Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Cium Tangan

Muhammad Halid Syar'i oleh Muhammad Halid Syar'i
31 Mei 2017
di Fikih
hukum cium tangan

hukum cium tangan

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Hadits Berkaitan dengan Masalah Cium Tangan
  • Cium Tangan Bukan Kekhususan Rasulullah
  • Boleh Mencium Tangan Ahlul Fadli (Guru, Orang Tua, dan Semisal Sebagai Wujud Kasih Sayang dan Penghormatan
  • Pendapat Ulama Mengenai Masalah Cium Tangan
      • Dari riwayat-riwayat di atas jelas kepada kita akan bolehnya mencium tangan.
  • Syarat dan Batas Bolehnya Mencium Tangan

Hadits Berkaitan dengan Masalah Cium Tangan

Cium tangan bagi sebagian besar kaum muslimin sudah menjadi suatu budaya.  Tradisi cium tangan ini dijadikan sebagai wujud dari rasa kasih sayang dan penghormatan. Lalu bagaimana Islam memandang hal ini? berikut hadits yang berkaitan dengan cium tangan.

عن جابر أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده

“Dari Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya” (HR. Ahmad dan Ibnul Muqri dalam Taqbilu Al-Yad, Ibnu Hajar mengatakan, sanadnya Jayyid [1/18]).

عن صفوان بن عسال أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه وسلم .قال: فقبلا يديه ورجليه وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم

“Dari Sofwan bin Assal, bahwa ada dua orang yahudi bertanya kepada Rasulullah  (tentang tujuh ayat yang pernah diturunkan kepada Musa Alaihi Salam), setelah dijawab mereka menicum tangan dan kaki Rasulullah lalu  mereka berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi” (HR. Tirmdizi, beliau berkata, Hasan Shahih, Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan di dalam At-Talkhis sanadnya kuat 240/5).

عن أسامة بن شريك قال: قمنا إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبلنا يده

“Dari Usamah bin Syarik, kami bertemu Rasulullah lalu kami mencium tangannya” (HR. Ibnul Muqri dalam Taqbilul Yad, berkata Ibnu Hajar dalam Al-Fath sanad nya kuat).

Cium Tangan Bukan Kekhususan Rasulullah

Dari Ammar bin abi Ammar, pernah Zaid bin Tsabit mengatakan kepada Ibnu Abbas, “berikanlah tanganmu.” Maka diberikanlah tangan ibnu Abbas lalu zaid menciumnya” (HR. Ibnu Saad dan Al-Hafidz ibnu hajar mengatakan sanadnya Jayyid).

Boleh Mencium Tangan Ahlul Fadli (Guru, Orang Tua, dan Semisal Sebagai Wujud Kasih Sayang dan Penghormatan

Dari Aisyah bahwa ia berkata, “Tidaklah aku pernah melihat seseorang yang lebih mirip cara bicaranya dengan Rasulullah melainkan fatimah, jika fatimah datang ke rumah Rasulullah, beliau menyambutnya mencium tangannya, dan jika hendak pulang fatimah mencium tangan Rasulullah” (HR. Abu Dawud 5217, di shahihkan pula oleh Al-Albani dalam Misyaktul Masabih).

Dari ‘Abdurahman bin Razin beliau berkata, “kami pernah menjumpai Salamah bin Akwa’ lalu kami bersalaman dengannya. Kemudian aku bertanya, “kamu pernah membaiat Rasulullah dengan tanganmu ini?” Maka kami cium tangannya (HR. Bukhari di dalam Adabul Mufrad (1/338) dan Tabrani dalam Al-Ausat (1/205) dihasankan oleh syeikh Al-Albani dalam Shahih Adabul Mufrad, dan berkata haistamy, Rijaluhu tsiqot)

Dari Musa bin Dawud bahwa dahulu aku pernah bersama dengan Sufyan bin ‘Uyainah kemudian datang Husain Al-Ju’fi lalu diciumlah tangan Husain oleh Sufyan (Taqbilul yad 1/77).

Pendapat Ulama Mengenai Masalah Cium Tangan

  1. Di dalam kitabul wara karya Imam Ahmad diriwayatkan bahwa Sufyan At Stauri mengatakan, “Tidak mengapa mencium tangan seorang imam, namun jika untuk kedunian maka tidak boleh.”
  2. Berkata Al-Tahtawi dalam Hasyiah Maraqil Falah, “maka diketahui dari dalil-dalil yang kami bawakan bahwa bolehnya mencium tangan, kaki, kasyh, kepala, jidat, bibir, dan di antara kedua mata, AKAN TETAPI harus dalam rangka kasih sayang, dan penghormatan ,bukan syahwat, karena syahwat hanya diperbolehkan untuk pasangan suami istri.”
  3. Berkata Al-Imam An-Nawawi dalam Raudhatu Thalibin, “Adapun menicum tangan karena keshalihannya, keilmuan, kemulian, atau jasanya atau sebab-sebab lain yang berkaitan dengan keagamaan maka mandub (disukai), namun jika untuk dunia, untuk jabatan, dan lain sebagainya maka sangat dibenci. Berkata Al Mutawali, hukumnya haram.“
  4. Berkata Abu Bakr Al-Marwazi dalam kitab Al-Wara’, “Saya pernah bertanya kepada Abu Abdillah (IMAM AHMAD) tentang mencium tangan, beliau mengatakan tidak mengapa jika alasannya karena agama, namun jika karena kedunian maka tidak boleh, kecuali dalam keadaan jika tidak menicum tangannya akan di tebas dengan pedang.
  5. Berkata Syaikh Ibnu ‘Ustaimin dalam Fatawa Al-Bab Al-Maftuh, “Mencium tangan sebagai bentuk penghormatan kepada orang-orang yang berhak dihormati seperti ayah, para orang-orang tua, guru tidaklah mengapa.”

Dari riwayat-riwayat di atas jelas kepada kita akan bolehnya mencium tangan.

Syarat dan Batas Bolehnya Mencium Tangan

Namun para Imam ada yang memberikan syarat-syarat agar mencium tangan tetap dalam koridor yang dibolehkan, syeikh Al-AlBani rahiamhullah menuliskan di dalam Silisalah Ahadistu Shahihah beberapa syarat dalam mencium tangan kepada seorang alim,

  1. Tidak dijadikan kebiasaan, yakni tidak menjadikan si alim tersebut terbiasa menjulurkan tangannya kepada para murid dan tidaklah murid untuk mencari berkahnya, ini karena Nabi jarang tangannya dicium oleh para sahabat, maka ini tidak bisa dijadikan sebuah perbuatan yang dilakukan terus menerus sebagaimana yang kita ketahui dalam Qawaidul Fiqhiyah
  2. Tidak menjadikan seorang alim sombong, dan melihat dirinya hebat.
  3. Tidak menjadikan sunnah yang lain ditinggalkan, seperti hanya bersalaman, karena hanya bersalaman tanpa cium tangan merupakan perintah Rasul.

Semoga bermanfaat

Penulis: Muhammad Halid Syar’i
Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin1
Muhammad Halid Syar'i

Muhammad Halid Syar'i

Alumni SMA 37 Tebet Jakarta, Alumni program I'dad LIPIA, Mahasiswa Fakultas Hadis Universitas Islam Madinah Saudi Arabia

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
keutamaan belajar tafsir alquran

Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (3)

Komentar 8

  1. Rangga says:
    6 tahun yang lalu

    Ust, Sebagian orang mencium tangannya sendiri setelah selesai bersalaman. Dan kalau saya perhatikan hal ini juga menjadi semacam kebiasaan jemaah tertentu. Adakah petunjuk tentang hal tersebut ?

    Reply
  2. Andy Zainuddin says:
    5 tahun yang lalu

    Bagaimana hukumnya menurut islam, bila seorang mantan istri mencium tangan mantan suami

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan, karena mantan suami itu bukan mahram. Tidak boleh bersentuhan.

      Reply
  3. Anonymous says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.
    Pak Ustadz, saya adalah guru SMA/SMK.
    Setiap pagi, guru-guru berdiri di pintu gerbang menyambut para siswa yang datang, lalu setiap siswa yang hendak masuk ke lingkungan sekolah dibiasakan mencium tangan semua guru yang berdiri di situ. Bagaimana pendapat pak ustadz tentang hal ini? Sebagai guru, apakah saya boleh hanya mau bersalaman tanpa cium tangan?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, jika dengan lawan jenis maka tidak boleh bersalaman.

      Reply
  4. Rizky says:
    4 tahun yang lalu

    Permisi mau tanya ustadz…. adakah perintah salaman dengan anak seorang guru/ustads… meskipun dia lebih mudah dr.kita.. tapi kitanya yg mencium tangan beliau???

    Reply
    • ********** says:
      3 tahun yang lalu

      Berkata Al-Imam An-Nawawi dalam Raudhatu Thalibin, “Adapun menicum tangan karena keshalihannya, keilmuan, kemulian, atau jasanya atau sebab-sebab lain yang berkaitan dengan keagamaan maka mandub (disukai), namun jika untuk dunia, untuk jabatan, dan lain sebagainya maka sangat dibenci. Berkata Al Mutawali, hukumnya haram.“

      Reply
  5. Juang says:
    4 tahun yang lalu

    Apa hukumnya mencium tangan Ibu yang derajatnya lebih rendah dari Ayah ( Ibu yang sudah diceraikan dan Ibu yang oernah berbuat zina)

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah