Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Shalat dan Puasa di Negeri Non-muslim dengan Mengikuti Waktu Saudi Arabia

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
20 Mei 2018
di Ramadan
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala

 

Pertanyaan:

Apakah hukum orang yang melaksanakan shalat di negeri kafir dengan mengikuti waktu shalat di Arab Saudi? Apa hukum shalat sebelum (masuk) waktunya?

Jawaban:

Orang yang melaksanakan shalat di negeri kafir dengan mengikuti waktu shalat di Saudi Arabia, dia telah berbuat kesalahan besar, kecuali jika negeri kafir tersebut letaknya dekat dengan Saudi Arabia. Maksudnya, dia tidak keluar dari waktu shalat (di negerinya tersebut, pen.) jika negeri kafir tersebut letaknya di sebelah timur Saudi Arabia [1], atau telah masuk waktu shalat tertentu jika negeri kafir tersebut letaknya di sebelah barat Saudi Arabia [2].

Adapun jika waktu shalat di Saudi Arabia telah berakhir sebelum masuknya waktu shalat di negeri kafir tersebut, maka jika dia mengerjakan shalat sesuai dengan waktu Saudi Arabia, pada hakikatnya dia telah shalat sebelum masuk waktunya. Jika dia shalat sebelum waktunya, maka shalatnya tidak sah, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan batas waktu shalat dalam sabdanya,

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ، مَا لَمْ يَحْضُرِ وَقْتُ الْعَصْرِ، وَوَقْتُ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ إِلَى مغِبيبِ الشَّفَق، وَوَقْتُ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ، وَوَقْتُ الْفَجْرِ م إِلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ

“Waktu dzuhur adalah ketika matahari telah bergeser (ke barat, pen.) dan ketika bayangan seseorang itu sama dengan tinggi orang tersebut, selama belum masuk waktu ashar. Waktu ashar adalah sampai matahari menguning. Waktu maghrib (berakhir) ketika awan merah menghilang. Waktu isya’ adalah sampai pertengahan malam [3]. Waktu shalat fajar (shalat subuh) adalah sampai terbit matahari.” (HR. Muslim no. 612)

Demikian pula orang yang mengakhirkan shalat sampai keluar waktunya secara sengaja, maka shalatnya tidak sah (tidak diterima), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Telah kita maklumi bersama bahwa orang yang berpuasa di negeri mereka masing-masing, mereka tidak boleh berpuasa dengan mengikuti waktu di Saudi Arabia. Mereka berpuasa sesuai dengan waktu terbit fajar dan tenggelam matahari di negeri mereka tersebut. Maka demikian pula pelaksanaan shalat (yaitu, mengikuti waktu shalat di negerinya masing-masing, pen.). [4]

***

Diselesaikan di sore hari ba’da ashar, Rotterdam NL, 14 Sya’ban 1439/ 1 Mei 2018

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Dalam kondisi seperti ini, waktu di Saudi Arabia lebih lambat dibandingkan negeri kafir tersebut. Jika dia mengikuti waktu Saudi Arabia, bisa jadi waktu shalat di negeri kafir tersebut sudah habis.

[2] Sebaliknya, dalam kondisi seperti ini, waktu di negeri kafir tersebutlah yang lebih lambat dibandingkan waktu di Saudi Arabia. Jika dia mengikuti waktu Saudi Arabia, bisa jadi di negeri kafir tersebut belum masuk waktu shalat.

[3] Maksudnya, tengah-tengah antara waktu tenggelam matahari dan waktu terbit fajar. Misalnya, jika matahari tenggelam jam 18.00 dan terbit fajar jam 04.00, maka tengah malam adalah jam 23.00 (bukan jam 24.00). Maka, pukul 23.00 adalah batas akhir waktu isya’, menurut pendapat yang lebih kuat. Wallahu Ta’ala a’lam.

[4] Diterjemahkan dari kitab: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 32-34 (pertanyaan nomor 27).

ShareTweetPin2
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Wafat Sebelum Membayar Kaffarat Jimak di Bulan Ramadan

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
2 April 2026
0

Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan Bukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan...

Akankah Aku Akan Bermaksiat Lagi Selepas Ramadan?

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
31 Maret 2026
0

Ketahuilah, bulan Ramadan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan dan ketaatan. Di dalamnya kaum muslimin berlomba-lomba memperbanyak ibadah, berpuasa, salat...

Fatwa Ulama: Hukum Orang yang Berpindah ke Negeri dengan Pengurangan atau Penambahan Puasa

oleh Fauzan Hidayat
17 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa hukum seseorang yang berpuasa hari pertama Ramadan di negerinya, lalu ia berada...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ulama: Berbuka Puasa di Pesawat Terbang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah