Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Berpuasalah Karena Melihatnya

Ari Wahyudi, S.Si. oleh Ari Wahyudi, S.Si.
21 April 2021
Waktu Baca: 2 menit
6
berpuasa ketika melihat hilal
181
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Jika kalian melihatnya (hilal bulan Romadhon) maka berpuasalah. Dan jika kalian melihatnya (hilal bulan Syawwal) maka berhari rayalah, akan tetapi jika ia (hilal) terhalang dari pandangan kalian maka kira-kirakanlah”, dalam riwayat lain “…maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Pembaca yang budiman, di dalam hadits yang mulia ini Rosululloh telah menjelaskan dengan gamblang bahwa cara menentukan awal masuknya bulan puasa dan juga tibanya hari raya idul fitri adalah dengan melihat hilal/bulan sabit. Apabila ternyata pada malam itu hilal Romadhon tidak bisa nampak karena langit diselimuti mendung atau asap maka bulan Sya’ban digenapkan hitungannya menjadi 30 hari, artinya esok hari esok masih belum boleh puasa.

Daftar Isi sembunyikan
1. Bagaimana Dengan Hisab ?
2. Berapa Orang yang Melihat ?
3. Mengapa Pakai Hisab ?
4. Sederhana Dengan Sunnah Lebih Baik

Bagaimana Dengan Hisab ?

Adapun menentukan awal masuknya bulan puasa dengan hisab saja, Syaikh Utsaimin rohimahulloh mengatakan, “Adapun hanya menggunakan hisab maka hal itu tidak boleh dilakukan dan juga tidak boleh dijadikan pegangan.” (48 Pertanyaan tentang Shiyam, hlm. 27-28). Jadi pelaksanaan puasa di bulan Romadhon itu tergantung pada nampaknya hilal bagi kaum muslimin atau sebagian dari mereka, Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied menentang orang yang mengaitkan hukum tersebut dengan hisab ahli perbintangan/astronomi. Ash-Shon’ani menjelaskan bahwa seandainya penentuan awal romadhon bergantung pada hisab mereka niscaya hal itu tidak dipahami kecuali oleh segelintir orang, sedangkan aturan syari’at itu dibangun di atas prinsip bisa dipahami oleh banyak orang (Taisirul ‘Allaam, hlm. 356).

Majelis ilmu di bulan ramadan

Berapa Orang yang Melihat ?

Masuknya bulan Romadhon ditetapkan setelah adanya kesaksian melihat hilal meskipun berasal dari seorang saja asalkan terpercaya. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu orang-orang berusaha melihat hilal, kemudian aku kabarkan kepada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam kalau aku benar-benar telah melihatnya, maka beliau pun berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa sebagaimana beliau.” (HR. Abu Dawud, dishohihkan Al Albani dalam Al Irwa’ 908).

Mengapa Pakai Hisab ?

Sebagian orang menafsirkan sabda Nabi “…maka kira-kirakanlah” di atas artinya boleh menggunakan ilmu hisab perbintangan. Akan tetapi penafsiran seperti ini bertentangan dengan hadits. Sebab dalam riwayat lain dijelaskan bahwa jika hilal tidak nampak maka hendaknya Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari. Inilah yang dimaksud dengan mengira-ngirakan, sebab hadits itu saling memperjelas satu dengan yang lainnya. Imam Ash Shon’ani mengatakan: Jumhur/mayoritas ahli fiqih dan ahli hadits berkeyakinan bahwa yang dimaksud dengan ‘kira-kirakanlah’ adalah dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari sebagaimana ditafsirkan oleh riwayat yang lain (Taisirul ‘Allaam, hlm. 357).

Sederhana Dengan Sunnah Lebih Baik

Sunnah/ajaran Nabi sudah jelas dan apa yang bukan ajaran Nabi juga sudah nampak. Apakah kita merasa berat untuk melaksanakannya? Bukankah Ibnu Mas’ud rodhiyallohu anhu mengatakan, “Bersikap sederhana di atas Sunnah itu lebih baik daripada bersungguh-sungguh tapi di atas bid’ah”. Alloh Ta’ala berfirman yang artinya, “Sekali-kali tidak, demi Robbmu, pada hakekatnya mereka belum beriman sampai mereka menjadikanmu (Muhammad) sebagai hakim dalam apa yang diperselisihkan diantara mereka, kemudian mereka tidak menaruh rasa berat pada diri mereka terhadap apa yang sudah kamu putuskan dan mereka pasrah dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’: 65)

***

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id

Tags: PuasaRamadhan
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Ari Wahyudi, S.Si.

Ari Wahyudi, S.Si.

Alumni S1 Biologi UGM, Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, penulis kitab "At Tashil Fi Ma'rifati Qawa'id Lughatit Tanzil".

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
25 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Artikel Selanjutnya
Jika Saudi Arabia Sudah Melihat Hilal

Jika Saudi Arabia Sudah Melihat Hilal

Komentar 6

  1. Irfan says:
    15 tahun yang lalu

    Alhamdulillah ana telah copy semua artikel yang berkaitan dengan puasa ramadhan untuk ana baca sebagai refresh kembali permasalahan tentang puasa. Ana ucapkan jazakumullahu Khaeran dan ana berdoa untuk ikhwan sekalian: “Allahumma ballihgna fi ramadhan wajalna minman yasuumu wayakuumu iimaanan wa ihtisabaan

    Balas
  2. widiatmoko says:
    13 tahun yang lalu

    dengan lugas /sederhana kita terima perintah puasa hai orang yang beriman kita ikuti petunjuk waktu berpuasa dan berbuka,hari sepakat sama,tanggal?mestinya sama,kesaksian mukmin ditenpat lain diabaikan karena beda batas teritorial dan daqwahnya yang bikinan manusia?

    Balas
  3. Jeki rusli says:
    13 tahun yang lalu

    Dalam riwayat lain ketika hilal tidak nampak mekah dan dimadinah sahabat nampak maka rasulullah memeritah kan orang madinah puasa dan besok dan dimekah karna jarak sehari perjalanan kaki dengan madinah maka orang mekah megenabkan sakban 30. beramallah dengan ilmu jangan ikut-ikutan kalau tidak ada ilmunya sia-sia

    Balas
  4. ida suyuthi says:
    12 tahun yang lalu

    saya copy ya…syukron.

    Balas
  5. anna says:
    12 tahun yang lalu

    Ijin share ya terimakasih

    Balas
  6. anam says:
    11 tahun yang lalu

    mengapa jaman dahulu berkembang banyak ilmu? karena orang orang cerdas jaman dahulu mencoba mencerna dan menerapkan apa yang dikatakan al Quran dan Sunah. yang pada awalnya untuk menyelesaikan masalah waris maka ditemukanlah ilmu Al Jabar bagian dari ilmu matematika. kemudian untuk mengatasi sering bergantinya jumlah hari setiap bulannya (tidak selalu 29 dan tidak selalu 30) maka berkembanglah ilmu hisab bagian dari ilmu Falaq. saya kira dengan berkembangnya ilmu Falaq selama lebih dari sekian abad dan terlebih lagi di dukung dengan teknologi yang lebih mutakhir, maka sudah kiranya melihat (hilal) lebih mudah dan mengira ngiranya juga jauh lebih mudah.
    apabila kita melihat bukan berarti kita tidak boleh menggunakan teknologi untuk melihatnya (misal teleskop) dan hanya mengandalkan mata telanjang dan apabila kita mengira ngira bukan berarti kita menafikkan akan data data sebelumnya (catatan catatan sebelumnya berkaitan dengan jumlah hari dalam 1 bulan) lalu kemudian apabila kita tidak melihat (hilal) dengan mata telanjang, dengan otomatis menggenapkan bulan syaban. tidak …
    orang orang pintar dahulu atau ulama ulama terdahulu sudah mencoba mengatasi permasalahan tersebut dengan rasa takut dan cinta kepada Allah SWT sehingga ilmu yang ditinggalkan dapat bermanfaat bagi umat dan pahalanya terus mengalir kepada orang orang saleh tersebut.
    sudah saatnya kita kembali kepada orang orang yang sholeh yang sangat cinta dan takut kepada Allah SWT …

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id