Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Macam-Macam Kemurtadan

Ari Wahyudi, S.Si. oleh Ari Wahyudi, S.Si.
23 Desember 2021
Waktu Baca: 2 menit
50
murtad
1.6k
SHARES
8.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Daftar Isi sembunyikan
1. Macam-Macam Riddah
2. Hukum yang Terkait dengan Orang Murtad

Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu’jamul Wasith, 1/338)

Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna riddah adalah: menjadi kafir sesudah berislam. Allah ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Barangsiapa di antara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 217) (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32)

Macam-Macam Riddah

1.Riddah dengan sebab ucapan

Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.

2.Riddah dengan sebab perbuatan

Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan prkatek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.

3.Riddah dengan sebab keyakinan

Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.

4.Riddah dengan sebab keraguan

Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32-33)

Hukum yang Terkait dengan Orang Murtad

1. Orang yang murtad harus diminta bertobat sebelum dijatuhi hukuman. Kalau dia mau bertobat dan kembali kepada Islam dalam rentang waktu tiga hari maka diterima dan dibebaskan dari hukuman.

2. Apabila dia menolak bertobat maka wajib membunuhnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)

3. Kemurtadannya menghalangi dia untuk memanfaatkan hartanya dalam rentang waktu dia diminta tobat. Apabila dia bertobat maka hartanya dikembalikan. Kalau dia tidak mau maka hartanya menjadi harta fai’ yang diperuntukkan bagi Baitul Maal sejak dia dihukum bunuh atau sejak kematiannya akibat murtad. Dan ada pula ulama yang berpendapat hartanya diberikan untuk kepentingan kebaikan kaum muslimin secara umum.

4. Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya, dan juga mereka tidak bisa mewarisi hartanya.

5. Apabila dia mati atau terbunuh karena dijatuhi hukuman murtad maka mayatnya tidak dimandikan, tidak disholati dan tidak dikubur di pekuburan kaum muslimin akan tetapi dikubur di pekuburan orang kafir atau di kubur di tanah manapun selain pekuburan umat Islam (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 33)

Baca Juga: Bersikap pada Saudara yang Murtad

—

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Artikel muslim.or.id

Tags: kafirmurtad
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Ari Wahyudi, S.Si.

Ari Wahyudi, S.Si.

Alumni S1 Biologi UGM, Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, penulis kitab "At Tashil Fi Ma'rifati Qawa'id Lughatit Tanzil".

Artikel Terkait

nama neraka

Nama-Nama Neraka

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
26 Januari 2023
0

“Dan orang-orang yang berkata, “Wahai Tuhan kami, jauhkanlah azab Jahanam dari kami (karena) sesungguhnya azabnya itu kekal.” (QS. Al-Furqan: 65)

iman malaikat

Keimanan kepada Malaikat (Bag. 1)

oleh Sakti Putra Mahardika
19 Desember 2022
0

Kedudukan keimanan kepada malaikat

menutupi aib

Allah Maha Menutupi Aib Hamba-Nya

oleh dr. Adika Mianoki, Sp.S.
13 Desember 2022
1

"Dan Dialah Al-Hayyu (Yang Maha Pemalu), Dia tidak akan membuka aib hamba-Nya saat hamba tersebut terang-terangan dalam bermaksiat.

Artikel Selanjutnya

Soal-134: Menghancurkan Tempat Maksiat

Komentar 50

  1. Rendy Meiaga says:
    13 tahun yang lalu

    Nice artikel…

    Ustadz, klo murtad lebih dari 3 hari terus tobat kembali kpd Islam gmn? apakah tobatnya diterima? Scara di negara kita blom diterapkan hukum gosok orang yg murtad..

    Syukron atas jawabannya..

    maju terus muslim.or.id!!

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Rendy
      Allah Ta’ala itu Tawwab (Maha Menerima Taubat), selama nyawa belum sampai di kerongkongan dan hari kiamat belum datang.

      Balas
      • Manya says:
        2 tahun yang lalu

        Assalamualaikum ustadz dulu sy mualaf krn ingin menikah, sebelumnya sy blm paham ttng Islam dan belum mempelajari tentang Islam, singkat cerita ketika saya di ajak nikah dan pindah ke Agama Islam sy bersedia dan bersyahadat,tapi setelah bersyahadat sy masih menyakini agama sy terdahulu pdhl sy sdh bersyahadat, singkat cerita sy nikah secara Islam, pertanyaan saya apakah keislaman sy batal krn saya telah berpikiran seperti itu, apakah pernikahan sy sah, sejujurnya sy sangat menyesal pernah berpikir seperti itu, setelah sy mengenal islam sy ikhlas menerima Islam,sy percaya bahwa tiada Tuhan selain Allah,dan saya percaya Muhammad Rasulullah atau utusan Allah.. mohon jawabannya ustadz krn sangat menganjal dlm hati dn pikiran saya

        Balas
  2. dharsono.sarju says:
    13 tahun yang lalu

    Ada beberapa strategi pemurtadan yang dilakukan oleh orang Nashrani, sasarannya adalah wanita muslim yang lemah iman, lemah ekonomi dan juga tidak ada bimbingan dari orangtua.
    1. mereka akan melakukan berkawan dengan akrab kepada wanita muslim, mereka akan menunjukan penampilan yang terbaik sehingga wanita muslim jatuh cinta kepada pria Nashrani.
    2. setelah akrab dan bercinta mereka melakukan stretegi Pacari.
    3. Setelah berpacaran stretegi berikutnya HAMILI. Kalau wanita sudah hamil sebelum nikah disuruh apa saja dia mau.
    4. Selanjutnya Kristenisasi. Nah kalo sudah ybs / orangtua sudah mentok / kepepet…..
    5. Baru pria Nashrani + konco2nya membuat acara Kawini wanita tsb.

    Waspada bagi orang tua, pria khususnya wanita muslim
    Wassalam.

    Balas
  3. Fahrul says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Ana sarankan ada artikel tentang kaidah penvonisan kafir ditambahkan dan diperjelas lagi agar kaum muslimin tak serampangan mengafirkan seorang muslimin atau muslimah. Mohon hal ini dipertimbangkan. Jazakallah. Karena ana percaya bahwa situs web ini sangat ilmiah dan terpercaya untuk saat ini.

    Balas
  4. Fahrul says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Ana minta izin untuk mengcopy dan/atau menyebarlusakannya. Jazakallah.

    Balas
  5. abang says:
    13 tahun yang lalu

    kalo jadi algojo, apakah ada pahalanya ? krn saya gemes liat kelakuan ulil abshar abdalla. Kalo suatu saat ada fatwa hukuman mati utk dia, saya berminat jadi algojonya

    Balas
    • [email protected] says:
      10 bulan yang lalu

      Assalammu’alaikum WA Rahmatullah, mohon maaf ‘afwan jiddan kak, blh bertanya? Agojlo dan ulil abshor itu apa ya?

      Balas
  6. habibah says:
    13 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,, ana s7 dng akhi fahrul, mohon di perjelas lg agar orang2 tdk gmpang memfonis kafir pd seseorang. Syukron ilmunya, jazakallah

    Balas
  7. upin says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Ust, apakah menebak tulisan seseorang sehingga tulisannya dikaitkan dengan sifat orang tsb termasuk meramal (tujuannya hanya seru-seruan saja)sehingga dikatgorikan syirik ?
    Jazakallah.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #upin
      Wa’alaikumussalam. Sifat seseorang yang kita kenal bukanlah sesuatu yang ghaib, sehingga bukan termasuk meramal. Dan sepengetahuan kami, hal tersebut termasuk ilmu psikologi, sedangkan ilmu psikologi hukumnya boleh selama tidak mengandung hal yang melanggar syariat. Sebagaimana penjelasan dari Syaikh Abdullah Al Faqih dalam fatwa ini.
      Namun kalau untuk seru-seruan saja, kami nasehatkan anda untuk mencari aktifitas yang bermanfaat dan berpahala.

      Balas
      • Calon hamba yg bertemu dengan Allah says:
        10 bulan yang lalu

        Assalaimmu’alaikum WA Rahmatullah ustadz, ‘afwan ustadz apakah ini juga termasuk pada bentuk bibir dan wajah sesorang? Karena saya melihat di yt tentang kepribadian,ciri khas sesorang berdasarkan bentuk bibir dan wajah,namun disitu dijelaskan bahwa ungkapan itu juga berdasarkan oleh para ilmuwan yg meneliti tentang manusia.
        Mohon penjelasannya ustadz, Jazakallah Khoiron katsiron

        Balas
  8. abdul aziz says:
    13 tahun yang lalu

    minta izin untuk di sebarluaskan syukron

    Balas
  9. Irwan soe says:
    13 tahun yang lalu

    Asw ustad kalo yang ragu2 karena kurangnya ilmu dan pemahaman gimana? apakah murtad juga?

    kalo ada yg murtad wajib dibunuh? tapi kalo di indonesia kayanya blm bisa diterapkan, gimana tuh?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Irwan Soe
      Tidak murtad. Dinasehati dan didakwahkan semampunya.

      Balas
      • Andys says:
        1 tahun yang lalu

        Ustadz mau tanya, apakah orang yang shalat, lantas ia juga berjudi, apakah judinya dapat menjadi sebab kemurtadan?

        شُكْرًا كَثِيْرًا
        جَزَاكَ اللّٰهُ خَيْرًا 

        Balas
  10. Fahrul says:
    13 tahun yang lalu

    abang says:
    7 July 2010 at 5:15 pm

    kalo jadi algojo, apakah ada pahalanya ? krn saya gemes liat kelakuan ulil abshar abdalla. Kalo suatu saat ada fatwa hukuman mati utk dia, saya berminat jadi algojonya

    FAHRUL SAYS:
    SAYA BELUM MENDENGAR ADA ULAMA YANG MUMPUNI APALAGI MUI YANG MENGAFIRKAN SI ULIL ABSHAR,SEBAIKNYA KITA DOAKAN DIA BERTAUBAT.

    Balas
  11. Fahrul says:
    13 tahun yang lalu

    KALAUPUN ADA, SELAMA BELUM ADA KESEPAKATAN ULAMA SEMUA ALIRAN SEPERTI DI MUI,MAKA KITA KANGAN GEGABAH LANGSUNG MENGAFIRKANNYA

    Balas
    • The figure fogiven by Allah says:
      10 bulan yang lalu

      Assalammu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakaatuh, ‘afwan ingin bertanya maksudnya ” SEMUA ALIRAN ” Itu apa ya ?

      Balas
  12. moch says:
    13 tahun yang lalu

    assalamu”alaikum,ijin share ya

    Balas
  13. muhamad imam says:
    13 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum.

    jazaakalloh khoiron katsir atas ‘ilmu2 yg bermanfaatnya.

    ana mohon izin copy-paste ya..?!
    yg ini dan lain2-nya..!
    (ijazah mujmal neh..!??)

    alhamdulillahirobbil ‘aalamin.
    wassalamu’alaikum.

    Balas
  14. abuzaid says:
    12 tahun yang lalu

    izin share yaa..jazakallah.

    Balas
  15. Aji says:
    12 tahun yang lalu

    Untuk FAHRUL apakah anda juga akan menyalahkan Umar Bin Khattab yang telah memenggal leher orang munafik karena tidak rela atas keputusan Rasulullah? Apakah engkau lihat beliau radhiyallahu’anhu meminta kesepakatan kepada sahabat yang lainnya dulu? Sesungguhnya agama ini dibangun atas dasar ilmu, dan Umar al Faruq adalah orang yang sangat memahami al-qur’an, dan dia menghukumi orang tersebut menurut dzhohirnya berdasarkan ilmu, sedangkan hati manusia siapa yang tahu selain Allah dan orang itu sendiri.

    Apakah kalau ada Ulama yang mengharamkan apa yang dihalalkan Allah dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah anda juga akan mentataati mereka?? Memang ada orang-orang yang serampangan mengkafirkan orang lain, memang itu adalah kebodohan, tapi merupakan kebinasaan juga jika kita tidak mengkafirkan seseorang yang jelas2 kafir karena kita membenci tindakan orang yang bodoh tadi (gampang mengkafirkan) sehingga maksud hati menjauhi kesesatan, akan tetapi karena terlalu jauh sehingga kita sendiri justru menjauhi kebenaran dan binasa kepada kesesatan yang lain!

    Balas
  16. hayy says:
    12 tahun yang lalu

    sy minta izin sahre ye…
    terima kasih*

    Balas
  17. Rahmat says:
    12 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum…
    jazakALLOHul khoir ustad atas ilmu nya,moga ALLOH subhaanahu wata’alaa melindungi kita dari macam2 kemurtadan…
    “YAA MUQOOLIBAL QULUUB TSABBIT QOLBII ‘ALAA DINIK”,”ROBBANAA LAA TUJIGH QULUUBANAA BA’DA ID HADAITANAA WAHABLANAA MILLADUNKA ROHMATAN INNAKA ANTAL WAHHAAB”

    Balas
  18. jodi says:
    12 tahun yang lalu

    Ustad, waktu itu saya sedang solat. Mungkin ada setan yg mngganggu saya. Ntah knp saya mengatakn ‘tuhan punya anak’ d hati saya, mungkin krn mengikuti ajakan setan . Setelah selesai solat saya langsung berzikir minta ampun kpd Allah. Apakah itu termasuk murtad ustad?
    Trimaksih

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #jodi
      Tidak

      Balas
  19. Olive Viza Kamal says:
    11 tahun yang lalu

    ass…
    mau tanya nih kalo misalkan dia keluar dari agamanya (islam) itu disebut murtad, dengan pendalaman dia tentang non muslim begitu dalam ia balik lagi untuk jadi muslim, itu disebut juga dengan murtad atau buka?
    terimakasih.
    wasalam….

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      #Olive Viza Kamal
      Orang yang murtad kemudian kembali memeluk Islam, maka ia Muslim.

      Balas
  20. salsabilla says:
    11 tahun yang lalu

    ass..mw tany,bagaimana dgn wanita yg pindah agama ke non muslim krn terpaksa utk menikah sebab dirinya tlh hamil dgn laki2 non muslim? Tp dlm hatiny & dlm kehdpnny se’hari2 stlh menikah,dia ttp bertahan dlm islamnya. Apakah dia disebut murtad? Dan jk mmg dia tlh murtad,bgmn tata cara yg hrs dia lakukan agar dia bisa kembali disebut muslim? Trm ksh…wassalam

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      #salsabilla
      Untuk kembali kepada Islam, cukup bersyahadat lagi.

      Balas
  21. febri zulkarnain says:
    9 tahun yang lalu

    saya ingin tanya apabila seseorang memahami alqur’an dan ternyata ia beranggapan bahwa sholat itu hanya untuk mengingat allah jadi ia beranggapan ketika telah mengingat allah untuk apa ia sholat kan sudah mengingat allah… trus yang saya tanyakan apakah ia termasuk orang kafir,,,? sedangkan ia masih percaya akan adanya allah dan rosulnya… trus apakah itu termaSuk pemikiran liberal…?

    Balas
  22. yoedi says:
    8 tahun yang lalu

    Ustad dulu saya pernah bercanda bilang pindah agama, tapi cuma
    bercanda. Sekarang saya kepikiran terus tentang hal itu dan merasa
    menyesal sekali bercanda seperti itu. Saya takut menjadi kafir secara
    tidak langsung.
    Apakah saya sudah murtad? Apakah saya perlu mengucap syahadat di depan banyak orang?

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      8 tahun yang lalu

      Sekarang yang penting bertaubat.

      Balas
    • bunberry says:
      3 tahun yang lalu

      sama kya aku kaaaa

      Balas
    • Novi says:
      3 tahun yang lalu

      Setau saya , syahadat itu tdk harus d depan banyak orang
      yang terpenting kamu dan allah, kamu mengucapkan dengan yakin bahwa tiada tuhan selain allah swt dan nabi muhamad saw utusan allah swt, ,
      Segala kebenaran hanya milik allah swt dan kesalahan hanya berasal dari saya, mohon maaf jika salah, dan tolong prbaiki jika saya salah h

      Balas
  23. ricky says:
    4 tahun yang lalu

    nice artikel
    saya baru murtad dari agama sebelah dan sedang menjalani pendalaman agama islam.terima kasih atas infonya

    Balas
  24. Hamba Allah says:
    3 tahun yang lalu

    Jika seseorang melakukan sebuah kemaksiatan dan ia tahu bahwa yang ia lakukan adalah sebuah keharaman, apakah dia murtad?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Tidak

      Balas
  25. Ayu says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alakuum..maaf saya mau bertanya pada ustadz/ustadzah apakah mengatai seorang muslim dengan nama hewan yg najis maaf seperti anjing..apa itu termasuk murtad..?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, termasuk dosa besar

      Balas
  26. abdullah says:
    3 tahun yang lalu

    Bismillah

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Ustadz, apakah meyakini bahwa musik itu halal, termasuk murtad?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, jika meyakini halalnya musik karena adanya syubhat, karena ikut-ikutan, atau taqlid kepada ulama, tidak sampai murtad.

      Balas
  27. Riza says:
    3 tahun yang lalu

    Astagfirullah, dlu waktu sma ana pernah mengolok-olok keyakinan agama orang lain(kristen) diforum debat kusir, yg mungkin yg saya olok-olok itu nabi tapi saya tibermaksud demikian
    Apakah ini termasuk murtad karena perkataan kah ustadz?

    Balas
  28. Ard says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, ustad.
    Kalo membaca dalam hati komen jebakan orang kafir, intinya ucapan percaya dg agama yg kafir itu bagaimana ustad? Apakah jadi murtad?

    Balas
    • Ard says:
      2 tahun yang lalu

      Mohon pencerahannya ustad, saya jadi takut

      Balas
  29. Wildan says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz kalau melakukan maksiat termasuk syirik atau bukan ?

    Balas
  30. CELLOMITHA SARASVATI says:
    1 tahun yang lalu

    Saya adalah orang muslim yang mendapat perdamaian di agama lain, dan saya sekarang sudah murtad apakah saya akan di bunuh?

    Balas
  31. Arif Muhammad Nur says:
    10 bulan yang lalu

    Bismillah, assalamualaikum Ustadz, afwan izin bertanya Ustadz apabila terdapat keraguan dalam hati yang awal mulanya disebabkan karena bisikan kekufuran lalu makin lama kian parah hingga pada akhirnya bisikan tersebut menguasai pikiran dan hati si fulan hingga membuat si fulan bimbang dan bingung akan aqidahnya sendiri apakah ini termasuk kategori murtad Ustadz? Apabila demikian, cara bertaubat dan membuat si fulan sadar akan kesalahannya bagaimana ya Ustadz? Kemudian bagaimana kiat² agar aqidahnya bisa lurus kembali tidak dihinggapi kesyirikan maupun keragu²an lagi di kemudian hari? Syukron jazakallah khair Ustadz

    Balas
  32. andi kumala sakti says:
    3 bulan yang lalu

    assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh bapak ustadz .. bapak ustadz saya mau nanya bapak ustadz , intinya disini ingin meningkatkan keimanan , begina bapak ustadz ,saya ada tetangga ,

    * permasalahan ke 1 ,orang tua nya menikah dari awal sampai sekarang masih berbeda agama yaitu laki laki islam dan perempuan khatolik ,dari pernyataan ini sudah dikatakan tidak syah dalam ajaran agama ;

    * pemasalahan yang ke 2 dari sini orang tua tersebut dikaruniani 2 anak laki dan perempuan saya mau nanya bapak ustadz anak perempuan ini sekarang sudah berumur 36 tahun dan dari sini saya menerangkan bahwa dia sudah murtad lebih dari 2x .. yaitu islam diwaktu kecil, terus pindah ke khatolik, terus punya suami pindah ke islam, terus cerai ia kembali ke khatolik, terus sekarang islam sudah hampir 1 tahun .. terus bagaimana bapak ustadz menanggapi permasalahan ini tentang ampunan nya terhadap anak perempuan tersebut padahal sudah murtad lebih dari 2x … ?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah