Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Dalam Beribadah, Hanya Niat Baik Semata Itu Tidak Cukup (Bag. 1)

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
20 Juni 2018
Waktu Baca: 6 menit
0
244
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagian di antara kaum muslimin, jika kita ingatkan dan kita sampaikan bahwa tata cara ibadah yang mereka lakukan itu tidak ada ajaran dan tuntunan dari Rasulullah shallallahi ‘alahi wa sallam, serta merta mereka beralasan dengan “niat baik”. Yang mereka pahami dan yakini, jika praktik ibadah yang mereka lakukan itu didasari oleh niat baik, tentu Allah Ta’ala akan membalasnya dengan pahala.

Pemahaman seperti ini adalah pemahaman yang keliru. Karena Allah Ta’ala dan Rasul-Nya telah menjelaskan bahwa syarat diterimanya ibadah itu ada dua, yaitu: (1) mengikhlaskan ibadah tersebut hanya untuk Allah Ta’ala semata dan (2) mengikuti petunjuk (tuntunan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (ittiba’).

Ikhlas semata, atau hanya bermodal niat baik, tentu saja tidak cukup, jika syarat kedua tidak terpenuhi. Dalam tulisan ini, kami akan sampaikan beberapa pelajaran yang menunjukkan bahwa dalam beribadah, hanya niat semata itu tidak cukup.

Pelajaran pertama: Berwudhu namun diancam neraka

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ

“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) yang akan terkena api neraka” (HR. Bukhari no. 60, 96, 163 dan Muslim no. 241, 242)

Dalam riwayat Bukhari (no. 60, 96 dan 163), beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan tersebut sebanyak dua atau tiga kali.

Dalam riwayat Muslim (no. 241), ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan kronologis peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut dengan mengatakan,

رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ، فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ»

“Kami pulang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Mekah menuju Madinah. Di tengah perjalanan, kami tiba di suatu tempat yang terdapat air. Sebagian orang tergesa-gesa berwudhu karena takut waktu ‘ashar segera habis. Ketika kami menghampiri mereka, kami dapati tumit-tumit mereka masih kering belum terbasuh air. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) yang akan terkena api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian dengan baik.”

Mari kita perhatikan baik-baik kisah di atas. Tentu kita tidak meragukan “niat baik” para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang segera mengambil air wudhu karena khawatir waktu shalat ‘ashar segera habis. Namun, ketika wudhu mereka tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengancam mereka dengan ancaman yang sangat keras berupa api neraka.

Rasulullah tetap mengancam mereka dengan neraka, padahal kondisi mereka itu sedang beribadah (berwudhu untuk shalat). Wudhu adalah ibadah yang tentu saja disyariatkan. Jika mereka diancam karena sebab ibadah yang pada asalnya disyariatkan, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu bagaimana lagi dengan orang yang melakukan praktik ibadah yang sama sekali tidak disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Pelajaran kedua: Berpuasa namun dinilai bermaksiat

Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ، فَصَامَ النَّاسُ، ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ، حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ، ثُمَّ شَرِبَ، فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ: إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi menuju Mekah pada peristiwa Fathu Mekah (pembebasan kota Mekah) di bulan Ramadhan. Beliau berpuasa hingga beliau sampai di suatu tempat bernama Kura’ Al-Ghamim, dan para sahabat pun ikut berpuasa. Kemudian beliau meminta segayung air, lalu beliau mengangkatnya sehingga para sahabat pun melihatnya, kemudian beliau meminumnya. Setelah itu dikatakanlah kepada beliau bahwa sebagian sahabat tetap melanjutkan puasa.”

Mendengar itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُولَئِكَ الْعُصَاةُ، أُولَئِكَ الْعُصَاةُ

“Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat (kepadaku), mereka adalah orang-orang yang bermaksiat (kepadaku)” (HR. Muslim no. 1114).

Dalam riwayat yang lain, terdapat penjelasan latar belakang peristiwa tersebut, yaitu dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘aaihi wa sallam,

إِنَّ النَّاسَ قَدْ شَقَّ عَلَيْهِمِ الصِّيَامُ، وَإِنَّمَا يَنْظُرُونَ فِيمَا فَعَلْتَ، فَدَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ بَعْدَ الْعَصْرِ

“Sesungguhnya para sahabat merasa berat (kepayahan) untuk berpuasa, namun karena mereka melihat Engkau (Rasulullah) berpuasa (maka mereka tetap berpuasa). Akhirnya Rasulullah meminta diambilkan segayung air setelah shalat ‘ashar.”

Tentu kita tidak meragukan lagi “niat baik” dan kesungguhan para sahabat untuk tetap melanjutkan puasa meskipun mereka dalam kondisi yang sangat kepayahan ketika itu. Apalagi ketika itu hampir berbuka karena setelah shalat ‘ashar. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menilai mereka bermaksiat karena menyelisihi petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membatalkan puasa, karena jika tidak dibatalkan, justru akan membahayakan jiwa mereka.

Istilah “maksiat” tentu saja dilekatkan kepada setiap perbuatan yang melanggar perintah atau menerjang larangan. “Niat baik” mereka untuk tetap melanjutkan ibadah, sama sekali tidak dianggap oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pelajaran ketiga: Ingin sungguh-sungguh beribadah, namun dinilai bukan termasuk dalam golongan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Kisah ini cukup terkenal. Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada tiga orang yang mendatangi rumah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menanyakan bagaimanakah ibadah beliau. Ketika telah disampaikan kepada mereka, mereka pun merasa bahwa ibadah mereka sangat sedikit, tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Mereka mengatakan, “Di manakah posisi kita dibandingkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal Allah Ta’ala telah mengampuni dosa-dosa beliau, baik yang telah berlalu maupun di masa mendatang.”

Salah seorang di antara mereka berkata, “Adapun aku, aku akan shalat malam selamanya” (maksudnya, tidak tidur demi bisa mendirikan shalat).

Yang lain berkata, “Aku akan berpuasa dahr“(berpuasa sepanjang tahun) dan selalu berpuasa (tidak pernah tidak puasa).

Orang ketiga berkata, “Aku akan jauhi wanita, aku tidak akan menikah selama-lamanya.”

Lalu datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau berkata,

أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“Apakah kalian yang mengatakan demikian dan demikian? Demi Allah, sungguh aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya dibandingkan kalian. Akan tetapi, terkadang aku puasa dan terkadang aku tidak berpuasa; aku shalat dan aku juga tidur; dan aku juga menikah dengan wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku” (HR. Bukhari no. 5063 dan Muslim no. 1401).

Sekali lagi, perhatikanlah baik-baik hadits ini. Kita melihat bahwa tiga orang sahabat tersebut memiliki “niat baik” untuk bersungguh-sungguh melaksanakan ibadah yang pada asalnya disyariatkan, yaitu shalat dan puasa. Akan tetapi, praktik, tata cara, atau pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari perbuatan mereka dan sama sekali tidak memandang niat mereka yang baik dan tulus.

Lalu, bagaimana lagi jika mereka membuat-buat model ibadah jenis baru yang sama sekali tidak disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Pelajaran keempat: Kambing sembelihan biasa, bukan hewan kurban

Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada hari raya Idul Adha setelah mengerjakan shalat Idul Adha. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ

“Barangsiapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih kurban seperti kurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala (menyembelih hewan) kurban. Barangsiapa yang berkurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak dianggap sebagai hewan kurban.”

Abu Burdah bin Niyar radhiyallahu ‘anhu, yang merupakan paman dari Al-Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ

“Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku ingin jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,

شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ

“Kambingmu itu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing kurban)” (HR. Bukhari no. 955).

Dalam kisah di atas, sahabat Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu memiliki niat baik dengan menyembelih kambing beliau sebelum shalat Idul Adha, agar kambing beliau menjadi yang pertama kali dihidangkan kepada para sahabat untuk dimakan setelah shalat Idul Adha, Siapakah yang mengingkari niat baik ini? Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menilai bahwa kambing tersebut adalah kambing sembelihan biasa, tidak termasuk hewan kurban. Hal ini karena menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha.

[Bersambung]

***

@Sint-Jobskade 718 NL, 24 Ramadhan 1439/ 9 Juni 2018

Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

Tags: amal ibadahfikih ibadahibadahniatsyarat ibadah
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

salat taubat

Tata Cara Salat Tobat

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
30 Januari 2023
0

Setiap manusia berpotensi melakukan dosa baik kecil maupun besar. Akan tetapi, Allah 'Azza Wajalla menunjukkan rahmat-Nya kepada kita semua, yaitu...

Menguburkan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
28 Januari 2023
0

Fikih Pengurusan Jenazah (5) : Persiapan Menguburkan Mayit

penguburan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
25 Januari 2023
0

“Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali tanah untuk diperlihatkan kepadanya (Qabil). Bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya” (QS. Al-Maidah:...

Artikel Selanjutnya
Hukum Mendengarkan Nasyid Islami

Hukum Mendengarkan Nasyid Islami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah