Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Shalat Duduk saat di Pesawat

Sunardi, M.Pd.I. oleh Sunardi, M.Pd.I.
22 November 2017
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :
Apakah boleh shalat dengan cara duduk saat berada dalam pesawat padahal ia mampu untuk shalat dengan berdiri, -ia melakukan hal demikian karena malu-?

Jawaban :
Tidak boleh shalat dengan cara duduk saat berada di pesawat dan selain pesawat jika ia mampu melakukannya dengan cara berdiri.

Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:

وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

“Berdirilah untuk Allah -dalam shalatmu- dengan khusyu’.” (Qs. Al-Baqarah: 238)

Dan -berdasarkan keumuman hadis Imran bin Hushain yang dibawakan dalam Shahih Bukhari, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya:

«صل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب»‏.‏ زاد النسائي بإسناد صحيح‏:‏ «فإن لم تستطع فمستلقياً»

“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring menghadap samping.”

An-Nasai menambahkan -dengan sanad yang shahih-:  “Jika tidak mampu maka dengan telentang.”
[Dikeluarkan oleh Ahmad 4/426, Bukhari 2/41, Abu Daud 1/585 No. 952, Tirmidzi 2/208 No. 372, Ibnu Maajah 1/386, No. 1223, Daruquthni 1/380, Baihaqi 2/308]

Wa Billahit Taufiq wa Shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiyah & Fatwa
Wakil ketua: Abdurrazzaq Afifi
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz

Diterjemahkan dari pertanyaan ke-7, Fatwa ke-12087

Sumber : www.alifta.net

Penterjemah : Ustadz Sunardi, M.Pd.I

ShareTweetPin1
Sunardi, M.Pd.I.

Sunardi, M.Pd.I.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah