Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Jimat Nabi Musa

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
10 Januari 2011
di Akidah
jimat nabi musa
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Kepercayaan terhadap jimat
  • Jimat menurut hukum syari’at
  • Rincian hukum memakai jimat
  • “Buktinya, Nabi Musa pun memakai jimat!”
  • Keyakinan seperti ini telah dihapus oleh Rasulullah

Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Sekarang ini kita hidup di zaman yang –katanya- serba modern. Penemuan-penemuan alat transportasi dan komunikasi menjadikan bumi yang luas ini serasa semakin sempit. Demikianlah, kehidupan peradaban manusia saat ini berada pada puncak kejayaannya. Kehidupan manusia saat ini menjadi serba mudah dan praktis.

Namun sayang, kehidupan yang modern itu hanya berlaku untuk urusan duniawi saja. Sedangkan untuk urusan agama, sebagian kaum muslimin saat ini justru masih sangat primitif. Mereka masih beragama dan menganut keyakinan-keyakinan yang sama persis dengan keyakinan umat jahiliyyah yang hidup ratusan tahun yang lalu. Di antara keyakinan jahiliyyah yang masih mereka ikuti dan mereka pelihara sampai saat ini adalah keyakinan bahwa benda mati tertentu memiliki kekuatan dan kesaktian, sehingga bisa dipakai sebagai jimat.

Kepercayaan terhadap jimat

Sebagian masyarakat kita masih memelihara kepercayaan terhadap benda-benda mati. Mereka menganggap bahwa benda mati tertentu memiliki kekuatan, kesaktian, atau keistimewaan yang sangat dahsyat, sehingga bisa dijadikan sebagai jimat, senjata, atau yang lainnya. Padahal, kepercayaan seperti ini hanyalah bersumber dari khurafat, khayalan, dan halusinasi semata.

Keyakinan seperti ini masih mendarah daging dalam sebagian kaum muslimin di negeri kita ini. Tentu kita tidak asing lagi dengan sebutan “batu akik”, yang menurut sebagian orang memiliki kekuatan ghaib atau kekuatan supranatural tertentu sehingga bisa dipakai sebagai jimat atau senjata kesaktian. Bahkan kita jumpai para pedagang yang menjual jimat model ini di daerah-daerah tertentu. Atau keyakinan sebagian orang bahwa pusaka peninggalan kerajaan seperti keris, tombak, atau kereta raja memiliki kekuatan mistis tertentu yang dapat memberikan perlindungan ghaib kepada pemiliknya.

Inilah realita masyarakat kita. Di tengah gemerlap modernisasi kehidupan dunia ini, ternyata masih ada orang-orang yang ketergantungan terhadap benda mati (baca: jimat) dan mendarah daging dalam kehidupannya. Sampai-sampai ketika ada yang berusaha meluruskan keyakinannya itu, dia akan kaget dan terpana dengan adanya “pemahaman baru” yang bertolak belakang dengan apa yang diyakininya selama ini.

Jimat menurut hukum syari’at

Ironisnya, selain mempercayai jimat, mereka juga mengaku menganut ajaran agama Islam. Padahal ajaran agama Islam yang mulia ini, yang bersumber dari  Al-Qur’an dan As-Sunnah telah begitu gamblang menjelaskan kepada umatnya tentang haramnya memakai jimat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah dengan tegas memvonis hal itu sebagai salah satu bentuk kesyirikan, dosa besar yang paling besar di sisi Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menggantungkan jimat, maka sungguh dia telah berbuat syirik.” [HR. Ahmad di dalam Al-Musnad (IV/156). Di-shahih-kan oleh Al-Albani di dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah no. 492]

Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat beliau untuk memotong jimat yang digantungkan di leher hewan ternak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat, “Janganlah kalung yang terbuat dari tali (jimat) dibiarkan tergantung di leher unta, melainkan harus dipotong.” [HR. Bukhari no. 3005 dan Muslim no. 2115]

Dalam kesempatan yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan mendoakan keburukan bagi orang-orang yang memakai jimat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menggantungkan jimat, semoga Allah tidak mengabulkan tujuan yang dia inginkan. Dan barangsiapa yang menggantungkan wada’ah (salah satu jenis jimat), semoga Allah tidak menjadikan dirinya tenang.” [HR. Ahmad, Al-Hakim, dan Ibnu Hibban. Dinilai shahih oleh Al-Haitsami dalam Al-Majma’ (IX/304-305)]

Baca juga: Hukum Jimat dengan menggunakan Al-Qur’an

Rincian hukum memakai jimat

Dalil-dalil di atas –dan masih banyak lagi dalil yang lain- sungguh tegas menunjukkan bahwa memakai jimat termasuk bentuk kesyirikan. Para ulama kemudian memberikan perincian tentang hukum memakai jimat ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, ”Memakai jimat dan sejenisnya, apabila orang yang memakainya meyakini bahwa jimat itu berpengaruh dengan sendirinya tanpa (taqdir) Allah, maka dia melakukan syirik akbar dalam tauhid rububiyyah. Karena dia meyakini bahwa ada pencipta selain Allah Ta’ala. Apabila pemakainya hanya meyakini jimat itu sebagai sebab, tidak dapat berpengaruh dengan sendirinya, maka dia melakukan syirik ashghar. Karena dia telah meyakini sesuatu sebagai sebab (sarana), padahal bukan sebab. Maka dia telah menyekutukan Allah dalam menentukan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah tidaklah menjadikan sesuatu itu sebagai sebab.” [Al-Qoulul Mufiid, 1: 165]

Lihatlah dalam kasus jimat ini. Orang yang berakal pasti mengetahui bahwa tentu tidak ada hubungannya antara menggantungkan jimat di pojok rumah agar aman dari pencuri dan perampok. Atau antara menggantungkan jimat di leher agar terhindar dari marabahaya. Dia menggantungkan diri dan urusannya kepada sesuatu yang pada hakikatnya tidaklah dapat menimbulkan pengaruh apa-apa. Bahkan menyelamatkan dirinya sendiri pun, jimat itu tidak akan mampu. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan tentang terputusnya pertolongan Allah Ta’ala bagi orang yang memakai jimat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu, maka dia akan digantungkan kepada sesuatu tersebut.” [HR. Tirmidzi no. 2072. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram no. 297]

“Buktinya, Nabi Musa pun memakai jimat!”

Sayangnya, meskipun telah jelas dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang kesyirikan pemakaian jimat, para pemuja jimat itu berdalil (lebih tepatnya: berdalih) dengan tongkat Nabi Musa ‘alaihis salaam yang memiliki kesaktian sehingga bisa digunakan untuk membelah lautan. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala yang artinya, “Lalu Kami wahyukan kepada Musa, ‘Pukullah laut itu dengan tongkatmu!’ Maka terbelahlah lautan itu, dan setiap belahan seperti gunung yang besar.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 63)

Maka kita sampaikan kepada mereka, “Apakah para pemuja jimat itu diperintahkan oleh Allah Ta’ala untuk memakai jimat-jimat mereka sebagaimana Allah Ta’ala memerintahkan Nabi Musa untuk memakai tongkatnya?” Maka jika mereka menjawab “Ya”, berarti mereka telah mendustakan begitu banyak dalil syari’at yang sangat gamblang melarang pemakaian jimat.

Namun, jika mereka menjawab “Tidak”, maka berarti analogi mereka tentang pemakaian jimat dengan tongkat Nabi Musa jelas-jelas merupakan analogi yang keliru dan salah besar, karena kondisi keduanya sangat jauh berbeda. Oleh karena itu, dalih para pemuja jimat itu pada hakikatnya hanyalah dalih dan argumentasi akal-akalan saja yang digunakan untuk melawan dalil-dalil yang telah ditetapkan oleh syari’at.

Sehingga klaim mereka bahwa kekuatan yang ada dalam jimat tersebut bersumber dari Allah Ta’ala -sebagaimana tongkat Nabi Musa- sehingga tidak masalah bagi kita memanfaatkannya, adalah klaim dusta atas nama Allah Ta’ala. Karena jimat-jimat tersebut adalah benda mati yang sama sekali tidak memiliki kekuatan dan kesaktian sebagaimana yang mereka khayalkan selama ini. Andaikata jimat itu memang benar memiliki kekuatan, maka itu bukanlah dari Allah Ta’ala. Akan tetapi berasal dari setan yang dipuja-puja dan disembah oleh para pembuat dan pemakai jimat itu, sebagai timbal-balik atas penyembahan yang manusia lakukan kepada setan. [Disarikan dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIII hal. 34-35]

Keyakinan seperti ini telah dihapus oleh Rasulullah

Kepercayaan khurafat terhadap jimat ini –yang bersumber dari masyarakat jahiliyyah zaman dahulu- sesungguhnya telah dihapus dengan diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika beliau berkhutbah pada Haji Wada’, “Ketahuilah, seluruh perkara jahiliyyah terkubur di bawah kedua telapak kakiku.” [HR. Muslim no. 3009]

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun perkatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ’(Terkubur) di bawah kedua telapak kakiku’, (hal ini) merupakan isyarat akan terhapusnya perkara tersebut.” [Syarh Shahih Muslim, 4: 312]

Demikianlah, karakteristik jahiliyyah tersebut telah dihapus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, diganti dengan ajaran beliau yang berporos pada ajaran tauhid. Yaitu beribadah dengan memurnikan ketaatan hanya kepada Allah Ta’ala saja, hanya meminta pertolongan dan perlindungan kepada Allah Ta’ala saja, dan tidak ada sekutu bagi-Nya, Dzat Yang Maha perkasa dan Maha kuasa atas segala seuatu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Jika Engkau meminta, mintalah kepada Allah. Dan jika Engkau memohon pertolongan, mintalah pertolongan kepada Allah.” [HR. Tirmidzi no. 2516. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi]

Semoga Allah menyelamatkan kita dari dosa kesyirikan.

Baca juga: Ada Apa Antara Rezeki dan Jimat?

—

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Tauhid: Kewajiban Pertama Bagi Seorang Hamba

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
10 Juni 2026
0

Kewajiban pertama bagi seorang yang baru masuk Islam atau orang yang baru serius beragama adalah mengucapkan dua kalimat syahadat dan...

Apa yang Allah Inginkan dari Ibadah Kurban Kita? (Bag. 2)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
2 Juni 2026
0

Kurban mengajarkan tauhid dan keikhlasan karena Allah Para ulama salaf terdahulu mempelajari niat sebelum beramal sebagaimana seseorang mempelajari hakikat amal...

Apa yang Allah Inginkan dari Ibadah Kurban Kita? (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
1 Juni 2026
0

Di antara syariat agung dalam Islam adalah ibadah yang dilaksanakan pada waktu tertentu sebagai bentuk ketundukan kepada Allah Subhanahu wa...

Artikel Selanjutnya
hakikat ibadah

Menguak Hakikat Ibadah

Komentar 14

  1. Fahrul says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu`alaikum ana minta ijin copy-paste…

    Balas
  2. boy says:
    15 tahun yang lalu

    maaf, mau tanya mengenai
    “Janganlah kalung yang terbuat dari tali (jimat) dibiarkan tergantung di leher unta, melainkan harus dipotong.”
    apakah tali kekang juga termasuk dalam hal yg demikian?
    soalnya kalau tidak diberi tali kekang, maka cukup sulit untuk mengiring hewan peliharaan.
    terima kasih

    Balas
    • Muhammad Nur Ichwan says:
      15 tahun yang lalu

      @boy
      berbeda. tali kekang yang anda maksudkan bukanlah jimat yang biasa dikalungkan di leher hewan tunggangan oleh orang-orang Arab untuk menolak bala.

      Balas
  3. Fitriyana says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamualaikum… saya mau nanya, bagaimana hukumnya meminta seseorang ustadz/kiai/habib/dll untuk membacakan doa2 lalu memercikan air ke sudut2 rumah? Apakat ini ntermasuk sikap memercayai jimat?

    Jazakallah khairan…

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Fitriyana
      Wa’alaikumussalam. Apa tujuan melakukan hal tersebut? Jika maksudnya menyembuhkan penyakit atau mengusir gangguan jin maka minimal hal tersebut termasuk ruqyah bid’ah, dan bisa juga terjerumus dalam kesyirikan jika meyakini bahwa keselamatan dan kesembuhan berasal dari airnya atau dari sang kyai.
      Perbuatan tersebut juga tak ubah nya seperti dukun yang dibungkus dengan label Islam.

      Balas
  4. Trihan says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    saya mau tanya ustadz,bgmana hukumnya dngn ilmu-ilmu yg biasanya disebut ilmu kanuragan.Ilmu tersebut memakai istighfar,tasbih,dan wirid-wirid lainnya untuk menggunakan jurus atau pun ajiannya.Apakah haram atau mubah ilmu-ilmu tersebut ustadz ?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Trihan
      Wa’alaikumussalam. Ilmu kanuragan adalah:

      Kanuragan adalah ilmu yang berfungsi untuk bela diri secara supranatural. Ilmu ini mencakup kemampuan bertahan (kebal) terhadap serangan dan kemampuan untuk menyerang dengan kekuatan yang luar biasa. (Wikipedia)

      Jika demikian, maka ilmu tersebut tidak lepas dari bantuan jin atau ilmu sihir, yang keduanya diharamkan oleh agama. Andai ilmu seperti ini dibolehkan, Rasulullah dan para sahabat sudah menggunakannya ketika umat Islam masih sedikit untuk memerangi orang kafir.

      Balas
  5. Abu Balqis says:
    15 tahun yang lalu

    #Ustadz Abduh
    Assalamu’alaikum..
    Sandaran hati yang bagaimana yg terlarang? Apakah alat yg sdh diteliti trsbt dpt dihukumi sm dg obat medis?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Abu Balqis
      Mungkin yang anda tanyakan ada jawabannya di sini:
      http://buletin.muslim.or.id/aqidah/ponari-sweat

      Balas
  6. ansori says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum..
    Bagaimana dg hukum memakai gelang kesehatan yg saat ini sdg marak dipasarkan? Gelang ini telah diteliti secara ilmiah dan mengandung ion-ion negatif yg bermanfaat untuk menjaga keseimbangan metabolisme tubuh..

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #ansori
      Wa’alaikumussalam, jika yang anda maksud adalah gelang PowerBalance, maka produsennya sudah mengakui bahwa itu bohong.
      http://gizmodo.com/5723577/powerbalance-admits-their-wristbands-are-a-scam

      Balas
  7. Ilham says:
    6 tahun yang lalu

    Ass, Maaf ustad ..
    Sedikit saya bertanya , Apakah ustad pernah sakit atau minimal sakit kepala .. kluPun pernah berarti pak Ustad minum obat dll pada proses perawatan. Pertanyaan saya bukankah obat dan sebagai y adlh media . Yg bisa mnjadi penyembuh dgn Izin Allah .. kmdn jika kt tdk pernah makan atau minum obat jika sakit . Itu arti y pak ustad hanya berdoa saja kpd Allah SWT agar sembuh . Dan jgn minum obat krn nanti musyik krn yg menyembuhkn obat y yg menjadi sebab dgn Izin Allah. Trims

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah