Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Noda Hitam Demokrasi

Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi oleh Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi
14 Januari 2017
di Manhaj
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Hukum dan undang-undang buatan manusia
  • Partai dan perpecahan
  • Kebebasan yang melampuai batas
  • Suara mayoritas adalah standar
  • Persamaan derajat antara pria dan wanita

Menurut para pencetusnya, demokrasi adalah kekuasaan rakyat, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan mutlak, di mana rakyat berperan serta langsung menentukan arah kebijaksanaan negaranya dengan memilih wakil yang dia kehendaki secara bebas.

Sistem demokrasi sangat bertentangan dengan hukum Islam ditinjau dari beberapa segi:

Hukum dan undang-undang buatan manusia

Dalam Islam, hukum dan undang-undang merupakan hak mutlak Allah, sedang Nabi Muhammad hanya menyampaikan.

إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. al-An‘ām [6]: 57)

Manusia boleh membuat peraturan dan undang-undang selama tidak bertentangan dengan Alquran dan Sunah. Adapun dalam sistem demokrasi, undang-undang dibuat oleh manusia (baca: perwakilan rakyat dalam parlemen) sehingga mereka membuat hukum dan undang-undang yang tidak berdasar pada agama Islam.

أَمْ لَهُمْ شُرَكَـٰٓؤُا۟ شَرَعُوا۟ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنۢ بِهِ ٱللَّهُ ۚ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. al-Syūrā [42]: 21)

Partai dan perpecahan

Tidaklah samar bagi kita bahwa demokrasi dibangun di atas partai politik, kemudian setiap partai mengajukan wakil mereka dan nantinya salah satu mereka akan dipilih oleh suara mayoritas rakyat dalam pemilu. Begitu pula, tidaklah diragukan bahwa partai merupakan sumber perpecahan dan permusuhan, yang sangat bertentangan dengan agama Islam yang menganjurkan persatuan dan melarang perpecahan.

Kebebasan yang melampuai batas

Dalam Islam, kebebasan harus tetap dikendalikan agar sesuai dengan agama Islam dan tidak menerjang rambu-rambunya. Adapun dalam sistem demokrasi, kebebasan memiliki wilayah yang seluas-luasnya tanpa kendali.

Oleh karena itu, tak heran bila dalam hukum demokrasi setiap individu tidak dilarang melakukan aktivitas apa pun selama tidak bertentangan dengan undang-undang, sekalipun dengan murtad dari agama Islam!!! Hanya kepada Allah kita mengadu.

Suara mayoritas adalah standar

Dalam Islam, standar kebenaran dan kemenangan adalah yang sesuai dengan Alquran dan Sunah sekalipun sedikit orangnya. Adapun dalam sistem demokrasi, standarnya adalah suara dan aspirasi mayoritas rakyat sehingga konsekuensi logisnya adalah apabila mayoritas rakyat suatu negara adalah orang yang rusak maka mereka akan memilih pemimpin yang sesuai dengan selera mereka, karena burung-burung itu berkumpul dengan sesama jenisnya!!

Persamaan derajat antara pria dan wanita

Dalam banyak hukum, agama Islam menyetarakan antara pria dan wanita. Namun, dalam sebagiannya, Islam membedakan antara keduanya seperti dalam hukum waris, diyat, aqiqah, persaksian, dan sebagainya. Sementara itu, dalam hukum demokrasi, pria dan wanita setara dalam semua bidang!!!

Baca Juga: Siapa Bilang Demonstrasi Itu Solusi?

***

Penyusun: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi

Artikel Muslim.or.id

 

Sumber: Risalah al-‘Adlu fi Syarī‘ah Islām wa Laisa fi Dimuqratiyyah al-Maz‘ūmah, karya Syaikh ‘Abdul-Muhsin al-‘Abbad, hal. 36–44.

ShareTweetPin2
Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi

Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi

Artikel Terkait

Prinsip-prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 9): Mendengar dan Taat Kepada Pemerintah

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
23 Oktober 2026
0

Ketujuh, mendengar dan taat kepada pemerintah kaum muslimin dalam perkara yang ma’ruf Di antara prinsip dari manhaj Ahlus Sunnah wal...

Sikap Pertengahan dan Moderat dalam Syariat Islam (Bag. 1)

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
18 Oktober 2026
0

Islam adalah agama yang dibangun di atas prinsip wasathiyyah (pertengahan) dan i‘tidal (keseimbangan). Prinsip ini menjadi ciri khas ajaran Islam...

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 8): Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
15 Oktober 2026
0

Keenam, amar ma’ruf dan nahi mungkar Di antara prinsip dari manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah berikutnya adalah mengajak kepada kebaikan dan mencegah...

Artikel Selanjutnya

Kebodohan Bukan Untuk Ditertawakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 5   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah