Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Menonton Acara Televisi yang Terdapat Sihir dan Pelecehan terhadap Islam

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
23 Agustus 2018
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala

 

Pertanyaan:

Apa hukum menonton acara (channel) televisi yang di dalamnya mempertontonkan manusia yang menggunakan sihir dan penipuan? Apa hukum orang yang mengucapkan, “Lihatlah orang-orang itu agar kita bisa mengetahui metode mereka sehingga kita bisa waspada dari mereka?”

Jawaban:

Tidak boleh menonton channel televisi yang di dalamnya terdapat sihir, perdukunan dan pelecehan terhadap Islam, karena hal itu akan berpengaruh terhadap orang yang menontonnya. Dan juga, orang yang menontonnya berarti menyetujuinya. Karena seandainya mereka mengingkarinya, mereka tidak akan menontonnya. Kecuali jika orang yang menontonnya itu ingin untuk menghentikan keburukannya dan menggagalkan acara tersebut, maka ini adalah kondisi yang dikecualikan.

Adapun orang-orang awam yang tidak memiliki ilmu, juga perempuan dan anak-anak, maka tidak boleh dibiarkan menonton acara-acara kekufuran tersebut. Karena orang yang menontonnya itu seolah-olah duduk langsung bersama mereka. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk-duduk mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (QS. An-Nisa’ [4]: 140)

Allah Ta’ala juga berfirman kepada Nabi-Nya ‘alaihis shalatu was salaam,

 وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang dzalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al-An’am [6]: 68)

Jadi, seseorang tidak boleh mengatakan, “Saya orang beriman, tidak akan ada pengaruhnya terhadapku.” Bahkan Engkau bisa jadi tersesat dan dalam bahaya. Janganlah Engkau memuji dirimu sendiri bahwa Engkau tidak akan terpengaruh. Karena keburukan itu akan berpengaruh ke dalam jiwa. Maka tidak boleh menonton acara-acara tersebut kecuali jika dalam kondisi darurat, yaitu mereka yang memiliki ilmu dan wewenang untuk mengetahui (hakikat) konten acara tersebut agar bisa mengingkari dan berusaha untuk membatalkannya dan menyelamatkan kaum muslimin dari keburukannya.

***

@Sint-Jobskade 718 NL, 11 Dzulqa’dah 1439/ 25 Juli 2018

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi:

Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 27-28 (penerbit Kunuuz Isybiliya).

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 8)

Komentar 3

  1. AHA says:
    6 tahun yang lalu

    apakah sama aja seperti menonton film romantis yang terkandung sihir tapi cuma ingin mengetahui ccerita romantisnya bukan sihir .. tetapi jika terlihat adegan sihir dilewati?

    Reply
  2. said says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamua’alaikum ustadz, maaf ustadz izin bertanya, apakah jika kita menonton film atau memainkan game yg ada unsur sihirnya dianggap murtad?, sekian ustadz pertanyaan saya

    Reply
  3. Imam says:
    4 tahun yang lalu

    Bagaimana hukumnya mendengarkan/menonton chanel cerita horror??

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah