Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Shalat Tarawih (3): Aturan Shalat Tarawih

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
20 November 2022
Waktu Baca: 5 menit
61
240
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Salam Setiap Dua Raka’at

Para pakar fiqih berpendapat bahwa shalat tarawih dilakukan dengan salam setiap dua raka’at. Karena tarawih termasuk shalat malam. Sedangkan shalat malam dilakukan dengan dua raka’at salam dan dua raka’at salam. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى

Majelis ilmu di bulan ramadan

“Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at.”[1] [2]

Istrihat Tiap Selesai Empat Raka’at

Para ulama sepakat tentang disyariatkannya istirahat setiap melaksanakan shalat tarawih empat raka’at. Inilah yang sudah turun temurun dilakukan oleh para salaf. Namun tidak mengapa kalau tidak istirahat ketika itu. Dan juga tidak disyariatkan untuk membaca do’a tertentu ketika melakukan istirahat. Inilah pendapat yang benar dalam madzhab Hambali.[3]

Dasar dari hal ini adalah perkataan ‘Aisyah yang menjelaskan tata cara shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat 4 raka’at, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat 4 raka’at lagi, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya.”[4] Yang dimaksud dalam hadits ini adalah shalatnya dua raka’at salam, dua raka’at salam, namun setiap empat raka’at ada duduk istrirahat.

Sebagai catatan penting, tidaklah disyariatkan membaca dzikir-dzikir tertentu atau do’a tertentu ketika istirahat setiap melakukan empat raka’at shalat tarawih, sebagaimana hal ini dilakukan sebagian muslimin di tengah-tengah kita yang mungkin saja belum mengetahui bahwa hal ini tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam.[5]

Ulama-ulama Hambali mengatakan, “Tidak mengapa jika istirahat setiap melaksanakan empat raka’at shalat tarawih ditinggalkan. Dan tidak dianjurkan membaca do’a-do’a tertentu ketika waktu istirahat tersebut karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal ini.”[6]

“Ash Sholaatul Jaami’ah” untuk Menyeru Jama’ah dalam Shalat Tarawih?

Tidak ada tuntunan untuk memanggil jama’ah dengan ucapan Ash Sholaatul Jaami’ah. Ini termasuk perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). Juga dalam shalat tarawih tidak ada seruan adzan ataupun iqomah untuk memanggil jama’ah karena adzan dan iqomah hanya ada pada shalat fardhu.[7]

Surat yang Dibaca Ketika Shalat Tarawih

Tidak ada riwayat mengenai bacaan surat tertentu dalam shalat tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, surat yang dibaca boleh berbeda-beda sesuai dengan keadaan. Imam dianjurkan membaca bacaan surat yang tidak sampai membuat jama’ah bubar meninggalkan shalat. Seandainya jama’ah senang dengan bacaan surat yang panjang-panjang, maka itu lebih baik berdasarkan riwayat-riwayat yang telah kami sebutkan.

Ada anjuran dari sebagian ulama semacam ulama Hanafiyah dan Hambali untuk mengkhatamkan Al Qur’an di bulan Ramadhan dengan tujuan agar manusia dapat mendengar seluruh Al Qur’an ketika melaksanakan shalat tarawih.[8]

Mengerjakan Shalat Tarawih Bersama Imam Hingga Imam Selesai Shalat

Sudah selayaknya bagi makmum untuk menyelesaikan shalat malam hingga imam selesai. Dan kuranglah tepat jika jama’ah bubar sebelum imam selesai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.”[9] Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.

Shalat Tarawih bagi Wanita

Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan shalat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama  bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى

”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. …  (Namun ketahuilah bahwa) shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.”[10]

Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid. Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum)[11], dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.”[12]

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.”[13] Inilah penjelasan Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah yang penulis sarikan.[14]

Dari penjelasan para ulama di atas dapat kita simpulkan bahwa shalat tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengatakan bahwa shalat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.

Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat tersebut adalah: (1) menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan, (2) minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya, dan (3) tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan godaan.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id


[1] HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749.

[2] Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (2/9640), ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa seandainya seseorang melaksanakan shalat tarawih empat raka’at dengan sekali salam, shalatnya tidak sah. Shalatnya batal jika sengaja melakukannya dan mengetahui hal ini. Jika tidak batal, minimal yang ia kerjakan hanyalah shalat sunnah mutlak. Bisa seperti ini karena shalat tarawih mirip dengan shalat fardhu karena sama-sama dilaksanakan secara berjama’ah. Maka seharusnya tidak diubah sesuai yang diajarkan. Demikian dikatakan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. Kami pun menemukan penjelasan yang sama sebagaimana dalam kitab Kifayatul Akhyar, hal. 138.

Akan tetapi ada keterangan berbeda dari ulama Syafi’iyah lainnya. Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi ketika menjelaskan hadits “shalat sunnah malam dan siang itu dua raka’at, dua raka’at”, beliau rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud hadits ini adalah bahwa yang lebih afdhol adalah mengerjakan shalat dengan setiap dua raka’at salam baik dalam shalat sunnah di malam atau siang hari. Di sini disunnahkan untuk salam setiap dua raka’at. Namun jika menggabungkan seluruh raka’at yang ada dengan sekali salam atau mengerjakan shalat sunnah dengan satu raka’at saja, maka itu dibolehkan menurut kami.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/30)

[3] Lihat Al Inshof, 3/117.

[4] HR. Bukhari no. 3569 dan Muslim no. 738.

[5] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/420.

[6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9639

[7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9634

[8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/420.

[9] HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad dan Tirmidzi. Hadits ini shahih.

[10] HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[11] “Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Muslim no. 443)

[12] HR. Abu Daud no. 567 dan Ahmad 7/62. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih

[13] HR. Muslim no. 442.

[14] Periksa http://www.islamfeqh.com/News/NewsItem.aspx?NewsItemID=1914

Tags: Shalattarawih
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Mutiara idul fitri

Khotbah Salat Idul Fitri: Menggali Mutiara dari Idul Fitri

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
3 Mei 2022
0

Di antara maksud berhari raya Idulfitri adalah bertahmid, memuji Allah, bertahlil, mengesakan Allah, dan bertakbir, mengagungkan Allah

Fidyah Ibu Hamil Menyusui

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 3)

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
2 Mei 2021
0

Haidts shahih dan hasan yang menunjukkan bahwa pengguguran tuntutan qodho' dari wanita menyusui atau hamil dan tidak ada kewajiban mengulang...

Fidyah Ibu Hamil Menyusui

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 2)

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
2 Mei 2021
0

Wanita hamil / menyusui jika tidak puasa karena udzur Syar'i hamil/menyusui, maka wajib menunaikan fidyah saja. Sebagaimana ini kami sebutkan...

Artikel Selanjutnya

Ramadhan-7: Cara Mendidik Anak Puasa

Komentar 61

  1. Liyundira says:
    13 tahun yang lalu

    assalamualaikum …..,
    yang aku tanyakan,,,
    bgmn dengan seseorang yang baru memeluk agama islam, dan belum sempat dia berterus terang pada keluarganya klw dia muslim, dan dia meninggal, dan akhirnya dia d makamkan dengan cara agama sebelum Muslim …….,
    apa hukum bagi yang mengislamkan dia???????????
    mohon penjelasannya ,,,,,,
    maaf klw g pas Topiknya….,ya Akhi ..,tapi ana Butuh jawabannya

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Liyundira.
      Wa’alaikumus salam.
      Sebagaimana Raja Najasi, sama halnya dg yg diceritakan. Bagi yg tahu dia muslim, silakan lakukan shalat ghoib.

      Balas
  2. lutfi says:
    13 tahun yang lalu

    Assalaa’mu’alaykum.
    alhamdulillah, washsholaatu ‘alaa rasulillah shollallahu ‘alihi wa sallam. ustadz ana mau bertanya. apakah shalat tarawih 4-4 harus menggunakan tahiyat awal? jazakumullahu khayran

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam.
      @ Lutfi
      Tdk ada tahiyat awwal, namun langsung tahiyatr akhir dan salam pada raka’at keempat.

      Balas
  3. abdulj says:
    13 tahun yang lalu

    Kami mohon pencerahannya pak Ustadz, kalau setiap 4 rakaat dengan satu kali salam.. apakah ada pendapat yang shoheh, karena selama ini kami melaksanakannya..alasannya adalah hadist dari Aisyiah yang ustadz sampaikan diatas..
    “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat 4 raka’at, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat 4 raka’at lagi, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya.”[4

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Abdulj
      Betul sekali haditsnya benar sebagaimana yg antum sebutkan dan telah kami sebutkan dalam tulisan di atas. Kalau mau ditanyakan sah, maka tetap sah. Namun coba perhatikan perkataan Imam An Nawawi di footnote.
      Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi ketika menjelaskan hadits “shalat sunnah malam dan siang itu dua raka’at, dua raka’at”, beliau rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud hadits ini adalah bahwa yang lebih afdhol adalah mengerjakan shalat dengan setiap dua raka’at salam baik dalam shalat sunnah di malam atau siang hari. Di sini disunnahkan untuk salam setiap dua raka’at. Namun jika menggabungkan seluruh raka’at yang ada dengan sekali salam atau mengerjakan shalat sunnah dengan satu raka’at saja, maka itu dibolehkan menurut kami.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/30)
      Adapun hadits yang nyatakan beliau kerjakann empat-empat, yang dimaksud adalah istirahat pada raka’at keempat, sedangkan shalatnya tetap dikerjakan dua raka’at salam.

      Balas
  4. juwani says:
    13 tahun yang lalu

    assalamualaikum,
    Bagaimana bila kita sholat tarawih, yang di masjid tersebut jumlah rakaatnya 23, apakah kita sebaiknya menyelesaikan semua bersama imam, atau kita selesaikan sampai rakaat 8 dan saya melakukan witir di rumah, tolong solusinya sesuai sunah, sukron.

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Juwani
      Wa’alaikumus salam.
      1. Jika shalat 23 raka’at itu khusyu’ dan thuma’ninah, maka silakan bermakmum sampai selesai, itulah yang lebih afdhol. Jangan dulu bubar pada 8 raka’at. Karena dalam hadits shahih disebutkan, “Barangsiapa yg shalat malam bersama imam hingga imam selesai, maka ia akan mendapatkan shalat semalam suntuk.” Jd tidak tepat bubar ketika 8 raka’at, keutamaan yg begitu besar akan hilang. Namun ingat ini bila shalat 23 raka’at itu khusyu’ dan thuma’ninah.
      2. Jika shalat 23 raka’at tdk khusyu’ dan thuma’ninah, sebaiknya cari shalat di tempat lain.

      Balas
  5. Andy says:
    13 tahun yang lalu

    Andy
    assalamualaikum ustad..
    Smua kesalahan diatas ada ditmpat saya dan pd rekaat kedua dikhususkan membaca surat al iklas, bagaimana klau sy sholat di tmpt itu apakah sy berdosa? Krn sy blm mempunyai ilmu utk mendakwahi mereka..mhn sarannya..

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Andy
      Kalau ada jama’ah di masjid lain yg tidak spt itu, itu lebih baik.

      Balas
  6. Liyundira says:
    13 tahun yang lalu

    Terima Kasih ya mas atas jawabannya …..,

    BarokALLAHu laka …..,

    Balas
  7. yusuf says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum..
    tanya Ust, sehubungnan dg sunnah shalat sunnah yang dikerjakan dengan 2 rekaat salam, trus bagaimana dengan sholat witir yang tiga rekaat itu Ustadz?

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Yusuf
      Untuk shalat witir 3 raka’at bisa lakukan dg 2 cara:
      1. 2 raka’at salamm plus 1 raka’at salam.
      2. 3 raka’at sekaligus salam.
      Silakan baca selengkapnya di sini:
      http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3031-panduan-shalat-witir.html

      Balas
  8. Liyundira says:
    13 tahun yang lalu

    tapi alm. telah meninggal 10 hari yang lalu ,
    apakah , shalat GAIB nya masih berlaku ….????????

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Liyundira
      Iya betul masih berlaku.

      Balas
  9. Abu Lutfi says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum, ustadz.. Setelah mengerjakan shalat terawih dan witir apakah boleh kita mengerjakan shalat tahajud 1/3 malam pada bulan ramadhan? Dan apakah ada dalilnya?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Abu Lufti
      Boleh, dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
      صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
      “Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at.”
      Dari hadits ini diambil kesimpulan bahwa shalat malam itu tidak dibatasi.

      Balas
  10. husni says:
    13 tahun yang lalu

    ustad, mau tanya apakah ada dalil shohih tentang dzikir2 khusus dalam sholat teraweh dan witir ? biasanya yg terjadi di masyarakat ada dzikir di sela2 2 rokaat salam dan waktu istirahat setelah 4 rokaat ? dan juga ada doa khusus setelah taraweh dan juga setelah witir ? mohon dijelaskan dzikir2 apa saya yg shohih dan dzikir2 apa saja yg bid’ah ?
    makasih

    Balas
  11. Ardian says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ww.,

    bagaimana tuntunan yang benar dalam sholat tarowih, apa yang semestinya kita baca dalam jeda/istirahat diantara rokaat sholat tarowih. Do’a apa juga yang afdhol dan ma’tsur yang kia bca setelah sholat tarowih dan witir (selain subhaanal malikil quddus) ?

    Syukran katsiir atas jawabannya,

    Wassalamu’alaikum ww.,

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Ardian
      Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,
      Tidak ada bacaan khusus yang shahih. Bisa dimanfaatkan untuk berdzikir atau berdoa apa saja.

      Balas
  12. zahrah says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum

    Afwan Ustadz, sy ijin copas untuk disebar ke beberapa teman.

    Jazakallahu khaira

    Wassalamu’alaikum

    Balas
  13. baba says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr.wb.

    Mohon tuntunannya, bagaimana hukumnya apakah boleh kita melakukan sholat tahajud di 1/3 malam akhir di bulan puasa ini sementara kita sudah melakukan sholat tarawih 8 rakaat + 3 witir (11 rakaat). jika bisa sebaiknya berapa rakaat yang harus kita lakukan apakah menggenapkan 23 rakaat dari 11 rakaat yang sudah kita lakukan pada sholat tarawih di awal malam itu.

    Mohon penjelasannya
    trimakasih
    Wasalamu’alaikum wr.wb

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #baba
      Wa’alaikumussalam. Boleh dan shalat malam tidak ada batasan rakaatnya, jadi anda dapat menambah shalat malam sesuka anda. Wallahu’alam

      Balas
  14. yusri says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualikum Warahmatullah Wabarakatuh.
    Berapakah minimal rakaat tarawih? mengingat tarawih adalah shalat sunah dan shalat sunah itu minimal rakaatnya adalah 2 dan witir min adalah 1. Dan mengingat salat tarawih sama dengan salat sunah malam di luar ramadhan seperti perkataan para ulama-ulama.(Hanya ditegaskan bahwa tidak ada perbedaan jumlah rakaat shalat malam yang dilakukan Rasulullah di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan). Dan Nabi Saw mengatakan min salat sunah adlh 2 dan witir adlah 1. dan bgmanai hukumnya org yg mnegerjakan tarawih 3 rakaat dengan 1 witir?? mengingat hukum shalat tarawih sama dengan shalat sunah yg lain.(co: tahajud,sunat mutlak)

    Balas
    • Aris Munandar says:
      12 tahun yang lalu

      #yusri
      Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,
      Coba baca:
      https://muslim.or.id/ramadhan/shalat-tarawih-2-11-atau-23-rakaat.html
      Seingat saya tidak ada ulama yang menyatakan bolehnya bilangan rakaat sebagaimana yang ditanyakan.

      Balas
  15. tataQ says:
    13 tahun yang lalu

    AsLm…
    maaf Ust, saya mau tanya, kan disini dikatakan bahwa shalat tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan.
    maksudnya disini apa Ust ??
    apakah boleh untuk melaksanakan sholat tarawih itu sendiri dirumah saja,walaupun tidak ada yang mengimammi atau tidak dilaksanakan secara berjama’ah ?
    sedangkan disini ketentuan untuk sholat tarawih sendiri dilaksanakan secara berjama’ah..
    makasi byak ya Ust..^

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ TataQ
      Untuk wanita, ia punya piliha mau berjama’ah ataukah tidak. Namun sebagaimana hukum shalat berjamaah, lebih baik shalat wanita itu di rumah. Ia boleh kerjakan di awal malam atau di akhir malam, baik berjamaah atau sendirian di rumahnya.

      Balas
  16. Tony Arianto says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.wrwb

    jika yang ustad paparkan diatas bahwa shalat terawih wajib berjama’ah dan mengikuti Imam. lantas bagaimana pendapat ustad tentang hadist yang mengisahkan bahwa Rasulullah saw hanya melakukan shalat terawih selama 3 malam selebihnya Beliau tidak melaksanakannya lagi dengan berjama’ah.
    dan apakah para sahabat melakukan shalat tarawih berjama’ah di masjid ?
    tolong berikan perjelasannya berikut dalil nya , syukron Ustad.

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Tony
      Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.
      Hadits yg saudara maksudkan memang benar. Namun beliau hanya shalat selama 3 hari krn khawatir wajib. Lalu di zaman Umar tdk ada lagi kekhawatiran shalat tarawih wajib, jadinya beliau mengumpulkan para jamaah untuk melaksanakan scara berjamaah, dipimpin oleh Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari. Dan secara berjama’ah ini berlaku terus menerus dari zaman ke zaman. Jadi sungguh keliru katakan shalat tarawih cukup beberapa hari saja. Lihat maksud nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan 3 kali.
      Adapun riwayat yang membicarakan hal tersebut silakan baca di sini:
      http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3158-dalil-pendukung-shalat-tarawih-23-rakaat.html

      Balas
  17. Luqman says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Warohmatullohiwabarokatuh,

    Mohon pencerahan seputar Ramadhon, bagaiamana cara imam mengumumkan bahwa Sholat
    Tarawih / witir dimulai, tanpa harus menyaringkan lafaz “assholatu jami’ah..”
    yang katanya perbuatan ini bid’ah. padahal makmun yang jauh dibelakang harus
    mengetahui pengumuman tersebut.

    Dalam hal yang sama apakah pengumuman akan (mulai) dilakukannya Sholat Jenazah
    pada setiap setelah sholat fardhu di Masjidil Harom (pada saat musim Haji)
    termasuk perbuatan bid’ah?.

    Terima kasih atas penjelasannya.
    Wassalamualaikum Warohmatullohiwabarokatuh.
    A. Luqman yang fakir ilmu

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Luqman
      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
      Sebagaimana praktek yg kami lakukan, cukup imam berdiri saja itu tanda akan mulai shalat tarawih. Ini kami lakukan di kalangan orang desa yang notabene jauh sekali dari intelektual. Mereka saja manut. Maka lebih pantas lagi yang mau berpikir bisa menerapkan hal yang sama.

      Balas
  18. abu husain mu'awiyah says:
    13 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum ustadz,

    tentang Surat yang Dibaca Ketika Shalat Tarawih.

    di mushola tempat saya jamaahnya seakan terbagi 2, yaitu yang senang bacaan suratnya agak panjang dan yang senang bacaan suratnya lebih pendek seperti almu’awizatain dll.

    manakah yang lebih utama untuk dituruti, sebab jika menuruti salah satu pasti ada yg kasak kusuk diantara jamaah yang tidak suka.
    kalau sudah begitu kasihan imamnya

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #abu husain mu’awiyah
      Wa’alaikumussalam, menyesuaikan dengan kondisi ma’mum hukumnya wajib, berdasarkan hadits:
      إذا أم أحدكم الناس فليخفف . فإن فيهم الصغير والكبير والضعيف والمريض . فإذا صلى وحده فليصل كيف شاء
      “Jika seseorang menjadi imam, hendaknya ia ringankan shalatnya. Karena di barisan ma’mum terdapat anak kecil, orang tua, orang lemah, dan orang sakit. Jika ia shalat sendirian, silakan shalat sesuai keinginannya” (HR. Muslim no.467)
      Sedangkan membaca surat-surat panjang hukumnya mustahab (dianjurkan). Yang wajib lebih didahulukan dari yang mustahab.

      Balas
  19. Mochtar says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum..ustad saya mau tanya, sebenarnya ada gak dalil tentang sholat iftitah (sholat dua rokaat sebelum sholat tarawih? syukron

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Mochtar
      Wa’alaikumussalam. Ada, hadits shahih riwayat Muslim. Tolong simak artikel berikut:
      https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tata-cara-shalat-malam-dan-witir-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html

      Balas
  20. Franc BS says:
    13 tahun yang lalu

    Beberapa kawan kami laki dan wanita, setelah tarowih 8 rakaat hanya duduk2 tidak ikut witir. Alasannya dia mau salat tahajut dll lagi di rumah baru witir di rumah juga.
    Dosakah yang begitu pak ustad?

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Franc
      Tdk berdosa, namun ia meninggalkan sesuatu yg lebih utama. Coba baca artikel berikut: http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2683-setelah-shalat-witir-bolehkah-shalat-sunnah-lagi.html

      Balas
  21. aam says:
    13 tahun yang lalu

    assalamualaykum…

    jadi, sebaiknya kita mengikuti imam hingga selesai sholat witir ya??
    jika kita ingin menambahkan sholat tahajud dimalam hari, apakah sah sholat tahajudnya??karena ada yg bilang, witir merupakan sholat penutup, yg menandakan kita telah selesai melakukan sholat sunnah…
    mohon penjelasannya.. terima kasih

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ aam
      Wa’alaikumus salam.
      Jawabannya bisa ditemukan dalam artikel berikut: http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2683-setelah-shalat-witir-bolehkah-shalat-sunnah-lagi.html

      Balas
  22. hanifianto says:
    13 tahun yang lalu

    bagai mana jika seorang makmum masbuk saat shalat tarawih misalnya karena ingin buang air kecil, sehingga dia hanya shalat 6 rakaat saja dan disambung witir bersama imam,bolehkah begitu ?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #hanifianto
      Boleh. Bahkan makruh hukumnya menahan buang air demi menunaikan shalat.

      Balas
  23. muhyani says:
    13 tahun yang lalu

    salam kenal dan uhkuwah

    Balas
  24. M. ABDUL HADI says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alakum wr.wb.
    maaf ust minta kejelasan mengenai hadits salat tarawih yang 8 rakaat. karena sebagian pendapat bahwa hadist yang 8 rakaat yang diambil dari riwayat siti ‘aisah itu adalah dalil untuk shalat witir (fi romadhona wa gairihi ) sukron

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #M. Abdul Hadi
      Wa’alaikumussalam, silakan simak:
      https://muslim.or.id/ramadhan/shalat-tarawih-2-11-atau-23-rakaat.html
      https://muslim.or.id/ramadhan/dalil-pendukung-shalat-tarawih-23-raka%E2%80%99at.html

      Balas
  25. Rifqy says:
    12 tahun yang lalu

    Dalam artikel ini disebutkan :
    “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat 4 raka’at, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat 4 raka’at lagi, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya.”[4] Yang dimaksud dalam hadits ini adalah shalatnya dua raka’at salam, dua raka’at salam, namun setiap empat raka’at ada duduk istrirahat.
    apa dasar penulis sehinga menyebutkan “Yang dimaksud dalam hadits ini adalah shalatnya dua raka’at salam, dua raka’at salam, namun setiap empat raka’at ada duduk istrirahat.
    setahu saya hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah shalat malam 4 raka’at-4 raka’at, bukan 2 raka’at-2 raka’at.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #Rifqy
      Karena hadits tersebut dari ‘Aisyah Radhiallahu’anha, padahal dalam hadits lain beliau berkata:
      كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي فيما بين أن يفرغ من صلاة العشاء إلى الفجر إحدى عشرة ركعة يسلم بين كل ركعتين
      “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam, antara shalat isya sampai shubuh sebanyak 11 rakaat, ia salam setiap 2 rakaat” (HR. Muslim 122)

      Balas
  26. Rifqy says:
    12 tahun yang lalu

    Memperhatikan pelaksanaan shalat qiyamur-ramadhan, mayoritas melaksanakan 23 raka’at (2,2,2…,1).
    Dari keterangan (baik hadits ataupun artikel terkait) qiyamur-ramadhan dilaksanakan 20 + witir. sedangkan witir hanya sekali salam, berapapun jumlah raka’atnya 1,3,…atau sampai 11 raka’at seklaipun salamnya tetap 1 kali.
    Berarti mayoritas umat Islam keliru dalam pelaksanaannya, bukan 20 + witir, tapi 22 + witir.
    Mohon penjelasnnya Ustadz !!

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #Rifqy
      Mengenai witir, sudah dibahas dengan lengkap di :
      https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tata-cara-shalat-malam-dan-witir-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html

      Seperti anda ketahui, tarawih adalah sekedar istilah yang digunakan oleh para ulama mengambil dari SIFAT shalat tersebut. Oleh karena itu kita tidak bisa menghukuminya dari sekedar istilah ini saja. Selama masih sesuai dengan praktek-praktek yang diajarkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam maka masih dianggap dan sah.

      Balas
  27. Rifqy says:
    12 tahun yang lalu

    1 lagi !!!!
    Sepengetahuan saya, Istilah “TARAWIH” belum ada pada zaman Rasulullah. yang ada hanya qiyamul-lail atau qiyamur-ramadhan, ini bisa dilihat dari hadits tentang shalat malam. Istilah tarawih muncul pada zaman tabi’in, sebab karakter dari shalat malam yang dilakukan dengan santai/panjang kemudian diistilahkan seperti itu.
    Namun jika kita perhatikan, masih banyak kaum muslimin yang shalat tarawih dengan bacaan “super cepat, pendek pula bacaannya” (terutama yang 23) hanya juz ‘amma dan raka’at keduanya selalu membaca AL_Ikhlash. bahkan yang 11 raka’at pun kalah cepat. (maaf bukan saya menganggap yang 11 raka’at shalatnya lebih baik)
    Bagaimana kita menyikapi hal ini ?
    Dianggap apakah shalat “Tarawih” ?

    Balas
  28. Abu al Fatih says:
    11 tahun yang lalu

    Pak ustadz, bagaimana dengan duduk tasyhadud witir 1 rakaat, apakah duduk iftirasy atau tawaruk? mengingat sholat yang hanya 2 rakaat baik wajib maupun sunnah menggunakan duduk iftirasy berdasarkan kitab sifat sholat nabi al al-bani?

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      @ Abu Al Fatih
      Duduknya adalah duduk tawarruk jika yg dipilih adalah pendapat Syafi’iyah. Namun jika yg dipilih adalah pendapat Syaikh Al Albani, maka duduknya adalah duduk iftirosy. Kaedah yg dipakai: Jika dududknya hanya terdapat satu tasyahud, maka duduk tasyahud akhir adalah duduk iftirosy. Kami sendiri lebih cenderung pada pendapat Syafi’iyah sebagaimana dalam artikel berikut:
      http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html.

      Barakallahu fiikum.

      Balas
  29. radian says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz, terimakasih artikelnya.
    Jika mesjid disekitar tempat tinggal melakukan tarawih dengan menyerukan panggilan shalat berjamaah seperti penjelasan
    diatas, apakah kita harus mengikuti shalat tersebut, mengingat hal yg dilakukan adalah bid’ah?
    Apakah shalat witir 3 rakaat boleh dipisahkan menjadi 2 rakaat 1 salam kemudian 1 rakaat 1 salam?
    Terimakasih sebelumnya.
    Wassalamualaikum

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      #radian
      – Bid’ah yang anda sebutkan tidak mempengaruhi keabsahan shalat
      – Boleh

      Balas
  30. tyas says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Bp Ustadz

    di artikel ini dijelaskan bahwa :

    Salam Setiap Dua Raka’at

    Para pakar fiqih berpendapat bahwa shalat tarawih dilakukan dengan salam setiap dua raka’at. Karena tarawih termasuk shalat malam. Sedangkan shalat malam dilakukan dengan dua raka’at salam dan dua raka’at salam. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

    صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى

    “Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at.”[1] [2]

    Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (2/9640), ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa seandainya seseorang melaksanakan shalat tarawih empat raka’at dengan sekali salam, shalatnya tidak sah. Shalatnya batal jika sengaja melakukannya dan mengetahui hal ini. Jika tidak batal, minimal yang ia kerjakan hanyalah shalat sunnah mutlak. Bisa seperti ini karena shalat tarawih mirip dengan shalat fardhu karena sama-sama dilaksanakan secara berjama’ah. Maka seharusnya tidak diubah sesuai yang diajarkan. Demikian dikatakan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. Kami pun menemukan penjelasan yang sama sebagaimana dalam kitab Kifayatul Akhyar, hal. 138.

    Akan tetapi ada keterangan berbeda dari ulama Syafi’iyah lainnya. Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi ketika menjelaskan hadits “shalat sunnah malam dan siang itu dua raka’at, dua raka’at”, beliau rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud hadits ini adalah bahwa yang lebih afdhol adalah mengerjakan shalat dengan setiap dua raka’at salam baik dalam shalat sunnah di malam atau siang hari. Di sini disunnahkan untuk salam setiap dua raka’at. Namun jika menggabungkan seluruh raka’at yang ada dengan sekali salam atau mengerjakan shalat sunnah dengan satu raka’at saja, maka itu dibolehkan menurut kami.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/30)

    Yang saya mau tanyakan tentang Praktek yang benar apakah 4rk sekali salam atau 2rk salam 2rk salam, karena dimasjid prakteknya 4rk sekali salam, sehingga bagaimana yg harus sy lakukan?

    Terima Kasih

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      @ Tyas

      Boleh 4 raka’at salam, namun kurang afdhol

      Balas
  31. naila zahwa firdausia says:
    10 tahun yang lalu

    tata cara sholat tarawih atauketentuanya tak jelas

    Balas
  32. pandu buana says:
    4 tahun yang lalu

    Haruskah mengulang surah Al-qadr saat shalat tarawih di 10 malam terakhir di bulan ramadhan ?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Tidak harus membaca surat Al Qadr

      Balas
  33. Dian utami says:
    4 tahun yang lalu

    Kalo bacaan surah pendek yg dibaca Makmun beda dengan surah pendek yg dibaca imam,, apakah solat tarawih nya sah??

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Sah saja

      Balas
  34. Hanif says:
    3 tahun yang lalu

    Manakah yang harus ana pilih ustadz ?
    Ana ada temen 3 orang di rumah
    Jika ana shalat tarawih berjmaah dengan mereka maka surah2 yang dibaca yakni surah2 pendek seperti Al-ikhlas, An-nas, Al-Falaq, dll. Biasanya 11 rakaat hanya 30 menitan.
    Namun aja juga ingin shalat tarawih yang agak lama ( 2 jam) dan bisa mengkhatamkan Quran selama ramadhan. Tapi temen ana pasti pengen yang cepet2 jadi ana shalat sendirian
    Dari 2 kondisi tersebut mana yg lebih afdhal ustadz ?
    Shalat berjamaah selama 30 menit (Imamnya kurang fasih membaca ayat Alquran selain alfatihah))
    Atau shalat sendirian dan bisa mengkhatamkan Quran. ( Pembacaan lebih fasih )

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id