Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Salah Kaprah Istilah “Khalifah”

Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A. oleh Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.
21 Februari 2017
di Manhaj
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh Shalih bin Abdillah Al Ushaimi –hafizhahullah–

Amir adalah nama untuk orang yang mengurusi urusan manusia dalam hal kekuasaan dan hukum. Ada beberapa nama lain untuk makna ini, dia bisa disebut hakim, sultan, khalifah, dan imam. Nama-nama ini meskipun berbeda-beda, tapi maknanya sama. Nama-nama tersebut dalam syariat dipakai sebagai julukan untuk setiap orang yang mengurusi urusan manusia dalam pengaturan kekuasaan dan hukum.

Dan termasuk KESALAHAN, persangkaan bahwa nama khalifah itu (hanya) untuk orang yang mengumpulkan seluruh manusia dalam kekuasaannya, bahwa hanya dia yang berhak dibaiat secara syar’i, bahwa tidak ada baiat kecuali untuk seorang khalifah!

Karena istilah khalifah dalam syariat dan bahasa adalah julukan untuk setiap orang yang mengurusi urusan makhluk dalam hal hukum (kekuasaan), baik mereka (yang berada di bawahnya) itu seluruh kaum muslimin, atau sebagiannya. Dia dinamakan khalifah (penerus), karena dia meneruskan kekuasaan orang sebelumnya.

Maka siapapun yang telah sah kekuasaannya atas kaum muslimin, untuk semua kaum muslimin (di seluruh dunia) atau hanya di sebagian negeri; dia bisa disebut sebagai khalifah, karena dia telah didahului oleh orang sebelumnya yang mendahuluinya (dalam kekuasaan).

Dia juga -sebagaimana telah disebutkan tadi- disebut sebagai amir, hakim, sultan, dan imam. Nama-nama ini memiliki konsekuensi kewajiban yang sama dalam syariat, karena maknanya sama, yaitu orang yang mengurusi urusan manusia dalam hal kekuasaan dan hukum. Maka seorang yang hari ini disebut malik (raja) atau sultan atau amir, dia adalah khalifah secara syariat dan urf (pandangan masyarakat).

Sunnahnya orang yang menjadi pengatur (tertinggi) urusan seluruh kaum muslimin itu satu orang, namun apabila sunnah ini tidak bisa ditegakkan, maka tetap sah kekuasaan setiap orang yang telah diakui kekuasaan dan hukumnya di negeri yang dikuasainya.

Dan inilah yang terjadi di tengah-tengah kaum muslimin berabad-abad lamanya, dari sejak abad pertama (Islam) hingga sekarang ini. Dan telah ada IJMA’ (dari para ulama Islam) akan sahnya kekuasaan mereka, meskipun wilayah mereka terpisah-pisah. Ijma’ para ulama Islam dalam masalah ini telah disebutkan oleh sekelompok ulama, diantara mereka adalah Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahhab, dan beberapa ulama yang lainnya.

***

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=RmgbSCEqc-Y

Penerjemah: Ust. Musyaffa’ Ad Darini, Lc., MA.

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin1
Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.

Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.

Alumnus S1 Universitas Islam Madinah Saudi Arabia, Fakultas Syari’ah. S2 di Universitas yang sama, jurusan Ushul Fikih. S3 di universitas dan jurusan yang sama.

Artikel Terkait

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
9 Juli 2026
0

Di tengah banyaknya perpecahan, munculnya banyak kelompok yang menyimpang, dan pemikiran yang saling mengklaim berada di atas kebenaran, seorang muslim...

Benarkah Kaidah: “Semakin Banyak Ilmu, Semakin Sedikit Menyalahkan”?

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
18 Mei 2026
0

Tersebar di tengah masyarakat perkataan: “Semakin banyak ilmu, akan semakin sedikit menyalahkan.” Kaidah tersebut dalam bahasa Arab berbunyi: مَنْ كَثُرَ عِلْمُهُ...

Menjawab Syubhat: “Jika Perkataan Ulama Bukan Dalil, Perkataan Kamu Lebih Bukan Dalil”

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
17 Mei 2026
0

Terkadang ketika kita menasihati seseorang untuk tidak taklid buta kepada pendapat ulama dan kembali kepada dalil Al-Qur'an dan As-Sunah, biasanya...

Artikel Selanjutnya
tafsir_quran

Tafsir Surat An-Najm 19-23: Ngalap Berkah Yang Salah (2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah