Muslim.or.id
donasi muslim.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
    • All
    • Akhlaq dan Nasehat
    • Nasehat Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    memperbanyak jamaah

    Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah

    doa terkabul

    Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?

    idul fitri

    Bagaimanakah Seharusnya Kaum Muslimin Merayakan Hari Raya?

    Mendengar azan

    Lima Tuntunan Tatkala Mendengar Azan

    Allah maha baik

    Betapa Allah Maha Baik kepada Hamba-Nya

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 3)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 2)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 1)

    ramadhan

    Ya Allah, Aku Tidak Kuasa Menjalani Ramadhan tanpa Pertolongan-Mu (Bag. 3)

  • Fiqh Muamalah
    • All
    • Doa dan Zikir
    • Fiqh dan Muamalah
    • Kaidah Fiqih
    • Ramadhan
    Hukum Berita Kematian

    Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)

    Menyambung Silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 4): Sarana Menyambung Silaturahmi

    upah donasi

    Hukum Upah bagi Pengumpul Donasi

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 3): Keutamaan Menyambung dan Bahaya Memutus Silaturahmi

    hukum puasa syawal

    Hukum Puasa Syawal di Hari Jumat Saja

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 2): Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Kafir

    Hukum Salat Gaib

    Hukum Salat Gaib

    lupa zakat fitri

    Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 1): Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam Kerabat

  • Sejarah
    • All
    • Biografi
    • Jejak Islam
    • Sejarah Islam
    • Syiah
    Pujian untuk Al-Albani

    Syaikh Yusuf Al-Qordowi Menyebut Syaikh Albani Pakar Hadis dan Ulama Senior Zaman Ini

    Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    Untaian Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    ibnu sina

    Sikap Pertengahan Terhadap Ibnu Sina

    biografi singkat ibnu abi dawud

    Mengenal Ibnu Abi Dawud rahimahullah

    kisah meninggalnya abu thalib

    Beberapa Faidah dari Kisah Meninggalnya Abu Thalib

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    keutamaan kota madinah

    Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota Madinah

    gambar maqam ibrahim, hakikat maqam ibrahim, berdoa di maqam ibrahim, pahala shalat di maqam ibrahim, hajar aswad, perbedaan makam dan maqam, makam siapa yang ada di dalam ka'bah, contoh maqam

    Keajaiban dan Keistimewaan Maqam Ibrahim

    Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

    Potret Kesederhanaan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

  • Khutbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
    • All
    • Akhlaq dan Nasehat
    • Nasehat Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    memperbanyak jamaah

    Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah

    doa terkabul

    Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?

    idul fitri

    Bagaimanakah Seharusnya Kaum Muslimin Merayakan Hari Raya?

    Mendengar azan

    Lima Tuntunan Tatkala Mendengar Azan

    Allah maha baik

    Betapa Allah Maha Baik kepada Hamba-Nya

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 3)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 2)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 1)

    ramadhan

    Ya Allah, Aku Tidak Kuasa Menjalani Ramadhan tanpa Pertolongan-Mu (Bag. 3)

  • Fiqh Muamalah
    • All
    • Doa dan Zikir
    • Fiqh dan Muamalah
    • Kaidah Fiqih
    • Ramadhan
    Hukum Berita Kematian

    Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)

    Menyambung Silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 4): Sarana Menyambung Silaturahmi

    upah donasi

    Hukum Upah bagi Pengumpul Donasi

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 3): Keutamaan Menyambung dan Bahaya Memutus Silaturahmi

    hukum puasa syawal

    Hukum Puasa Syawal di Hari Jumat Saja

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 2): Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Kafir

    Hukum Salat Gaib

    Hukum Salat Gaib

    lupa zakat fitri

    Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 1): Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam Kerabat

  • Sejarah
    • All
    • Biografi
    • Jejak Islam
    • Sejarah Islam
    • Syiah
    Pujian untuk Al-Albani

    Syaikh Yusuf Al-Qordowi Menyebut Syaikh Albani Pakar Hadis dan Ulama Senior Zaman Ini

    Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    Untaian Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    ibnu sina

    Sikap Pertengahan Terhadap Ibnu Sina

    biografi singkat ibnu abi dawud

    Mengenal Ibnu Abi Dawud rahimahullah

    kisah meninggalnya abu thalib

    Beberapa Faidah dari Kisah Meninggalnya Abu Thalib

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    keutamaan kota madinah

    Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota Madinah

    gambar maqam ibrahim, hakikat maqam ibrahim, berdoa di maqam ibrahim, pahala shalat di maqam ibrahim, hajar aswad, perbedaan makam dan maqam, makam siapa yang ada di dalam ka'bah, contoh maqam

    Keajaiban dan Keistimewaan Maqam Ibrahim

    Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

    Potret Kesederhanaan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

  • Khutbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id

Larangan Menggunakan Kain Sutra Bagi Lelaki

Yulian Purnama, S.Kom. by Yulian Purnama, S.Kom.
8 Februari 2018
Waktu Baca: 3 menit
9
Larangan Menggunakan Kain Sutra Bagi Lelaki
88
SHARES
490
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو

“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).

Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:

الآثار متواترة بذلك

“Hadits-hadits tentang ini (larangan memakai sutra) mutawatir” (Syarah Ma’anil Atsar, 4/246).

Mutawatir artinya hadits tentang ini sangat banyak dan shahih sehingga mencapai tingkat yakin.

Wanita boleh menggunakan sutra

Dan larangan ini berlaku untuk laki-laki. Adapun wanita dibolehkan menggunakan pakaian sutra. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها

“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan:

لبس الحرير حلال للنساء مطلقا، أما الرجال فلبسه حرام عليهم إلا للضرورة؛ كمن بجلده حكة لجرب ونحوه، فيجوز له لبسه حتى تزول الضرورة.

“Penggunaan sutra bagi wanita hukumnya halal secara mutlak. Adapun laki-laki, maka haram memakainya kecuali jika darurat. Semisal jika di kulitnya ada penyakit gatal karena kudis atau semacamnya. Dalam keadaan demikian maka boleh menggunakannya hingga hilangnya kondisi darurat” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan ke-2 dari fatwa no. 8434).

Penggunaan sutra untuk selain pakaian

Perlu diketahui bahwa laki-laki tidak hanya dilarang menggunakan sutra, namun juga dilarang sengaja duduk di atas sutra. Dari Hudzaifah radhiallahu’anhu beliau berkata:

نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami memakai pakaian sutra dan dibaj (sutra yang bergambar), dan melarang kami duduk di atasnya” (HR. Bukhari no. 5837).

Imam An Nawawi mengatakan:

يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ اسْتِعْمَالُ الدِّيبَاجِ وَالْحَرِيرِ فِي اللُّبْسِ وَالْجُلُوسُ عَلَيْهِ وَالِاسْتِنَادُ إلَيْهِ وَالتَّغَطِّي بِهِ وَاِتِّخَاذُهُ سَتْرًا وَسَائِرُ وُجُوهِ اسْتِعْمَالِهِ , وَلَا خِلَافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا إلَّا وَجْهًا مُنْكَرًا حَكَاهُ الرَّافِعِيُّ أَنَّهُ يَجُوزُ لِلرِّجَالِ الْجُلُوسُ عَلَيْهِ , وَهَذَا الْوَجْهُ بَاطِلٌ وَغَلَطٌ صَرِيحٌ مُنَابِذٌ لِهَذَا الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ , هَذَا مَذْهَبُنَا , فَأَمَّا اللُّبْسُ فَمُجْمَعٌ عَلَيْهِ , وَأَمَّا مَا سِوَاهُ فَجَوَّزَهُ أَبُو حَنِيفَةَ ، وَوَافَقَنَا عَلَى تَحْرِيمِهِ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَمُحَمَّدٌ وَدَاوُد وَغَيْرُهُمْ . دَلِيلُنَا حَدِيثُ حُذَيْفَةَ , وَلِأَنَّ سَبَبَ تَحْرِيمِ اللُّبْسِ مَوْجُودٌ فِي الْبَاقِي

“Lelaki diharamkan menggunakan sutra untuk pakaian, atau untuk dijadikan alas duduk, atau alas sandaran, atau untuk menyelimuti diri, atau sebagai penutup sesuatu, atau segala bentuk penggunaan. Tidak ada khilaf dalam masalah ini kecuali satu pendapat yang munkar yang disebutkan oleh Ar Raf’i bahwa laki-laki dibolehkan duduk di atas sutra. Ini pendapat yang batil dan sangat jelas kelirunya, tidak boleh dipegang, karena hadits shahih di atas. Ini adalah madzhab kami. Adapun memakai pakaian sutra, maka ini disepakati haramnya. Adapun penggunaan selain pakaian, Abu Hanifah membolehkannya. Adapun Malik, Ahmad, Muhammad, Daud dan selainnya sepakat dengan kami akan keharamannya. Dalil kami adalah hadits Hudzaifah. Dan karena sebab pelarangan menggunakan pakaian sutra, ini juga terdapat pada penggunaan sutra untuk selain pakaian” (Al Majmu’, 4/321).

Syaikh Shalih Al Fauzan ditanya: “apa hukum menggunakan selimut, bed cover atau sprei dari sutra”? Beliau menjawab:

لا يجوز للرجل استعمال الأغطية والفرش من الحرير ؛ لأن الله حرمه على الرجال

“tidak diperbolehkan laki-laki menggunakan selimut atau sprei dari sutra, karena Allah telah haramkan sutra bagi laki-laki” (Muntaqa Fatawa Al Fauzan, 7/95).

Dibolehkan menggunakan sutra untuk pengobatan

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran bagi laki-laki untuk menggunakan sutra dalam pengobatan. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu beliau berkata:

رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran untuk Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita” (HR. Bukhari no. 5839, Muslim no. 2076).

Ibnu Hajar mengatakan:

قَالَ الطَّبَرِيُّ : فِيهِ دَلَالَة عَلَى أَنَّ النَّهْي عَنْ لُبْس الْحَرِير لَا يَدْخُل فِيهِ مَنْ كَانَتْ بِهِ عِلَّة يُخَفِّفهَا لُبْس الْحَرِير

“Ath Thabari menjelaskan: dalam hadits ini terdapat dalil bahwa larangan menggunakan sutra tidak termasuk di dalamnya orang yang memiliki penyakit yang bisa diringankan dengam memakai sutra” (Fathul Baari, 16/400).

Sehingga dibolehkan menggunakan sutra jika ada kebutuhan untuk menyembuhkan penyakit atau kondisi darurat.

Demikian uraian ringkas mengenai penggunaan sutra. Semoga bermanfaat.

Wallahu a’lamu bis shawab.

Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id

🔍 Hukum Bermaafan Sebelum Ramadhan, Raudhah Nabawi, Hukum Khitan Wanita, Dauroh, Doa Malam Lailatul Qadar Sesuai Sunnah

Tags: fikihkain sutra untuk laki-lakipakaiansutra
donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Hukum Berita Kematian

Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)

by dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
21 Mei 2022
0

An-na’yu adalah mengumumkan atau menyebarluaskan berita kematian seseorang. Berkaitan dengan masalah an-na’yu,

Menyambung Silaturahmi

Fikih Silaturahmi (Bag. 4): Sarana Menyambung Silaturahmi

by Muhammad Idris Lc.
20 Mei 2022
0

Silaturahmi dengan kerabat tidak terbatas pada kunjungan ataupun membantu dengan materi.

upah donasi

Hukum Upah bagi Pengumpul Donasi

by Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.
19 Mei 2022
0

Permasalahan dalam kasus ini dapat digambarkan sebagai berikut, yaitu: memberikan nisbah kepada pengumpul donasi dari total donasi yang dikumpulkannya sebagai...

Artikel Selanjutnya
Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya Dighibahi

Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya Dighibahi

Komentar 9

  1. Naila says:
    3 tahun ago

    Assalamualaikum ana mau bertanya, alasan diharamkan nya sutra bagi laki-laki apa ya ustadz?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun ago

      Wa’alaikumussalam, alasannya karena dilarang oleh Rasulullah. Itu sudah alasan paling kuat. Setiap perintah dan larangan syariat kita yakini ada hikmahnya, namun tidak semua kita ketahui. Walaupun belum kita ketahui, tetap kita taat pada Allah dan Rasul-Nya.

      Balas
  2. krishadi says:
    2 tahun ago

    mhn maaf, sy pribadi baru tau dan faham..mulai saat ini tdk akan sy kenakan..namun bgmn dengan bbrp wkt lalu yg kami blom mengetahuinya dan memakainya ? mhn pencerahan..terima kasih..

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      2 tahun ago

      Semoga Allah maafkan jika selama ini tidak tahu

      Balas
  3. Heri says:
    2 tahun ago

    Mohon maaf saya ingin tau tentang hadis bukhari hari no 5837, disini menerangkan tentang larangan sutera dan emas, tapi ada yg mengatakan no5837 kok hadist menerangkan tentang doa sebelum tidur. Mohon penjelasannya, terimakasih

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      2 tahun ago

      Tergantung menggunakan metode penomoran apa. Ada beberapa metode penomoran. Yang digunakan muslim.or.id adalah metode penomoran standar Shahih Bukhari dari Syaikh Musthafa Bugha.

      Cari menggunakan teks arabnya.

      Balas
  4. Ping-balik: KENAPA SIH BATIK TULIS MAHAL? – Batik Sejawat
  5. Abdullah says:
    2 tahun ago

    Bagaimana hukumnya jika pasangan suami istri berhubungan badan, tetapi sang istri masih menggunakan kain sutra? Atau bagaimana hukumnya jika memuaskan istri dengan kain sutra ketika berhubungan badan? (yg tentunya disana laki-laki menyentuh kain sutra tersebut, bukan sekedar (misal) duduk). Jazaakumullahu khairan

    Nb. Sepertinya bagus jika dijadikan artikel tersendiri

    Balas
    • Erwin Arnanda says:
      1 bulan ago

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khutbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah