Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Menarik Hati Manusia Dengan Harta Untuk Agama

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
2 Maret 2017
di Akhlak dan Nasihat
Share on FacebookShare on Twitter

Ajaran Islam yang Indah dan sempurna memahami psikologi manusia. Ada beberapa cara menarik hati (ta’liful qulub)manusia untuk kembali ke agama, bisa dengan akhlak yang mulia, bisa dengan penjelasan yang indah akan Islam dan sebagainya. Salah satu cara menarik hati (ta’liful qulub) manusia untuk mendekat kepada agama adalah dengan harta, ini juga bisa menunjukkan tingginya kemuliaan dan kehormatan agama Islam, karena memang sifat dasar manusia adalah sangat cinta dengan harta.

Allah Ta’ala Berfirman,

وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبّاً جَمّاً

”dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20).

Salah satu yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau membagi harta rampasan yang sangat banyak kepada pembesar Quraisy yang baru saja masuk Islam dalam rangka menarik hati mereka. Sampai-sampai Kaum Anshar yang ikut berperang saat itu merasa sedih dan merasa “menjadi anak tiri”. Tetapi Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dengan kebijakkannya menjelaskan hikmah ta’liful qulub ini kepada kaum Anshar.

Beliau membagikan harta rampasan yang sangat banyak kepada pembesar-pembesar Quraisy yang baru masuk Islam. Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim Radhiallahu ‘anhu menceritakan,

قَسَمَ فِي النَّاسِ فِي الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَلَمْ يُعْطِ الْأَنْصَارَ شَيْئًا فَكَأَنَّهُمْ وَجَدُوا إِذْ لَمْ يُصِبْهُمْ مَا أَصَابَ النَّاسَ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi-baginya untuk orang-orang yang mu’allaf dan tidak memberikan kaum Anshar sedikitpun.” (HR. Bukhari).

Nabi pun menjelaskan hikmah ta’liful qulub ini adalah demi agama, bukan maksud beliau untuk menjadikan kaum Anshar sebagai “anak tiri” atau karena beliau telah menemukan kembali kaum dan keluarganya di kalangan orang Quraisy. Kaum Anshar kemudian sadar dengan penjelasan beliau. Jika saja kaum Quraisy membawa harta, tetapi kaum Anshar pulang ke Madinah membawa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.

Abu Sa’id al-Khudri Radhiallahu anhu menceritakan,

قَالَ فَبَكَى الْقَوْمُ حَتَّى أَخْضَلُوا لِحَاهُمْ وَقَالُوا رَضِينَا بِرَسُولِ اللَّهِ قِسْمًا وَحَظًّا ثُمَّ انْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَفَرَّقْنَا

“Lalu kaum Anshar menangis hingga membasahi jenggot-jenggot mereka dan mereka berkata, ‘Kami telah ridha dengan pembagian dan bagian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasalullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlalu dan kamipun berpisah.” (HR Ahmad no. 11305)

Ibnu Hajar Al-Asqalani ketika mengomentari hadits ini, beliau menjelaskan bahwa maksud perbuatan ini adalah untuk menarik hari orang Quraisy yang baru masuk Islam dan belum terlalu kuat keimanannya. Beliau berkata,

والمراد بالمؤلفة ناس من قريش أسلموا يوم الفتح إسلاما ضعيفا

“Maksud dari “muallafah” yaitu manusia dari orang Quraisy yang masuk Islam pada hari Fathul Mekkah yang keIslamannya masih lemah” (Fathul Bari 12/139, Syamilah).

Sehingga boleh melakukan ta’liful qulub dengan mengunakan harta, jika memang ini bisa mengangkat kemuliaan agama Islam dan melunakkan hati manusia. Bahkan termasuk dalam orang yang berhak mendapatkan sedekah adalah mereka yang dilunakkan hatinya (muallaf).

Allah berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60).

Demikian semoga bermanfaat.

***

@Markaz YPIA, Yogyakarta tercinta

Penyususn: dr. Raehanul Bahraen

Artikel muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Masih Ada Waktu untuk Berbuat Dosa, Belum Tentu Ada Waktu untuk Bertobat (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
16 Juli 2026
0

Salah satu bentuk kasih sayang Allah Ta'ala kepada hamba-Nya adalah dibukanya pintu tobat selama masih hidup di dunia. Tidak ada...

Seni Menyanjung Sesuai Syariat Islam: Seni Memuji yang Menumbuhkan, Bukan Melalaikan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
6 Juli 2026
0

Tidak ada manusia yang tidak senang dipuji. Kalimat yang baik dapat menjadi motivasi, penguat hati, bahkan penyubur semangat dalam melakukan...

Mengingat Kembali Keutamaan Muharam, Bulan Haram yang Dimuliakan Allah

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
26 Juni 2026
0

Dalam Islam, bulan Muharam memiliki kedudukan yang sangat agung dan istimewa. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan haram...

Artikel Selanjutnya
jangan mudah berhutang

Jangan Mudah Berhutang!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah