[lwptoc]
Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu’jamul Wasith, 1/338)
Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna riddah adalah: menjadi kafir sesudah berislam. Allah ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Barangsiapa di antara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 217) (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32)
Macam-Macam Riddah
1.Riddah dengan sebab ucapan
Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.
2.Riddah dengan sebab perbuatan
Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan prkatek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.
3.Riddah dengan sebab keyakinan
Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.
4.Riddah dengan sebab keraguan
Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32-33)
Hukum yang Terkait dengan Orang Murtad
1. Orang yang murtad harus diminta bertobat sebelum dijatuhi hukuman. Kalau dia mau bertobat dan kembali kepada Islam dalam rentang waktu tiga hari maka diterima dan dibebaskan dari hukuman.
2. Apabila dia menolak bertobat maka wajib membunuhnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)
3. Kemurtadannya menghalangi dia untuk memanfaatkan hartanya dalam rentang waktu dia diminta tobat. Apabila dia bertobat maka hartanya dikembalikan. Kalau dia tidak mau maka hartanya menjadi harta fai’ yang diperuntukkan bagi Baitul Maal sejak dia dihukum bunuh atau sejak kematiannya akibat murtad. Dan ada pula ulama yang berpendapat hartanya diberikan untuk kepentingan kebaikan kaum muslimin secara umum.
4. Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya, dan juga mereka tidak bisa mewarisi hartanya.
5. Apabila dia mati atau terbunuh karena dijatuhi hukuman murtad maka mayatnya tidak dimandikan, tidak disholati dan tidak dikubur di pekuburan kaum muslimin akan tetapi dikubur di pekuburan orang kafir atau di kubur di tanah manapun selain pekuburan umat Islam (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 33)
Baca Juga: Bersikap pada Saudara yang Murtad
—
Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel muslim.or.id
Nice artikel…
Ustadz, klo murtad lebih dari 3 hari terus tobat kembali kpd Islam gmn? apakah tobatnya diterima? Scara di negara kita blom diterapkan hukum gosok orang yg murtad..
Syukron atas jawabannya..
maju terus muslim.or.id!!
#Rendy
Allah Ta’ala itu Tawwab (Maha Menerima Taubat), selama nyawa belum sampai di kerongkongan dan hari kiamat belum datang.
Assalamualaikum ustadz dulu sy mualaf krn ingin menikah, sebelumnya sy blm paham ttng Islam dan belum mempelajari tentang Islam, singkat cerita ketika saya di ajak nikah dan pindah ke Agama Islam sy bersedia dan bersyahadat,tapi setelah bersyahadat sy masih menyakini agama sy terdahulu pdhl sy sdh bersyahadat, singkat cerita sy nikah secara Islam, pertanyaan saya apakah keislaman sy batal krn saya telah berpikiran seperti itu, apakah pernikahan sy sah, sejujurnya sy sangat menyesal pernah berpikir seperti itu, setelah sy mengenal islam sy ikhlas menerima Islam,sy percaya bahwa tiada Tuhan selain Allah,dan saya percaya Muhammad Rasulullah atau utusan Allah.. mohon jawabannya ustadz krn sangat menganjal dlm hati dn pikiran saya
Ada beberapa strategi pemurtadan yang dilakukan oleh orang Nashrani, sasarannya adalah wanita muslim yang lemah iman, lemah ekonomi dan juga tidak ada bimbingan dari orangtua.
1. mereka akan melakukan berkawan dengan akrab kepada wanita muslim, mereka akan menunjukan penampilan yang terbaik sehingga wanita muslim jatuh cinta kepada pria Nashrani.
2. setelah akrab dan bercinta mereka melakukan stretegi Pacari.
3. Setelah berpacaran stretegi berikutnya HAMILI. Kalau wanita sudah hamil sebelum nikah disuruh apa saja dia mau.
4. Selanjutnya Kristenisasi. Nah kalo sudah ybs / orangtua sudah mentok / kepepet…..
5. Baru pria Nashrani + konco2nya membuat acara Kawini wanita tsb.
Waspada bagi orang tua, pria khususnya wanita muslim
Wassalam.
Assalamu’alaikum
Ana sarankan ada artikel tentang kaidah penvonisan kafir ditambahkan dan diperjelas lagi agar kaum muslimin tak serampangan mengafirkan seorang muslimin atau muslimah. Mohon hal ini dipertimbangkan. Jazakallah. Karena ana percaya bahwa situs web ini sangat ilmiah dan terpercaya untuk saat ini.
Assalamu’alaikum
Ana minta izin untuk mengcopy dan/atau menyebarlusakannya. Jazakallah.
kalo jadi algojo, apakah ada pahalanya ? krn saya gemes liat kelakuan ulil abshar abdalla. Kalo suatu saat ada fatwa hukuman mati utk dia, saya berminat jadi algojonya
Assalammu’alaikum WA Rahmatullah, mohon maaf ‘afwan jiddan kak, blh bertanya? Agojlo dan ulil abshor itu apa ya?
assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,, ana s7 dng akhi fahrul, mohon di perjelas lg agar orang2 tdk gmpang memfonis kafir pd seseorang. Syukron ilmunya, jazakallah
Assalamualaikum Ust, apakah menebak tulisan seseorang sehingga tulisannya dikaitkan dengan sifat orang tsb termasuk meramal (tujuannya hanya seru-seruan saja)sehingga dikatgorikan syirik ?
Jazakallah.
#upin
Wa’alaikumussalam. Sifat seseorang yang kita kenal bukanlah sesuatu yang ghaib, sehingga bukan termasuk meramal. Dan sepengetahuan kami, hal tersebut termasuk ilmu psikologi, sedangkan ilmu psikologi hukumnya boleh selama tidak mengandung hal yang melanggar syariat. Sebagaimana penjelasan dari Syaikh Abdullah Al Faqih dalam fatwa ini.
Namun kalau untuk seru-seruan saja, kami nasehatkan anda untuk mencari aktifitas yang bermanfaat dan berpahala.
Assalaimmu’alaikum WA Rahmatullah ustadz, ‘afwan ustadz apakah ini juga termasuk pada bentuk bibir dan wajah sesorang? Karena saya melihat di yt tentang kepribadian,ciri khas sesorang berdasarkan bentuk bibir dan wajah,namun disitu dijelaskan bahwa ungkapan itu juga berdasarkan oleh para ilmuwan yg meneliti tentang manusia.
Mohon penjelasannya ustadz, Jazakallah Khoiron katsiron
minta izin untuk di sebarluaskan syukron
Asw ustad kalo yang ragu2 karena kurangnya ilmu dan pemahaman gimana? apakah murtad juga?
kalo ada yg murtad wajib dibunuh? tapi kalo di indonesia kayanya blm bisa diterapkan, gimana tuh?
#Irwan Soe
Tidak murtad. Dinasehati dan didakwahkan semampunya.
Ustadz mau tanya, apakah orang yang shalat, lantas ia juga berjudi, apakah judinya dapat menjadi sebab kemurtadan?
شُكْرًا كَثِيْرًا
جَزَاكَ اللّٰهُ خَيْرًا
abang says:
7 July 2010 at 5:15 pm
kalo jadi algojo, apakah ada pahalanya ? krn saya gemes liat kelakuan ulil abshar abdalla. Kalo suatu saat ada fatwa hukuman mati utk dia, saya berminat jadi algojonya
FAHRUL SAYS:
SAYA BELUM MENDENGAR ADA ULAMA YANG MUMPUNI APALAGI MUI YANG MENGAFIRKAN SI ULIL ABSHAR,SEBAIKNYA KITA DOAKAN DIA BERTAUBAT.
KALAUPUN ADA, SELAMA BELUM ADA KESEPAKATAN ULAMA SEMUA ALIRAN SEPERTI DI MUI,MAKA KITA KANGAN GEGABAH LANGSUNG MENGAFIRKANNYA
Assalammu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakaatuh, ‘afwan ingin bertanya maksudnya ” SEMUA ALIRAN ” Itu apa ya ?
assalamu”alaikum,ijin share ya
assalamu’alaikum.
jazaakalloh khoiron katsir atas ‘ilmu2 yg bermanfaatnya.
ana mohon izin copy-paste ya..?!
yg ini dan lain2-nya..!
(ijazah mujmal neh..!??)
alhamdulillahirobbil ‘aalamin.
wassalamu’alaikum.
izin share yaa..jazakallah.
Untuk FAHRUL apakah anda juga akan menyalahkan Umar Bin Khattab yang telah memenggal leher orang munafik karena tidak rela atas keputusan Rasulullah? Apakah engkau lihat beliau radhiyallahu’anhu meminta kesepakatan kepada sahabat yang lainnya dulu? Sesungguhnya agama ini dibangun atas dasar ilmu, dan Umar al Faruq adalah orang yang sangat memahami al-qur’an, dan dia menghukumi orang tersebut menurut dzhohirnya berdasarkan ilmu, sedangkan hati manusia siapa yang tahu selain Allah dan orang itu sendiri.
Apakah kalau ada Ulama yang mengharamkan apa yang dihalalkan Allah dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah anda juga akan mentataati mereka?? Memang ada orang-orang yang serampangan mengkafirkan orang lain, memang itu adalah kebodohan, tapi merupakan kebinasaan juga jika kita tidak mengkafirkan seseorang yang jelas2 kafir karena kita membenci tindakan orang yang bodoh tadi (gampang mengkafirkan) sehingga maksud hati menjauhi kesesatan, akan tetapi karena terlalu jauh sehingga kita sendiri justru menjauhi kebenaran dan binasa kepada kesesatan yang lain!
sy minta izin sahre ye…
terima kasih*
assalamu’alaikum…
jazakALLOHul khoir ustad atas ilmu nya,moga ALLOH subhaanahu wata’alaa melindungi kita dari macam2 kemurtadan…
“YAA MUQOOLIBAL QULUUB TSABBIT QOLBII ‘ALAA DINIK”,”ROBBANAA LAA TUJIGH QULUUBANAA BA’DA ID HADAITANAA WAHABLANAA MILLADUNKA ROHMATAN INNAKA ANTAL WAHHAAB”
Ustad, waktu itu saya sedang solat. Mungkin ada setan yg mngganggu saya. Ntah knp saya mengatakn ‘tuhan punya anak’ d hati saya, mungkin krn mengikuti ajakan setan . Setelah selesai solat saya langsung berzikir minta ampun kpd Allah. Apakah itu termasuk murtad ustad?
Trimaksih
#jodi
Tidak
ass…
mau tanya nih kalo misalkan dia keluar dari agamanya (islam) itu disebut murtad, dengan pendalaman dia tentang non muslim begitu dalam ia balik lagi untuk jadi muslim, itu disebut juga dengan murtad atau buka?
terimakasih.
wasalam….
#Olive Viza Kamal
Orang yang murtad kemudian kembali memeluk Islam, maka ia Muslim.
ass..mw tany,bagaimana dgn wanita yg pindah agama ke non muslim krn terpaksa utk menikah sebab dirinya tlh hamil dgn laki2 non muslim? Tp dlm hatiny & dlm kehdpnny se’hari2 stlh menikah,dia ttp bertahan dlm islamnya. Apakah dia disebut murtad? Dan jk mmg dia tlh murtad,bgmn tata cara yg hrs dia lakukan agar dia bisa kembali disebut muslim? Trm ksh…wassalam
#salsabilla
Untuk kembali kepada Islam, cukup bersyahadat lagi.
saya ingin tanya apabila seseorang memahami alqur’an dan ternyata ia beranggapan bahwa sholat itu hanya untuk mengingat allah jadi ia beranggapan ketika telah mengingat allah untuk apa ia sholat kan sudah mengingat allah… trus yang saya tanyakan apakah ia termasuk orang kafir,,,? sedangkan ia masih percaya akan adanya allah dan rosulnya… trus apakah itu termaSuk pemikiran liberal…?
Ustad dulu saya pernah bercanda bilang pindah agama, tapi cuma
bercanda. Sekarang saya kepikiran terus tentang hal itu dan merasa
menyesal sekali bercanda seperti itu. Saya takut menjadi kafir secara
tidak langsung.
Apakah saya sudah murtad? Apakah saya perlu mengucap syahadat di depan banyak orang?
Sekarang yang penting bertaubat.
sama kya aku kaaaa
Setau saya , syahadat itu tdk harus d depan banyak orang
yang terpenting kamu dan allah, kamu mengucapkan dengan yakin bahwa tiada tuhan selain allah swt dan nabi muhamad saw utusan allah swt, ,
Segala kebenaran hanya milik allah swt dan kesalahan hanya berasal dari saya, mohon maaf jika salah, dan tolong prbaiki jika saya salah h
nice artikel
saya baru murtad dari agama sebelah dan sedang menjalani pendalaman agama islam.terima kasih atas infonya
Jika seseorang melakukan sebuah kemaksiatan dan ia tahu bahwa yang ia lakukan adalah sebuah keharaman, apakah dia murtad?
Tidak
Assalamu’alakuum..maaf saya mau bertanya pada ustadz/ustadzah apakah mengatai seorang muslim dengan nama hewan yg najis maaf seperti anjing..apa itu termasuk murtad..?
Wa’alaikumussalam, termasuk dosa besar
Bismillah
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, apakah meyakini bahwa musik itu halal, termasuk murtad?
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, jika meyakini halalnya musik karena adanya syubhat, karena ikut-ikutan, atau taqlid kepada ulama, tidak sampai murtad.
Astagfirullah, dlu waktu sma ana pernah mengolok-olok keyakinan agama orang lain(kristen) diforum debat kusir, yg mungkin yg saya olok-olok itu nabi tapi saya tibermaksud demikian
Apakah ini termasuk murtad karena perkataan kah ustadz?
Assalamualaikum, ustad.
Kalo membaca dalam hati komen jebakan orang kafir, intinya ucapan percaya dg agama yg kafir itu bagaimana ustad? Apakah jadi murtad?
Mohon pencerahannya ustad, saya jadi takut
Assalamu’alaikum ustadz kalau melakukan maksiat termasuk syirik atau bukan ?
Saya adalah orang muslim yang mendapat perdamaian di agama lain, dan saya sekarang sudah murtad apakah saya akan di bunuh?
Bismillah, assalamualaikum Ustadz, afwan izin bertanya Ustadz apabila terdapat keraguan dalam hati yang awal mulanya disebabkan karena bisikan kekufuran lalu makin lama kian parah hingga pada akhirnya bisikan tersebut menguasai pikiran dan hati si fulan hingga membuat si fulan bimbang dan bingung akan aqidahnya sendiri apakah ini termasuk kategori murtad Ustadz? Apabila demikian, cara bertaubat dan membuat si fulan sadar akan kesalahannya bagaimana ya Ustadz? Kemudian bagaimana kiat² agar aqidahnya bisa lurus kembali tidak dihinggapi kesyirikan maupun keragu²an lagi di kemudian hari? Syukron jazakallah khair Ustadz
assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh bapak ustadz .. bapak ustadz saya mau nanya bapak ustadz , intinya disini ingin meningkatkan keimanan , begina bapak ustadz ,saya ada tetangga ,
* permasalahan ke 1 ,orang tua nya menikah dari awal sampai sekarang masih berbeda agama yaitu laki laki islam dan perempuan khatolik ,dari pernyataan ini sudah dikatakan tidak syah dalam ajaran agama ;
* pemasalahan yang ke 2 dari sini orang tua tersebut dikaruniani 2 anak laki dan perempuan saya mau nanya bapak ustadz anak perempuan ini sekarang sudah berumur 36 tahun dan dari sini saya menerangkan bahwa dia sudah murtad lebih dari 2x .. yaitu islam diwaktu kecil, terus pindah ke khatolik, terus punya suami pindah ke islam, terus cerai ia kembali ke khatolik, terus sekarang islam sudah hampir 1 tahun .. terus bagaimana bapak ustadz menanggapi permasalahan ini tentang ampunan nya terhadap anak perempuan tersebut padahal sudah murtad lebih dari 2x … ?
Assalamu’alaikum
Apakah orang yang buang angin(ataupun terkena najis saat sadar/tidak sadar) saat sholat tapi tetap melanjutkan shalat nya, apakah orang tersebut menjadi murtad?
Assalamualaikum wr wb
Barakallohufiikum, mohon pencerahan, apakah beridiologi, berpedoman hidup, pandangan hidup, jalan hidup selain ISLAM bisa mejadikan riddah ?Contoh beridiologi pancasila yg buatan mahluk ?