Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Lelaki Tidak Boleh Menggunakan Celana Pendek

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
19 Mei 2018
di Akhlak dan Nasihat
Share on FacebookShare on Twitter

Lelaki tidak boleh memakai celana pendek, karena dengan demikian ia menampakkan auratnya. Dan tidak boleh menampakkan aurat di hadapan lelaki lain, maupun di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya.

 

Dalil-Dalil Perintah Menutup Aurat Lelaki

Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِين

“(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela” (QS. Al Mu’minun: 5 – 6).

Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi radhiallahu’anhu, seorang sahabat Nabi, bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ قلتُ يا رسولَ اللَّهِ أرأيتَ إن كانَ القومُ بعضَهم في بعضٍ قالَ فإنِ استطعتَ أن لا تُريَها أحدًا فلا تُرينَّها قلتُ يا رسولَ اللَّهِ فإن كانَ أحدُنا خالِيًا قالَ فاللَّهُ أحقُّ أن يُستحيا منهُ منَ النَّاسِ

“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan?

Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu.”

Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang berada di tengah orang banyak yang saling melihat?

Rasulullah menjawab: “Jika engkau mampu untuk menjaga auratmu agar tidak terlihat, maka hendaknya lalukanlah. Yaitu engkau tidak melihat aurat orang lain, dan orang lain tidak melihat auratmu.”

Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang sedang sendirian?

Rasulullah menjawab: “Allah lebih berhak untuk malu kepada-Nya daripada kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Dan dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ , وَلا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lain, dan wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain” (HR. Muslim no. 338).

 

Batasan Aurat Lelaki

Dan batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut. Berdasarkan hadits:

أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ

“Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat” (HR. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni 1/231, dan yang lainnya).

Dan hadits semisal ini banyak sekali, namun semuanya tidak lepas dari kelemahan. Namun demikian isinya diamalkan oleh para ulama. Bahkan Al Albani mengatakan:

وهي وإن كانت أسانيدها كلها لا تخلو من ضعف …. فإن بعضها يقوي بعضاً ، لأنه ليس فيهم متهم ، بل عللها تدور بين الاضطراب والجهالة والضعف المحتمل ، فمثلها مما يطمئن القلب لصحة الحديث المروي بها

“Hadits-hadits tentang batasan aurat ini walaupun semuanya tidak lepas dari kelemahan, namun sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Karena di dalamnya tidak ada perawi yang muttaham (tertuduh pendusta). Bahkan cacat yang ada hanya seputar idhthirab, jahalah dan kelemahan yang muhtamal. Maka hadits-hadits yang semisal ini termasuk hadits yang menenangkan hati untuk dikatakan hadits yang shahih” (Irwaul Ghalil, 1/297).

Diantara dalil pendukungnya adalah hadits dari Abu Darda radhiallahu’anhu, ia berkata:

كنت جالسا عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ أقبل أبو بكر آخذا بطرف ثوبه حتى أبدى عن ركبته فقال النبي صلى الله عليه وسلم : أما صاحبكم فقد غامر

“Aku pernah duduk di sebelah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba datanglah Abu Bakar menghadap Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sambil menjinjing ujung pakaiannya hingga terlihat lututnya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: ‘Sesungguhnya teman kalian ini sedang gundah’….” (HR. Bukhari no. 3661).

Juga dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu ia berkata:

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان قاعداً في مكان فيه ماء قد انكشف عن ركبته أو ركبتيه فلما دخل عثمان غطاها

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah duduk di suatu tempat yang terdapat air dalam keadaan terbuka lututnya atau kedua lututnya. Ketika Utsman datang, beliau menutup lututnya” (HR. Al Bukhari no. 3695).

Ini adalah pendapat jumhur ulama. Memang sebagian ulama berpendapat paha bukan termasuk aurat, namun ini adalah pendapat yang lemah, jika melihat dalil-dalil di atas.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

فإن عورة الرجل ما بين السرة والركبة في الصلاة وخارجها لكن يزاد على ذلك في الصلاة أن يستر عاتقيه أو أحدهما برداء ونحوه مع القدرة على ذلك، ولا يجوز للمؤمن في الصلاة أن يبدي شيئاً مما بين السرة والركبة، هذا هو الذي عليه جمهور أهل العلم وهو الصواب، وذهب بعض أهل العلم إلى أن الفخذ ليس بعورة ولكنه قول مرجوح

“Aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Namun di dalam shalat ditambah dengan menutup kedua pundaknya atau salah satunya dengan rida atau semisalnya selama masih mampu. Dan tidak boleh bagi seorang Mukmin ketika shalat ia memperlihatkan bagian antara pusar hingga lututnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan ini adalah pendapat yang benar. Sebagian ulama berpendapat bahwa paha bukan termasuk aurat, namun ini adalah pendapat yang lemah” (https://binbaz.org.sa/fatwas/17400).

Maka kesimpulannya, tidak diperbolehkan lelaki memakai celana pendek di hadapan lelaki lain, atau di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya.

Wallahu a’lam.

 

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.Or.Id

ShareTweetPin3
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Seni Menyanjung Sesuai Syariat Islam: Seni Memuji yang Menumbuhkan, Bukan Melalaikan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
6 Juli 2026
0

Tidak ada manusia yang tidak senang dipuji. Kalimat yang baik dapat menjadi motivasi, penguat hati, bahkan penyubur semangat dalam melakukan...

Mengingat Kembali Keutamaan Muharam, Bulan Haram yang Dimuliakan Allah

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
26 Juni 2026
0

Dalam Islam, bulan Muharam memiliki kedudukan yang sangat agung dan istimewa. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan haram...

Ketika Rezeki Dicari, Tapi Hati Tak Pernah Merasa Cukup

oleh Fauzan Hidayat
14 Juni 2026
0

Banyak orang bekerja keras siang dan malam, namun hatinya tetap gelisah. Rezeki datang, tetapi rasa cukup tidak pernah menetap. Yang...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ulama: Shalat dan Puasa di Negeri Non-muslim dengan Mengikuti Waktu Saudi Arabia

Komentar 21

  1. Muhamad fazri maulana says:
    7 tahun yang lalu

    Apakah semua artikel muslim.or.id boleh di share dan disebar luaskan?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Silakan, namun sertakan sumbernya

      Reply
  2. Muhammad fajar Anwar says:
    7 tahun yang lalu

    Jika mau tidur sendirian bolehkah pakai celana pendek?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Sebaiknya dihindari, baca hadits Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi di atas

      Reply
  3. Rigan says:
    7 tahun yang lalu

    Maaf saya baru saja kecelakaan yang mengakibatkan dengkul sampai ujung kaki luka dan keluar darah. Apa boleh solat pakai celana pendek?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Pakailah sarung

      Reply
      • Dimas Dzikri says:
        6 tahun yang lalu

        Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
        Afwan aurat lelaki Tidak boleh terlihat dihadapan lelaki lain,apakah ini mutlak? walaupun mereka “keluarga” kita sendiri?

        Reply
        • Yulian Purnama, S.Kom. says:
          6 tahun yang lalu

          Termasuk keluarga sendiri, yang boleh lihat aurat adalah istri

          Reply
    • Elvina says:
      6 tahun yang lalu

      Apa hukum bagi laki2 yang memakai pakaian diatas lutut?

      Reply
  4. imam says:
    7 tahun yang lalu

    Adakah saran apa pakaian renang yg harus kami gunakan sebagai lelaki

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Yang menutup aurat dan tidak ketat

      Reply
  5. Bowo says:
    6 tahun yang lalu

    Apakah sudah dianggap menutup aurat bila memakai celana pendek selutut,ditambah memakai legging olahraga yg panjangnya sampai bawah lutut

    Reply
  6. Djoni says:
    6 tahun yang lalu

    Maaf mau tanya saya ke masjid pakai celana pendek dalam rangka kerja bakti atau bersih2 masjid, diperbolehkan atau tidak?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan sebagaimana sudah kami jelaskan di artikel.

      Reply
  7. Yoega says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmarullah wabarakatuh Ustadz,
    Untuk pakaian olahraga yg ketat hukumnya bagaimana ustadz?
    Krn ada olahraga tertentu yg pakaiannya ketat agar memudahkan & mendukung optimalisasi ia dlm berolahraga / latihan.
    Contoh :
    pesepeda balap ada yg bajunya pendek & panjang namun ketat
    atau olahraga selam,
    Yg menuntut berpakaian ketat sesuai dg standart olahraga tsb.

    Jazakallahu khairon Ustadz & Barakallahu fiika..

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      4 tahun yang lalu

      Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  8. Pri says:
    5 tahun yang lalu

    Kalau mengikuti pendapat paha bukan aurat bagaimana?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Kalau mengikutinya karena ikut dalil, maka tidak masalah. Asalkan konsisten mengamalkan semua dalil yang ada. Tapi kalau mengikutinya karena sesuai dengan keinginan dan hawa nafsu, maka ini tidak boleh.

      Reply
  9. Fariz says:
    5 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan pemain sepak bola apakah perlu seluruh pemain sepak bola membuat celana panjang?

    Reply
  10. Endra says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, bagaimana hukumnya jika memakai celana pendek karena seragam sekolah? terima kasih sebelumnya

    Reply
  11. Rahman Hidayat says:
    4 tahun yang lalu

    Afwan jika kita lagi berdoa di dalam rumah mengunakan celana pendek bagi lelaki apa hukumnya, soalnya selalu setiap berdoa dalam menggunakan celana pendek hanya dirumah

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah