Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Keutamaan Tersenyum di Hadapan Seorang Muslim

Abdullah Taslim, Lc., MA. oleh Abdullah Taslim, Lc., MA.
30 Mei 2010
di Akhlak dan Nasihat
hadits tentang senyum
Share on FacebookShare on Twitter

Bismillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas terkait hadits tentang senyum. Semoga pembahasan hadits tentang senyum yang singkat ini, bisa bermanfaat untuk kita semua.

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

“Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu“[1].

Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan tersenyum dan menampakkan muka manis di hadapan seorang muslim, yang hadits ini semakna dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang lain, “Janganlah sekali-kali engkau menganggap remeh suatu perbuatan baik, meskipun (perbuatan baik itu) dengan engkau menjumpai saudaramu (sesama muslim) dengan wajah yang ceria“[2].

Mutiara hikmah yang dapat kita petik dari hadits tentang senyum tersebut:

– Menampakkan wajah ceria dan berseri-seri ketika bertemu dengan seorang muslim akan mendapatkan ganjaran pahala seperti pahala bersedekah[3].

– Keutamaan dalam hadits ini lebih dikuatkan dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, sebagaimana yang disebutkan oleh sahabat yang mulia, Jarir bin Abdullah al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melarangku untuk menemui beliau sejak aku masuk Islam, dan beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memandangku kecuali dalam keadaan tersenyum di hadapanku“[4].

– Menampakkan wajah manis di hadapan seorang muslim akan meyebabkan hatinya merasa senang dan bahagia, dan melakukan perbuatan yang menyebabkan bahagianya hati seorang muslim adalah suatu kebaikan dan keutamaan[5].

– Imam adz-Dzahabi menyebutkan faidah penting sehubungan dengan masalah ini, ketika beliau mengomentari ucapan Muhammad bin Nu’man bin Abdussalam, yang mengatakan, “Aku tidak pernah melihat orang yang lebih tekun beribadah melebihi Yahya bin Hammad[6], dan aku mengira dia tidak pernah tertawa”. Imam adz-Dzahabi berkata, “Tertawa yang ringan dan tersenyum lebih utama, dan para ulama yang tidak pernah melakukannya ada dua macam (hukumnya):

Pertama: (bisa jadi) merupakan kebaikan bagi orang yang meninggalkannya karena adab dan takut kepada Allah, serta sedih atas (kekurangan dan dosa-dosa yang ada pada) dirinya.

Kedua: (bisa jadi) merupakan celaan (keburukan) bagi orang yang melakukannya (tidak mau tersenyum) karena kedunguan, kesombongan, atau sengaja dibuat-buat. Sebagaimana orang yang banyak tertawa akan direndahkan (diremehkan orang lain).

Dan tidak diragukan lagi, tertawa pada diri pemuda lebih ringan (dilakukan) dan lebih dimaklumi dibandingkan dengan orang yang sudah tua.

Adapun tersenyum dan menampakkan wajah ceria, maka ini lebih utama dari semua perbuatan tersebut (di atas). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu“. Dan Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memandangku kecuali dalam keadaan tersenyum“.

Inilah akhlak (mulia) dalam Islam, dan kedudukan yang paling tinggi (dalam hal ini) adalah orang yang selalu menangis (karena takut kepada Allah) di malam hari dan selalu tersenyum di siang hari. (Dalam hadits lain) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu tidak akan mampu berbuat baik kepada semua manusia denga hartamu, maka hendaknya kebaikanmu sampai kepada mereka dengan keceriaan (pada) wajahmu“[7].

Ada hal lain (yang perlu diingatkan) di sini, (yaitu) sepatutnya bagi orang banyak tertawa dan tersenyum untuk menguranginya (agar tidak berlebihan), dan mencela dirinya (dalam hal ini), agar dia tidak dijauhi/dibenci orang lain. Demikian pula sepatutnya bagi orang yang (suka) bermuka masam dan cemberut untuk tersenyum dan memperbaiki tingkah lakunya, serta mencela dirinya karena buruknya tingkah lakunya, maka segala sesuatu yang menyimpang dari (sikap) moderat (tidak berlebihan dan tidak kurang) adalah tercela, dan jiwa manusia mesti sungguh-sungguh dipaksa dan dilatih (untuk melakukan kebaikan)”[8].

Baca Juga: Senyum, Salaman, Dan Salam

—

Catatan Kaki

[1] HR at-Tirmidzi (no. 1956), Ibnu Hibban (no. 474 dan 529) dll, dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, dan dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzi dan syaikh al-Albani dalam “ash-Shahihah” (no. 572).

[2] HSR Muslim (no. 2626).

[3] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (6/75-76).

[4] HSR al-Bukhari (no. 5739) dan Muslim (no. 2475).

[5] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (5/458).

[6] Beliau adalah seorang Imam besar yang terpercaya dalam meriwayatkan hadits (wafat 215 H), biografi beliau dalam kitab “Siyaru a’laamin nubala'” (10/139) dan “Taqriibut tahdzib” (hal. 545).

[7] HR al-Hakim (1/212) dll, hadits ini sangat lemah, dalam sanadnya ada Abdullah bin Sa’id al-Maqburi, dia seorang yang sangat lemah dan ditinggalkan riwayatnya, sebagaimana ucapan adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar dalam “Taqriibut tahdzib” (hal. 256). Lihat “adh-Dha’iifah” (no. 634).

[8] Kitab “Siyaru a’laamin nubala'” (10/140-141).

—

Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, MA.

Artikel muslim.or.id

ShareTweetPin
Abdullah Taslim, Lc., MA.

Abdullah Taslim, Lc., MA.

Lulusan Fakultas Hadits, Universitas Islam Madinah, Arab Saudi. Beliau adalah penulis aktif di majalah Pengusaha Muslim.

Artikel Terkait

Ketika Rupiah Melemah dan Krisis Ekonomi Melanda

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
9 Juni 2026
0

Belakangan ini, masyarakat kembali dihadapkan dengan berbagai kesulitan ekonomi. Nilai rupiah melemah, harga kebutuhan pokok meningkat, biaya hidup terasa semakin...

Nafsu, Kekayaan, dan Kehancuran Moral Manusia

oleh Fauzan Hidayat
6 Juni 2026
0

Akhir-akhir ini, kita dikejutkan oleh terbongkarnya sebuah dokumen yang dikenal sebagai “Epstein files”. Dokumen itu memperlihatkan sisi gelap manusia ketika...

Wahai Jiwa, Jangan Kembali Kepada Kehinaan Maksiat!

oleh Glenshah Fauzi
5 Juni 2026
0

Jiwa kita ibarat tunggangan berupa hewan ternak yang mudah tunduk pada tuannya. Namun, kehidupan dunia ibarat alam liar yang membuat...

Artikel Selanjutnya

Pria yang Meninggalkan Shalat Jama'ah Sungguh Merugi

Komentar 24

  1. hotel di yogyakarta says:
    16 tahun yang lalu

    memang dahsyat senyuman kita ke orang lain bisa membuat tentram orang yg ada di dekat kita

    Balas
  2. Rinna tarigan says:
    16 tahun yang lalu

    artikel nya bagus..
    Senyum itu memang indah…dpt mebuat hati kita damai dan membuat jalinan silahturahmi smkn erat..^^

    Balas
  3. oza says:
    16 tahun yang lalu

    senyum yang Tulus penyejuk Hati….

    Balas
  4. zaiq says:
    16 tahun yang lalu

    Bagaimana hukumnya apakah dibolehkan,kalo kita TIDAK bertegur sapa lebih dari 3 hari dengan tetangga dikarenakan dia bukan mahram dan masih berbuat maksiat ( tidak menutup aurat )

    Balas
    • M. Subhan Khadafi says:
      16 tahun yang lalu

      #zaiq
      Tidak sempat bertegur sapa dengan tetangga lebih dari tiga hari adalah sesuatu yang tidak terlarang terutama bila dikarenakan kesibukan masing-masing dari kedua belah pihak. Adapun yang dimaksudkan hadits larangan mendiamkan saudara semuslim lebih dari tiga hari adalah meng-hajr (mendiamkan) dengan sengaja karena masalah yang terjadi diantara keduanya.

      Meng-hajr tetangga dengan tidak menegur, memberikan atau bahkan tidak menjawab salam adalah dibenarkan bila diharapkan adanya perbaikan keadaan bagi orang yang di-hajr tersebut karena peng-hajr-an itu. Biasanya hal itu sering berhasil bila orang yang meng-hajr mempunyai kedudukan yang cukup tinggi dimata orang yang di-hajr (didiamkan) seperti sebagai bapak, paman, ustadz, kawan karib atau bahkan suami. Adapun bila ternyata tidak demikian keadaannya, seperti orang yang meng-hajr tersebut setara dengan orang yang di-hajr, maka terkadang hajr yang dilakukannya itu tidaklah efektif untuknya maka dia wajib mengubah cara berdakwahnya dengan cara yang lain yaitu: ulfah (berlemah-lembut) kepadanya.

      Kesimpulannya, tetangga yang belum menutup aurat tersebut berhak di-hajr bahkan lebih dari tiga hari sekalipun bila hajr tersebut bermanfaat untuknya, namun bila sebaliknya, maka menggunakan cara ulfah (berlemah lembut) dengannya wajib ditempuh, bahkan perbuatan baik kepada tetangga tersebut tetap menjadi sebuah kewajiban atasnya sebagaimana yang diwasiatkan oleh jibril kepada Nabi Muhammad -shallallaahu’alaihi wasallam- sampai-sampai beliau mengira bahwa Jibril akan menjadikan tetangga sebagai salah satu dari ahli warisnya (Hadits dikeluarkan oleh Bukhori dan Muslim) karena besarnya hak tetangga tersebut atas tetangganya. Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ketika menyembelih kambing memberikan sebagian daging kambing tersebut kepada tetanggangya yang masih beragama yahudi (Hadits dikeluarkan oleh Imam bukhori dalam adabul mufrad) bukan hanya sekedar tidak menutup aurat. Saran ana pribadi ketika antum atau antunna menegur tetangga antum tersebut, tunjukkan rasa malu melihat auratnya agar dia terasa dan tersentuh hatinya untuk menutup aurat. Wallahu a’lam

      Balas
  5. Faizah Jois says:
    16 tahun yang lalu

    ana izin share, Ustadz…
    Syukron.

    Balas
  6. agi says:
    16 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

    ustadz,barakallahu fika…
    Bgaimana halnya kpd lawan jenis apakah keutamaan ini masih harus kita dahulukan? krn pd beberpa person, senyuman memiliki arti khusus yg bertendensi ‘suka’ kpdnya?
    Juga, bagi akhwat yg memakai cadar menerapkan keutamaan senyuman ini bgaimana?
    syukron atensi dan jawabany. jazakallahu khairon.

    assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Agi
      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh …
      Kalau senyum itu dilakukan pd lawan jenis dan menimbulkan fitnah (godaan), maka sebaiknya tidak dilakukan. Wallahu a’lam.

      Balas
  7. Malahayati says:
    16 tahun yang lalu

    Jazakumullah khair

    Balas
  8. andi says:
    16 tahun yang lalu

    Mohon ijin artikel dari muslim.or.id saya copy ke blog saya

    Balas
  9. Ahmad says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Ust..ana ijin copy dan share..
    Jazakumullah

    Balas
  10. Dian shalihah says:
    16 tahun yang lalu

    Senyum adL Ibadah
    senyum adL Sedekah xg paling berharga

    Balas
  11. ahmad says:
    16 tahun yang lalu

    Asswrwb afwan mohon izin share smua artikel ya,syukron

    Balas
  12. ari says:
    16 tahun yang lalu

    bismillah.
    mohon ijin copy n share
    Jazakumullah

    Balas
  13. githa basmaha says:
    15 tahun yang lalu

    senyum adalah sedekah yg paling mudah & mulia ^_^

    Balas
  14. Zulkarnain Achmad says:
    15 tahun yang lalu

    Jazakallahu khoir..
    ana izin copy..
    Baarokallahu fiiekum…

    Balas
  15. Al-'Aqli says:
    15 tahun yang lalu

    syukran.. izin ana copy, dan ana jg mencantumkan alamat antum.

    Balas
  16. Kodirun says:
    13 tahun yang lalu

    Subhanalloh

    Balas
  17. hamba Allah says:
    13 tahun yang lalu

    bagaimana adabnya ketika berjumpa atau berkunjung pada saudara yang berlawanan jenis yang bukan mahram tanpa melanggar syar’i tapi tetap sopan???

    Balas
  18. SUMAR SIH says:
    13 tahun yang lalu

    ustadz ,., bagaimana dengan muslimah yang menginginkan berpisah dengan suaminya tanpa sebab yang jelas/..

    Balas
  19. Multazim says:
    7 tahun yang lalu

    Ana izin copy dn share Ustad

    Balas
  20. Multazim says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ana izin copy dn share Ustad

    Balas
  21. Yunadyah says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,,,,Izin copy hadist nya yah

    Balas
  22. Tari says:
    1 tahun yang lalu

    masyaallah, komen2nya lama2 banget

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah