Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Bulan Ramadhan Kesempatan Emas Tuk Tinggalkan Rokok

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
21 April 2021
Waktu Baca: 2 menit
20
cara meninggalkan rokok, cara berhenti merokok
18
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah ta’ala pernah ditanyakan:

Sebagian orang yang berpuasa yang gemar merokok meyakini bahwa mengisap rokok di bulan Ramadhan bukanlah pembatal puasa karena rokok bukan termasuk makan dan minum. Bagaimana pendapat Syaikh yang mulia tentang masalah ini?

Beliau rahimahullah menjawab:

Majelis ilmu di bulan ramadan

Menurutku, ini adalah pernyataan yang tidak ada usulnya sama sekali. Bahkan sebenarnya rokok termasuk minum (syariba). (Dalam bahasa Arab) mengisap rokok disebut syariba ad dukhon. Jadi mengisap rokok disebut dengan minum (syariba).

Kemudian juga, asap rokok -tanpa diragukan lagi- masuk hingga dalam perut atau dalam tubuh. Dan segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan manik-manik, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal. Oleh karena itu, tidak disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum sesuatu yang bermanfaat. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap sebagai makanan dan minuman.

Mereka meyakini bahkan mengenal bahwa mengisap rokok itu disebut (dalam bahasa Arab) syariba (yang artinya = minum), namun mereka tidak menyatakan bahwa rokok adalah pembatal puasa. Sama saja kita katakan bahwa ini jumlahnya satu, namun dia menganggap mustahil ini jumlahnya satu. Jadi, orang ini ada kesombongan dalam dirinya.

Kemudian berkaitan dengan bulan Ramadhan, ini adalah waktu yang tepat bagi orang yang memiliki tekad yang kuat untuk meninggalkan rokok yang jelek dan bisa mendatangkan bahaya. Waktu ini adalah kesempatan yang baik untuk meninggalkan rokok karena sepanjang siang seseorang harus menahan diri dari hal tersebut. Sedangkan di malam hari, dia bisa menghibur diri dengan hal-hal yang mubah seperti makan, minum, jalan-jalan ke masjid atau berkunjung ke majelis orang sholih. Untuk meninggalkan kebiasaan merokok, seseorang juga hendaknya menjauhkan diri dari para pencandu rokok yang bisa mempengaruhi dia untuk merokok lagi.

Apabila seorang pencandu rokok setelah sebulan penuh meninggalkan rokoknya (karena moment puasa yang dia lalui), ini bisa menjadi penolong terbesar baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya, dia bisa meninggalkan rokok tersebut di sisa umurnya. Bulan Ramadhan inilah kesempatan yang baik. Waktu ini janganlah sampai dilewatkan oleh pecandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokoknya selamanya.

Dikutip dari Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash Shiyam, 17/148 (Asy Syamilah)

-Semoga Allah memberikan taufik kepada pencandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya setelah dia berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, Amin Ya Mujibas Sa’ilin–

Diselesaikan menjelang Maghrib di salah satu rumah Allah,
Masjid Siswa Graha, 23 Sya’ban 1429 H
[bertepatan dengan 25 Agustus 2008]

Semoga Allah membalas amalan ini

***

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
Artikel www.muslim.or.id

Tags: PuasaRamadhan
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Membuat Makanan untuk Keluarga yang Ditinggal Mati

Anjuran Membuatkan Makanan untuk Keluarga yang Ditinggal Mati

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
9 Maret 2023
0

“ … sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka.”

Artikel Selanjutnya
Bid’ah Dalam Timbangan Islam

Bid'ah Dalam Timbangan Islam

Komentar 20

  1. nurdin says:
    15 tahun yang lalu

    bagus !!!!aku suka membacanya/?????
    mengapa sebagian majelis mengaramkan rokok ????

    Balas
  2. tiana says:
    15 tahun yang lalu

    knp sih mesti ada rokok??
    udah tau bahaya knp msh pada merokok.
    mui…ayo tuntaskan rokok.

    Balas
  3. iis danti says:
    14 tahun yang lalu

    hm merokok…, gak habis fikir, apa ya manfaat merokok? Kalo untuk menghilangkan kejenuhan, stress apa emang hilang dengan merokok saja? kayaknya nggak deeeh, tapi harus dengan keyakinan penuh. Insya Allah, dengan tanpa rokok/merokok akan menjadi lebih barokah, apapun, siapapun itu. Harus yakin kalo itu memang gak ada manfaatnya!!! Semoga Allah memberikan yang terbaik bagi kita semua, sehingga kita dimasukan kedalam golongan yang beruntung, amiin.

    Balas
  4. Benian says:
    14 tahun yang lalu

    Rokok itu sama saja dgn kanker yg mengurangi umur kt secara pelan2

    Balas
  5. faisal anwar says:
    14 tahun yang lalu

    BAGUS BANGET NEH ARTIKEL ANA COPY Y

    Balas
  6. yunia says:
    14 tahun yang lalu

    eMm…

    bkan hnya perokok aktif yg terkena dampak’a tpii justru mLah yg terkena dampak pLing besar yaitu P’rokok pasif…

    jd.. merokok merugikan dirisendiri n orang banyak…

    Ayo,, atuuh Hentikan MEROKOK….”

    Balas
  7. purwoto says:
    14 tahun yang lalu

    kami termasuk perokok berat setelah baca ertikel anda tentang bahaya merokok insya Alloh kami dibulan puasa nanti kami berpuasa sekalian mengurangi kebiasaan merokok.terima kasih atas ertikelnya semoga bermanfaat bagi kita semua amin.

    Balas
  8. vivi says:
    14 tahun yang lalu

    blh copas artikel ini?coz swami ‘n mertua perokok,smg dg membc artikel ini mereka bs sadar,syukron

    Balas
  9. Sepbrina says:
    14 tahun yang lalu

    T.O.P B.G.T dah!!!

    Tapi kenapa zaw koq masih banyak orang” yang suka merokok udah diharamkan juga???
    padahal mereka juga tahu bahaya akan merokok….

    Bwt org” yang masih suka merokok saran saya tinggalkan saja merokok cz yang kena bahayanya bukan yang hisap rokok aja tp juga org yang ada disamping kanan-kirinya tuh…apalagi ky’ saya yg alergi dg asap rokok.cKcKck:-)

    Don’t SMOKE…cHa YoU !!!!

    Balas
  10. Feby says:
    14 tahun yang lalu

    bagus jg artikelnya, bs buat pacuan bagi para perokok agar bs mengurangi ato bahkan menghentikan kebiasaan merokoknya

    Balas
  11. Mahrus ali says:
    14 tahun yang lalu

    Bukannya di bulan puasa it menahan hawa nafsu???
    Sepengetahuan saya merokok it haram hukum nya.

    Balas
  12. dodedo says:
    14 tahun yang lalu

    segala yang masuk dalam tubuh mebatalkan puasa ????
    : (segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya)
    Bagaimana dengan (maaf) ngupil ?

    Balas
  13. yusuf kaysan says:
    13 tahun yang lalu

    ramadhan kmrn saya msih perokok aktif (2 bungkus rokok sehari)..alhamdulillah sekarang sya sudah berhenti total dari barang haram tsb..(sudah lbih 4 bulan)..smg ramadhan tahun ini lebih baik dari tahun kmrin..krn “aku sdh bebas dari rokok”..

    Balas
  14. Aang Kusnandar says:
    13 tahun yang lalu

    Bg yg pecandu “ROKOK”…… stlah mbaca artikel diatas,smg Alloh swt mberikan HIDHAYAH….
    STOP Mrokok!!!!…….tdk ada manfaatnya

    Balas
  15. suwel boomers says:
    13 tahun yang lalu

    insya Allah saya akan berusaha untuk mengurangi, dan kalau bisa berhenti sama sekali. Amin.

    Balas
  16. Feri says:
    13 tahun yang lalu

    betul..betul..betul…!!! sudah tahu rokok merugikan masih juga d konsumsi….!!

    Balas
  17. Masalah says:
    13 tahun yang lalu

    wah wha wha……………. lumayanlah….

    Balas
  18. Hada' Rockers says:
    13 tahun yang lalu

    z btul bgt artikelnya td . . .
    smga pra pmbaca bsa sgra bertobat . . .
    cz bljar dr pngalaman bro . . .

    Balas
  19. lina says:
    12 tahun yang lalu

    izin copas

    Balas
  20. alie says:
    11 tahun yang lalu

    subhanallah….ijin share ustadz !

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id