Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Fatwa Ramadhan: Tanda Mulai Puasa

Sigit Haryanto oleh Sigit Haryanto
16 Mei 2019
Waktu Baca: 2 menit
0
8
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Soal:

Seseorang berniat untuk puasa sunnah atau wajib, akan tetapi ia baru bangun untuk makan sahur di saat muadzin sedang mengumandangkan adzan subuh, lalu orang tersebut minum dan berpuasa. Apakah puasa orang tersebut sah? Kapankah batas akhir boleh makan dan minum bagi orang yang mau berpuasa?

Jawab:

Majelis ilmu di bulan ramadan

Mulai menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa/permulaan puasa tidak dikaitkan dengan adzan, akan tetapi dikaitkan dengan terbitnya fajar berdasarkan firman Allah ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah: 187)

Adapun azannya muazin maka berbeda-beda, sebagian muazin ada yang berazan sebelum fajar terbit agar orang-orang bangun dan bersiap-siap, sehingga jika keadaannya demikian maka di antara waktu azan dan terbitnya fajar masih diperbolehkan makan dan minum, namun sebaliknya sebagian muazin yang lain baru berazan sampai fajar terbit. Maka ini semua kembali pada kebiasaan muazin. Barang siapa mengetahui bahwa kebiasaan muazinnya mengumandangkan azan sebelum masuk waktu fajar maka ia boleh makan dan minum setelah azannya sampai terbit fajar. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن بلالاً يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم‏‏ وكان رجلاً أعمى لا يؤذن حتى يقال له أصبحت‏‏ أصبحت

“Sesungguhnya Bilal berazan di malam hari maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum berazan, dia adalah seorang laki-laki yang buta, ia tidak akan berazan sampai diberitahu bahwa waktu subuh sudah masuk – waktu subuh sudah masuk.” (HR. Bukhari di kitab shahihnya juz 3 hal 152, 153 dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu)

Adapun jika seorang muazin dikenal bahwa ia mengaitkan azannya dengan terbitnya fajar maka tidak boleh makan dan minum setelah dia mengumandangkan azan. [Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan dari kitab Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh al Fauzan]

***

Penerjemah: Sigit Hariyanto
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

Tags: Fatwa UlamaPuasaRamadhan
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Sigit Haryanto

Sigit Haryanto

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, alumni S1 Teknik UGM

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
25 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Artikel Selanjutnya
Kiat Menggapai Akhlak Mulia (Bag. 1)

Kiat Menggapai Akhlak Mulia (Bag. 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah