Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Hadits Shahih Sumber Hukum Syari’at, Bukan Hadits Dha’if

Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST. oleh Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.
4 Juni 2013
Waktu Baca: 2 menit
24
180
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selain bertopang pada al-Quran, hukum yang ditetapkan dalam agama Islam haruslah berlandaskan hadits shahih, bukan hadits dha’if. Allah ta’ala telah mengistimewakan agama ini dengan adanya sanad (jalur periwayatan) hadits. Sanad merupakan penopang agama. Oleh karena itu, hadits shahih wajib diamalkan, adapun hadits dha’if, wajib ditinggalkan. Seorang muslim tidak diperkenankan untuk menetapkan suatu hukum dari sebuah hadits, kecuali sebelumnya dia telah meneliti, apakah sanad hadits tersebut shahih ataukah tidak?

Abdullah bin Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata,

سالت ابي عن الرجل يكون عنده الكتب المصنفة فيها قول رسول الله صلى الله عليه و سلم – والصحابة والتابعين وليس للرجل بصر بالحديث الضعيف المتروك ولا الاسناد القوي من الضعيف فيجور ان يعمل بما شاء ويتخير منها فيفتى به ويعمل به قال لا يعمل حتى يسأل ما يؤخذ به منها فيكون يعمل على امر صحيح يسال عن ذلك اهل العلم

Majelis ilmu di bulan ramadan

“Saya bertanya kepada ayahku (Imam Ahmad) mengenai seorang yang memiliki berbagai kitab yang memuat sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, perkataan para sahabat, dan tabi’in. Namun, dia tidak mampu untuk mengetahui hadits yang lemah, tidak pula mampu membedakan sanad hadits yang shahih dengan sanad yang lemah. Apakah dia boleh mengamalkan dan memilih hadits dalam kitab-kitab tersebut semaunya, dan berfatwa dengannya? Ayahku menjawab, “Dia tidak boleh mengamalkannya sampai dia bertanya hadits mana saja yang boleh diamalkan dari kitab-kitab tersebut, sehingga dia beramal dengan landasan yang tepat, dan (hendaknya) dia bertanya kepada ulama mengenai hal tersebut.“ (I’lam a-Muwaqqi’in 4/206).

Imam Muslim rahimahullah berkata, “Ketahuilah, -semoga Allah melimpahkan rahmat kepadamu-, bahwa seluk beluk hadits dan pengetahuan terhadap hadits yang shahih dan cacat hanya menjadi spesialisasi bagi para ahli hadits. Hal itu dikarenakan mereka adalah pribadi yang menghafal seluruh periwayatan para rawi yang sangat mengilmui jalur periwayatan. Sehingga, pondasi yang menjadi landasan beragama mereka adalah hadits dan atsar yang dinukil (secara turun temurun) dari masa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga masa kita sekarang.” (At-Tamyiz hal. 218).

Imam Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah berkata,

فأما الأئمة وفقهاء أهل الحديث فإنهم يتبعون الحديث الصحيح حيث كان

“Para imam dan ulama hadits hanya mengikuti hadits yang shahih saja.” (Fadl Ilmi as-Salaf hal. 57) .

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

لا يجوز أن يعتمد فى الشريعة على الأحاديث الضعيفة التى ليست صحيحة ولا حسنة

“Syari’at ini tidak boleh bertopang pada hadits-hadits lemah yang tidak berkategori shahih (valid berasal dari nabi) dan hasan.” (Majmu’ al-Fatawa 1/250).

Al-Anshari rahimahullah berkata, “Seorang yang ingin berdalil dengan suatu hadits yang terdapat dalam kitab Sunan dan Musnad, (maka dia berada dalam dua kondisi). Jika dia seorang yang mampu untuk mengetahui (kandungan) hadits yang akan dijadikan dalil, maka dia tidak boleh berdalil dengannya hingga dia meneliti ketersambungan sanad hadits tersebut (hingga nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan kapabilitas para perawinya. Jika dia tidak mampu, maka dia boleh berdalil dengannya apabila menemui salah seorang imam yang menilai hadits tersebut berderajat shahih atau hasan. Jika tidak menemui seorang imam yang menshahihkan hadits tersebut, maka dia tidak boleh berdalil dengan hadits tersebut.” (Fath al-Baqi fi Syarh Alfiyah al-‘Iraqi).

Diterjemahkan dari Ushul Fiqh ‘ala Manhaj Ahli al-Hadits hal. 9-10, karya Zakariya bin Ghulam Qadir al-Bakistani.

Gedong Kuning, Yogyakarta, 5 Rabi’ ats Tsani 1431.

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim

Artikel www.muslim.or.id

Tags: HaditsHadits Lemah dan Palsu
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Alumni dan pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta,

Artikel Terkait

Bahaya Bidah

10 Bahaya Bid’ah dalam Agama

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
18 Februari 2023
0

Bid'ah dalam agama selain terlarang juga memberikan bahaya bagi pelakunya. Di antaranya berikut ini:

Dakwah Prioritas

Buah Manis Dakwah Prioritas

oleh Fauzan Hidayat
3 Januari 2023
0

Apa yang dimaksud dengan dakwah prioritas dan apa saja buah manis yang bisa dipetik darinya

dusta

Berdusta atas Nama Allah dan Rasulullah

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
27 Desember 2022
0

Pada zaman dulu, banyak dijumpai hadis-hadis palsu atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam.

Artikel Selanjutnya

Soal-67: Perbedaan Rukun dan Wajib Shalat

Komentar 24

  1. Fahrul says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu ‘alaikum
    Ustadz,ana mau tanya apa saja syarat2 hadits shahih dan bagaimana cara kita memilih hadis sbg penguat pendapat padahal ada sebagian ulama yang mendhaifkan sedangkan lainnya menshahihkannya hadits tsb?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Fahrul
      Wa’alaikumussalam. Silakan simak artikel berikut : http://kangaswad.wordpress.com/2010/04/30/syarat-hadits-shahih/
      Baca juga http://muslimah.or.id/hadits/taisir-musthalah-hadits-4-penjelasan-untuk-shohih-lidzatihi.html

      Balas
  2. Fahrul says:
    13 tahun yang lalu

    ASSALAMU ‘ALAIKUM
    USTADZ,BUKANKAH PENETAPAN DERAJAAT HADITS ADA SETELAH RASULULLAH DAN ILMU HADITS BAIK KODIFIKASINYA MAUPUN MASALAH JAHR WA TARDIL ADA SETELAH RASULULLAH DAN PARA SAHABAT,APAKAH ADA DALIL MENGENAI DI ATAS KARENA ADA YANG MENGHALALKAN MAULID NABI DG BERDALIL DI ATAS?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Fahrul
      Wa’alaikumussalam
      Para sahabat itu semua tergolong ‘adil, sehingga kabar dari mereka dipercaya dan sanad tidak penting saat itu. Keadaan tetap demikian hingga muncul orang-orang yang berpemahaman baru dan sesat. Karena khawatir kabar yang disampaikan tercampur dengan pemahaman baru dan sesat itu, maka sanad jadi penting. Sebagaimana perkataan Ibnu Sirin yang masyhur:
      لم يكونوا يسألون عن الإسناد فلما وقعت الفتنة قالوا سموا لنا رجالكم
      “Orang-orang (para sahabat dan pengikutnya) dahulu awalnya tidak mempertanyakan sanad, namun ketika timbul fitnah mereka berkata: ‘sebutkan rijal-rijalmu’”

      Sedangkan dalil dari definisi hadits shahih di atas adalah ijma’ para ulama ahli hadits, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Shalah dalam Ba’its Al Hatsits. Tolong lihat link yang kami berikan sebelumnya.

      Sungguh aneh kalau orang tidak peduli dan tidak percaya pada tashih dan tadh’if hadits, seakan-akan semua hadits itu shahih dan bisa diterima termasuk hadits palsu. Jika demikian anda, saya dan kita semua bisa membuat hadits sendiri.

      Balas
  3. tommi says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum

    @akhi Yulian, ana ingin bertanya. Jika didalam suatu hadits, ada salah seorang perawi yg jarh wa ta’dilnya dinilai berbeda diantara para muhaddits, spt misalnya Imam Yahya bin Main dan Imam Abu Hatim menilai perawi tersebut tsiqot, tetapi di lain pihak Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Ibnu Hajar Al Asqolani menilai perawi tersebut dho’if dan mempunyai kelemahan, jarh wa ta’dil siapakah yg harus kita ikuti? apakah kita dahulukan jarhnya atau ta’dilnya? Dan apakah perbedaan penilaian ini dpt mempengaruhi status hadits?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #tommi
      Wa’alaikumussalam. Untuk bisa men-tarjih, seseorang harus mempelajari dulu ilmu jarh wa ta’dil. Namun secara umum, ta’dil lebih didahulukan daripada jarh, kecuali jarh jika tersebut dijelaskan sebab-sebabnya. Wallahu’alam.

      Balas
  4. aqin says:
    13 tahun yang lalu

    bagus banget
    ikut join gabung yah

    Balas
  5. Musta'in says:
    13 tahun yang lalu

    Allahumma Shalli ‘ala Sayyidina Wa Maulaana Muhammad

    Balas
  6. Al Majalanjy says:
    13 tahun yang lalu

    @akhi yulian, afwan mungkin ente terbalik, ane pernah denger kaidahnya adalah Jahr (celaan)lebih didahulukan daripada Ta’dil (pujian)
    kalo ane salah mohon diluruskan

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Al Malanji
      Tidak terbalik. Perhatikan baik-baik komentar kami di atas. Jarh akan didahulukan dari ta’dil jika dijelaskan sebab-sebabnya (Jarh Mufassar). Jika jarh dan ta’dil keduanya mujmal, maka ta’dil didahulukan. Wallahu’alam.

      Balas
  7. B Sutrisno says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’allaikum..
    Ustadz, mohon penjelesan tentang derajat hadits perpecahan umat menjadi 73 golongan khususnya tentang tambahan “semuanya di neraka kecuali satu golongan, aku dan shahabatku.” Karena saya cukup galau dengan penjelasan sebuah pertanyaan yang di Web Ustadz Ahmad Sarwat, Lc. Dan bisa di cek disini : http://www.ahmadsarwat.com/ust.php?id=1174133413
    Terima kasih atas penjelasannya..

    Balas
  8. rahmat says:
    13 tahun yang lalu

    minta izin print buat belajar

    Balas
  9. abdullah says:
    13 tahun yang lalu

    mengapa ta’dil (pujian/rekomendasi) lebih didahulukan daripada jarh (celaan/pencacatan status seorang rawi)?
    hal itu dikarenakan hukum asal mencela pribadi seorang muslim adalah haram, dan jarh itu merupakan celaan kepada seorang muslim.
    oleh karena itu ta’dil lebih didahulukan daripada jarh. wallahu a’alam.

    Balas
  10. B Sutrisno says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum..
    Ustadz, mengapa pertanyaa saya tentang derajat hadits perpecahan umat menjadi 73 golongan belum terjawab?
    sekali lagi mohon penjelasannya..

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #B Sutrisno
      Silakan simak: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/09/kedudukan-hadits-tujuh-puluh-golongan.html

      Balas
  11. hafiz says:
    13 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum…
    maaf ustad ana mau nanya kalau hadist tentang hukum,saksi ada ga ustad..?
    terima kasih.

    Balas
  12. abdullah says:
    12 tahun yang lalu

    @tommi
    jika terjadi perbedaan penilaian diantara huffazh yang mu’tamad seperti yg antum katakan, semisal ada perbedaan penilaian antara ibnu ma’in dengan ahmad bin hambal terhadap status seorang rawi, maka dilihat lafadz ta’dil dan tajrihnya.
    Contoh:
    1. jika salah seorang diantara keduanya mengatakan fulan dha’if sedangkan yang lain mengatakan tsiqqah, maka yang bisa dijadikan sandaran awal adalah perkataan yang menta’dil rawi tsb, karena lafadz dha’if ini masih termasuk jarh yang ghairu syadid.
    2. jika salah seorang diantara keduanya mengatakan matruk terhadap seorang rawi sedangkan yg lain menta’dilnya, maka secara umum didahulukan tajrih karena lafadz matruk tergolong jarh syadid.
    Namun, perbedaan ini sebagaimana yg dikatakan oleh Syaikh Abul Hasan (Ittihafun Nabil) jarang terjadi dan hanya bersifat teoritis, karena pada dasarnya penilaian para imam hadits terhadap status seorang rawi saling berdekatan karena mereka menghukumi seorng rawi dengan ilmu bukan dgn hawa nafsu. wallahu a’lam bish shawab.

    Balas
  13. tommi says:
    12 tahun yang lalu

    Jazakallohu khoir mas Abdullah, alhamdulillah ana dah paham skrg.

    Balas
  14. idris says:
    12 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum?
    afwanli ustd,,
    ane mu nanya,guru yg baik thu ciri”a g mna ci?
    sukron ustd,,?
    ane tggu jwban’a ustd??
    wassalamu’alaikum w.r.b

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #idris
      wa’alaikumussalam, silakan simak:
      http://ustadzaris.com/yang-layak-jadi-guru-ngaji

      Balas
  15. Ahmad Muridan says:
    8 tahun yang lalu

    Assalamu`alaikum warohmatullah wabarokatuh
    Pak Ustadz ada yang mengganjal dalam pikiranku yaitu tentang kedudukan hadits lemah dan palsu.
    apakah kalau mengamalkan hadits lemah bahkan palsu bisa dikatagorikan dengan ikut berdusta atas nama Nabi Shalallahu `alaihi wa salam. mohon pencerahannya.
    Jazakullahu khairan

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      8 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh,
      Yang kami ketahui dari penjelasan Ulama adalah seseorang dikatakan berdusta atas nama Nabi Shalallahu `alaihi wa salam jika ia menukilkan -secara lisan atau tulisan- hadits yg dho’if (dan hadits palsu trmasuk kedalam hadits dho’if), baik yang tahu dho’ifnya hadits tersebut,lalu menyampaikannya tanpa menjelaskan dho’fnya atau masih ragu-ragu,namun sudah berani menyampaikannya.
      Dan hadits dho’if tidak boleh diamalkan.

      Balas
  16. Rizki says:
    8 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,
    sangat membantu
    syukran…….

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      8 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh, barakallahu fikum

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id