Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tidak Membayar Upah Buruh Pekerja akan Menjadi Musuh Allah di Hari Kiamat

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
3 Mei 2017
di Fikih Muamalah
hari buruh nasional

hari buruh nasional

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Jangan Menunda Hak Buruh Pekerja
  • Tunaikan Hak Buruh Pekerja Sebelum Kering Keringatnya

Jangan Menunda Hak Buruh Pekerja

Menunda hak pekerja juga akan dimusuhi oleh Allah pada hari kiamat.  Dalam sebuah hadits qudsi riwayat Abu Hurairah, Allah berfirman,

ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺃَﻧَﺎ ﺧَﺼْﻤُﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ : ﺭَﺟُﻞٌ ﺃَﻋْﻄَﻰ ﺑِﻲ ﺛُﻢَّ ﻏَﺪَﺭَ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺑَﺎﻉَ ﺣُﺮًّﺍ ﻓَﺄَﻛَﻞَ ﺛَﻤَﻨَﻪُ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺍﺳْﺘَﺄْﺟَﺮَ ﺃَﺟِﻴﺮًﺍ ﻓَﺎﺳْﺘَﻮْﻓَﻰ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻌْﻂِ ﺃَﺟْﺮَﻩُ

“Tiga orang, saya yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat: Orang yang berjanji dengan menyebut nama-Ku lalu dia melanggar janji, Orang yang menjual orang yang merdeka lalu dia menikmati hasil penjualannya tersebut, dan Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan” (HR. Bukhari 2227).

Dalam salah satu fatwa As-Subki dijelaskan,

ﻭَﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺍﺳْﺘَﺄْﺟَﺮَ ﺃَﺟِﻴﺮًﺍ ﻣُﺴْﺘَﻮْﻑٍ ﻋَﻤَﻠَﻪُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻌْﻄِﻪِ ﺃَﺟْﺮَﻩُ ﺑِﻤَﻨْﺰِﻟَﺔِ ﻣَﻦْ ﺍﺳْﺘَﻌْﺒَﺪَ ﺍﻟْﺤُﺮَّ ﻭَﻋَﻄَّﻠَﻪُ ﻋَﻦْ ﻛَﺜِﻴﺮٍ ﻣِﻦْ ﻧَﻮَﺍﻓِﻞِ ﺍﻟْﻌِﺒَﺎﺩَﺓِ ﻓَﻴُﺸَﺎﺑِﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺑَﺎﻉَ ﺣُﺮًّﺍ ﻓَﺄَﻛَﻞَ ﺛَﻤَﻨَﻪُ ﻓَﻠِﺬَﻟِﻚَ ﻋَﻈُﻢَ ﺫَﻧْﺒُﻪُ

“Seseorang yang mempekerjakan orang lain, ia telah menunaikan tugasnya dengan baik. Akan tetapi orang tersebut tidak memberikan upahnya. Hal ini sebagaimana orang yang memperbudak manusia merdeka. Dia menghalanginya orang lain untuk melakukan ibadah-ibadah sunnah. Ini sama saja dengan orang yang menjual manusia merdeka, kemudian memakan hasilnya. Ini adalah dosa yang sangat besar” (Fatawa As-Subki, 2/377).

Tunaikan Hak Buruh Pekerja Sebelum Kering Keringatnya

Selain anjuran agar menunaikan hak buruh/pekerja. Islam agama yang adil dan indah juga mengajarkan kita agar menunaikan hak buruh pekerja dan pegawai sesegera mungkin sesuai dengan perjanjian waktu ditunaikan. Umumnya ini adalah di awal bulan atau di akhir proyek. Sebenarnya anjuran ini untuk kebaikan bos/manager atau majikan karena mereka terhindar dari kezaliman dan agar sadar bahwa BURUH ATAU PEGAWAI ADALAH ASET BERHARGA JUGA.

Ada beberapa kasus di mana perusahaan tidak terlalu memperhatikan hak buruh/pegawai dan tidak terlalu memperhatikan kenyamanan berkerja. Ketika buruh/ pegawai berhenti bekerja atau keluar, barulah sadar bahwa mereka adalah aset berharga. Hak buruh/pegawai harus segera ditunaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻋْﻄُﻮﺍ ﺍﻷَﺟِﻴﺮَ ﺃَﺟْﺮَﻩُ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﺠِﻒَّ ﻋَﺮَﻗُﻪُ

“Berikan-lah kepada buruh/pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah, shahih).

Al-Munawi menjelaskan “keringnya keringat” adalah bentuk kinayah dalam artian wajib hukumnya menunaikan ketika waktunya telah tiba. Beliau berkata,

” ﻓﻴﺤﺮﻡ ﻣﻄﻠﻪ ﻭﺍﻟﺘﺴﻮﻳﻒ ﺑﻪ ﻣﻊ ﺍﻟﻘﺪﺭﺓ ، ﻓﺎﻷﻣﺮ ﺑﺈﻋﻄﺎﺋﻪ ﻗﺒﻞ ﺟﻔﺎﻑ ﻋﺮﻗﻪ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻛﻨﺎﻳﺔ ﻋﻦ ﻭﺟﻮﺏ ﺍﻟﻤﺒﺎﺩﺭﺓ ﻋﻘﺐ ﻓﺮﺍﻍ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺇﺫﺍ ﻃﻠﺐ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻌﺮﻕ ، ﺃﻭ ﻋﺮﻕ ﻭﺟﻒ

“Haram menunda-nunda pembayaran upah padahal mampu. Perintah segera memberikan upah sebelum keringat kering adalah bentuk kinayah akan wajibnya menyegerakan setelah selesai mereka bekerja walaupun mereka tidak berkeringat atau sudah kering keringatnya” (Faidhul Qadiir 1/718).

Menunda hak orang lain padahal mampu adalah kezaliman. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻲِّ ﻇُﻠْﻢٌ

“Menunda penunaian kewajiban padahal mampu adalah kezaliman” (HR. Al-Bukhari & Muslim).

Dan orang yang menunda padahal mampu bisa dikenai hukumam dan halal kehormatannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻟَﻲُّ ﺍﻟْﻮَﺍﺟِﺪِ ﻳُﺤِﻞُّ ﻋِﺮْﺿَﻪُ ﻭَﻋُﻘُﻮﺑَﺘَﻪُ

“Orang yang menunda kewajiban halal kehormatannya dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, hasan).

Demikian semoga bermanfaat

@Yogyakarta Tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin1
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya
kandungan hadits jibril

10 Pelajaran dari Datangnya Jibril

Komentar 2

  1. Reza says:
    4 tahun yang lalu

    Saya sudah 2 tahun tidak di bayar gaji.. alsan atasan tokonya tutup.. sebenrnya bukan tutup.. tapi di alihkan ke anaknya dan ushanya tetap berjlan.. bagaimana hukumnya

    Reply
    • dede says:
      3 tahun yang lalu

      semoga Allah mudahkan rizki maaliyah antum segera aamiin

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah