
Tentang urunan biaya hewan qurban, ane pernah dengar kalau itu sah-sah saja berapa pun orangnya (umpamanya satu sekolah). sebab hadits ketentuan batasan jumlah orang yang urunan adalah tentang qurban wajib bagi orang yang melaksanakan ibadah haji (dan haji hanya wajib untuk yang mampu). tentang qurban yang disembelih oleh orang yang sedang tidak berhaji tidak terdapat penjelasan yang tegas yang melarang, maka tidak boleh membatasi/mempersempit apa yang tidak dibatasi oleh Allah dan Rasul. bahkan Rasulullah pernah menyembelih hewan qurban beliau sambil berkata: ..Yaa Allah, terimalah dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan dari Umat Muhammad (Hadits telah disebutkan dalam makalah). ini menunjukkan bahwa satu hewan qurban boleh buat ramai-ramai (tanpa keterangan apakan diperoleh dari kantong pribadi atau juga ramai-ramai)
@Abu Umar Al Banjary
Akhi yang semoga engkau selalu dalam penjagaan Allah dan semoga engkau selalu mendapatkan hidayah demi hidayah
Mungkin beberapa pertanyaan kami ajukan terlebih dahulu:
1. Dari pernyataan antum:
Akhi -yang semoga dirahmati oleh Allah- perhatikanlah bahwa zhohir (makna yang nampak jelas) dari dalil yang disampaikan oleh penulis di antaranya :
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406). Akhi dalil ini berlaku umum tidak dikatakan sedang menyembelih qurban di Makkah ketika berhaji (Al Hadyu) atau di luar Makkah (Al Udhiyyah).
Sekarang adakah yang memalingkan dari makna ini? Adakah dalil yang membedakan aturan antara menyembelih qurban untuk jama’ah haji dan bukan? Jika tidak ada, kenapa bisa dibedakan ketentuan antara jama’ah haji dan bukan?
NB : Setahu kami ketika kami membaca fatwa Al Lajnah Ad Da’imah, para ulama di sana mengatakan bahwa ketentuan untuk al hadyu (qurban yang disembelih jama’ah haji di Mekkah) dan yang selain jama’ah haji di luar Mekkah (dikenal dengan al udhiyah) adalah sama. Begitu pula dalam masalah urunan.
2. Dari pernyataan antum :
Akhi siapakah yang biayai qurban yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas? Apakah seluruh umatnya ataukah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang mengeluarkan dana qurban?
Lihat kembali pernyataan penulis di atas :
Wallahu a’lam bish showab.
Akhi… Semoga engkau mendapat taufik dan petunjuk Allah untuk memahami agama ini sesuai yang diinginkan Allah dan Rasul-NYa
Akhi… Inni Uhibbuka Fillah
Semoga kita dapat berkumpul bersama para Nabi, shidiqin, syuhada dan sholihin
Kunjungilah situs ini :
http://muslim01.co.cc
Assalamu’alaikum Wa rahmatullaahi Wa barakatuh
Setelah membaca uraian di atas, terus terang saya merasa kaget. Ternyata selama ini tatacara kurban kita salah. Lantas sekarang saya memiliki beberapa pertanyaan, mohon dijawab.
1. Selain yayasan apakah ada tempat lain yang boleh menerima pemberian bagian daging? Misal masjid atau yang lain.
2. Maksud memberi jagal dengan dasar sedekah, apakah jumlahnya dibatasi atau tidak? misalnya kita memberi kepala dan kulit dengan niat sedekah apakah itu boleh?
3. Saya adalah seorang aktivis rohis di sekolah, kebetulan sekolah saya juga melaksanakan hal yang demikian. Lantas apa yang harus saya lakukan sedang beberapa kesalahan dilakukan oleh sekolah saya? Misalnya; urunan 1 sekolah untuk hewan qurban, menukar kulit dengan daging untuk makan panitia, mengupah jagal dengan kepala, memberi jatah daging kurban bagi panita (padahal beberapa panitia tergolong mampu)?
4. Apakah perbuatan seperti pertanyaan no3 tersebut termasuk dosa atau tidak. Mohon jawabannya.
Jazakallah khair
Wassalamu’alaikum Wa rahmatullaahi Wa barakatuh
aSSALAMAU’ALAIKUM
uSTADZ, ada suatu daerah yang sudah menjadi tradisi, yaitu memasak daging untuk pekerja/panitia sebelum daging tersebut itu dibagikan. apakah boleh?
Assalamu’alaikum,
Maaf saya ingin bertanya apakah diperbolehkan tawar menawar harga saat membeli hewan untuk qurban?
Terima kasih
@ Fendy
Wa’alaikumus salam
Hukum asal jual beli boleh ada tawar menawar.
Assalamu’alaikum,
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawaban dari ustadz sebelumnya, namun adakah dasar hukum/dalil-dalil yang menjelaskan tentang tawar menawar dalam membeli hewan untuk qurban?
Kemudian mengenai Aqiqah, apakah yang terjadi dan apa yang harus dilakukan ketika kita belum di Aqiqahi oleh orang tua kita?
Mohon pencerahannya, disertai dasar hukum yang ada.
Terimakasih.
terima kasih…
banyak hal2 baru yang saya ketahui setelah membaca artikel ini, semoga dengan artikel ini akan membangkitkan semangat para umat untuk berkurban.
Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Rokhani
Trimakasih atas situs tambahan Rohani dalam kejadian yang tidah begitu jelas ternyata sangat bermanfaat bagi kami seorang muslim,
Amien AJZKH, / Tri Harinto S
jazakumullah khairon katsiiron atas artikel ntm. an cukup banyak mendapat penjelasan yang penting. semoga bermanfaat..
Assalamu’alaikum,
bolehkah bagi yg mengeluarkan qurban minta kepala kambing ( walaupun dia sudah dapat dagingnya juga )
Jazakallahu khoir…
Mohon ijin share..
jazakillah
Mengeani dialarang memotong rambut dan kuku di hari pertama bulan Dzulhijjah sampai selesai berqurban bagi shahibul qurban perlu diteliti kesahihan haditsnya, karena orang yang melaksanakan haji saja, larangannya hanya ketika ia mulai berniat untuk haji (pada tanggal 8 Dzulhijjah) mengapa untuk berqurban waktunya sangat panjang. Jadi dalam tulisan yang dipublikasikan ketika menyebtukan hadits, maka status hadits harus disebutkan, supaya pembaca tidak disodorkan oleh tulisan yang mungkin memiliki dasar hukum yang lemah (dhaif). Terima kasih dan mohon maaf. Namun tulisan ini telah memberikan informasi yang cukup lumpayan tentang berqurban. Mudah-mudahan ada manfaat bagi yang membacanya.
Assalaamualaikum
Saya ditanya oleh saudara. Akan tetapi saya tidak mampu menjawabnya karena tidak ada ilmu pada diri saya.
1.Benarkah seorang yang korban memiliki hak 1/3 bagian.
2.Kalau benar, bagaimana hak orang yang berkorban 6 ekor kambing, misalnya.
Dia berhak 2 ekor kambing utuh (1/3 dari 6 ekor kambing) atau 1/3 bagian dari setiap kambing yang disembelih.
Terima kasih.
Wassalaamualaikum
@ Aji
silakan baca link yang sangat bermanfaat berikut ini,
http://abumushlih.com/wajibkah-shohibul-qurban-memakan-daging-kurban.html/
insyaallah pertanyaan antum dijawab disana.
@ m abduh a ramly
Sedikit menanggapi, hadits yang antum maksudkan selengkapnya adalah sebagai berikut.
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam lafazh lainnya,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim no. 1977)
Keduanya adalah riwayat muslim, apa pantas diragukan keshahihannya?
Berikut keterangan tambahan dari Al Lajnah Ad Da-imah.
Maka hadits ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah, pen).
Hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku). Asal perintah di sini menunjukkan wajibnya hal ini. Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang wajib ini. Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut dan kuku). Asal larangan di sini menunjukkan terlarangnya hal ini, yaitu terlarang memotong (rambut dan kuku). Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang melarang hal ini.
Secara jelas pula, hadits ini khusus bagi orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Meraka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal ini.
Diambil dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal lIfta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1407, 11/426-427, Darul Ifta’]
Silakan lihat pula pembahasan pada link berikut:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2790-larangan-mencukur-rambut-dan-memotong-kuku-bagi-yang-ingin-berqurban.html
Hanya Allah yang memberi taufik.
@ Aji
Semoga Allah selalu menjaga antum.
Kami akan sedikit memberikan jawaban:
Silakan lihat pembahasan di link berikut >> http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2791-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.html
Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[ ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah). ” Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan, “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”
Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”
Demikian. Hanya Allah yang memberi taufik.
Apa hukumnya bagi pe qurban yg melanggar ketentuan cukur ranbut dan potong kuku ?
Pada buku apa ? mencari sunnah 10 hari pertama karena lebih berat dari yg menunaikan haji. Hal ini banyak yg berbeda ada yg menterjemahkan hari kesepuluh dan hukumnya sunnah muakad
Assalamu ‘alaikum wr.wb
1. Bagiamana hukumnya menjual kulit kambing/sapi/qurban dan dari hasil penjualannya juga disedekahkan/infaqkan karena untuk membagikan kulit secara utuh akan menimbulkan rasa ketidakadilan/samarata?. Dan solusinya dengan menjual kulit tsb. lalu uangnya juga ikut dibagikan, intinya semua dari qurban habis dibagikan tp si qurban tetap menerima dagingnya.
2. Dilingkungan banyak orang Islam KTP, apakah hukumnya untuk memberi daging qurban?
3. Bagaimana hukumnya bila si penyembelih minta upah dan panitia memungut biayanya dari si qurban?
Wassalammu ‘alaikum wr.wb
makasi bangggggggggggettttttttt ya ama penulis
gara lo gue tau makna yeeeeeeeeeeeeeee
Assalamu alaikum wr wb terima kasih atas artikelnya semoga Allah SWT membalas amal dan dakwah pak ustad yang menulis artikel ini tadinya saya mau bertanya eh. Semua sudah terjawab terima kasih,wslm
tq info nya…
terima kasih atas semua penjelasannya tentang qurban….tanya jawab yg ada didlm artikel itu memudahkan sya untuk mmahaminya,semoga ALLAH SWT membls amal ibadah anda………………….
Salam ta’aruf. Semoga, Allah memuliakan ustadz dengan menjadikan informasi sebagai amal jariah ustadz. Saya ikut ustadz menenebarkan informasi yang ada di muslim.or.id. Fastabiqul khairat,
‘Afwan, Ustadz … ana pernah membaca hadits tentang -yang intinya- Asma’ rodhiyallohu ‘anha bersama Rosululloh Shollallohu ‘alayhi wa sallam berqurban dengan kuda. ‘Afwan, ana lupa bunyi teksnya. Bagaimana kedudukan hadits tersebut? Jazaakumullohu khoyron atas penjelasannya.
@iwan nashaya
riwayat yang anda sampaikan dibawakan tanpa sanad oleh Ibnu Hajar dalam At Talkhis dari As Suhaili dan Ash Shan’ani dalam Subulus Salam dengan shighat tamridh (ruwiya) yang mengisyaratkan kelemahannya. Selain itu, Syaikh Abul Hasan Al Ma’ribi menyatakan bahwa riwayat tersebut tidak terdapat dalam berbagai kitab induk hadits.
Asslalmualaikum.
isinya sangat bagus banget cocok untuk di sebarkan, mohon izin untuk copast boleh ya?.
terimakasih
wassalamualaikum
jgn merokok, sebaiknya uangnyA DIKUMPULIN buat beli hewan qurban. setiap tahun. ente pasti sehat
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Alhamdulillah saya mendapati penjelasan yang lengkap mengenai qurban. Yang ingin saya tanyakan adalah, hari kemarin (7 Novemeber 2010) saya mencukur kumis. Apakah boleh saya berqurban karena saya telah melakukan hal tersebut.
Atas penjelasannya saya mengucapkan terimakasih. Semoga Allah SWT membalas kebaikan antum.
#pendrianto
Wa’alaikumussalam. Karena anda belum tahu maka tidak mengapa dan hal ini tidak bersangkutan dengan sah/tidaknya qurban anda.
izin copas
Jika usia tdk mencukupi namun kambingnya cukup gemuk dan sehat, apakah qurbannya dianggap sah ?
#ikhwan
Syarat cukup umur itu wajib, sedangkan gemuk dan sehat hanya anjuran. Yang wajib lebih utama untuk dikedepankan. Sehingga tidak sah.
Assalamu’alaikum…
terima kasih, isinya sangat bermanfaat sekali, semoga dapat menjadi acuan buat saya yg tiap tahun ikutan dalam kepanitian qurban dan menyelenggarakan tabungan untuk qurban.
saya minta izin copy untuk nambah perbendaharaan artikel islami.
Wassalamu’alaikum…
Assalamu’laikum…
afwan mau tanya..seorang ulama mengatakan saat ini (terkait banyak musibah), memberi bantuan kepada yg kena bencana lebih utama dari berqurban…dia beralasan memberi bantuan pd org yg membutuhkan itu wajib, smentara qurban anjuran saja…
apakah pemikiran ini dibenarkan?? apakah ada dalilnya sbg penjelasan…karena ada yg sudah berniat jauh2 hari untuk qurban tahun ini, sedikitnya terpengaruh…dan bingung apa harus tidak jadi qurban dan uang dipake membantu…
jazakalloh khoir
#Ibnu Syakieb
Wa’alaikumussalam. Kami sarankan untuk tetap berqurban dan tetap membantu korban bencana sesuai kemampuan.
Bismillah, ana mohon izin.. untuk menebarkan artikel ini lewat Buletin Jum’at.
Barakallahu fiikum
Assalamu`alaikum
Ana mau tanya bagaimana sahnya jual belinya bila pihak masjid menyediakan hewan qurban kemudian terjadi transaksi jual beli di ingkungan masjid(masih berada di dalam perkarangan masjid, bahkan ada di dalam masjid)? Dan apabila yang memotong dan membagi daging adalah pihak panitia masjid sebagai perwakilan kita apakah sah qurban kita apabila sebagian daging qurban diberikan kepada tukang jagal dan anggota pantia berdasarkan kebijakan panitia yang dibentuk masjid? Mohon penjelasan Admin muslim.or.id
#Fahrul
Wa’alaikumussalam.
Jawab:
Itu adalah transaksi jual beli yang terlarang. sah namun pelakunya berdosa
Jawab:
Tidak boleh
Wah makasih banget nih infonya…
berkat nih info kliping ane jadi kumplit smuanya…
semoga berguna untuk kehidupan kita di dunia & akhirat, amin…
saya punya beberapa tempat ta’lim.saya bacakan kitab fiqh Alsunnah Sayyid Sabiq j.3
saya aiakan semua,hampir snada dg yg antum tulis,banyak mereka terheran2 dan kaget.karena mereka merasa banyak kesalahan dalm tkhnis kepengurusan qurban mereka dan pendistibusiannaya.yg paling menyolok adalah masalah penjualan kulit,dan upah penjagal.
saya mohon ijin mensave tulisan Antum utk diri sendiri dan memperkuat kitab yg saya baca,trikma kasih.
Assalaamu ‘Alaikum
manfaat banget tulisannya, saya sependapat dengan semua isi tulisan di atas, untuk itu izinkan kusebarluaskan info ini melalui blog ku, jazaakallahu khairan katsiraa
wasalaam.
Mungkin dlm kasus diatas baiknya rudi meminta adi uang khusus utk operasional, tp dlm adat qt.. Uang titipan seperti itu sdh mafhum bahwa tidak mungkin dibelikan seharga pas, pasti dipotong utk operasional, si empunya qurban pun sdh faham akan hal itu.
Kalau melihat catatan admind d atas tentang bgaimana hukumnya patungan qurban?arisan? Dapat kita simpulkan semua itu hanyalah metode untk mengumpulkan uang yg d buat untk berqurbn,adapun pengumpulan uang untk berqurbn tidak ada aturan scr qur’an Hadits..aturan yg ada dalam Qur’an Hadits Rasul saw pernah berqurban 1ekor kmbng untk rasul sndiri,1sapi untk 7org,1onta untk 10org..bhkn rasul pernah qurbn 1kmbing untk rasul dan seluruh umatnya(kalau 1kmbing bisa untk seluruh umat maka sapi ontapun jg bisa lbh dr 10 org) ..dalil dalil d atas obyeknya bukan masalah patungan uang untk qurbn..apa kalau patungan ber’arti dalil 1kmbing untk rasul sendiri +seluruh umat pengrtianya rasul mengajak patungan seluruh umat??
#Abu Hurairoh
Jumlah 1, 7 atau 10 itu adalah ketentuan biaya pengadaannya agar sah. Tidak ada satu ulama atau mazhab fiqih pun yang membolehkan qurban dengan melebihi ketentuan ini.
Sedangkan cakupan untuk sendiri, untuk orang yang sudah meninggal, untuk sekeluarga, untuk seluruh ummat, dll ini tentang pahalanya. Mohon dibedakan.
assalamu alaikum Wr. Wb.
saya mau tanya kenapa berkurban di indonesia sering terjadi pembagian yang tumpang tindih dalam arti jatah qurban bisa 2 sampai 3 kali pada orang yang sama (beda Panitia) dan ada sebagian yg berdesakan sehingga dipertonton di media elektronik dll dan menimbulkan korban (berqurban menimbulkan korban) apakah pemahaman panitia yg kurang mengerti apa yang miskin dan mengaku miskin yang kebanyakan bagaimanakah pola ini agar bisa berubah semoga 4jj1 memberi petunjuk bagi kita semua dan memberikan rahmatnya untuk kaum muslim indonesia artikel ini sangat bermanfaat khususnya bagi saya yang baru memulai mengelola jammah untuk berkurban
infonya bagus banget.. thanks ya..
thanks infonya..
JazaakaLlaah Ustadz, ulasannya sangat mencerahkan bagi saya yang awam, semoga menjadi wawasan baru bagi saya. Sedikit ada pertanyaan dari saya, dari kesimpulan ditulis, kurban yang dikirim uangnya atau hewannyake luar daerah si pekurban qurbannya tetap sah tapi menyelisihi Nabi, nah kalo seperti ini apakah berarti berbeda pahala ato keutamaannyadengan yg dipotong di lokasi si pekurban? karena sekrang ini banyak lembaga sosial yg mengelola hewan kurban utk daerah bencana, kurang gizi dsb? trimakasih atas jawabannya ustadz
#anas lee
Membuat pahalanya berkurang
assalamu’alaikum!!
seiring dengan berkembangnya teknologi saat ini mungkin kita telah mendengar istilah berqurban via online,jadi yang mau saya tanyakan,bagai mana pandangan islam tentang hal tersebut,dan jika memang di perbolehkan bagaimana akadnya sehingga berqurban tersebut menjadi sah.
terimakasih.
#M.Arif.Yasrul BAsori
Simak: http://konsultasisyariah.com/hukum-kurban-online
Assalamualaikum.
Ustadz, saya masih ada ganjalan tentang kurban untuk seluruh keluarganya termasuk yang sudah meninggal.Saya sudah baca pernah baca haditsnya, disitu tertulis AHLUL BAIT, apa pengertiannya? Kalo pengertian saya adalah orang yang serumah dan menjadi tanggungannnya.
Terus bukannya orang meninggal terputus amalnya kecuali 3 perkara.
Terima Kasih,
Wassalamualaikum.
#Faithrulloh
Wa’alaikumussalam, silakan simak: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/mengirim-pahala-kurban/
Assalamu’alaykum..bagaimana hukumnya berkurban mengatasnamakan perusahaan. yang mana dananya di ambil dari perusahaan dan di niatkan untuk semua karyawannya..
@ Gatot
Seharusnya biaya dr individu, kambing dr satu orang, sapi dr 7 orang. Jk tdk, maka qurbannya bermasalah.
mau tanya kalo mau qurban atas nama anak apa ada batasan harus minimal umur berapa tahun?
#Arief Gunawan
Berkurban atas nama anda pahalanya sudah mengalir untuk anak dan istri
asw ustadz. di sekolah saya sedang ada polemik tentang kurban. ada tiga shohibul kurban yang telah mengumpulkan uag sejumlah 3 juta. kemudian seluruh siswa iuran sampai terkumpul 4 juta. dan akan dibelikan satu ekor sapi. kami sudah berkeyakinan bahwa hasil iuran anak2 tidak dapat dihukumi kurban(tidak sah, hanya diniatkan shodaqoh dan melatih anak2. tetapi apakah sah kurban yang 3 shohibul kurban trsebut, mengingt bercampur dalam satu sapi bersama latihan kurbannya anak2? mohn penjelasan secepatnya. sykur bisa dsampaikan dalil/fatwa yang mendukung, mengingat saat ini di sekolah menjadi perdebatan. jazakallah.
#rizwan
Jika diasumsikan jumlah siswa = 200. Maka kasus tersebut bisa kita katakan sebagai ‘qurban kolektif dari 203 orang’ dan ini tidak sah. Karena qurban kolektif tidak harus sama nominal jumlah patungannya. Sedangkan sapi hanya dibatasi 7 orang. Maka, tiga orang penyumbang ini diberikan pilihan untuk mencari 4 shahibul qurban lagi, atau merelakan uangnya dianggap sebagai sedekah biasa.
Menurut hemat kami, iuran siswa yang dianggap untuk latihan qurban ini sebaiknya dihilangkan atau dialihkan kepada bentuk sedekah dalam bentuk lain, misalnya kepada faqir miskin, masjid, panti asuhan, pesantren, yang insya Allah juga melatih anak agar sadar bahwa dengan hartanya bisa mendekatkan diri kepada Allah lewat sedekah.
Iuran qurban seperti yang anda terapkan memiliki dampak negatif:
* Orang tua siswa bisa jadi ada yang berkeberatan, terutama yang kondisi ekonominya kurang baik
* Sapi harganya mahal sehingga iuran ini terlalu memberatkan diri sekolah sendiri
* Orang yang awam agama dan anak-anak akan mengira qurban dengan iuran tersebut sah
Allahu’alam.
Terima kasih atas penjelasan ttg qurban ini. Semoga bertambah banyak yang membaca tulisan ini.
Malangnya, sampai tahun 2013 ini, masih saja ada sekolah di Jakarta yang “menghimbau” siswanya untuk membayar iuran qurban, dg tujuan setiap kelas bisa membeli 1 kambing utk dibagikan kpd siswa miskin, atas nama kurikulum 2013.
Mudah2an management sekolah tsb diberi hidayah oleh Yang Maha Kuasa untuk secara tegas menolak ide iuran qurban tsb pada tahun-tahun yang akan datang. Amin Y.R.A.
Bagaimana hukum berkurban sapi tetapi berserikatnya kurang dari 7, misal 4,5 atau 6 orang. jazakalloh khoiron
@ Abu Hanan
Itu boleh, karena berserikat sampai 7 org adl maksimalnya.
assalamu’alaikum ustadz.
di sekolah saya sedang ada polemik tentang kurban. dimana ada 3 shohibul kurban yang telah mempeercayakan kurbannya kepada sekolah kami, dam telah menterahkan uang masing-masing 1 juta (jumlah 3 juta) sementara seluruh siswa kami (200 siswa) telah mengumpulkan infak terkumpul 4 juta. rencananya uang sebesar 7 juta tersebut akan dibelikan seekor sapi. kami memahami bahwa hasil infak/iuran siswa tidak dapat bernilai kurban, tetapi niat kami sebagai pembelajaran dan infak/shodaqaoh biasa. pertanyaannya sahkah kurbannya 3 shohibuk kurban tadi? mengingat yang disembelih hanya 1 ekor sapi dan bercampur dengan infaknya siswa?
mohon jawaban segera, jika memungkinkan disertakan dalil/fatwa/penjelasan ijtihadiyah yang mendukung, mengingat saat ini menjadi perdebatan kami di sekolah. jazakallah
Assalamu’alaikum ustadz..
Bolehkah daging qurban diberikan sebagian kepada yang berqurban dan sebagian yang lain dibagikan oleh panitia kepada masyarakat yang tidak berqurban?
dan bolehkah kulit hewan qurban diminta oleh panitia kemudian dijual dan hasil dari penjualan digunakan untuk keperluan untuk pelaksanaan ibadah qurban, bukan dijadikan upah..?
Apakah diharuskan bagi yang berqurban berwakil kepada penyembelih untuk mnyembelihkan hewan qurbannya..? terima kasih atas jawabannya!
@ Abu Syifa
Wa’alaikumus salam
1. Boleh daging qurban disalurkan kepada yg berqurban dan yg tdk berqurban, itu sah2 saja.
2. Kulit kurban tdk boleh dimanfaatkan oleh panitia spt itu. Jika diperlakukan spt itu, maka itu sama saja menjual bagian qurban, dan ini terlarang, kurbannya bs jd tidak sah.
3. Boleh shohibul qurban mewakilkan pada org lain untuk menyembelih.
Ini saya kutip dari ” Ringkasan Shaheh Muslim Jilid 2 hal. 77 no.Hadist 1251 ” sbb :
Diriwayatkan dari Ummu Salamah r.a., dia berkata : Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Barangsiapa memiliki hewan yang akan disembelih untuk kurban, apabila awal bulan Dzul Hijjah telah tiba, maka janganlah dia mengambil sedikitpun bulu dan kuku hewan kurbannya sehingga dia menyembelihnya.”
Assalamualaikum ustad,
Saya taun ini kurban, saya berkurban untuk keluaga saya `1 kambing, dan ikut 2 bagian sapi. Setelah mngetahui fiqih Qurban yang sesuai dengan Nabi, bagaimana sebaiknya yang saya lakukan dengan Qurban saya? apalagi Nabi berkurban 1 kambing untuk beliau dan keluarganya. Jazakallah
#wawan budi susanto
Wa’alaikumussalam, 1 kambing atau patungan 1/7 sapi pahalanya sudah mencukupi untuk 1 keluarga.
Terima kasih. Sangat bermanfaat.
Bagaimana jika berquran dengan menjangan? apakah ini hukumnya disamakan dengan kambing-domba atau sapi-kerbau?
#al decroly
Tidak sah
Assalamualaikum akhi………… ane mo tanya fiqih qurban…
begini boleh g klo kita qurban atas nama kelompok… misalnya 1 kambing untuk satu kelompok(kolektif)… kenapa tanya seperti ini, karna kalo tidak salah roasululloh dulu pernah berkorban 1 kambing untuk umatnya… kalo ada tolong lampirkan hadistnya… dan shohih g?
#dedi eko cahyono
Soal penyediaan dana 1 kambing dari sekelompok orang tidak diperbolehkan. Adapun Rasulullah menyembelih 1 kambing dari beliau sendirian namun pahalanya untuk ummatnya.
Matur nuwun ulasannya,saya jadi terbuka wawasan…..bagaimana jika berqurban dikampung sedang saya bekerja dijakarta.dan saya tidak bisa menyaksikan proses penyembelihan…triamkasih
#Adha P
Tetap sah namun kurang utama
Assalaamu’alaikum Ustadz…
Saya ada dua Pertanyan:
1. Bolehkan menjual kulit hewan qurban dengan tujuan, hasil penjualan dibagikan kepada faqir miskin? Pertimbangannya adalah, jika dibagikan langsung kepada penerima qurban, dikhawatirkan kulit tersebut tidak bisa diolah oleh penerima qurban sehingga yan terjadi adalah mubadzir.
2. Bolehkah panitia qurban menerima upah dari usahanya mengurus hewan qurban? Mulai dari mencarikan hewan qurban, memenuhi peralatan yang diperlukan selama pelaksanaan qurban (setelah digunakan menjadi inventaris untuk tahun berikutnya)dan lain-lain. Mengingat selama itu dia meninggalkan pekerjaan pokoknya untuk mengurus qurban.
Saya mohon jawaban dari Ustadz… Syukran…
#Zul Ihsan
Wa’alaikumussalam,
1) Sebaiknya diserahkan kepada faqir miskin, biarlah ia yang menjualnya
2) Boleh asalkan upahnya bukan berupa daging atau bagian qurban, melainkan dari kas masjid atau iuran warga
permisi ustad/admin ane mau copy paste artikel tentang fiqih qurban ini.jazakumullah..
Bismillah…
Assalamualaikum ustadz, Ana ada pertanyaaan.
Bolehkah melakukan Qurban Dan Aqiqah dengan seekor lembu. Maksudnya 5 bagian dari seekor lembu unt qurban dn 2 bagian unt aqiqah? Harap ustadz dapat jelaskan dengan terang. Jazakallahu khoiran.
Ila
@ Ila
Wa’alaikumussalam
Tidak boleh, tetap akikah harus dg kambing
mohon disertai dalil atau keterangan dari kitab sebagai rujukan. erima kasih
HADITS KE-1133
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ ) رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَه ُ
وَأَخْرَجَ اَلْخَمْسَة ُ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْكَعْبِيَّةِ نَحْوَه ُ
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan. Hadits shahih riwayat Tirmidzi.
Ahmad dan Imam Empat juga meriwayatkan hadits serupa dari Ummu Kurzil Ka’biyyah.
dari kitab Bulughul Maram
Berarti pemahaman selama ini kalau kambing untuk 1 orang dgn maksud untuk si a,si b, itu tidak benar ya ustadz??
assalamualaikum
ustadz mau nanya.. bolehkah non muslim ikut berqurban?
karna ini d perusahaan saya ada karyawan yag berqurban
karena orangnya baru 6 dan uang yang terkumpul kurang,
terus ada teman non muslim yang mau ngasih kekurangannya
apakah qurban 6 orang ni masih di terima??
terima kasih…..
@ Ammad
Tdk boleh. Cari yg ikut urunan adalah yg muslim sj.
Ustadz, apakah shohibul qurban hrs laki² (kepala rumah tangga)?.
Bila ana (wanita) ingin qurban utk ana pribadi dan keluarga (ayah ana sudah meninggal), apakah boleh?
@ Nope
Boleh
Terima kasih, Para Asatidz. Kami membutuhkannya. Barakallahu fiikum.
Assalamu’alaikum
Ustadz mau tanya, dr info di atas, dijelaskan bahwa bagi yg berniat utk berqurban dilarang memotong kuku & rambut sampai qurbannya disembelih. Saya berniat utk berqurban, tapi sy terlanjur memotong kuku saat sdh memasuki 10 hari pertama dzulhijah. Sebenarnya sy tau akan larangan tsb, tapi saya kira larangan tsb berlaku 1 hari sblm hewan disembelih. Lalu bgmna Ustadz? Mohon sarannya. Terimakasih
@ Putri
Wa’alaikumussalam. Qurbannya tetap sah.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan,
نعم ، تكون مقبولة لكنه يكون عاصياً ، وأما ما اشتهر عند العوام أنه إذا أخذ الإنسان من شعره أو ظفره أو بشرته في أيام العشر فإنه لا أضحية له فهذا ليس بصحيح ، لأنه لا علاقة بين صحة الأضحية والأخذ من هذه الثلاثة
“Na’am, qurban yang dilakukan tetap diterima (sah) namun yang melanggar terkena dosa. Sedangkan persepsi orang awam yang menganggap qurbannya jadi tidak sah jika ada yang mencukur rambut kepala, memotong kuku atau mencabut bulu badannya pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, maka ini adalah anggapan yang tidak benar. Karena sebenarnya tidak ada kaitan antara sahnya qurban dengan mencabut ketiga hal tadi.” (Syarhul Mumthi’, 7: 533)
Selengkapnya:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4101-apakah-qurban-tetap-sah-jika-shohibul-qurban-mencukur-rambut-dan-kuku.html
bolehkah satu sapi untuk qorban dan aqiqah dicampur jadi satu ? misal; 5 org qurban dan 2 org aqiqah . makasih
@ Khairuddin
Akikah tetap dg kambing
assalamu’alaikum…
apakah kegiatan patungan (tanpa paksaan) untuk membeli kambing di larang agama?
kalau tidak sah sebagai kurban, apa ini bisa di jadikan infaq atau sedekah saja karena kita sudah berbagi dengan orang lain.
@ Parwito
Wa’alaikumussalam. Hanya jadi daging sembelihan biasa dan bukan qurban.
Ijin bertanya, kalau sudah telanjur memotong rambut padahal sudah meniatkan akan berkurban karena tidak tahu ada larangan ini bagaimana hukumnya? terimakasih.
@ Dila
Qurbannya tetap sah. Namun ia terkena dosa jika sengaja mencukur. Baca selengkapnya di sini:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4101-apakah-qurban-tetap-sah-jika-shohibul-qurban-mencukur-rambut-dan-kuku.html
Pak ustad, kalau jamaah haji, wajib juga untuk berkurban ?.. terus kalau wajib, berkurbannya boleh di tanah air ( indonesia )
@ Iman
Silakan baca di sini:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4099-apakah-jamaah-haji-dianjurkan-pula-untuk-berqurban.html
bismillah
assalamualaikum
ketika mengucapkan “hadza minka wa laka” itu setelah disembelih hewannya atau sebelum disembelih?
syukron
#dimas Wicaksono
wa’alaikumussalam, sebelum.
Assalamualaikum afwan ust, saya mau tanya bagaimana hukum berkurban dengan uang yang di sumbangkan untuk keperluan sekolah. Karena di Sekolah tempat saya mengajar akan melakukan kurban tapi dengan uang yang yang di amanahkan oleh penyumbang untuk keperluan sekolah. mohon penjelasan secepatnya
syukron
#Wahyuddin
Wa’alaikumussalam
1. Tidak boleh, karena itu namanya tidak amanah alias khianat.
2. Instansi, organisasi atau lembaga tidak terkena beban syariat baik berupa ibadah kurban ataupun ibadah lainnya. Yang terkenan beban syariat, yang mendapat dosa dan pahala itu individu, orang per-orang. Jadi tidak ada itu kurban atas nama sekolah.
Jazakumullahu khairon, izin share ustadz…
Terima kasih kakak. sangat membantu tugas PAI saya :). Sekali lagi terima kasih kakak
Jazakumullah khair, sangat lengkap ustadz. sangat bermanfaat
Assalaamu alaikum,
Mohon izin untuk meringkas dan mencetak artikel Fiqih Qurban yang ada di https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html untuk kami sebarkan ke tmn2 kami.
apabila diminta bisa kami kirimkan File hasil ringkasan kami tsb.
Jazakumullahu khairan.
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Silakan. Barakallahu fiikum.
Assalamu’alaikum…
Afwan izin share…
Assalamu’alaikum wa Rahmatullah..
Apakah uang hasil perolehan infaq kotak amal masjid yang terkumpulkan selama setahun boleh digunakan untuk pembelian hewan qurban ?
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Boleh. Namun statusnya bukan qurban, jadinya sedekah biasa.
Krn qurban ada ketentuan sumber uang tadi dibatasi untuk kambing 1 orang, untuk sapi patungan 7 orang.
Barakallahu fiikum.
Assalamualaikum wr.wb
bagaimana kalo kita membelikan kambing untuk ibu dan bapak untuk kurban apakah kurban ibu dan bapak saya sah sebagai kurban
Wa’alaikumussalam. Sah.
Sent from my iPad Air
Assalamu’alaikum….afwan tadz ana izin copy artikelnya untuk mading d masjid istiqomah jatinegara jakarta timur.jazakumullahu khoiir…
Wa’alaikumus salam, silahkan.
Assalamu’alaikum, Larangan untuk mencukur rambut dan kuku itu berlaku mulai tanggal 1 bulan dzulhijjah saja atau sejak qurban dibayarkan/diserahkan? syukron.
Wa’alaikumus salam, silahkan baca lagi artikel dan baca pula hadits berikut :
“Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih” (HR Muslim no 1977)
afwan ijin share, copy
Silahkan
ASSALAMU’ALAIKUM,IZIN COVAS ARTIKELNYA USTADZ.SYUKRON
SILAHKAN
assalamu’alaikum, maaf ustadz mau tanya apakah pahala untuk keluarga, apakah termasuk orang tua si shohibul qurban…
Wa’alaikumus salam, Silahkan baca:www.konsultasiSyariah.com/kurban-satu-ekor-kambing-untuk-sekeluarga/
http://www.abufairuz.com/2011/tanya-jawab-2/berkurban-atas-nama-orang-yang-telah-wafat/
Assalamu’alaikum. Artikel yang sangat bagus ustadz. Mohon ijin copy n share.
Wa’alaikumus salam, Silahkan
Izin share
IZIN COPAS YA PA USTADZ.. SEMOGA BAROKAH ILMUNYA.
assalammualaykum .. mau tanya nlebih utama DOMBA apa KAMBING
Wa’alaikumussalam, yang lebih utama adalah yang lebih manfaat
Ini yang kemarin (21 Juli 2019) dibahas ustadz Abu Yahya Badrusalam di Rodja TV. Barakallahu fiikum..
Ijin Copaz ya tadz..syukron
assalamu alaikum
Ustadz
Bagaimana hukumnya kalau orang kafir ikut menyumbangkan hewan utk disembleih bersamaan dg qurban , dan ybs minta pembagian juga dari hewan yg dipotong tsb
Jazakalloh khoir
Wa’alaikumussalam, boleh saja namun statusnya bukan kurban dan tidak ada pahalanya. Namun dagingnya halal.
Maa syaa’ Allaah.
Saya geli, sampai senyum” sendiri membaca berbagai pertanyaan yg diajukan.
Sebab ada yg lucu, polosan, dlsb.
Btw.., syukron ‘ala kulli haal.
Assalamualaikum…saya mau bertanya apabila saya berqurban kemudian orang tua saya meminta bagian kaki sapi kepada saya apakah di perbolehkan?
Wa’alaikumussalam, boleh saja
Assalamulaikum muslim.or.id
Tadi saya membaca rtikel ini,
Di utamakan kambing jantan
Sedangkan saya hanya memiliki peliharan kambing betina, afdol kah qurban saya tersebut, mohon penjelasannya.trims
Wa’alaikumussalam, tidak masalah
Assalamulaikum muslim.or.id
Saya mau bertanya, adakah persiapan yang harus disiapkan oleh sohibul qurban selain menyiapkan hewan qurban nya?
Terima kasih sebelumnya atas artikel ini yang sangat bermanfaat, barakallah
Assalamualaikum
saya mau bertanya ustad, jika satu kelompok ingin berkurban sapj kemudian ada 2 ekor sapi yang dijual dan membeli salah satunya dari seseorang dan sudah deal harganya, akan tetapi pada keesokan harinya sipenjual lupa kalau sapi itu sudah dipesan (keliru pemilihan sapi)
kemudian sipembeli sapi meminta kerugian ganti rugi 10%, setelah dibayar uangnya itu dibagikan kepada 7orang yang berkurban
apakah itu sah ustad? sedangkan belum dimusyawarahkan
Assalamualaikum
saya mau tanya ustad, apabila ada kelompok yang mau berkurban, kemudian akan membeli seekor sapi, kemudian datang kepenjual sapi disitu ada 2ekor sapi, kemudian membeli seekor sapi dan deal, akan tetapi keesokan harinya sipenjual lupa kalau sapi yang dipilih sipembeli tadi sudah dipesan orang, kemudian sipenjual minta maaf dan akan menggantinya dengan sapi yang satunya, karena kesalahan dalam memilih. kemudian sipembeli tidak mau dan meminta ganti rugi 10% dan membagikan uangnya kepada orang yang berkurban.
apakah itu sah ustad?
sedangkan belum dimusyawarahkan.
mohon jawabannya ustad
terimakasih
Assalamuallaikum, saya mau bertanya. Apakah boleh memotong hewan kurban sendiri dan di bagikan kepada saudara sendiri yang jarak nya 1-2 jam berkendara seperti paman, bibi, sepupu.
Wa’alaikumussalam, boleh saja
Assalamualaikum.
Saya mau bertanya.
Apakah hukum nya berqurban buat anak sendiri yang belum baliq menurut al quran.
Terima kasih.
Waalaikumsalam
Assalamu’aikum, izin copas Ustadz , dan repost . Jazakumullahu khairan
Assallamualaikum
Panitya menerima 3 kambing dr 3 sohibul berbeda, namun 2 kambing akan disumbangkan ke masjid lain yg msh kekurangan hewan qurban. Apakah boleh 1/3 hak dari 3 shohibul tersebut diambilkan dari 1 kambing yg disembelih oleh panitya?
Atas jawabannya kami ucapkan Jazakallah khoiron katsiron.
Wassallam
izin share
boleh atau tidak boleh bukan larangan, tetapi menyelisihi syariat dan keutamaan berqurban, perintah qurban dibebankan kepada pencari nafkah, apabila di dalam satu keluarga atas nama kepala keluarga dan istri serta anaknya, dan jumlah qurbannya boleh lebih dari satu kambing bahkan boleh lebih dari satu sapi/onta jika mampu, dan apabila ada anak yang sudah bekerja dan mampu berqurban, beban perintah muncul pada diri anak tersebut, jadi kalau qurban patungan seperti disekolah 1 sapi dari lebih 7 orang dikategorikan sadoqah/infak, jadi bukan tidak boleh, tetapi tidak dalam konteks qurban, wallahu a’lam bishawab.
Dalam tafsir Ibnu katsir Al hajj:36
Riwayat dari Sufyan at tsauri perkataan
Abu Hatim atau abu hazim…