Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Bolehkah Berdalil Dengan Khilafiyah?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
12 September 2018
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh Abdul Aziz bin Baz

 

Soal:

Jika ulama berselisih pendapat dalam masalah haramnya suatu barang, bolehkan seseorang tetap menjual benda barang?

Jawab:

Jawabannya bisa berbeda-beda. Jika barang yang dimaksud ada dalil khusus yang mengharamkannya maka tidak boleh seorang Muslim menjualnya kepada orang lain dan tidak boleh menawarkannya atau memotivasi orang untuk memilikinya dan menggunakannya. Jika ia tahu Allah Jalla wa ‘Ala mengharamkan barang tersebut maka ia tidak boleh berhujjah dengan khilafiyah. Bahkan wajib baginya untuk menjauhi apa yang Allah haramkan atasnya serta menjauhinya.

Contohnya, masalah (minuman atau makanan) yang hanya memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak. Sebagian fuqaha mengatakan, jika hanya sedikit dan tidak memabukkan maka boleh mengonsumsinya. Ini adalah sebuah kesalahan. Bahkan (dalam hadits) :

ما أسكر كثيره فقليله حرام

“Sesuatu yang memabukkan jika banyak, maka sedikitnya juga haram” (HR. Tirmidzi no. 1865, Ibnu Hajar mengatakan: “Sanadnya shahih sesuai syarat Muslim.” [Fathul Baari, 10/47])

Demikian sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang shahih. Maka jika seseorang mengetahui bahwa suatu minuman perasan buah atau suatu makanan jika dalam jumlah banyak bisa memabukkan, wajib meninggalkannya walaupun sedikit. Diharamkan bagi manusia untuk mengonsumsinya baik sedikit ataupun banyak. Dalam rangka saddudz dzari’ah dan mengarahkan kepada yang lebih baik. Ini juga dalam rangka mengamalkan hadits yang shahih: “Sesuatu yang memabukkan jika banyak, maka sedikitnya juga haram”.

Maka demikian juga kasus-kasus yang semisalnya.

 

***

Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/10874

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.Or.Id

ShareTweetPin1
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Ahlussunnah Menerima Hadits Ahad Yang Shahih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah