Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah ta’ala pernah ditanyakan:
Sebagian orang yang berpuasa yang gemar merokok meyakini bahwa mengisap rokok di bulan Ramadhan bukanlah pembatal puasa karena rokok bukan termasuk makan dan minum. Bagaimana pendapat Syaikh yang mulia tentang masalah ini?
Beliau rahimahullah menjawab:
Menurutku, ini adalah pernyataan yang tidak ada usulnya sama sekali. Bahkan sebenarnya rokok termasuk minum (syariba). (Dalam bahasa Arab) mengisap rokok disebut syariba ad dukhon. Jadi mengisap rokok disebut dengan minum (syariba).
Kemudian juga, asap rokok -tanpa diragukan lagi- masuk hingga dalam perut atau dalam tubuh. Dan segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan manik-manik, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal. Oleh karena itu, tidak disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum sesuatu yang bermanfaat. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap sebagai makanan dan minuman.
Mereka meyakini bahkan mengenal bahwa mengisap rokok itu disebut (dalam bahasa Arab) syariba (yang artinya = minum), namun mereka tidak menyatakan bahwa rokok adalah pembatal puasa. Sama saja kita katakan bahwa ini jumlahnya satu, namun dia menganggap mustahil ini jumlahnya satu. Jadi, orang ini ada kesombongan dalam dirinya.
Kemudian berkaitan dengan bulan Ramadhan, ini adalah waktu yang tepat bagi orang yang memiliki tekad yang kuat untuk meninggalkan rokok yang jelek dan bisa mendatangkan bahaya. Waktu ini adalah kesempatan yang baik untuk meninggalkan rokok karena sepanjang siang seseorang harus menahan diri dari hal tersebut. Sedangkan di malam hari, dia bisa menghibur diri dengan hal-hal yang mubah seperti makan, minum, jalan-jalan ke masjid atau berkunjung ke majelis orang sholih. Untuk meninggalkan kebiasaan merokok, seseorang juga hendaknya menjauhkan diri dari para pencandu rokok yang bisa mempengaruhi dia untuk merokok lagi.
Apabila seorang pencandu rokok setelah sebulan penuh meninggalkan rokoknya (karena moment puasa yang dia lalui), ini bisa menjadi penolong terbesar baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya, dia bisa meninggalkan rokok tersebut di sisa umurnya. Bulan Ramadhan inilah kesempatan yang baik. Waktu ini janganlah sampai dilewatkan oleh pecandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokoknya selamanya.
Dikutip dari Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash Shiyam, 17/148 (Asy Syamilah)
-Semoga Allah memberikan taufik kepada pencandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya setelah dia berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, Amin Ya Mujibas Sa’ilin–
Diselesaikan menjelang Maghrib di salah satu rumah Allah,
Masjid Siswa Graha, 23 Sya’ban 1429 H
[bertepatan dengan 25 Agustus 2008]
Semoga Allah membalas amalan ini
***
Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
Artikel www.muslim.or.id
bagus !!!!aku suka membacanya/?????
mengapa sebagian majelis mengaramkan rokok ????
knp sih mesti ada rokok??
udah tau bahaya knp msh pada merokok.
mui…ayo tuntaskan rokok.
hm merokok…, gak habis fikir, apa ya manfaat merokok? Kalo untuk menghilangkan kejenuhan, stress apa emang hilang dengan merokok saja? kayaknya nggak deeeh, tapi harus dengan keyakinan penuh. Insya Allah, dengan tanpa rokok/merokok akan menjadi lebih barokah, apapun, siapapun itu. Harus yakin kalo itu memang gak ada manfaatnya!!! Semoga Allah memberikan yang terbaik bagi kita semua, sehingga kita dimasukan kedalam golongan yang beruntung, amiin.
Rokok itu sama saja dgn kanker yg mengurangi umur kt secara pelan2
BAGUS BANGET NEH ARTIKEL ANA COPY Y
eMm…
bkan hnya perokok aktif yg terkena dampak’a tpii justru mLah yg terkena dampak pLing besar yaitu P’rokok pasif…
jd.. merokok merugikan dirisendiri n orang banyak…
Ayo,, atuuh Hentikan MEROKOK….”
kami termasuk perokok berat setelah baca ertikel anda tentang bahaya merokok insya Alloh kami dibulan puasa nanti kami berpuasa sekalian mengurangi kebiasaan merokok.terima kasih atas ertikelnya semoga bermanfaat bagi kita semua amin.
blh copas artikel ini?coz swami ‘n mertua perokok,smg dg membc artikel ini mereka bs sadar,syukron
T.O.P B.G.T dah!!!
Tapi kenapa zaw koq masih banyak orang” yang suka merokok udah diharamkan juga???
padahal mereka juga tahu bahaya akan merokok….
Bwt org” yang masih suka merokok saran saya tinggalkan saja merokok cz yang kena bahayanya bukan yang hisap rokok aja tp juga org yang ada disamping kanan-kirinya tuh…apalagi ky’ saya yg alergi dg asap rokok.cKcKck:-)
Don’t SMOKE…cHa YoU !!!!
bagus jg artikelnya, bs buat pacuan bagi para perokok agar bs mengurangi ato bahkan menghentikan kebiasaan merokoknya
Bukannya di bulan puasa it menahan hawa nafsu???
Sepengetahuan saya merokok it haram hukum nya.
segala yang masuk dalam tubuh mebatalkan puasa ????
: (segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya)
Bagaimana dengan (maaf) ngupil ?
ramadhan kmrn saya msih perokok aktif (2 bungkus rokok sehari)..alhamdulillah sekarang sya sudah berhenti total dari barang haram tsb..(sudah lbih 4 bulan)..smg ramadhan tahun ini lebih baik dari tahun kmrin..krn “aku sdh bebas dari rokok”..
Bg yg pecandu “ROKOK”…… stlah mbaca artikel diatas,smg Alloh swt mberikan HIDHAYAH….
STOP Mrokok!!!!…….tdk ada manfaatnya
insya Allah saya akan berusaha untuk mengurangi, dan kalau bisa berhenti sama sekali. Amin.
betul..betul..betul…!!! sudah tahu rokok merugikan masih juga d konsumsi….!!
wah wha wha……………. lumayanlah….
z btul bgt artikelnya td . . .
smga pra pmbaca bsa sgra bertobat . . .
cz bljar dr pngalaman bro . . .
izin copas
subhanallah….ijin share ustadz !