Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Fatwa Ramadhan: Hukum Menentukan Ramadhan Dengan Metode Hisab

Sigit Haryanto oleh Sigit Haryanto
19 Februari 2020
Waktu Baca: 1 menit
10
ramadhan dengan metode hisab
20
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Soal:

Di sebagian negara kaum muslimin, banyak orang dengan sengaja berpuasa dengan tidak bersandar pada ru’yah (melihat bulan) namun justru hanya mencukupkan diri bergantung pada penanggalan/kalender. Apa hukum hal ini?

Jawab:

Majelis ilmu di bulan ramadan

Tidak boleh memulai puasa bulan Ramadhan kecuali dengan melihat bulan, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم؛ فاقدروا له‏

“Berpuasalah kalian karena melihatnya (bulan) dan berbukalah (laksanakanlah idul fitri) karena melihatnya.” (HR. Bukhari pada kitab shahihnya, 2/229)

Dan juga tidak boleh bersandar pada hisab karena hisab bertentangan dengan hukum syariat dan hisab sering keliru. Akan tetapi orang yang tinggal di negara bukan islam dan di sana tidak ada sekelompok kaum muslimin yang perhatian terhadap ru’yah hilal maka ia mengikuti negara islam yang terdekat dengannya dan yang lebih tepercaya dalam penyelidikan bulan. Namun jika ia tidak mendapatkan berita yang dapat ia gunakan sebagai sandaran tentang hal itu maka tidak mengapa jika ia bersandar pada kalender, hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

‏فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ‏

“Makabertakwalah kalian kepada Allah sekuat kemampuan kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)

Alhamdulillah sekarang ini sarana komunikasi sangat lengkap dan kedutaan negara-negara islam telah tersebar di seluruh dunia, demikian juga pusat-pusat kegiatan keislaman dapat dijumpai di sebagian besar negara-negara di dunia. Sehingga wajib atas setiap muslim untuk mengenali hal ini serta perkara-perkara agama yang lain. [Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan dari kitab Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh al Fauzan]

***

Penerjemah: Sigit Hariyanto
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

Tags: Fatwa UlamaPuasaRamadhan
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Sigit Haryanto

Sigit Haryanto

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, alumni S1 Teknik UGM

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
26 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Tidak Bersemangat Menyambut Ramadan

Tidak Bersemangat Menyambut Ramadan

oleh Ari Wahyudi, S.Si.
26 Maret 2023
0

Ramadhan tinggal hitungan hari. Meskipun demikian tidak sedikit kita jumpai orang-orang yang notabene mengaku muslim

Puasa tapi tetap maksiat

Puasa, tetapi Tetap Bermaksiat

oleh Muhammad Idris, Lc.
26 Maret 2023
1

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).

Artikel Selanjutnya
Fatwa Ramadhan: Tanda Mulai Puasa

Fatwa Ramadhan: Tanda Mulai Puasa

Komentar 10

  1. Lutfi says:
    15 tahun yang lalu

    Sudah seharusnya di Indonesia harus disatukan sistem penanggalan hijriyah, jadi tidak ada yang puasa dan lebaran berbeda. Jika sama prinsip penanggalan (dgn rukyah) maka semua akan sama, karena hadis nabi tidak pernah mengatakan tinggi derajat bulan, tapi jika sudah terlihat maka wajib puasa/lebaran. Kita manusia banyak lemahnya, menghitung masih sering salah. marilah kita jalankan sabda nabi dengan rukyah. Tapi jika ada sebagian yang tetap memaksakan kehendaknya, biarlah itu untuk kelompoknya saja. Jangan diumumkan ke publik, biarlah pemerintah yang mengaturnya.

    Balas
  2. yanto says:
    15 tahun yang lalu

    kalau caranya begini terus, dadakan terus kapan adanya perencanaan yg bagus.
    apa fungsi nifsu syaban? apa saat itu tdk melihat bulan?

    Balas
  3. H.M. Soeharto says:
    13 tahun yang lalu

    Tersebut Dalam Al Qur’an Surat Al Anbiyaa’yang artinya :
    33. Dan dialah yang Telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya.

    Dari Ayat tsb diatas jelas matahari dan bulan beredar pada garis edarnya, sehingga waktu bisa dihitung dng tepat sampai berapa puluh tahunpun bisa diketahui, kapan bulan/matahari beredar, sehingga gerhana bulan/matahari bisa diketahui dng tepat kapan akan terjadi dan ini bukan ahli nujum yg bersifat kira2 tetapi ilmu pasti yg tepat terjadinya. Jadi sy kira hisab bisa dipakai karena sumber berdasar Al Qur’an.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #H.M. Soeharto
      Memang benar hisab bisa dipakai namun tidak pada semua hal, terutama dalam penentuan 1 Ramadhan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sudah memberikan solusi lengkap, jika hilal terhalang maka menggenapkan sya’ban, sehingga tidak ada tempat untuk hisab.

      Balas
  4. nidufias says:
    12 tahun yang lalu

    kalau ada orang islam yang berselisih maka kembalilah ke Quran dan Hadith

    Balas
  5. nawir says:
    12 tahun yang lalu

    Maaf ya ustadz, Menggenapkan sya’ban ketika tidak melihat bulan, apakah tidak termasuk ilmu hisab, wallahu a’lam

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      @ Nawir
      Itu bukan ilmu hisab.

      Balas
  6. el Qudsi Zamroni says:
    12 tahun yang lalu

    Mbok kalau komentar itu jangan pada pake hawa nafsu sih. Pahami dulu yang disampaikan/diulas

    Balas
  7. gion says:
    11 tahun yang lalu

    maunya orang sholat itu jangan liat waktu sholat, liat aj bayang bayang, garis putih waktu subuh serta liat matahari tenggelam…yang biasa dikerjakan tdk dibantah giliran puasa liat bulan….. karena pada massa itu pengetahuan belum berkembang sehingga harus liat anak bulan, liat benang putih, liat bayang-bayang orang

    Balas
  8. Fakhrurozi says:
    11 tahun yang lalu

    semestinya tidak perlu ada perbedaan dalam penentuan awal ramadhan.yang harus diwaspadai adalah ada sekelompok manusia yang senang melihat umat islam terbelah.mari kita sama2 berjuang demi tegaknya islam dan bukan berjuang/membela sekelompok orang/organisasi.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id