Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Larangan Menggunakan Kain Sutra Bagi Lelaki

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
8 Februari 2018
di Fikih Muamalah
Share on FacebookShare on Twitter

Laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو

“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).

Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:

الآثار متواترة بذلك

“Hadits-hadits tentang ini (larangan memakai sutra) mutawatir” (Syarah Ma’anil Atsar, 4/246).

Mutawatir artinya hadits tentang ini sangat banyak dan shahih sehingga mencapai tingkat yakin.

Wanita boleh menggunakan sutra

Dan larangan ini berlaku untuk laki-laki. Adapun wanita dibolehkan menggunakan pakaian sutra. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها

“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan:

لبس الحرير حلال للنساء مطلقا، أما الرجال فلبسه حرام عليهم إلا للضرورة؛ كمن بجلده حكة لجرب ونحوه، فيجوز له لبسه حتى تزول الضرورة.

“Penggunaan sutra bagi wanita hukumnya halal secara mutlak. Adapun laki-laki, maka haram memakainya kecuali jika darurat. Semisal jika di kulitnya ada penyakit gatal karena kudis atau semacamnya. Dalam keadaan demikian maka boleh menggunakannya hingga hilangnya kondisi darurat” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan ke-2 dari fatwa no. 8434).

Penggunaan sutra untuk selain pakaian

Perlu diketahui bahwa laki-laki tidak hanya dilarang menggunakan sutra, namun juga dilarang sengaja duduk di atas sutra. Dari Hudzaifah radhiallahu’anhu beliau berkata:

نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami memakai pakaian sutra dan dibaj (sutra yang bergambar), dan melarang kami duduk di atasnya” (HR. Bukhari no. 5837).

Imam An Nawawi mengatakan:

يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ اسْتِعْمَالُ الدِّيبَاجِ وَالْحَرِيرِ فِي اللُّبْسِ وَالْجُلُوسُ عَلَيْهِ وَالِاسْتِنَادُ إلَيْهِ وَالتَّغَطِّي بِهِ وَاِتِّخَاذُهُ سَتْرًا وَسَائِرُ وُجُوهِ اسْتِعْمَالِهِ , وَلَا خِلَافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا إلَّا وَجْهًا مُنْكَرًا حَكَاهُ الرَّافِعِيُّ أَنَّهُ يَجُوزُ لِلرِّجَالِ الْجُلُوسُ عَلَيْهِ , وَهَذَا الْوَجْهُ بَاطِلٌ وَغَلَطٌ صَرِيحٌ مُنَابِذٌ لِهَذَا الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ , هَذَا مَذْهَبُنَا , فَأَمَّا اللُّبْسُ فَمُجْمَعٌ عَلَيْهِ , وَأَمَّا مَا سِوَاهُ فَجَوَّزَهُ أَبُو حَنِيفَةَ ، وَوَافَقَنَا عَلَى تَحْرِيمِهِ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَمُحَمَّدٌ وَدَاوُد وَغَيْرُهُمْ . دَلِيلُنَا حَدِيثُ حُذَيْفَةَ , وَلِأَنَّ سَبَبَ تَحْرِيمِ اللُّبْسِ مَوْجُودٌ فِي الْبَاقِي

“Lelaki diharamkan menggunakan sutra untuk pakaian, atau untuk dijadikan alas duduk, atau alas sandaran, atau untuk menyelimuti diri, atau sebagai penutup sesuatu, atau segala bentuk penggunaan. Tidak ada khilaf dalam masalah ini kecuali satu pendapat yang munkar yang disebutkan oleh Ar Raf’i bahwa laki-laki dibolehkan duduk di atas sutra. Ini pendapat yang batil dan sangat jelas kelirunya, tidak boleh dipegang, karena hadits shahih di atas. Ini adalah madzhab kami. Adapun memakai pakaian sutra, maka ini disepakati haramnya. Adapun penggunaan selain pakaian, Abu Hanifah membolehkannya. Adapun Malik, Ahmad, Muhammad, Daud dan selainnya sepakat dengan kami akan keharamannya. Dalil kami adalah hadits Hudzaifah. Dan karena sebab pelarangan menggunakan pakaian sutra, ini juga terdapat pada penggunaan sutra untuk selain pakaian” (Al Majmu’, 4/321).

Syaikh Shalih Al Fauzan ditanya: “apa hukum menggunakan selimut, bed cover atau sprei dari sutra”? Beliau menjawab:

لا يجوز للرجل استعمال الأغطية والفرش من الحرير ؛ لأن الله حرمه على الرجال

“tidak diperbolehkan laki-laki menggunakan selimut atau sprei dari sutra, karena Allah telah haramkan sutra bagi laki-laki” (Muntaqa Fatawa Al Fauzan, 7/95).

Dibolehkan menggunakan sutra untuk pengobatan

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran bagi laki-laki untuk menggunakan sutra dalam pengobatan. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu beliau berkata:

رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran untuk Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita” (HR. Bukhari no. 5839, Muslim no. 2076).

Ibnu Hajar mengatakan:

قَالَ الطَّبَرِيُّ : فِيهِ دَلَالَة عَلَى أَنَّ النَّهْي عَنْ لُبْس الْحَرِير لَا يَدْخُل فِيهِ مَنْ كَانَتْ بِهِ عِلَّة يُخَفِّفهَا لُبْس الْحَرِير

“Ath Thabari menjelaskan: dalam hadits ini terdapat dalil bahwa larangan menggunakan sutra tidak termasuk di dalamnya orang yang memiliki penyakit yang bisa diringankan dengam memakai sutra” (Fathul Baari, 16/400).

Sehingga dibolehkan menggunakan sutra jika ada kebutuhan untuk menyembuhkan penyakit atau kondisi darurat.

Demikian uraian ringkas mengenai penggunaan sutra. Semoga bermanfaat.

Wallahu a’lamu bis shawab.

Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya

Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya Dighibahi

Komentar 9

  1. Naila says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ana mau bertanya, alasan diharamkan nya sutra bagi laki-laki apa ya ustadz?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, alasannya karena dilarang oleh Rasulullah. Itu sudah alasan paling kuat. Setiap perintah dan larangan syariat kita yakini ada hikmahnya, namun tidak semua kita ketahui. Walaupun belum kita ketahui, tetap kita taat pada Allah dan Rasul-Nya.

      Reply
  2. krishadi says:
    7 tahun yang lalu

    mhn maaf, sy pribadi baru tau dan faham..mulai saat ini tdk akan sy kenakan..namun bgmn dengan bbrp wkt lalu yg kami blom mengetahuinya dan memakainya ? mhn pencerahan..terima kasih..

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Semoga Allah maafkan jika selama ini tidak tahu

      Reply
  3. Heri says:
    6 tahun yang lalu

    Mohon maaf saya ingin tau tentang hadis bukhari hari no 5837, disini menerangkan tentang larangan sutera dan emas, tapi ada yg mengatakan no5837 kok hadist menerangkan tentang doa sebelum tidur. Mohon penjelasannya, terimakasih

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tergantung menggunakan metode penomoran apa. Ada beberapa metode penomoran. Yang digunakan muslim.or.id adalah metode penomoran standar Shahih Bukhari dari Syaikh Musthafa Bugha.

      Cari menggunakan teks arabnya.

      Reply
  4. Abdullah says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana hukumnya jika pasangan suami istri berhubungan badan, tetapi sang istri masih menggunakan kain sutra? Atau bagaimana hukumnya jika memuaskan istri dengan kain sutra ketika berhubungan badan? (yg tentunya disana laki-laki menyentuh kain sutra tersebut, bukan sekedar (misal) duduk). Jazaakumullahu khairan

    Nb. Sepertinya bagus jika dijadikan artikel tersendiri

    Reply
  5. Aisyah says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu alaikum ustadz, ana mau tanya, apakah kain sintetis yg mengndung zat sutra boleh buat lelaki? sprti kain wolfis
    jazakallah khoiron

    Reply
  6. Aisyah says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu alaykum ustadz, ana mau tya, jenis kain sintetis boleh tidak buat lelaki?
    contohnya kain wolpeach

    jazakallah khoiron

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah