Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Seputar Hukum Puasa Ramadhan

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
21 April 2021
Waktu Baca: 7 menit
23
143
SHARES
796
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh). Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan adalah wajib yaitu firman Allah ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah [2] : 183)

Majelis ilmu di bulan ramadan

Hal ini dapat dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang Badui ini datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berambut kusut, kemudian dia berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah wajibkan padaku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا

“(Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah).” (HR. Bukhari)

Dan kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya hal ini. Puasa ramadhan ini tidak gugur bagi orang yang telah dibebani syariat kecuali apabila terdapat ‘udzur (halangan). Di antara ‘udzur sehingga mendapatkan keringanan dari agama ini untuk tidak berpuasa adalah orang yang sedang bepergian jauh (safar), sedang sakit, orang yang sudah berumur lanjut (tua renta) dan khusus bagi wanita apabila sedang dalam keadaan haid, nifas, hamil atau menyusui. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/89, 118-127)

Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa

Pada zaman ini kita sering melihat banyak di antara kaum muslimin yang meremehkan kewajiban yang agung ini. Jika kita lihat di bulan Ramadhan di jalan-jalan ataupun tempat-tempat umum, banyak orang yang mengaku muslim tidak melakukan kewajiban ini atau sengaja membatalkannya. Mereka malah terang-terangan makan dan minum di tengah-tengah saudara mereka yang sedang berpuasa tanpa merasa berdosa sama sekali. Padahal mereka adalah orang-orang yang diwajibkan untuk berpuasa dan tidak punya halangan sama sekali. Mereka adalah orang-orang yang bukan sedang bepergian jauh, bukan sedang berbaring di tempat tidur karena sakit dan bukan pula orang yang sedang mendapatkan halangan haid atau nifas. Mereka semua adalah orang yang mampu untuk berpuasa.

Sebagai peringatan bagi saudara-saudaraku ini yang masih saja enggan untuk menahan lapar dan dahaga pada bulan yang diwajibkan puasa bagi mereka, kami bawakan sebuah kisah dari sahabat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu. Beliau (Abu Umamah)menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, “Naiklah”. Lalu kukatakan, “Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, “Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya, “Suara apa itu?” Mereka menjawab, “Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”

Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah)bertanya, “Siapakah mereka itu?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. An Nasa’i dalam Al Kubra, sanadnya shahih. Lihat Shifat Shaum Nabi, hal. 25).

Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Renungkanlah hal ini, wahai saudaraku!!

Syarat Puasa

Para pembaca sekalian ingatlah puasa memiliki syarat-syarat sebagaimana pula shalat. Jika syarat ini tidak ada maka puasa tersebut tidak sah. Syarat tersebut adalah: 1. Dalam keadaan suci, terbebas dari haid dan nifas, dan 2. Berniat. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/97)

Mengenai Niat

Niat merupakan syarat puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Hal ini sebagaimana sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat –Al Faruq– Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar biasa. Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan atau dalam rangka diet sehingga harus dibedakan dengan puasa yang merupakan ibadah.

Namun, para pembaca sekalian perlu ketahui bahwasanya niat tersebut bukanlah diucapkan (dilafazkan). Karena yang dimaksud niat adalah maksud untuk melakukan sesuatu dan tempatnya dalam hati. Dan tatkala seseorang telah sahur di pagi hari pasti dia sudah berniat dalam hati. Tidak mungkin seseorang makan sahur, kemudian dia tidak memiliki niat sama sekali. Ini mustahil! Sehingga para ulama mengatakan,

لَوْ كَلَّفَنَا اللهُ عَمَلاً بِلَا نِيَّةٍ لَكَانَ مِنْ تَكْلِيْفِ مَا لَا يُطَاقُ

“Seandainya Allah membebani kita suatu amalan tanpa niat, niscaya ini adalah pembebanan yang sulit dilakukan.” (Lihat Al Fawa’id Dzahabiyyah, hal.12)

Jika kita memperhatikan lafaz niat puasa Ramadhan yang diucapkan orang-orang selama ini yaitu ‘nawaitu shouma ghodin an ada’i …‘ yang biasanya diucapkan bareng-bareng ketika selesai menunaikan shalat tarawih, tidak memiliki landasan dalil dari Al Qur’an dan Hadits sama sekali. Orang yang menganjurkan lafaz tersebut pada buku-buku panduan ibadah yang tersebar di tengah orang awam pun tidak dapat menunjukkan dalilnya. Mereka tidak memberikan catatan bahwa lafaz niat ini adalah riwayat Bukhari, Muslim, dsb.

Maka inilah yang menjadi dalil bagi kami bahwa niat tidaklah diucapkan, cukup dalam hati dan tidak ada lafaz-lafaz tertentu. Semoga Allah merahmati Imam Nawawi rahimahullah -ulama besar dalam Madzhab Syafi’i- yang mengatakan,

لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ

“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, I/268, Mawqi’ul Waroq-Maktabah Syamilah)

Wajib Berniat di Setiap Malam Bulan Ramadhan

Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Rowdhotuth Tholibin, I/268 dan ini pula yang menjadi pendapat Malikiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar dari Hafshoh bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa’i. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’).

Alasan lainnya bahwasanya hari yang satu dan lainnya adalah ibadah tersendiri tidak berkaitan dengan lainnya. Jika salah satu hari batal, hari lainnya tidaklah batal. Dan hal ini jelas berbeda dengan shalat. Maka pendapat yang kuat dari berbagai pendapat yang ada adalah niat harus diperbaharui setiap malam di bulan Ramadhan yang waktunya dapat dipilih mulai dari terbenamnya matahari hingga terbit fajar (masuknya shalat shubuh).

Adapun dalam puasa sunnah tidak disyaratkan berniat sebelum terbit fajar boleh pada siang hari selama belum makan atau minum. Hal ini dapat dilihat dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala di luar bulan Ramadhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi istri yang paling beliau cintai -Aisyah radhiyyallahu ‘anha-, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kemudian Aisyah berkata, “Tidak ada.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kalau begitu saya puasa.” (HR. Muslim). Dalam menjelaskan hadits ini, Imam Nawawi mengatakan,

وَفِيهِ دَلِيلٌ لِمَذْهَبِ الْجُمْهُورِ أَنَّ صَوْم النَّافِلَة يَجُوز بِنِيَّةٍ فِي النَّهَارِ قَبْل زَوَالِ الشَّمْسِ

“Ini adalah dalil bagi mayoritas ulama, bahwa boleh berniat di siang hari sebelum matahari bergeser ke barat pada puasa sunnah.” (Syarh Nawawi ‘ala Muslim, 4/157, Mawqi’ul Islam -Maktabah Syamilah)

Rukun Puasa

Rukun puasa adalah menahan diri dari pembatal puasa mulai dari terbit fajar (yaitu fajar shodiq) hingga terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْل

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah [2] : 187).

Yang dimaksud dengan benang putih tersebut adalah fajar kadzib yaitu warna putih di langit yang menjulur ke atas seperti ekor serigala. Sedangkan benang hitam tersebut adalah fajar shodiq yaitu warna merah yang muncul setelah warna putih yang awal tadi. Maka janganlah tertipu kalau masih muncul warna putih di langit, karena hal ini belum menunjukkan masuknya waktu imsak atau waktu shubuh. Sebagaimana dari Thalq bin Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ يَهِيدَنَّكُمُ السَّاطِعُ الْمُصْعِدُ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَعْتَرِضَ لَكُمُ الأَحْمَرُ

“Makan dan minumlah. Janganlah kalian menjadi takut oleh pancaran sinar (putih) yang menjulang. Makan dan minumlah sehingga tampak bagi kalian warna merah.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih)

Maka ayat dan hadits ini menjadi dalil bahwa waktu imsak adalah sejak terbit fajar shodiq –yaitu ketika adzan shubuh dikumandangkan- dan bukanlah 10 menit sebelum adzan shubuh. Inilah yang sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

Apabila di masjid diteriakkan ‘Para jama’ah sekalian sekarang sudah waktu imsak‘, apakah boleh kita makan dan minum? Jawabnya adalah boleh. Bahkan ini dianjurkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dahulu makan sahur mepet (dekat) dengan waktu shubuh.

Dalam hadits Anas dari Zaid bin Tsabit bahwasanya beliau pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas berkata, “Berapa lama jarak antara iqomah dan sahur kalian?” Kemudian Zaid berkata, “Sekitar 50 ayat“. (HR. Bukhari dan Muslim). Lihatlah berapa lama jarak antara sahur dan iqomah? Apakah satu jam?! Jawabnya: Tidak terlalu lama, bahkan sangat dekat dengan waktu adzan shubuh yaitu sekitar membaca 50 ayat Al Qur’an (mungkin sekitar 10 atau 15 menit).

Saudaraku janganlah mempersulit agama ini karena “Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR. Bukhari). Dan janganlah selalu menganggap baik suatu amalan yang tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengatakan (misalnya),’Kami menentukan waktu imsak ‘kan untuk berhati-hati jangan kebablasan makan sampai shalat shubuh‘. Ingatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih mengetahui keadaan umatnya dan bukannya orang-orang yang menetapkan waktu imsak. Ingatlah ketika terdengar adzan, suri teladan kita (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) masih memberikan kita kesempatan untuk menghabiskan makanan yang ada di tangan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih). Nabi panutan kita saja masih memberikan kita keringanan kita seperti ini, kok masih ada dari umat Islam yang mengaku pengikut Nabi yang mempersulit orang awam dengan syariat imsak yang tidak ada tuntunannya seperti ini ?!

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

***

Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal
Muroja’ah: Ustadz Abu Sa’ad, M.A.
Artikel www.muslim.or.id

Tags: PuasaRamadhan
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
25 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Artikel Selanjutnya
ramadhan dengan metode hisab

Fatwa Ramadhan: Hukum Menentukan Ramadhan Dengan Metode Hisab

Komentar 23

  1. H. TAUFIK HIDAYAT says:
    15 tahun yang lalu

    Saya merasa bahagia setelah membaca dan mengamalkannya sehingga saya dapat memberikan kepada teman-teman serta murid saya. semoga Allah SWT memberikan Pahala dan Kebahagiaan bagi Penyusun. Amiin Ya Rabbal’alamin

    Balas
  2. Hendika says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu Alaikum.
    Saya ingin bertanya soal puasa Ramadhan ini.
    saya kerja di luar negeri, dan pekerjaan saya mengharuskan saya melakukan perjalanan jauh. misalnya saya pergi ke Jerman untuk melakukan rapat selama 5 hari kerja.
    pengertian saya, Islam membolehkan saya untuk tidak berpuasa hanya pada saat saya dalam perjalanan menuju ke Jerman itu. jika nanti saya sudah berada di Jerman, maka saya berkewajiban untuk terus puasa.
    benarkah pengertian saya ini?
    karena ada teman yang bilang bahwa mulai dari saya berangkat, selama di jerman dan pulang kembali, maka saya tidak berkewajiban untuk puasa.
    tentu saja di haruskan untuk meng qadla puasa itu di hari setelah Ramadha.

    Mohon penjelasannya. terima Kasih.
    wassalam.

    Balas
  3. abdullah says:
    15 tahun yang lalu

    Tentang masalah ini terdapat khilaf tentang puasa ketika safar.
    Akhi, pendapat yang lebih hati2 adalah melihat keadaan orang tersebut. Apabila ia mendapat kesulitan untuk puasa karena safarnya maka ia dianjurkan untuk berbuka, adapun jika keadaannya sama ketika ia puasa atau tidak dalam safar mka menurt syaikh utsaimin ia dianjurkan berpuasa. (lihat di majlis syahri ramadhan syaikh utsaimin)

    Balas
  4. Ariq says:
    15 tahun yang lalu

    baik dan sesuai dengan hukum islam yang telah ditetapkan

    Balas
  5. Dicky Budi Prasetyo says:
    14 tahun yang lalu

    Assalammu’alaikum , biasanya kita kalau mau sholat memakai shiwak apakah hukumnya di bulan puasa untuk sholat boleh pakai atau tidak mohon penjelasan terima kasih.

    Kalau tidak salah bila kita sebagai musafir atau biasanya terjadi saat pulang kampung dimana kita berangkat kondisi puasa tapi ditengah perjalanan badan lemas dll, menurut beberapa ustads boleh dibatalkan dan diganti dengan hari lain diluar bulan ramadhan dan bila kita sampai di tempat tujuan besoknya kita boleh berpuasa seperti biasa. jadi kita punya utang puasa hanya 1 hari saja . apakah pernyataan ini dibenarkan ? terima kasih.
    Wasallammu’alaikum wr.wb

    Balas
  6. Fathurrahman says:
    14 tahun yang lalu

    Assaamu’alaikum. wr. wb.
    Bagaimana dengan hukum puasa dalam suatu perjalan? ada sebagaian ulama yang mengharamkannya dengan dalil2 yang sahih. sementara faktanya banyak orang yang masih bingung dengan hukum tersebut.

    Balas
  7. tri says:
    13 tahun yang lalu

    terima kasih.. semoga selalu sukses

    Balas
  8. rakhmat says:
    13 tahun yang lalu

    ustad artikelnya ana mo ngopi bwt dakwah dikampuz…mohon izinnya….

    Balas
  9. Yessy says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, , artikel’y brmanfaat. An izn copy y?

    Syukron.
    Jazakallahu khairn.

    Balas
  10. zada says:
    13 tahun yang lalu

    Allah swt tdk akan pernah menyulitkan umatNya

    Balas
  11. dya says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,

    saya mau tanya, didalam bln ramadhan ini kita diwajibkan berpuasa dan dibarengi dg niat tp boleh ga’ niatnya dibarengi atw sekalian diet??

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #dya
      Wa’alaikumussalam, hendaknya mempersembahkan puasa kita hanya untuk Allah Ta’ala. Tambahan niat yang demikian dapat mengurangi keikhlasan dan mengurangi pahala puasa.

      Balas
  12. Raditya Ndaru says:
    13 tahun yang lalu

    ‘afwan mw tanya, untuk yang artikel tentang batasan makan sahur yang dari fatwa lajnah daimah kl ndak salah, ana cari lagi koq g ada ya? yang kmaren d tulis bhwsannya batasan makan sahur yg jelas sejelas hitam dan putih yg waktu fajar itu. Ana mw tanya, kok ky bertentangan dengan hadist yang : “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih)
    ana jadi bingung.. kalo pas makan sahur gmn ketika sudah mendengar adzan d kumandangkan..

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Ndaru
      Sudah kami ralat dalam artikel berikut: http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3177-hukum-makan-ketika-adzan-shubuh.html

      Balas
  13. tari says:
    11 tahun yang lalu

    assalamualaikum
    pernah saya baca artikel di yufid katanya jgn membatalkan puasa kl tdk ada alasan yg syari,karena itu dosa besar dan tdk bisa diqodho.apakah benar tdk bisa diqodho untuk menggantikan kesilapan kita yg dulu.apa sajakah hal2 yg tdk syari itu.apakah membatalkan puasa karena tidak tahan haus dan karena lupa tidak sahur itu termasuk membatalkan puasa bukan karena alasan syari?
    saya tunggu jawabanya ustad.trimakasih

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      @ Tari:
      Perlu dirinci:
      1. Jika meninggalkan puasa dg kesengajaan tanpa ada sebab, maka tdk ada qodho’ namun harus bertaubat.
      2. Jika meninggalkan pausa krn udzur, maka ada qodho’

      Balas
  14. Muhammad Iqbal Alim says:
    11 tahun yang lalu

    Di daerah saya justru hal seperti itulah yang terjadi,bagaimanakah saya harus menyikapinya?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      #Muhammad Iqbal Alim
      Ilmui dulu yang benar, lalu amalkan, lalu dakwahkan, lalu bersabar dalam berdakwah.

      Balas
  15. belajar fiqih says:
    10 tahun yang lalu

    Syukron telah berbagi. Semoga ilmunya tambah berkah.

    Balas
  16. m:HOIRRULLOH says:
    10 tahun yang lalu

    ass”alamualaikum……w’roh matwllohi wbarokatu………….
    saya mao naya bagay mana klw orang kerja keras ataw kerja bangunan
    sedangkan ia hrus memberikan naf’kah keluarganya bagay mana klw ia tidak berpuasa di bulan ramadhan hukum nya apa ?
    mohon minta keterangan nya

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      10 tahun yang lalu

      #m:HOIRRULLOH
      Simak:
      http://www.konsultasisyariah.com/hukum-puasa-bagi-pekerja-keras/

      Balas
  17. anwar says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,ana mw tanya tentang,bagaimana seandainya kita “ML” pada malam hari di bulan ramadhan trus ketiduran sampe subuh baru bangun(nga sahur pastinya,capek kali)trus baru mandi zunub pas mau shalat subuh.lalu bagaimana dengan puasanya ,sah atau tidak yah….?

    Terima kasih’

    wassalamualaikum wrwb..

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      10 tahun yang lalu

      #anwar
      Wa’alaikumussalam, tetap sah jika pada malam hari sudah berniat puasa

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah