Lelaki tidak boleh memakai celana pendek, karena dengan demikian ia menampakkan auratnya. Dan tidak boleh menampakkan aurat di hadapan lelaki lain, maupun di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya.
Dalil-Dalil Perintah Menutup Aurat Lelaki
Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِين
“(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela” (QS. Al Mu’minun: 5 – 6).
Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi radhiallahu’anhu, seorang sahabat Nabi, bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ قلتُ يا رسولَ اللَّهِ أرأيتَ إن كانَ القومُ بعضَهم في بعضٍ قالَ فإنِ استطعتَ أن لا تُريَها أحدًا فلا تُرينَّها قلتُ يا رسولَ اللَّهِ فإن كانَ أحدُنا خالِيًا قالَ فاللَّهُ أحقُّ أن يُستحيا منهُ منَ النَّاسِ
“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan?
Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu.”
Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang berada di tengah orang banyak yang saling melihat?
Rasulullah menjawab: “Jika engkau mampu untuk menjaga auratmu agar tidak terlihat, maka hendaknya lalukanlah. Yaitu engkau tidak melihat aurat orang lain, dan orang lain tidak melihat auratmu.”
Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang sedang sendirian?
Rasulullah menjawab: “Allah lebih berhak untuk malu kepada-Nya daripada kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Dan dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ , وَلا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lain, dan wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain” (HR. Muslim no. 338).
Batasan Aurat Lelaki
Dan batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut. Berdasarkan hadits:
أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ
“Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat” (HR. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni 1/231, dan yang lainnya).
Dan hadits semisal ini banyak sekali, namun semuanya tidak lepas dari kelemahan. Namun demikian isinya diamalkan oleh para ulama. Bahkan Al Albani mengatakan:
وهي وإن كانت أسانيدها كلها لا تخلو من ضعف …. فإن بعضها يقوي بعضاً ، لأنه ليس فيهم متهم ، بل عللها تدور بين الاضطراب والجهالة والضعف المحتمل ، فمثلها مما يطمئن القلب لصحة الحديث المروي بها
“Hadits-hadits tentang batasan aurat ini walaupun semuanya tidak lepas dari kelemahan, namun sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Karena di dalamnya tidak ada perawi yang muttaham (tertuduh pendusta). Bahkan cacat yang ada hanya seputar idhthirab, jahalah dan kelemahan yang muhtamal. Maka hadits-hadits yang semisal ini termasuk hadits yang menenangkan hati untuk dikatakan hadits yang shahih” (Irwaul Ghalil, 1/297).
Diantara dalil pendukungnya adalah hadits dari Abu Darda radhiallahu’anhu, ia berkata:
كنت جالسا عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ أقبل أبو بكر آخذا بطرف ثوبه حتى أبدى عن ركبته فقال النبي صلى الله عليه وسلم : أما صاحبكم فقد غامر
“Aku pernah duduk di sebelah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba datanglah Abu Bakar menghadap Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sambil menjinjing ujung pakaiannya hingga terlihat lututnya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: ‘Sesungguhnya teman kalian ini sedang gundah’….” (HR. Bukhari no. 3661).
Juga dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu ia berkata:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان قاعداً في مكان فيه ماء قد انكشف عن ركبته أو ركبتيه فلما دخل عثمان غطاها
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah duduk di suatu tempat yang terdapat air dalam keadaan terbuka lututnya atau kedua lututnya. Ketika Utsman datang, beliau menutup lututnya” (HR. Al Bukhari no. 3695).
Ini adalah pendapat jumhur ulama. Memang sebagian ulama berpendapat paha bukan termasuk aurat, namun ini adalah pendapat yang lemah, jika melihat dalil-dalil di atas.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:
فإن عورة الرجل ما بين السرة والركبة في الصلاة وخارجها لكن يزاد على ذلك في الصلاة أن يستر عاتقيه أو أحدهما برداء ونحوه مع القدرة على ذلك، ولا يجوز للمؤمن في الصلاة أن يبدي شيئاً مما بين السرة والركبة، هذا هو الذي عليه جمهور أهل العلم وهو الصواب، وذهب بعض أهل العلم إلى أن الفخذ ليس بعورة ولكنه قول مرجوح
“Aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Namun di dalam shalat ditambah dengan menutup kedua pundaknya atau salah satunya dengan rida atau semisalnya selama masih mampu. Dan tidak boleh bagi seorang Mukmin ketika shalat ia memperlihatkan bagian antara pusar hingga lututnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan ini adalah pendapat yang benar. Sebagian ulama berpendapat bahwa paha bukan termasuk aurat, namun ini adalah pendapat yang lemah” (https://binbaz.org.sa/fatwas/17400).
Maka kesimpulannya, tidak diperbolehkan lelaki memakai celana pendek di hadapan lelaki lain, atau di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya.
Wallahu a’lam.
Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.Or.Id
Apakah semua artikel muslim.or.id boleh di share dan disebar luaskan?
Silakan, namun sertakan sumbernya
Jika mau tidur sendirian bolehkah pakai celana pendek?
Sebaiknya dihindari, baca hadits Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi di atas
Maaf saya baru saja kecelakaan yang mengakibatkan dengkul sampai ujung kaki luka dan keluar darah. Apa boleh solat pakai celana pendek?
Pakailah sarung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
Afwan aurat lelaki Tidak boleh terlihat dihadapan lelaki lain,apakah ini mutlak? walaupun mereka “keluarga” kita sendiri?
Termasuk keluarga sendiri, yang boleh lihat aurat adalah istri
Apa hukum bagi laki2 yang memakai pakaian diatas lutut?
Adakah saran apa pakaian renang yg harus kami gunakan sebagai lelaki
Yang menutup aurat dan tidak ketat
Apakah sudah dianggap menutup aurat bila memakai celana pendek selutut,ditambah memakai legging olahraga yg panjangnya sampai bawah lutut
Maaf mau tanya saya ke masjid pakai celana pendek dalam rangka kerja bakti atau bersih2 masjid, diperbolehkan atau tidak?
Tidak diperbolehkan sebagaimana sudah kami jelaskan di artikel.
Assalamualaikum warahmarullah wabarakatuh Ustadz,
Untuk pakaian olahraga yg ketat hukumnya bagaimana ustadz?
Krn ada olahraga tertentu yg pakaiannya ketat agar memudahkan & mendukung optimalisasi ia dlm berolahraga / latihan.
Contoh :
pesepeda balap ada yg bajunya pendek & panjang namun ketat
atau olahraga selam,
Yg menuntut berpakaian ketat sesuai dg standart olahraga tsb.
Jazakallahu khairon Ustadz & Barakallahu fiika..
Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Kalau mengikuti pendapat paha bukan aurat bagaimana?
Kalau mengikutinya karena ikut dalil, maka tidak masalah. Asalkan konsisten mengamalkan semua dalil yang ada. Tapi kalau mengikutinya karena sesuai dengan keinginan dan hawa nafsu, maka ini tidak boleh.
Bagaimana dengan pemain sepak bola apakah perlu seluruh pemain sepak bola membuat celana panjang?
Assalamualaikum, bagaimana hukumnya jika memakai celana pendek karena seragam sekolah? terima kasih sebelumnya
Afwan jika kita lagi berdoa di dalam rumah mengunakan celana pendek bagi lelaki apa hukumnya, soalnya selalu setiap berdoa dalam menggunakan celana pendek hanya dirumah