Berikut kami sarikan fatwa Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Pembimbingan Kerajaan Saudi Arabia (Ro’is Al ‘Aam Li-idarot Al Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad).
Alhamdulillahi robbil ‘alamin wa shallallahu wa sallam ‘ala ‘abdihi wa rosulihi Muhammad wa ‘ala alihi wa ashhabihi ajma’in. Wa ba’du:
Beberapa saudara kami pernah menanyakan kepada kami mengenai hukum membayar zakat fitri dengan uang.
Jawabannya: Tidak ragu lagi bagi setiap muslim yang diberi pengetahuan bahwa rukun Islam yang paling penting dari agama yang hanif (lurus) ini adalah syahadat ‘Laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah‘. Konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah ini adalah seseorang harus menyembah Allah semata. Konsekuensi dari syahadat Muhammad adalah Rasul-Nya yaitu seseorang hendaklah menyembah Allah hanya dengan menggunakan syari’at yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Telah kita ketahui bersama) bahwa zakat fitri adalah ibadah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Dan hukum asal ibadah adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil). Oleh karena itu, setiap orang hanya diperbolehkan melaksanakan suatu ibadah dengan menggunakan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah telah mengatakan mengenai Nabi-Nya ini,
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An Najm [53]: 3-4)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)
Dalam riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan mengenai penunaian zakat fitri -sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih- yaitu ditunaikan dengan 1 sho’ bahan makanan, kurma, gandum, kismis, atau keju. Bukhari dan Muslim -rahimahumallah- meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503)
Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fitri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” (HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985)
Dalam riwayat lain dari Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985 disebutkan,
أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ
“Atau 1 sho’ keju.”
Inilah hadits yang disepakati keshahihannya dan beginilah sunnah (ajaran) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menunaikan zakat fitri. Telah kita ketahui pula bahwa ketika pensyariatan dan dikeluarkannya zakat fitri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin -khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -pen)-. Namun, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fitri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fitri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fitri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum– akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fitri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fitri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).
Allah ta’ala berfirman,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab: 21)
Allah ta’ala juga berfirman,
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At Taubah [9]: 100)
Dari penjelasan kami di atas, maka jelaslah bagi orang yang mengenal kebenaran bahwa menunaikan zakat fitri dengan uang tidak diperbolehkan dan tidak sah karena hal ini telah menyelisihi berbagai dalil yang telah kami sebutkan. Aku memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin untuk memahami agamanya, agar tetap teguh dalam agama ini, dan waspada terhadap berbagai perkara yang menyelisihi syariat Islam. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)
Peringatan: Melalui penjelasan di atas kami rasa sudah cukup jelas bahwa pembayaran zakat fitri dengan uang tidaklah tepat. Inilah pendapat mayoritas ulama termasuk mazhab Syafi’iyah yang dianut oleh kaum muslimin Indonesia. An Nawawi mengatakan, “Mayoritas pakar fikih tidak membolehkan membayar zakat fitri dengan qimah (dicocokkan dengan harganya), yang membolehkan hal ini hanyalah Abu Hanifah.” (Syarh Muslim, 3/417). Namun, sayangnya kaum muslimin Indonesia yang mengaku bermazhab Syafi’i menyelisihi imam mereka dalam masalah ini. Malah dalam zakat fitri, mereka manut mazhab Abu Hanifah. Ternyata dalam masalah ini, kaum muslimin Indonesia tidaklah konsisten dalam bermazhab.
Kami hanya bisa menghimbau kepada saudara-saudara kami selaku Badan Pengurus Zakat agar betul-betul memperhatikan hal ini. Tidakkah kita merindukan syi’ar Islam mengenai zakat ini nampak? Dahulu, di malam hari Idul Fitri, banyak kaum muslimin berbondong-bondong datang ke masjid-masjid dengan menggotong beras. Namun, syiar ini sudah hilang karena tergantikan dengan uang. Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memudahkan mereka mengikuti syariat-Nya. (Perkataan Nabi Syu’aib): “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.’
***
Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id





assalammualaikum
tapikan oleh amil uang tersebut di belikan beras dulu baru dibagikan. bukan diserahkandalam bentuk uang.
menurut saya hal tersebut tidak menyelisihi hadis tersebut, hal ini adalah masalah TEKNIS saja. contoh ekstrimnya kalau mau memberikan zakat fitrah untuk kaum miskin yang jauh di luar pulau daripada mengirim berasnya lebih mudah mengirim uangnya lewat transfer lalu dibelikan beras asal duitnya cukup untuk beli volume minimalnya.
kalau nantinya diserahkan kepada faqir miskin dalam bentuk beras maka tidak apa-apa, akan tetapi pada prakteknya di dapatkan amil zakat tersebut menyerahkan zakat kepada faqir miskin dalam bentuk uang. Maka ini yang dipermasalahkan oleh penulis (menurut yang saya pahami dari tulisan di atas)…
Assalamu’alaykum….ana setuju sekali dengan penulis..boleh ana perbanyak copy paste utk tujuan dakwah…???syukron…Jazakalloh khoiron katsiron..
setahu saya, zakat fitri itu harus dengan bahan pokok (di Indonesia hampir semuanya beras beras) yang biasa dimakan oleh orang yang ingin berzakat. Jadi kelebihan beras itu lah yang diserahkan sebagai zakat. Misal satu sho, 3 kilogram beras. Lalu panitia berinisiatif untuk meratakan harga beras adalah Rp, 5000 maka zakatnya setara dengan Rp 15000. Mungkin kesannya adil dan mudah, sama rata begitu saja.
Tapi coba diperhatikan lebih jauh, misal ada orang yang biasa makannya memakai beras seharga Rp 4000 maka sebenarnya yang wajib buat dia hanya Rp 12000, mungkin tidak masalah jika amilnya mengerti lalu menerima yang Rp 12000 ini, namun jika ditolak dan bilang bahwa zakatnya 15000 (amil yang awam) maka ia telah berbuat dzolim terhadap orang yang akan membayar zakat ini. Ia kelebihan Rp 3000 kali jumlah anggota keluarga dia yang seharusnya tidak diwajibkan buat dia (kita tidak tahu seberapa besar uang ini buat dia)
Sebaliknya orang kaya, mungkin biasa makan dengan beras oraganik super dengan harga 8000 per kg, namun hanya terkena kewajiban 15000 maka sebenarnya kewajiban dia kurang yaitu kurang 3x(8000-5000)=9000 per anggota keluarga.
Kedua kasus ini, yang satu terdzolimi yang satu lagi belum terpenuhi kewajibannya adalah kekurangan penggantian zakat fitri dengan uang. Kelebihan zakat dengan uang jelas ada. Sedang berhati-hati lebih utama. Mungkin jika ditanyakan dulu biasa makan pakai apa lalu dikonversi ke uang jadi tidak masalah. Insyaallah usaha lebih ini akan diganjar pahala.
Bismillahirrahmanirrahim. alhamdulillah. semoga Alloh mencukupkan kepada kita semua untuk mengikuti petunjuk rosul-Nya dan para sahabatnya didalam menunaikan syariat islam yang mulia ini. saya ingin mengingatkan diri sendiri dan juga saudara-saudara kami yang merasa belum cukup dengan petunjuk rosul dan para sahabatnya didalam menunaikan zakat fitri dengan uang. dan kepada saudara-saudara kami yang terpana dengan adanya syariat baru zakat profesi yang merupakan perkara muhdats. semua kita insya Alloh sudah mengetahui bahwa salah satu karunia Alloh bagi ummat islam adalah nikmat meminum air telaga al kautsar yang telah datang pejelasan yang gamblang di dalam tafsir surat al kautsar dan didalam kitab assunnah ash shohihah. semua kita insya Alloh akan mendatanginya. tetapi Alloh menghalangi sebagian ummat ini untuk meminumnya. siapa mereka? mereka yang pada waktu di dunia yang merasa tidak cukup dengan petunjuk rosul-Nya. mengada-adakan urusan yang baru dalam agama. maka, marilah kita koreksi diri. sudahkah kita merasa cukup dengan petunjuk qudwah kita didalam menjalankan menunaikan zakat dan syariat-syariat islam yang lain? Allohulmustaan.
memang kalo mau menengok ke belakang di jaman rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana mata uang juga sudah dikenal kita juga perlu berfikir bahwa pada saat itu penekanannya juga bukan pada masalah teknis, bahwa benar saat itupun tentu akan lebih mudah dibayarkan dengan uang namun tampaknya aspek dakwah akan lebih terlihat dengan membawa beras berbondong ke masjid seperti halnya berpakaian terbaik di hari raya dan bersama seluruh kerabat berbondong ke tanah lapang untuk sholat ied.
comentnya mungkin hampir sama dengan saudara amri
OK. ana setuju dengan akh Abu Salman, kang Edhi, mas Abdullah.
Terus berkibar dakwah salaf..
Assalamu’alaikum, ana copas ya, dan print buat badan amil sini yg tetap berkeras menggunakan uang yg diserahkan pada penerima zakat, alasannya supaya gampang dan ada yg membolehkan pakai uang katanya.
Ada beberapa syubhat yang sepertinya perlu diperjelas
1. Fakir sudah menerima banyak beras, namun tidak bisa memasak (butuh minyak/bahan bakar) butuh temen nasi (lauk pauk atau sayur) seandainya ada yang zakat uang maka masalah ini bisa hilang.
2. Dari masalah satu, sehingga para fakir menjual kembali berasnya untuk dibelikan minyak lauk dll. Namun seperti kita ketahui beras zakat harganya pasti jatuh.
3. Beberapa fakir khususnya yang bekerja sebagai petani sebenarnya tidak kurang pangan namun butuh kebutuhan lain seperti pakaian.
4. Zaman Rasul memang sudah ada mata uang namun uang belum mendominasi perdagangan, masih barang yang mendominasi sehingga zakat memakai makanan pokok.
5. Zaman Umar bin Abdul Aziz yang berzakat dengan uang (perlu koreksi lagi?)
6. Kaum fakir sendiri yang mengerti dengan benar apa sebenarnya yang sangat mereka butuhkan. Jika mereka memang butuh beras tentu mereka akan membelinya sendiri. Sebaliknya jika diberi beras saja, belum tentu dibutuhkan.
Syubhat2 ini perlu pemikiran, karena sekilas saja terlihat superioritas uang terhadap makanan pokok. Saya tetap beranggapan makanan pokok lah yang utama. Namun tidak menutup kemungkinan jika uang memberi kemaslahatan (bukan kemudahan) tidak mengapa sebagai pengganti.
Sebagai orang awam saya ikut aja mana yang benar. Dalil qoth’inya adalah 1 sho’ kurma atau 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis. Tidak ada 1 sho’ beras. maka seharusnya kita berzakat fitrah juga dengan kurma atau gandum atau kismis. Beras boleh karena diqiaskan bahan makana. Tetapi jika uang tidak boleh maka seharusnya beras juga tidak boleh karena pedomanya adalah dalil qoth’i dari hadits tersebut diatas hanya gandum, kurma atau kismis. Tidak ada syariat dengan beras mk kita berzakat fitrah dengan gandum atau kurma.
Wallahu a’lam.
Alhamdulillah,dpt pengetahuan dsini.
cuma mo ngomentarin sdr Muh Abduh T, agar mberikn argumennya memilih kalimat yg agak lunak dlm mematahkn argumen yg lain, mskpun BOLEH2 saja spt itu,tetapi klo siapapun mbaca saya kuatir akan mngesankan sdr brtipikal temperamental, mskpun hujjahnya saya setuju dan yg terpatahkn argumenny oleh sdr jg akhirny stuju,tp bs jd ada rasa tdk enak akibat bhsa argumen sdr.
Skali lg ini hnya saran,biar lbh berkesan akhubbu fillah spt yg sdr tegaskan.
Terus berjuang sdraku Muh Abduh Tuasikal.
Terima kasih atas penjelasannya, alhamdulillah syubhat2 yang sudah saya paparkan (agar diberi penjelasan) sudah terjawab dengan sangat baik.
Penjelasannya sangat bagus, tidak terkesan dibuat mudah atau keras namun semata2 menyampaikan fakta yang ada. Insyaallah untuk penanya yang membutuhkan jawaban (bukan sekedar berdebat atau mau menang aja) akan segera menemukannya.
JazakAllah
Untuk akhi abdullah, semoga Allah senantiasa menjaga antum dalam kebaikan…
Mengenai syubhat yang antum paparkan, -semoga kita senantiasa dijaga dari fitnah syubhat dan syahwat dengan ilmu syar’i-
Syubhat no. 1, 2, 3 dan 6. Ketahuilah akhi:
Bahwa zakat fithri adalah ibadah dan ibadah itu tauqifiyyah, sudah ditetapkan oleh Pembuat Syariat. Tidak bisa diganggu-gugat dan dan diutak-atik. Misalnya, orang yang batal wudhunya karena buang angin, ia wajib mengulang wudhunya bila hendak shalat. Padahal ia hanya buang angin, namun yang dicuci adalah tangan, kaki, muka, dll. Kenapa? Karena demikianlah perintahnya.
Sudah dijelaskan pada artikel di atas bahwa Rasulullah tidaklah berkata dengan hawa nafsu dan logikanya semata, namun dengan bimbingan Allah Ta’ala. Dan tentu Rasulullah memahami bahwa perkataan, larangan, dan taqrir beliau akan menjadi syariat yang berlaku sampai akhir zaman.
Sebagaimana hadits tentang orang yang banyak bertanya, hingga Rasulullah bersabda yang artinya:
“Kalau aku katakan “ya” niscaya menjadi wajib dan kamu tidak akan sanggup melakukannya” (HR. Muslim)
Maka tentu konsekuensinya, jika ada syariat yang di waktu yang akan datang akan berubah hukum atau ketetapannya tentu akan diisyaratkan oleh beliau.
Jika seseorang itu memang benar-benar miskin murni, tentu yang ia butuhkan adalah makanan pokok. Dalam hal ini di Indonesia adalah nasi, sampai-sampai ada istilah ‘mencari sesuap nasi’. Orang yang miskin, kadang rela makan dengan lauk seadanya, garam pun jadi, yang penting ada nasi. Dan ini adalah fitroh manusia. Sehingga Rasulullah pun mengabarkan bahwa salah satu hikmah zakat fithri adalah MEMBERI MAKAN orang miskin, bukan untuk memberi pakaian, perhiasan, mainan atau yang lain:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Kita memang tidak menafikan bahwa orang miskin kadang juga membutuhkan bantuan pakaian, obat-obatan, mainan, dll. Namun solusi untuk masalah ini bukanlah dengan mengubah kaifiyah (tata cara) zakat fithri. Saya menawarkan solusi yang lebih baik, jika anda memang benar-benar peduli pada kesulitan kaum miskin, silakan anda berzakat fithri dengan beras PLUS bershadaqah uang kepada mereka. Anda menunaikan kewajiban berzakat fithri dengan beras, dan mereka pun bisa memenuhi kebutuhan lain dengan uang tersebut.
Syubhat no.4
Anda mengatakan “Zaman Rasul memang sudah ada mata uang namun uang belum mendominasi perdagangan, masih barang yang mendominasi“. Dari mana dasar pernyataan ini anda buat? Untuk lebih menentramkan hati kami, mohon sebutkan rujukan penelitian sejarah atau perkataan ahli sejarah tentang pernyataan ini. Karena kami khawatir ini hanya perkiraan anda yang tentunya belum kuat untuk menjadi referensi bukan?
Anda mengatakan: “Sehingga zakat memakai makanan pokok”. Ya akhi, apakah anda mengetahui isi hati Rasulullah sehingga anda bisa menyimpulkan bahwa Rasulullah berbuat demikian dikarenakan sebab demikian dan demikian? Akhi fillah, semoga Allah merahmatimu, kami khawatir ini adalah bentuk dari tafsir hermeneutika yang dikoarkan orang-orang JIL. Yang mereka gemar memandang syariat dari konteks bukan dari teks. Dan pandangan mereka terhadap konteks sangat kacau dan tidak berdasar. Bahkan mereka mengatakan daging babi itu halal, SEBAB ZAMAN DAHULU saat daging babi dilarang melihat konteks bahwa di jazirah arab udaranya panas, jadi tidak bagus makan daging babi yang bisa memanaskan suhu tubuh. Nah jika berada di daerah dingin maka daging babi halal untuk menghangatkan tubuh. Itu perkataan mereka. Wallahu’l musta’an.
Umat Islam atau ahlussunnah, memahami syariat berangkat dari teks. Tidak boleh kaku terhadap teks memang, maka teks dipadukan dengan pemahaman konteks yang didasari dalil dan penerapan para sahabat. Seperti hal shalat tarawih yang tidak dilanjutkan oleh Rasululllah. Apakah hukum shalat tarawih jadi bid’ah? Tunggu dulu, lihat konteksnya, ternyata Rasulullah melakukan demikian agar tidak dianggap wajib hukumnya. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
Artinya “Wahai manusia, sungguh demi Allah, aku sama sekali tidak tertidur tadi malam. Akupun tahu apa yang kalian lakukan. Namun (aku tidak keluar untuk shalat bersama kalian) karena aku khawatir shalat itu menjadi wajib atas diri kalian.” (HR. Bukhari-Muslim)
Dilihat dari konteks lain, ternyata sahabat Umar radhiallahu’anhu melanjutkan kembali sunnah ini. Maka shalat tarawih bukan bid’ah.
Nah, sedangkan pemahaman konteks anda terhadap hal zakat fithri ini tidak memiliki dasar ilmiah, dalil serta contoh para sahabat.
Syubhat no. 5
Alhamdulillah telah dijelaskan oleh akhi Abduh dengan bagus. Singkatnya, dalam hal zakat fithri ini, anda ingin mencontoh Umar Bin Abdul Aziz radhiallahu’anhu atau mencontoh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan para sahabat? Semoga anda tidak salah memilih.
Wallahu’alam.
Kepada akhi As’ad, akhi Abdullah, dan pembaca yang lainnya
Maaf, kalau kata-kata kami dalam pembahasan kali ini terlalu kasar. Mudah-mudahan ke depannya kami bisa lebih baik. Semoga dengan pembahasan kali ini kita semakin mendapat pencerahan. Kami hanya bisa memohon kepada Allah semoga kita semua selalu mendapat ilmu yang bermanfaat, dimudahkan untuk beramal sholih, dan selalu diberi rizki yang thoyib.
Kepada Akhi As’ad, kami hanya bisa membawakan perkataan Umar bin Al Khothob
RAHIMAHULLAHU IMRO’AN AHDA ILAYYA ‘UYUBI
(Semoga Allah merahmati seseorang yang telah menunjuki kesalahan-kesalahanku di hadapanku) [Sirojul Muluk]
Dari Saudara Kalian yang selalu mengharap rahmat dan ampunan Rabbnya
Muh Abduh T
ana mau nanya? 1. apa takdir itu bisa dirubah atau tidak 2. apakah orang meninggal dunia tidak boleh dikenai dengan air mata keluarga yang menangis. mohon penjelasannya
assalamu’alaikum warahmatullah
jazakallah khair atas artikelnya dan diskusinya.
bagi kami yang hidup di NY ini kesulitan untuk mencari muslim yang miskin.
1. apakah boleh kami memberikan zakat ul fitr pada non muslim (gelandangan) sebagai dakwah?
saya pernah mendengar pendapat ini dari salah seorang ustadz manhaj salaf di NY, tapi saya belum menemukan artikel atau fatwa ulama ttg hal ini.
2. bila kami berhasil menemukan 10 orang miskin, berapa jumlah maksimum bagi mereka untuk menerima zakat? karena diperkirakan yang akan memberikan zakat dari pengajian kami adalah sekitar 30 orang.
jazakallah khair
adhi
Subhannalloh, sungguh ini ilmu yang bermanfaat dan hujjah yang mantap.
untuk saudaraku Ayong.
Melihat dari nama tentunya anda seorang muallaf. mengenai pertanyaan anda apakah takdir bisa di rubah? jawabnya tentunya tidak berdasarkan dalil ” Sesungguhnya catatan telah mengering dan pena telah di angkat.” HR Tarmidzi. segala sesuatu tentang kehidupan ini telah tercatat di lauh mahfud, dan tidak ada seorangpun yang dapat melihat kitab tersebut baik itu malaikat maupun para nabi apalagi para wali. sedangkan doa yang kita panjatkan minta panjang umur, dll. itu adalah bagian dari pada takdir atau catatan yang ada di lauh mahfud. namun ada yang bertanya bagaimana dengan dalil” Barang siapa yang menyambung silaturahmi, maka dia akan di panjangkan umurnya dan di tambah rezekinya.” HR Bukhari. jawabnya adalah para ulama mengatakan bahwa yang berubah adalah kitab catatan malaikat, bukan kitab di lauh mahfud.
tentang pertanyaaan apakah orang yang meninggal tidak boleh terkena air mata, maka itu tidak ada dalil dan itu tidak lebih adalah kurafat. yang benar adalah tidak boleh meratapi mayat dengan menangis meraung-raung, menyobek pakaian, mencakar muka,dll. jika menangis dengan mengeluarkan air mata, maka itu boleh, karena Rasullullah juga pernah menangis sampai menitikkan air mata saat anaknya meninggal dunia. wallahu ta’ala a’lam.
alhamdulillah, sebuah informasi yang sangat bagus untuk disebarluaskan, karena sekarang ini kita sebagai muslim telah terjebak oleh pola pikir praktis, tetapi melupakan dasar hukum Islam yang harusnya kita laksanakan. Terima Kasih.
Ass. Wb Wb.
Sangat tegas Pak.
Mohon Ijin Saya copy di blog ya Pak. dgn link ke sini. thanks.
Wassalaam.
Insya Alloh artikel yang bermanfaat. Ijin kopas untuk disebarkan di http://agusisdiyanto.wordpress.com jazakallohu khoiron.
izin copas ya ustadz………
Bismillah wal hamdulillah,,ikhwatii fillah,,sekedar sharing ilmu,,kebetulan ana membaca artikel ini dan tanpa sengaja ana melihat komen2 yang ada,,
Dalam menyikapi khilaf, apalagi khilaf yang terjadi antara ulama yang terpercaya, maka kita harus hati-hati dalam menyikapinya, jangan sampai seolah2 kita menganggap salah seorang dari ulama tersebut dengan sengaja menentang sunnah. Padahal kita tahu bagaimana komitmen Imam Abu Hanifah dalam menempatkan sunnah, jadi kalau ada perkataan beliau yang menentang sunnah maka kita harus lebih arif dalam menyikapinya. Toh kalau pun Imam Abu Hanifah masih hidup dan mengemukan pendapat dan hujjahnya kita belum tentu bisa menjawab. Ulama sekelas Imam Abu Hanifah mustahil dengan sengaja menentang sunnah dan lebih memilih pendapatnya.
Kaitannya dengan masalah zakat fitrah dengan qimmah/nilai, saya ingin memaparkan bagaimana metodologi ijtihad para ulama dalam menyikapi hal ini. Dalam hal ini kemungkinan pendapat yang muncul ada tiga, pertama: pendapat yang menyatakan zakat fitrah hanya boleh diberikan dengan jenis-jenis yang disebutkan dalam hadis (Gandum, kuram, keju dll). Pendapat kedua: pendapat yang mengatakan bahwa jenis-jenis yang disebutkan tadi boleh di-qiyas-kan dengan jenis lain asal dengan ‘illah (sandaran hukum-makna pendekatan-) yang sama; yaitu makanan pokok suatu daerah. Pendapat ketiga: pendapat yang lebih luas lagi, tidak terbatas dengan makan pokok tetapi boleh dengan qimmah/nilai asal maslahatnya tercapai.
Kalalu kita lihat pendapat pertama: maka hal ini sangat tekstual, mirip dengan madzhab dzohiri dalam permasalahan jenis-jenis komoditi riba, yang mana mereka tidak menerima jenis lain kecuali yang disebutkan dalam hadis. Pendapat ini memiliki kelemahan yang sangat mencolok, yaitu apabila disuatu daerah tidak ada jenis-jenis komoditi yang disebutkan dalam hadis, maka bagaimana cara mereka berzakat fitrah? Pendapat kedua: pendapat ini berdalil dengan qiyas yang merupakan salah satu dari empat jenis dalil yang disepakati keabsahannya. Dengan melihat kepada hadis-hadis tentang zakat fitrah, maka didapatkan ‘illah (sandaran hukum) dari jenis-jenis komoditi yang disebutkan dalam hadis adalah makanan pokok. Berangkat dari hal ini, maka uang tidak bisa dijadikan sebagai alat zakat fitrah karena ‘illah uang tidak sama dengan ‘illah hadis-hadis yang disebutkan. Uang sifatnya adalah memiliki nilai dan bukan makanan (meskipun bisa digunakan untuk membeli makanan), oleh karena itu uang tidak bisa dijadikan alat peberian zakat fitrah berdasarkan dalil qiyas. Karena pendapat ini menggunakan qiyas, maka pendapat ketiga pun tidak menyalahkan pendapat kedua ini. Yang jadi masalah adalah mengapa berhenti hanya sampai disitu? Tidakkah dalam kondisi-kondisi tertentu boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan qimmah dan itu lebih bagus dari pada barang karena ada mashlahat? Maka ini lah pendapat yang ketiga: pendapatnya madzhab Hanafiyah, madzhab ini memiliki metodologi ijtihad sendiri yang disebut dengan dalil istihsan. Karena memiliki berbagai defenisi, maka dalil ini tidak diterima oleh semua madzhab yang ada. Dalam defenisi madzhab hanafiyah; istihsan adalah sebuah cara ijtihad dengan mengambil hasil analisa qiyas yang lemah dan meninggalkan qiyas yang kuat karena ada maslahat yang dapat tercapai. Kaitannya dengan permasalahan kita, qiyas yang kuat adalah sebagaimana qiyas pendapat kedua, meng-qiyas-kan barang-barang yang disebutkan dalam hadis dengan barang lainnya dengan ‘illah makanan pokok, maka semua makanan pokok boleh dijadikan sebagai alat zakat fitrah. Sedangkan qiyas yang lemah adalah meng-qiyas-kan barang-barang yang disebutkan dalam hadis dengan qimmah bisa berbentuk uang dengan alasan maslahat atau hikmah. (masalah qiyas dengan hikmah atau maslahat merupakan perdebatan panjang antara ulama ushul fikih). Dengan demikian, pendapat ketiga mengambil hasil analisa qiyas yang lemah; boleh menjadikan qimmah sebagai alat zakat fitrah bila tercapai maslahat, dan meninggalkan qiyas yang kuat. Yang perlu jadi catatan dalam hal ini adalah, pendapat ketiga -setau saya- tidak menjadikan pendapat ini sebagai sebuah kebiasaan, dalam artian menjadikan uang sebagai kebiasaan dalam mengeluarkan zakat fitrah. Akan tetapi mereka mengkaitkannya dengan beberapa kondisi tertentu yang membayar dengan uang lebih maslahat dari pada dengan barang.
Kesimpulan, pendapat pertama (kalaupun ada yang berpendapat demikian) sangat jelas tertolak. Pendapat kedua, sangat jelas diterima karena pendapat ini sesuai dengan nash hadis dan ladasan qiyas kuat yang telah disepakati, bahkan pendapat ketiga pun tidak mempermasalahkannya. Pendapat ketiga, masih tersisa polemik seputar cara ijtihad mereka dengan istihsan yang tidak diterima semua madzhab. Catatan penting: adapun realita yang terjadi di sebagian umat muslim saat ini yang menjadikan uang sebagai alat zakat fitrah sebagai sebuah kebiasaan, bahkan di sebagian tempat pengelola zakat seolah-olah memaksakan masyarakat untuk menggunakan uang, maka hal ini tidak bisa dikatakan sebagai pendapat madzhab Hanafiyah, karena mereka sendiri tidak mengatakan hal itu untuk dibiasakan, yang benar adalah dalam kondisi-kondisi tertentu saja yang maslahat mengeluarkan zakat fitrah dengan qimmah lebih maslahat dari pada barang. -wallahu a’lam bishawab-