Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Shalat Tarawih (1): Jumlah Raka’at Pilihan Nabi

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
5 Agustus 2010
di Ramadan
Share on FacebookShare on Twitter

Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat karena orang yang melakukan shalat tarawih beristirahat  setelah melaksanakan shalat empat raka’at. Shalat tarawih termasuk qiyamul lail atau shalat malam. Akan tetapi shalat tarawih ini dikhususkan di bulan Ramadhan. Jadi, shalat tarawih ini adalah shalat malam yang dilakukan di bulan Ramadhan.[1]

Adapun shalat tarawih tidak disyariatkan untuk tidur terlebih dahulu dan shalat tarawih hanya khusus dikerjakan di bulan Ramadhan. Sedangkan shalat tahajjud menurut mayoritas pakar fiqih adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah bangun tidur dan dilakukan di malam mana saja.[2]

Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam.[3]

Imam Asy Syafi’i, mayoritas ulama Syafi’iyah, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa lebih afdhol shalat tarawih dilaksanakan secara berjama’ah sebagaimana dilakukan oleh ‘Umar bin Al Khottob dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kaum muslimin pun terus menerus melakukan shalat tarawih secara berjama’ah karena merupakan syi’ar Islam yang begitu nampak sehingga serupa dengan shalat ‘ied.[4]

Keutamaan Shalat Tarawih

Pertama, akan mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi.[5] Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya.[6]

Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini adalah bisa mencakup dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun An Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa kecil.[7]

Kedua, shalat tarawih bersama imam seperti shalat semalam penuh.

Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.”[8] Hal ini sekaligus merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih secara berjama’ah dan mengikuti imam hingga selesai.

Ketiga, shalat tarawih adalah seutama-utamanya shalat.

Ulama-ulama Hanabilah (madzhab Hambali) mengatakan bahwa seutama-utamanya shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan dilakukan secara berjama’ah. Karena shalat seperti ini hampir serupa dengan shalat fardhu. Kemudian shalat yang lebih utama lagi adalah shalat rawatib (shalat yang mengiringi shalat fardhu, sebelum atau sesudahnya). Shalat yang paling ditekankan dilakukan secara berjama’ah adalah shalat kusuf (shalat gerhana) kemudian shalat tarawih.[9]

Shalat Tarawih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.”[10]

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ ذَاتَ لَيْلَةٍ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ ، فَصَلَّى فِى الْمَسْجِدِ ، فَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلاَتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا ، فَاجْتَمَعَ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فَصَلَّوْا مَعَهُ ، فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَكَثُرَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ ، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَصَلَّوْا بِصَلاَتِهِ ، فَلَمَّا كَانَتِ اللَّيْلَةُ الرَّابِعَةُ عَجَزَ الْمَسْجِدُ عَنْ أَهْلِهِ حَتَّى خَرَجَ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ ، فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ ، فَتَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ « أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَىَّ مَكَانُكُمْ ، لَكِنِّى خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam keluar di tengah malam untuk melaksanakan shalat di masjid, orang-orang kemudian mengikuti beliau dan shalat di belakangnya. Pada waktu paginya orang-orang membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam berikutnya orang-orang yang berkumpul bertambah banyak lalu ikut shalat dengan beliau. Dan pada waktu paginya orang-orang kembali membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam yang ketiga orang-orang yang hadir di masjid semakin bertambah banyak lagi, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk shalat dan mereka shalat bersama beliau. Kemudian pada malam yang keempat, masjid sudah penuh dengan jama’ah hingga akhirnya beliau keluar hanya untuk shalat Shubuh. Setelah beliau selesai shalat Fajar, beliau menghadap kepada orang banyak membaca syahadat lalu bersabda: “Amma ba’du, sesungguhnya aku bukannya tidak tahu keberadaan kalian (semalam). Akan tetapi aku takut shalat tersebut akan diwajibkan atas kalian, sementara kalian tidak mampu.”[11]

As Suyuthi mengatakan, “Telah ada beberapa hadits shahih dan juga hasan mengenai perintah untuk melaksanakan qiyamul lail di bulan Ramadhan dan ada pula dorongan untuk melakukannya tanpa dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu. Dan tidak ada hadits shahih yang mengatakan bahwa jumlah raka’at tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 20 raka’at. Yang dilakukan oleh beliau adalah beliau shalat beberapa malam namun tidak disebutkan batasan jumlah raka’atnya. Kemudian beliau pada malam keempat tidak melakukannya agar orang-orang tidak menyangka bahwa shalat tarawih adalah wajib.” [12]

Ibnu Hajar Al Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.”[13]

Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadhan 20 raka’at ditambah witir, sanad hadits itu adalah dho’if. Hadits ‘Aisyah yang mengatakan bahwa shalat Nabi tidak lebih dari 11 raka’at juga bertentangan dengan hadits Ibnu Abi Syaibah ini. Padahal ‘Aisyah sendiri lebih mengetahui seluk-beluk kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam daripada yang lainnya. Wallahu a’lam.”[14]

Jumlah Raka’at Shalat Tarawih yang Dianjurkan

Jumlah raka’at shalat tarawih yang dianjurkan adalah tidak lebih dari 11 atau 13 raka’at. Inilah yang dipilih oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang telah lewat.

Juga terdapat riwayat dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ

“Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764). Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari[15]. Di antara dalilnya adalah ‘Aisyah mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ لِيُصَلِّىَ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika hendak melaksanakan shalat malam, beliau buka terlebih dahulu dengan melaksanakan shalat dua rak’at yang ringan.”[16] Dari sini menunjukkan bahwa disunnahkan sebelum shalat malam, dibuka dengan 2 raka’at ringan terlebih dahulu.

-Bersambung insya Allah-

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id


[1] Lihat Al Jaami’ Li Ahkamish Sholah, 3/63 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9630.

[2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9630.

[3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9631.

[4] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39.

[5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39.

[6] Lihat Fathul Bari, 4/251.

[7] Idem.

[8] HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad dan Tirmidzi. Tirmidzi menshahihkan hadits ini. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[9] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9633.

[10] HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738.

[11] HR. Bukhari no. 924 dan Muslim no. 761.

[12] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9635

[13] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9635

[14] Fathul Bari, 4/254.

[15] Fathul Bari, 3/21.

[16] HR. Muslim no. 767.

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Wafat Sebelum Membayar Kaffarat Jimak di Bulan Ramadan

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
2 April 2026
0

Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan Bukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan...

Akankah Aku Akan Bermaksiat Lagi Selepas Ramadan?

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
31 Maret 2026
0

Ketahuilah, bulan Ramadan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan dan ketaatan. Di dalamnya kaum muslimin berlomba-lomba memperbanyak ibadah, berpuasa, salat...

Fatwa Ulama: Hukum Orang yang Berpindah ke Negeri dengan Pengurangan atau Penambahan Puasa

oleh Fauzan Hidayat
17 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa hukum seseorang yang berpuasa hari pertama Ramadan di negerinya, lalu ia berada...

Artikel Selanjutnya

Lebih Penting Khilafah ataukah Dakwah Tauhid?

Komentar 50

  1. tya says:
    16 tahun yang lalu

    maaf mau tanya, apa hukumnya bertanya ke orang lain mimpi yang kita alami atau mencari tau arti mimpi tersebut di internet, blog atau forum2.

    mkch

    Reply
  2. ica says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Afwan ustad, jika saya melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid malah tidak merasakan santai, jd saya memilih untuk shalat tarawih secara munfarid di rumah, demikian bagaimana ustad? Mohon penjelasannya disertai dalil yang kuat bagi saya yang sedang menuntut ilmu ini. Syukron…

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Ica
      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.

      Shalat tarawih disunnahkan secara berjama’ah menurut mayoritas ulama. Inilah yg dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dilakukan masa sahabat, dicontohkan oleh Umar bin Khottob, dan kaum muslimin terus menerus melakukan spt itu. Shg kurang tepat jika dilakukan di rumah. Khusyu’nya hati adl dg beribadah sesuai tuntunan. Jadi berusahalah shalat tarawih tetap di masjid. Pahalanya pun sungguh luar biasa besarnya.
      Kecuali untuk wanita, ada pembahasan khusus ktk penjelasan shalat tarawih nanti pada serial ketiga. Insya Allah.

      Reply
  3. abdulj says:
    16 tahun yang lalu

    Alhamdulillah, syukron..untuk menambah wawasan, karena mayoritas saudara kita banyak yang memilih 20 rakaat belum witir, karena mereka meng-hitung2 pahalanya akan lebih banyak, akan tetapi tidak mempedulikan kekhusyu’an dalam sholatnya. Wallahu musta’an

    Reply
  4. yudi says:
    16 tahun yang lalu

    aslmlkm,,
    Maaf sya berbeda, tarawih saya 20 rakaat.
    Nabi Muhammad tidak pernah menyatakan jumlah bilangan rakaat untuk shalat tarawih. Jadi kita ambil saja contoh dari Para sahabat yang melaksanakan Tarawih 20 rakaat. Tidak mungkin kan kalau para sahabat asal2an dalam mengambil bilangan tersebut,pasti berasal dari Rasul jg.
    Adapun perkataan siti Aisyah R.A mengenai jumlah rakaat shalat malam Rasul tidak lebih dari 11 rakaat, itu bkan menyatakan jumlah rkaat tarawih karena siti Aisyah mengatakn Shalat malam bln ramdhan dan malam lainnya (kan ga ada tarawih dimalam selain ramadhan). Perkatan siti Aisyah tersebut menunjukkan bilangan shlat WITIR. Sebagaimana yang kita ketahui shlat witir sebanyak2ny adalah 11 Rakaat, selain itu hadist ini diambil dari Riwayat Bukhari Muslim pada bab SHALAT WITIR.

    WALLAHU A’LAM

    Reply
    • Abubakar says:
      3 tahun yang lalu

      Tahun 2016 saya umroh bulan Ramadhan di masjid dgn pahala ratusan ribu mereka Dan kami semuanya sholat tarawih 20 rakaat+ 3 witir no problem.dan sangat baik.kenapa di kita yang baik ini jadi di bahas terus.kalo ada masjid yang 20 rakaat satu zus satu malam tidak pernah di expose.tapi 20 rakaat kilat tiap-tiap tahun muncul.niat baik apa apa?? Maafin aye ustadz

      Reply
    • Nanda says:
      3 tahun yang lalu

      Jadi yg sebelas itu adalah bukan sholat tarawih tapi witir gitu, nabi tidak pernah tarawih dong. Kontradiksi dong sama pernyataan/jawaban Siti Aisyah tentang sahabat yg nanya ke Siti Aisyah bagaimana shalat rosulullah d bulan ramadhan dan dengan lantangnya menjawab bahwa rosulullah tidak menambah kan jumlah rakaat di bulan Ramadhan dan tidak pula di bulan lain lebih dari 11 raka’at. Ini Siti Aisyah yg menjawab orang paling dekat dengan rosulullah so dia istri nya jadi tau seluk beluk nabi Muhammad. Jadi mau 11 mau 23 silahkan semuanya ada dalil dan solat malam itu tidak ada batasan.

      Reply
  5. tedi says:
    16 tahun yang lalu

    Asslkmm maaf .terimakasih atas informasinya

    Reply
  6. Ibn Yunus says:
    16 tahun yang lalu

    aslm.. mas tuasikal, terima kasih atas infonya..

    saya baru tahu derajat hadis ttg yg 23 dan 11,, tapi saya blum tahu apakah ada yg mnjelaskan umar r.a mlakukan solat tarawih? yg bru sya tahu hadis yg mnjlaskan d masa umar ada yg sholat 20 rokaat namun hadis itu dhaif,, mhon pnjelasannya..

    jzk

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Ibnu Yunus
      Coba renungkan dg seksama artikel berikut. Artikel tsb membuktikan bahwa umar pernah menyuruh ubay bin ka’ab dan tamim ad daari untuk melakukan shalat tarawih sebanyak 23 raka’at. Riwayat tersebut shahih.
      Silakan baca di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3158-dalil-pendukung-shalat-tarawih-23-rakaat.html

      Reply
  7. Yessy says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, afwan ana izn share y!

    Syukron.
    Jazakallah khair,

    Reply
  8. topx says:
    16 tahun yang lalu

    Bismillah
    assalamualaikum.
    ustadz mo nanya.
    gimana hukumnya (dalil) jika dalam satu masjid dilakukan 2 kali sholat tarawih. misal:setelah solat isya 11 rokaat tapi pendek2, kemudian pada tengah malam dilakukan solat tarawih (dengan imam berbeda) 11 rokaat tetapi panjang2?

    Reply
    • Aris Munandar says:
      16 tahun yang lalu

      #topx
      wa’alaikumussalam. Tidak boleh demikian karena itu fenomena perpecahan.

      Reply
  9. shol says:
    16 tahun yang lalu

    assalamualaikum,
    masjid dan mushola di sekitar tempat tinggal saya semua melaksanakan tarawih 20 rakaat, dan tak satupun yang tuma’ninah padahal merupakan syarat sah sholat, bahkan seperti balapan. sedang yang shalatnya tuma’ninah yang 8 rakaat tapi jauh dari rumah sehingga sering telat meski sudah pakai kendaraan.
    untuk itu saya jama’ah bersama keluarga dirumah.

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Shol
      Wa’alaikumus salam.
      Sebisa mungkin mencari yg thuma’ninah.

      Reply
  10. aboe anas says:
    16 tahun yang lalu

    ustadz, ana bingung ttg penomoran hadits2 yang dicantumkan….kok saya cari di website http://lidwa.com/ untuk no hadits sama kitab yang sama, kok haditsnya berbeda?….apa memang ada perbedaan penomoran hadits antara kitab cetakan dgn web tersebut? atau ada salah penulisan? klo ada ternyata ada prbedaan penomoran, kenapa bisa terjadi? bukannya sumbernya sama dari satu manuskrip kuno? syukron…jazakumullahu khoiron jaza’

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Aboe Anas
      Yg biasa kami gunakan dalam tulisan sudah sesuai standar. Setahu kami penomoran hadits pada lidwa.com belum sesuai standar.

      Reply
  11. dina says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Ada yang mengatakan sholat tarawih berjamaah adalah bid’ah. Mohon penjelasannya, tks. Wassalamualaikum

    Reply
  12. Asta Sitta says:
    16 tahun yang lalu

    ASSALAMU’ALAYKUM, ana ijin copy ya.. syukron

    Reply
  13. Jamal says:
    16 tahun yang lalu

    Izin copy, jazakallah khair

    Reply
  14. ali says:
    16 tahun yang lalu

    saya awam mengenai dalil-dalil agama.

    sekedar berbagi informasi: pada bulan Ramadhan tahun 2009 yang lalu, saya Alhamdulillah dapat menunaikan Ibadah Umrah dan jamaah sholat tarawih di Masjid Nabawi-Madinah pada hari-hari terakhir bulan Ramadhan serta ziarah ke Makam Rasulullah SAW. pada saat itu, sholat tarawih di Masjid Nabawi dilaksanakan 20 rakaat (setiap 2 rakaat 1 salam) ditambah 3 rakaat witir (2 rakaat dan 1 rakaat dengan 2 salam) serta do’a qunut pada rakaat terakhir sholat witir.

    terima kasih

    Reply
  15. alif n.w. says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    ustad mau tanya,apakah sah shalat tarawih yang imamnya bergerak terlalu cepat?

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Alif
      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
      Thuma’ninah adl bagian dari rukun shalat menurut pendapat yg tepat. Thuma’ninah -kata sebagian ulama- minimal membaca bacaan yg wajib, semacam ketika ruku’ membaca subhana robbiyal a’la sudah dikatakan thuma’ninah. Jk kadar minimal ini tdk ada krn terlalu cepat mk tdk ada thuma’ninah.

      Reply
    • Yulian Purnama says:
      16 tahun yang lalu

      #alif n.w.
      Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, jika tidak tuma’ninah tidak sah. Karena tuma’ninah adalah rukun shalat.

      Reply
  16. h muhammad rofiq says:
    15 tahun yang lalu

    trims banyak atas ilmunya mogaAlloh membalasnya, aku H muhammad Rofiq, smkn 1 sidayu grtesik

    Reply
  17. hanafy says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamualaikum..
    ustad ane mau bertanya bagaimana dengan salat tahajud saat bulan ramadhan? apakah itu ada?
    syukron

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #hanafy
      Wa’alaikumussalam, silakan simak:
      http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2683-setelah-shalat-witir-bolehkah-shalat-sunnah-lagi.html

      Reply
  18. anna rokhana says:
    15 tahun yang lalu

    izin share ya…. syukron

    Reply
  19. EdHEE says:
    15 tahun yang lalu

    Ass.Wr Wb. Setelah Imam Membaca Al-Fatihah, maka wajib makmum membaca Al-Fatihah juga kalau tidak maka tidak sah sholatnya, coba jelaskan Pak Ustad, terima kasih

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      15 tahun yang lalu

      @ Edhee
      Silakan simak artikel berikut: http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3306-makmum-membaca-al-fatihah-di-belakang-imam.html

      Reply
  20. Ussidiq says:
    15 tahun yang lalu

    Mengenai jumlah rakaat shalat tarawih, kalau kita baca di Kitab “Bidayah Mujtahid” diterangkan bahwa semua Ulama fiqh / imam Mazhab (ulama besar, hafidz qur’an, hafidz ribuan hadits dan ulama salaf, dekat dengan zaman Nabi)mengatakan 20 rakaat kecuali qaul tsani Imam Malik 36 rakaat. Menurut KH.Mustafa Ya’qub bahwa hadits “Aisyah” yg anda tulis di awal adalah tentang shalat witir. Mohon tanggapan Bapak dengan penjelasan lengkap.

    Reply
  21. hellyawan says:
    15 tahun yang lalu

    mengenai sholat malam rasul saw dimana di hari ke empat beliau tidak mengamalkan… sebagai orang yang terbatas ilmu agama saya mau bertanya : apakah itu sholat malam atau sholat terawih…? karena tidak disebutkan pada hadist tersebut bahwa sholat malam itu dilakukan di bulan ramadhan… demikian mohon maaf dan terima kasih…

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #hellyawan
      Shalat tarawih dan tahajjud itu tergolong shalat malam

      Reply
  22. Aljimar Almahir says:
    14 tahun yang lalu

    Saya secara peribadi lebih cenderung kepada pandangan yang mengatakan bahawasanya 11 rakaat merupakan pilihan ataupun yang lebih mendekati sunnah berdasarkan kajian daripada beberapa kitab mahupun artikel para ilmuan islam kita.

    Namun, diantara sikap ataupun disiplin ilmu dalam menghadapi perbezaan pandangan dikalangan para ulama, kita berlapang dada kepada pandangan yang membolehkan 20 rakaat.

    Akan tetapi, tidak salah untuk kita mengkaji manakah diantara yang lebih dekat dengan sunnah. Allahul Musta’an.

    ALJIMAR ALMAHIR (MALAYSIA).

    Reply
  23. DINAR AQIQAH says:
    13 tahun yang lalu

    jzk stdz atas ilmunya

    Reply
  24. Abimanyu says:
    13 tahun yang lalu

    Selama bertahun-tahun pelaksanaan Sholat Tarawih di Masjidil Haram sebanyak 23 rakaat selalu dipimpin oleh dua orang Imam secara bergantian selama sebulan penuh dengan menamatkan Al-Qur’an.

    Reply
  25. Chaniev Ukhtukum Fillah says:
    12 tahun yang lalu

    derajat haditsnya g ada ya? pdhal kan penting, klw bs ditulis juga, supaya lbh lengkap. smg bermanfaat..

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      Hadits Bukhari-Muslim sudah tidak perlu dipertanyakan lagi keshahihannya.

      Reply
  26. Aditya Nugraha says:
    11 tahun yang lalu

    Tarawih artinya beberapa kali istirahat. Kalau 4+4 rokaat maka namanya bukan tarawih tetapi rehatain (2 kali istirahat) sebab yang 3 rokaat itu kan witir. Ini berarti sholat tarawih 20 rokaat yang dilakukan oleh saudara-saudara kita saat ini di masjidil haram keluar dari hadist shohih ya, tadz. Apa mereka ndak takut masuk neraka.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Tarawih 4 rakaat salam itu berdasarkan hadits shahih riwayat Muslim, dari Aisyah radhiallahu’anha.

      Jangan mengambil kesimpulan fiqih dari mafhum bahasa, lebih lagi istilah ‘tarawih’ bukan dari nash, itu hanya istilah dari para ulama.

      Reply
  27. Nisa says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum.. Tidak ada tombol like nya nih ? Hehehe sangat bermanfaat sekali.. maaf nih, secara tiba tiba..

    Reply
  28. Pink says:
    7 tahun yang lalu

    Untuk dijogja, masjid mana yang terawih sesuai tuntunan Rasulullah? Mohon informasinya

    Reply
  29. Ampon Abu Tibet says:
    3 tahun yang lalu

    Berdasarkan hadist yg menyatakan bahwa shalat malam yg 11 rakaat itu adlh shalat malam yg bisa dikerjakan dimalam ramadhan maupun dimalam luar ramadhan, berarti bukan shalat terawih

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah