Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Mengqadha Shalat Witir

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
13 April 2018
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Soal:

Jika saya tertidur dan belum sempat mengerjakannya di malam hari, apakah boleh saya meng-qadha-nya? Jika boleh, kapan meng-qadha-nya?

 

Jawab:

Yang sunnah, hendaknya meng-qadha shalat witir di waktu dhuha setelah matahari meninggi sebelum ia tegak lurus. Dengan jumlah rakaat yang genap, tidak ganjil.

Misalnya jika anda biasa shalat witir 3 rakaat di malam hari, lalu ia tertidur atau terlupa maka anda disyariatkan untuk meng-qadha-nya di siang hari sebanyak 4 rakaat dengan dua salam.

Jika anda biasa shalat witir 5 rakaat di malam hari, lalu ia tertidur atau terlupa maka anda disyariatkan untuk meng-qadha-nya di siang hari sebanyak 6 rakaat dengan tiga salam. Demikian seterusnya untuk rakaat yang banyak dari itu.

Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا شغل عن صلاته بالليل بنومٍ أو مرض صلى من النهار اثنتي عشرة ركعة

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika tidak sempat shalat malam karena ketiduran atau sakit, maka beliau meng-qadha shalat tersebut di siang hari sebanyak 12 rakaat” (HR. Muslim, no. 746).

Dan shalat witir Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam umumnya sebanyak 11 rakaat. Maka yang sunnah adalah meng-qadha-nya dengan rakaat yang genap, dua rakaat dua rakaat, berdasarkan hadits yang mulia tersebut. Dan juga berdasarkan sabda  Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

صلاة الليل والنهار مثنى مثنى

“Shalat (sunnah) di malam dan siang hari, dua rakaat dua rakaat” (HR. Ahmad no. 4776 dalam Musnadnya, Malik dalam Muwatha’).

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad yang shahih, dan ashl-nya terdapat dalam Shahihain dari hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, namun tanpa menyebutkan “dan siang hari”. Namun tambahan ini shahih dalam riwayat yang kami sebutkan tadi yaitu riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan.

Wallahu waliyyut taufiq.

Sumber: Al Fatawa Al Islamiyah, 1/347

 

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel: muslim.or.id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Artikel Selanjutnya

Berbicara dengan Orang Lain Sambil Lihat HP & Gadget

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah