Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 6)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
16 Agustus 2018
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Sengaja menghadap Jabal ‘Arafah untuk berdoa dengan membelakangi kiblat
  • Sengaja naik ke puncak Jabal ‘Arafah untuk tujuan beribadah dan meyakininya sebagai “bukit cinta”
  • Mencari dan berburu jimat ketika haji

Baca pembahasan sebelumnya: Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 5)

Sengaja menghadap Jabal ‘Arafah untuk berdoa dengan membelakangi kiblat

Jabal ‘Arafah tidaklah memiliki keutamaan khusus. Hanya saja, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wukuf di balik Jabal ‘Arafah (yaitu di bawah Jabal ‘Arafah) di atas untanya dengan menghadap ke arah kiblat, sedangkan Jabal ‘Arafah di depan beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَقَفْتُ هَهُنَا وَعَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ

“Aku wukuf di sini, dan ‘Arafah seluruhnya adalah tempat untuk wukuf.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 2815 dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa no. 465, shahih)

Oleh karena itu, bersengaja menghadap ke Jabal ‘Arafah (dengan membelakangi kiblat) untuk berdoa ketika wukuf di ‘Arafah dan hari-hari lainnya tidak memiliki keutamaan apa pun, alias tidak dianjurkan. Nabi menghadap Jabal ‘Arafah hanya karena kebetulan Jabal ‘Arafah itu di depan beliau ketika beliau menghadap kiblat, bukan karena ada keutamaan khusus. Bahkan jika seseorang merutinkan menghadap ke Jabal ‘Arafah ketika berdoa dan memiliki keyakinan bahwa hal itu memiliki keutamaan dan keistimewaan khusus, maka hal ini termasuk dalam perbuatan bid’ah.

Sengaja naik ke puncak Jabal ‘Arafah untuk tujuan beribadah dan meyakininya sebagai “bukit cinta”

Kemungkaran lainnya adalah seseorang yang sengaja naik ke puncak Jabal ‘Arafah untuk beribadah di sana, karena keyakinan memiliki keutamaan khusus. Sehingga manusia pun rela untuk berdesak-desakan untuk naik ke puncak Jabal ‘Arafah. Ini adalah bid’ah, yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah naik ke puncak Jabal ‘Arafah untuk tujuan ibadah di sana. Yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah wukuf di bawah Jabal ‘Arafah.

Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullah berkata, “Terdapat ijma’ bahwa gunung ini tidaklah memiliki keutamaan khusus, tidak pula terdapat ibadah khusus yang dikaitkan dengan gunung ini.” (Jabal Ilal bi ‘Arafah, hal. 76)

Beliau rahimahullah juga berkata, “Terdapat berbagai macam bid’ah dan perkara baru yang diada-adakan di gunung tersebut setelah generasi utama (yaitu setelah generasi para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka, pen.) sampai ke generasi belakangan.” (Jabal Ilal bi ‘Arafah, hal. 76)

Selain itu, kemungkaran lainnya adalah menamakan Jabal ‘Arabah dengan sebutan “Jabal Rahmah” (gunung cinta atau gunung kasih sayang). Penamaan ini hanyalah berdasarkan kisah israiliyat yang menyebutkan bahwa Nabi Adam dan Hawa bertemu di gunung tersebut. Kisah ini tentu saja tidak valid.

Menamakan gunung ini dengan “Jabal Rahmah” itu tidak bisa dibenarkan dengan dua alasan:

Pertama, nama ini tidaklah dikenal oleh para ulama. Nama yang dikenal oleh para ulama adalah “Jabal Ilal” dan “Jabal ‘Arafah”. Selain dua nama itu, adalah nama yang diada-adakan.

Kedua, penamaan tersebut bisa menimbulkan keyakinan yang menyimpang terhadap gunung tersebut.

Yaitu, orang-orang awam meyakini “keberkahan” gunung tersebut yang disebut-sebut bisa melanggengkan cinta atau rumah tangga. Akibatnya, muncullah berbagai kemunkaran di sana, misalnya dengan membuang foto pasangan di gunung tersebut atau menulis nama diri dan pasangan di tugu di puncak Jabal ‘Arafah atau bebatuan di sana, dengan keyakinan bisa melanggengkan rumah tangga mereka. Demikian pula, dengan memeluk dan mengusap-usap tugu, dengan meyakini berkahnya. Semua ini adalah keyakinan-keyakinan yang munkar yang wajib dijauhi dan ditinggalkan oleh kaum muslimin. (Lihat kitab Jabal Ilal bi ‘Arafah, karya Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullah)

Mencari dan berburu jimat ketika haji

Kemungkaran lainnya adalah mencari dan berburu jimat ketika haji. Dan ini di antara bukti jauhnya aqidah kaum muslimin saat ini dari tauhid yang lurus.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa memakai jimat termasuk dalam kesyirikan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka dia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad di dalam Al-Musnad no. 17422, shahih)

Kemusyrikan tersebut dapat berupa syirik ashghar atau syirik akbar, sesuai dengan kondisi pelakunya. [1]

Di antara contoh perbuatan yang dapat kita jumpai adalah:

  • Membeli jimat berupa “tongkat Nabi Musa”, yang (katanya) wangi semerbak baunya dan diyakini memiliki kesaktian mirip dengan tongkat Nabi Musa ‘alaihis salaam. [2]
  • Membeli “mushaf Istanbul” (mushaf Al-Qur’an sebesar jempol kaki) dan meyakini kesaktiannya.
  • Mengumpulkan debu tanah haram untuk digantung di depan pintu rumah atau tempat usaha di kampung halaman.
  • Membeli (atau bahkan mencuri) kiswah ka’bah karena meyakini kesaktiannya.

[Bersambung]

LANJUT KE BAGIAN 7

***

@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018

Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Rincian hukumnya dapat disimak di tulisan kami sebelumnya:

https://muslim.or.id/32964-karakter-jahiliyyah-percaya-kepada-jimat.html

[2] Lihat tulisan kami sebelumnya: https://muslim.or.id/5375-jimat-nabi-musa.html

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ulama: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah