Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Bertaubat, lalu Kembali Berbuat Maksiat

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
13 Oktober 2017
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala

 

Pertanyaan:

Apakah obat bagi orang yang berbuat maksiat, kemudian bertaubat, namun kembali lagi berbuat maksiat?

Jawaban:

Menjadi sebuah keharusan untuk bersungguh-sungguh (melawan) diri sendiri (hawa nafsu atau syahwat) untuk konsisten di atas kebenaran dan istiqamah dalam bertaubat. Karena sesungguhnya jiwa manusia membutuhkan kesungguhan (jihad). Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ

“Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 6)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 69)

Makna firman Allah Ta’ala, “berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami” adalah berjihad melawan dirinya sendiri, orang-orang kafir, munafik atau berjihad melawan pelaku kemaksiatan dan setan. Ayat tersebut mencakup seluruh makna jihad, termasuk di dalamnya jihad melawan dirinya sendiri (hawa nafsu). Karena dalam ayat tersebut Allah Ta’ala tidak menegaskan siapa atau apa objek jihad yang dimaksud, sehingga mencakup seluruh makna jihad.

Oleh karena itu, jiwa (hawa nafsu) manusia membutuhkan tarbiyah (pendidikan dan latihan), perhatian, kesabaran, dan jihad. Hal ini sebagaimana ungkapan penyair,

وما النفس إلا حيث يجعلها الفتى فإن أطمعت تاقت وإلا تسلت

Nafsu itu bergantung pada perlakuan sang pemuda. Jika diberi nutrisi, dia akan menjadi baik. Jika tidak, dia akan menjadi liar.

والنفس راغبة إذا رغبتها وإذا ترد إلى قليل تقنع

Nafsu semakin menjadi, jika engkau melayaninya. Jika engkau menghasungnya, niscaya dia akan terbiasa.

والنفس كالطفل إن تهمله شب على حب الرضاع وإن تفطمه ينفطم

Nafsu layaknya bayi. Jika engkau membiarkannya, niscaya dia akan tetap menyusu sampai besar. Namun, jika disapih, niscaya dia berhenti menyusu.

Tiga bait ini sangatlah indah dan sesuai dengan keadaan jiwa manusia. Seorang mukmin yang kuat adalah mereka yang berjihad melawan dirinya sendiri karena Allah Ta’ala, sehingga mereka istiqamah di atas jalan kebenaran dan senantiasa memperhatikan batasan-batasan (syariat). Dengannya, Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepada jalan-Nya yang teguh dan lurus. Sehingga pada akhirnya, orang-orang beriman tersebut akan dikumpulkan bersama orang-orang yang berbuat ihsan (muhsin), sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

“Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 69)

Dan juga firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ

“Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl [16]: 128)

Dan Allah Maha pemberi taufik.

***

Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 10 Muharram 1439 H/1 Oktober 2017

Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari https://binbaz.org.sa/fatawa/285

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
shadaqallahul adzim

Fatwa Ulama: Hukum Ucapan “Shadaqallahul ‘Adziim”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah