Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Benarkah Ada Larangan Memakan Hewan Darat dan Hewan Laut Secara Bersamaan?

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
7 Desember 2017
Waktu Baca: 3 menit
0

Terdapat artikel yang cukup tersebar dan banyak di copy-paste di berbagai blog dan sosial media. Artikel tersebut menisbatkan cara makan kepada cara makan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata artikel tersebut tidak lah benar, TIDAK ADA satupun hadits (bahkan hadits dhaif sekalipun) mengenai hal ini. Berikut kami nukilkan artikel yang cukup viral tersebut:

“Insya Allah kalau anda ikut diet Rasulullah ini, anda tidak akan menderita sakit perut ataupun keracunan makanan.

Jangan makan SUSU bersama DAGING
Jangan makan DAGING bersama IKAN
Jangan makan IKAN bersama SUSU
Jangan makan AYAM bersama SUSU
Jangan makan IKAN bersama TELUR
Jangan makan IKAN bersama DAUN SALAD
Jangan makan SUSU bersama CUKA
Jangan makan BUAK bersama SUSU; contoh COCTAIL

Dalam kitab juga melarang kita makan makanan darat bercampur dengan makanan laut. Nabi pernah mencegah kita makan ikan bersama susu karena akan cepat mendapat penyakit. Ini terbukti oleh ilmuwan yang menemukan bahwa dalam daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-, jika dalam makanan kita ayam bercampur dengan ikan maka akan terjadi reaksi biokimia yang akan dapat merusak usus kita.” [SELESAI NUKILAN]

Tidak ada satupun hadits (bahkan hadits dhaif sekali pun) mengenai hal ini, sehingga sangat tidak layak dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mengatakan “ini pola makan sehat Nabi” tentu ini tidak layak.

Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajiid, mengenai adanya larangan mengkonsumsi susu dan ikan bersamaan (sebagaimana pada artikel tersebut)

Pertanyaan:

ﻫﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻻ ﻳﺄﻛﻠﻮﺍ ﺍﻟﺴﻤﻚ ﻭﺍﻟﺤﻠﻴﺐ ﻣﻌﺎً ، ﺃﺑﺪﺍً ؟

“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan manusia agar tidak memakan ikan dan susu secara bersamaan?”

Jawab:

ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺤﻠﻴﺐ ﻣﻊ ﺃﻛﻞ ﺍﻟﺴﻤﻚ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﺫﻟﻚ ﻓﺎﻟﻤﺮﺟﻊ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻄﺐ

“Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang minum susu dan makan ikan bersamaan. Jika tidak ada riwayatnya, maka dikembalikan masalah ini kepada ahli kedokteran/kesehatan.”[1]

Sehingga tidak benar bahwa ada larangan makan hewan darat dan hewan laut atau mengatakan hukumnya haram atau makruh, karena tidak ada nash yang melarang. Kami berdoa dan berharap artikel dan tulisan yang “mengatasnamakan” Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam agar BERHENTI disebar dan dicopy-paste.

Mengenai alasan memakan “hewan darat dan hewat laut bersamaan” pada artikel tersebut ditulis dengan alasan yang cukup aneh yaitu “daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-“. Tentu ini tidak benar secara ilmu pengetahuan dan tidak ilmiah, karena semua dzat terdiri dari ion+ dan ion-.

Dalam artikel tersebut ditulis juga larangan minum susu dan daging, susu dan ayam, susu dan ikan dan lain-lain. Perhatikan ayat berikut:

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ

“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum daripada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.” (QS. An Nahl: 66)

Dalam ayat tersebut disebutkan susu sebagai minuman, bahkan dalam hadits disebutkan susu sebagai obat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ، لَمْ يُنْزِلْ دَاءً إِلا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً إِلا الْهَرَمَ ، فَعَلَيْكُمْ بِأَلْبَانِ الْبَقَرِ ، فَإِنَّهَا تَرُمُّ مِنْ كُلِّ الشَّجَرِ

“Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa jalla ketika menurunkan penyakit pasti juga menurunkan obatnya, kecuali penyakit tua. Lalu hendaklah kalian meminum susu sapi, karena ia makan dari berbagai macam tumbuhan.”[2]

Secara umum untuk makanan dan minuman hukum asalnya adalah halal. Apa yang telah Allah halalkan pasti bermanfaat dan tidak berbahaya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,

الدين مبني على المصالح

في جلبها و الدرء للقبائح

“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan
Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”[3]

Dalam fatawa syabakiyah (asuhan Syaikh Abdullah Al-Faqih) dijelaskan bahwa hukum asal makanan adalah tidak bertentangan satu sama lainnya (boleh dimakan secara bersamaan)

ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﺘﻌﺎﺭﺽ، ﻭﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻣﻄﻠﻘًﺎ ﺑﻴﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺤﻠﻴﺐ، ﻭﺃﻛﻞ ﺍﻟﺴﻤﻚ

“Akan tetapi hukum asal makanan adalah tidak ada pertentangan, tidak ditemukan pertentangan secara mutlak antara minum susu dan makan ikan.”[4]

Untuk mengatakan kombinasi susu dengan ikan, daging, ayam itu jika dimakan bersamaan akan menimbulkan bahaya, maka ini perlu bukti atau penelitian. Demikian juga jika ingin menyatakan bahwa mengkonsumsi hewan darat dan hewan laut bersamaan itu berbahaya, maka perlu bukti dan penelitian. Secara kedokteran yang merupakan ilmu yang kami pelajari, sampai sekarang tidak ada ilmu atau teori serta penelitian yang menyatakan bahaya mengkonsumsi secara bersamaan makanan dan minuman tersebut. Boleh mengkonsumsi makanan apapun bersamaan, selama belum ada bukti ilmiah dan penelitian yg menunjukkan bahayanya dan sampai sekarang belum ada bukti ini atau tidak ada teori sedikitpun tentang larangan mengkonsumsi makanan dan minumun tersebut secara bersamaan. Wallahu a’lam

Kesimpulan:

1) Tidak ada satupun hadits (bahkan dhaif sekalipun) yang menyatakan larangan mengkonsumsi bersamaan hewan darat dan hewan laut

2) Hukum asal makanan dan minuman adalah mubah dan hukum asalnya tidak ada pertentangan antara konsumsi jenis makanan secara bersamaan

3) Hal ini dikembalikan kepada ahlinya yaitu ahli gizi dan ahli kesehatan

4) Setahu kami, dalam ilmu kedokteran yang merupakan ilmu yang kami pelajari, sampai sekarang tidak ada ilmu atau teori serta penelitian yang menyatakan bahaya mengkonsumsi kombinasi makanan tersebut

Demikian semoga bermanfaat

@ Gemawang, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Sumber: https://islamqa.info/ar/13359

[2] HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah

[3] Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf

[4] Sumber:
http://consult.islamweb.net/consult/index.php?page=Details&id=2231103

Tags: adab makancara makan nabimemakan hewan darat dan hewan lautpola makan sehat
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Misinformasi Kesehatan

Bahaya Misinformasi dalam Bidang Kesehatan dan Bagaimana Seorang Muslim Bersikap

oleh M. Saifudin Hakim
8 April 2022
0

Selama masa pandemi, banyak sekali kita jumpai informasi, berita, dan kabar yang belum tentu teruji kebenarannya. Sayangnya, sebagian di antara...

Varian Delta Covid 19

Varian Delta, Bagaimana Kita Bersikap?

oleh M. Saifudin Hakim
23 Juni 2021
1

Sebagaimana beberapa negara di Asia, Indonesia mulai menghadapi lonjakan kedua kasus COVID-19 yang jauh lebih besar.

Pengobatan Telarang dalam Islam

oleh dr. Adika Mianoki, Sp.S.
26 Agustus 2021
0

Sudah merupakan naluri, bahwa orang yang sakit akan berusaha mencari pengobatan yang terbaik agar penyakitnya bisa sembuh. Namun perlu diperhatikan,...

Artikel Selanjutnya

Hikmah Al-Qur`an diturunkan secara Bertahap (2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah