Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Transaksi Jual Beli Hutang Dengan Hutang

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
15 April 2017
Waktu Baca: 2 menit
2
hutang dibayar hutang

hutang dibayar hutang

Daftar Isi

  • Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
    • Soal:
    • Jawab:

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Apa makna bai’ al kali’ bil kali’? Jika saya membeli suatu barang yang terhutang dan saya bayar dengan terhutang juga apakah jual-beli ini sah?

Jawab:

Bai’ al-kali’ bil kali’ adalah jual-beli hutang dengan hutang. Hadits mengenai hal ini lemah, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Bulughul Maram. Namun maknanya shahih, sebagaimana dijelaskan oleh Al-‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya I’lam Al-Muwaqqi’in. Dan sebagaimana dijelaskan oleh para ulama yang lain.

Bentuk jual beli ini adalah seseorang berhutang kepada Zaid misalnya (berupa barang atau uang, pent.), lalu Zaid menjual piutangnya tersebut kepada orang lain secara terhutang juga. Atau menjual sesuatu kepada orang yang menghutanginya secara terhutang. Maka dalam jual-beli ini terdapat gharar dan tidak adanya qabdh (serah-terima barang).

Namun jika yang dijual atau piutangnya tersebut merupakan awmal ribawi (komoditi riba), boleh melalukan transaksi demikian dengan syarat ada qabdh (serah-terima) di majelis (kontan), dan sama nilainya jika ia sejenis. Adapun jika kedua barang tersebut berbeda jenis, boleh ada perbedaan nilai dengan syarat harus qabdh secara langsung (kontan). Berdasarkan hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika ditanya sebagian sahabatnya: “wahai Rasulullah kami menukar dirham dengan dinar, dan terkadang dinar dengan dirham, bolehkah?” Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا بأس أن تأخذها بسعر يومها ما لم تفترقا وبينكما شيء

“tidak mengapa mengambilnya dengan harga pada hari itu selama belum berpisah antara kalian berdua”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Daud, An-Nasa’i dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma. Dishahihkan oleh Al-Hakim. Dan dalil-dalil lainnya yang ada di bab ini. Adapun jika seseorang membeli barang dengan kredit, lalu ia menjual kembali barang tersebut secara kredit pula, maka ini tidak mengapa. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَ

“Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah 275 ).

Dan firman Allah ‘Azza wa Jalla:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang dengan tempo tertentu maka catatlah” (QS. Al Baqarah: 282).

Namun tidak boleh menjual kembali barang yang dibeli dengan hutang kepada orang yang menjualnya pertama kali dengan harga lebih murah, karena ini merupakan bentuk jual-beli ‘inah, dan merupakan sarana riba. Wallahu waliyyut taufiq.

Redaksi

Sumber: Fatwa Syaikh Bin Baz
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id

Tags: fatwafatwa syaikh bin bazFatwa Ulamafikih muamalahmuamalahutang piutang
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

Fatwa Ulama: Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Jemaah bertanya, "Apakah pengaruh keimanan kepada hari akhir pada akidah seorang muslim?"...

Penghafal Al-Quran Tidak Akan Masuk Neraka

Fatwa Ulama: Apakah Benar Penghafal Al-Quran 30 Juz Tidak Akan Masuk Neraka?

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Semoga Allah memperbaiki kondisi engkau. Seorang wanita bertanya, "Wahai Syekh, apakah benar...

Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah

Fatwa Ulama: Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah?

oleh M. Saifudin Hakim
12 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Apakah salat jenazah memiliki waktu tertentu? Apakah diperbolehkan memakamkan jenazah di malam...

Artikel Selanjutnya
tauhid asma wa sifat

Larangan Terhadap Nama dan Sifat Allah

Komentar 2

  1. daus says:
    3 tahun yang lalu

    lalu bagaimana ustadz, solusi yang ringan. Agar seseorang terbebas dari jualbeli seperti diatas??
    barakallahu fiikum,

    Balas
  2. Mulyadi says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum ustadz,, izin bertanya… Bagaimana dengan sistem pembayaran COD di market place sperti LAZADA dll..apakah termasuk jual beli bai’ al kali bil kali??
    Barang yg dijual oleh penjual Rata2 Ready stok,, Pembeli memesan barang lewat market place dan Bayar Tunai ketika barang sampai dirumah.. Mohon jawabannya Ustadz,, syukron..
    wassalamu’alaykum

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah