Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Salah Kaprah Istilah “Khalifah”

Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A. oleh Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.
22 Februari 2017
Waktu Baca: 2 menit
0
39
SHARES
213
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh Shalih bin Abdillah Al Ushaimi –hafizhahullah–

Amir adalah nama untuk orang yang mengurusi urusan manusia dalam hal kekuasaan dan hukum. Ada beberapa nama lain untuk makna ini, dia bisa disebut hakim, sultan, khalifah, dan imam. Nama-nama ini meskipun berbeda-beda, tapi maknanya sama. Nama-nama tersebut dalam syariat dipakai sebagai julukan untuk setiap orang yang mengurusi urusan manusia dalam pengaturan kekuasaan dan hukum.

Dan termasuk KESALAHAN, persangkaan bahwa nama khalifah itu (hanya) untuk orang yang mengumpulkan seluruh manusia dalam kekuasaannya, bahwa hanya dia yang berhak dibaiat secara syar’i, bahwa tidak ada baiat kecuali untuk seorang khalifah!

Karena istilah khalifah dalam syariat dan bahasa adalah julukan untuk setiap orang yang mengurusi urusan makhluk dalam hal hukum (kekuasaan), baik mereka (yang berada di bawahnya) itu seluruh kaum muslimin, atau sebagiannya. Dia dinamakan khalifah (penerus), karena dia meneruskan kekuasaan orang sebelumnya.

Maka siapapun yang telah sah kekuasaannya atas kaum muslimin, untuk semua kaum muslimin (di seluruh dunia) atau hanya di sebagian negeri; dia bisa disebut sebagai khalifah, karena dia telah didahului oleh orang sebelumnya yang mendahuluinya (dalam kekuasaan).

Dia juga -sebagaimana telah disebutkan tadi- disebut sebagai amir, hakim, sultan, dan imam. Nama-nama ini memiliki konsekuensi kewajiban yang sama dalam syariat, karena maknanya sama, yaitu orang yang mengurusi urusan manusia dalam hal kekuasaan dan hukum. Maka seorang yang hari ini disebut malik (raja) atau sultan atau amir, dia adalah khalifah secara syariat dan urf (pandangan masyarakat).

Sunnahnya orang yang menjadi pengatur (tertinggi) urusan seluruh kaum muslimin itu satu orang, namun apabila sunnah ini tidak bisa ditegakkan, maka tetap sah kekuasaan setiap orang yang telah diakui kekuasaan dan hukumnya di negeri yang dikuasainya.

Dan inilah yang terjadi di tengah-tengah kaum muslimin berabad-abad lamanya, dari sejak abad pertama (Islam) hingga sekarang ini. Dan telah ada IJMA’ (dari para ulama Islam) akan sahnya kekuasaan mereka, meskipun wilayah mereka terpisah-pisah. Ijma’ para ulama Islam dalam masalah ini telah disebutkan oleh sekelompok ulama, diantara mereka adalah Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahhab, dan beberapa ulama yang lainnya.

***

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=RmgbSCEqc-Y

Penerjemah: Ust. Musyaffa’ Ad Darini, Lc., MA.

Artikel Muslim.or.id

Majelis ilmu di bulan ramadan
Tags: amirkhalifahkhilafahpemimpinulil amri
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.

Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.

Alumnus S1 Universitas Islam Madinah Saudi Arabia, Fakultas Syari’ah. S2 di Universitas yang sama, jurusan Ushul Fikih. S3 di universitas dan jurusan yang sama.

Artikel Terkait

Bahaya Bidah

10 Bahaya Bid’ah dalam Agama

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
18 Februari 2023
0

Bid'ah dalam agama selain terlarang juga memberikan bahaya bagi pelakunya. Di antaranya berikut ini:

Dakwah Prioritas

Buah Manis Dakwah Prioritas

oleh Fauzan Hidayat
3 Januari 2023
0

Apa yang dimaksud dengan dakwah prioritas dan apa saja buah manis yang bisa dipetik darinya

dusta

Berdusta atas Nama Allah dan Rasulullah

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
27 Desember 2022
0

Pada zaman dulu, banyak dijumpai hadis-hadis palsu atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam.

Artikel Selanjutnya

Kajian Rutin Pelajar #28 (Yogyakarta, 26 Februari 2017)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah