Hukum menggunakan penutup tangan dan wajah adalah sunnah muakkad menurut syaikh Al-albani, bagaimanakah kalau seorang wanita yang menutup wajah dan telapak tangan yang tidak kontinyu, apakah termasuk orang yang tidak istiqomah?
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player:
saya sangat setuju dengan pendapat bapak ustad. Cman saya tidak siap saja bila ikut kajian sunah tidak memakai cadar. Takutr di wajibkan pakai. Karena saya punya buku syekh albani tetang cadar yang saya baca tidak mewajibkan. terimakasih.
saya sangat setuju pa Ustad, karena yang wajib menutup Aurat dlm Al-quran semua Kecuali wajah & Tangan
saya sangat sepakat kalau jilbab itu wajib biga wanita muslimah….jangan samakan pemikiran ulama kita yang di harapkan oleh umat muslim seluruh indonesia,, ternyata pemikirannya tidak sesuai dengan.. pemikiran-pemikiran ulama salafussholeh, yang mengatakan jilbap itu wajib bigi wanita muslimah..