Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ramadan: Tanda Mulai Puasa

Sigit Haryanto oleh Sigit Haryanto
14 September 2008
di Ramadan
Tanda Mulai Puasa
Share on FacebookShare on Twitter

Soal:

Seseorang berniat untuk puasa sunnah atau wajib, akan tetapi ia baru bangun untuk makan sahur di saat muazin sedang mengumandangkan azan subuh, lalu orang tersebut minum dan berpuasa. Apakah puasa orang tersebut sah? Kapankah batas akhir boleh makan dan minum bagi orang yang mau berpuasa?

Jawab:

Mulai menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa/permulaan puasa tidak dikaitkan dengan azan, akan tetapi dikaitkan dengan terbitnya fajar berdasarkan firman Allah ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah: 187)

Adapun azannya muazin maka berbeda-beda, sebagian muazin ada yang berazan sebelum fajar terbit agar orang-orang bangun dan bersiap-siap, sehingga jika keadaannya demikian maka di antara waktu azan dan terbitnya fajar masih diperbolehkan makan dan minum, namun sebaliknya sebagian muazin yang lain baru berazan sampai fajar terbit. Maka ini semua kembali pada kebiasaan muazin. Barang siapa mengetahui bahwa kebiasaan muazinnya mengumandangkan azan sebelum masuk waktu fajar maka ia boleh makan dan minum setelah azannya sampai terbit fajar. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن بلالاً يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم‏‏ وكان رجلاً أعمى لا يؤذن حتى يقال له أصبحت‏‏ أصبحت

“Sesungguhnya Bilal berazan di malam hari maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum berazan, dia adalah seorang laki-laki yang buta, ia tidak akan berazan sampai diberitahu bahwa waktu subuh sudah masuk – waktu subuh sudah masuk.” (HR. Bukhari di kitab shahihnya juz 3 hal 152, 153 dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu anhu)

Adapun jika seorang muazin dikenal bahwa ia mengaitkan azannya dengan terbitnya fajar maka tidak boleh makan dan minum setelah dia mengumandangkan azan. [Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan dari kitab Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh al Fauzan]

Baca juga: Hukum Menentukan Ramadan Dengan Metode Hisab

***

Penerjemah: Sigit Hariyanto
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Sigit Haryanto

Sigit Haryanto

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, alumni S1 Teknik UGM

Artikel Terkait

Wafat Sebelum Membayar Kaffarat Jimak di Bulan Ramadan

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
2 April 2026
0

Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan Bukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan...

Akankah Aku Akan Bermaksiat Lagi Selepas Ramadan?

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
31 Maret 2026
0

Ketahuilah, bulan Ramadan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan dan ketaatan. Di dalamnya kaum muslimin berlomba-lomba memperbanyak ibadah, berpuasa, salat...

Fatwa Ulama: Hukum Orang yang Berpindah ke Negeri dengan Pengurangan atau Penambahan Puasa

oleh Fauzan Hidayat
17 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa hukum seseorang yang berpuasa hari pertama Ramadan di negerinya, lalu ia berada...

Artikel Selanjutnya

Kiat Menggapai Akhlak Mulia (Bag. 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah