Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Pengaruh Positif Dari Penerapan Hudud

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
7 Agustus 2022
Waktu Baca: 2 menit
1
penerapan hukum islam

penerapan hukum islam

Daftar Isi

  • Soal:
  • Jawab:

Soal:

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ditanya, “apa pengaruh positif dari pelaksanaan hudud*) dan ta’zir**) syar’i bagi individu dan bagi masyarakat?”.

Jawab:

Penerapan hudud merupakan upaya perlindungan. Yaitu perlindungan bagi jiwa, kehormatan, harta serta sebagai penjagaan stabilitas keamanan masyarakat. Dan dalam penerapan hudud juga terdapat perlindungan bagi kaum Muslimin dalam dharuriyatul khams (lima perkara urgen), yaitu: penjagaan agama, penjagaan jiwa (nyawa), penjagaan kehormatan, penjagaan akal, dan penjagaan harta. Inilah dharuriyatul khams. Pelanggaran terhadap setiap poin ini terdapat hukuman tertentu. Sehingga terciptalah keamanan bagi darah manusia, kehormatan mereka, dan harta mereka. Dan setiap hudud yang Allah tetapkan itu merupakan rahmat. Oleh karena itu disebutkan dalam hadits:

حَدٌّ يُقَامُ فِي الأَرْضِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا

“Satu hukuman hadd yang ditegakkan di atas muka bumi, lebih baik daripada hujan selama 40 hari” (HR. Ahmad 16/301, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/163).

Penerapan hudud juga mendukung pembangunan negara, penjagaan stabilitas keamanan negara, dan berbagai maslahah lainnya.

Sebagaimana penerapan hudud telah nampak jelas di negeri ini (Saudi Arabia), walillahil hamd, di negeri ini menerapkan hudud, menegakkan syariat Islam, serta berhukum dengan syariat Islam, maka Allah pun beri kenikmatan yang besar bagi negeri ini, yang diidam-idamkan oleh negeri-negeri lainnya. Maka suatu negeri yang besar, walaupun mereka memiliki persenjataan canggih dan teknologi canggih, dan mereka menerapkan hukuman-hukuman yang sadis, namun mereka tidak bisa mewujudkan keamanan di negerinya. Namun negeri ini ketika menerapkan hudud yang Allah tetapkan, terwujudlah keamanan dalam bentuk yang terbaik, yang tidak ada tandingannya di muka bumi. Karena ini adalah syariat dari Allah yang Maha Bijaksana dan Maha Mulia, tidak ada kezaliman dan tidak ada kesemena-menaan di dalamnya. Yang ada adalah keadilan, hikmah dan rahmah. Walillahilhamdu.

Sumber: Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id

Catatan Kaki:

*) hudud: jamak dari hadd, yaitu hukuman-hukuman yang ditentukan oleh syariat atas sebuah kejahatan

**) ta’zir: hukuman yang ditentukan berdasarkan keputusan hakim atas sebuah kejahatan, karena tidak ada ketentuan dari syariat

Tags: fatwafatwa syaikh fauzanFatwa Ulamahududhukum islam
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

Fatwa Ulama: Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Jemaah bertanya, "Apakah pengaruh keimanan kepada hari akhir pada akidah seorang muslim?"...

Penghafal Al-Quran Tidak Akan Masuk Neraka

Fatwa Ulama: Apakah Benar Penghafal Al-Quran 30 Juz Tidak Akan Masuk Neraka?

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Semoga Allah memperbaiki kondisi engkau. Seorang wanita bertanya, "Wahai Syekh, apakah benar...

Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah

Fatwa Ulama: Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah?

oleh M. Saifudin Hakim
12 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Apakah salat jenazah memiliki waktu tertentu? Apakah diperbolehkan memakamkan jenazah di malam...

Artikel Selanjutnya

Donasi Buka Puasa Ramadhan 1438H YPIA

Komentar 1

  1. Muhammad Faiz Akbar says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Ustadz, Bagaimana Hukum Merusak Puluhan HP Santri Yang Ketahuan Membawa HP Jadi Apakah Ini Sesuai Syari’at ?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah