Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Apakah Ulil Amri Yang Wajib Ditaati Hanya Yang Berhukum Dengan Kitabullah?

Badrusalam, Lc. oleh Badrusalam, Lc.
12 Januari 2017
Waktu Baca: 4 menit
3
175
SHARES
968
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terdapat sebuah syubhat sebagai berikut:

Salah satu dalil yg sering dijadikan acuan dalam menilai siapakah yg pantas dianggap sebagai ulil amri (waliyyul amri) adalah hadits shahih yg berbunyi :

إِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ مُجَدَّعٌ حَسِبْتُهَا قَالَتْ أَسْوَدُ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا

“Bila seorang budak yg buntung dan berkulit hitam diangkat sebagai pemimpin kalian, dan dia memimpin kalian dengan kitab Allah maka dengar dan ta’ati”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dalam Bab Wujub Tha’at al Umara Fi Ghairi Ma’shiyah Wal Imam Junnah.

Perlu dicatat, dalam Shahihnya Imam Muslim menuturkan beberapa hadits dengan ada sedikit perbedaaan redaksi. Tetapi pada intinya sama menggunakan kata-kata:

يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ

“Dia memimpin kalian dengan/berdasarkan Kitabullah“.

Dalam riwayat Tirmidzi menggunakan redaksi

ما أقام لكم كتاب الله

“selama dia menegakan kitab Allah bagi kalian“.

Dalam kitab Tuhfah al Ahwadzi Syarh Sunan Tirmidzi disebutkan: “Maksudnya adalah selama menegakan hukumNya juga mencakup Sunah Nabi-Nya”.

Berangkat dari dhahir hadits ini, disimpulkan bahwa JIKA SI PEMIMPIN TIDAK MEMIMPIN DENGAN KITABULLAH, ATAU TIDAK MENEGAKKAN KITABULLAH PADA RAKYATNYA, MAKA JANGAN DIDENGAR DAN DITAATI.

lalu, dari kesimpulan (mafhum mukhalafah) ini, dibuatlah definisi bahwa waliyyul amri adalah pemimpin yang menegakkan kitabullah saja. Selain itu bukanlah waliyyul amri yang kita tidak dilarang untuk berontak kepadanya.

Benarkah pemahaman diatas??

Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

يقودكم بكتاب الله … ما أقام فيكم كتاب الله

“Yang membimbing kalian dengan kitabullah… Selama ia menegakkan kitabullah bagi kalian”.

Itu i’rob-nya adalah sifat atau haal. Nah, sifat/haal itu sendiri tidak selamanya berarti muqayyidah (membatasi pengertian dari isim yg disifati/dijelaskan keadaannya), akan tetapi bisa pula berarti sifatun kaasyifah (sekedar menjelaskan tanpa bermaksud membatasi). Dan yang jenis kedua ini bisa dikenali bilamana fungsinya menjelaskan sifat yang biasa dijumpai pada isim tersebut.

Jika demikian kondisinya, maka sifat ini tidak punya mafhum mukhaalafah yang mu’tabar. Ini kaidah usul fiqih. Contohnya dalam ayat,

لا تأكلوا الربا أضعافا مضاعفة

“Janganlah kalian memakan riba yg berlipat ganda” (QS. Ali Imran : 130).

Tidak berarti bahwa riba yang tidak berlipat ganda (sepertt bunga bank) boleh dimakan. Karena sifat/haal ‘berlipat ganda’ di sini bukan sifat/haal muqayyidah, tapi sifat/haal kaasyifah yang menjelaskan bahwa kebanyakan model riba yang ada saat ayat ini turun adalah riba berlipat ganda ala jahiliyyah.

Contoh lainnya pada ayat,

ولا تكرهوا فتياتكم على البغاء إن أردن تحصنا لتبتغوا عرض الحياة الدنيا

“Janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melacur BILA MEREKA INGIN MEMELIHARA KEHORMATANNYA, hanya karena kalian menginginkan materi duniawi…”. (QS. An-Nur : 33)

Ini juga sifat/haal kaasyifah yang tidak bisa difahami bahwa jika si budak memang tidak ingin memelihara kehormatannya, maka boleh kita paksa melacur lalu uang hasil pelacurannya kita makan. Sama sekali tidak. Ayat ini sekedar mensifati atau menjelaskan keadaan orang-orang jahiliyyah yang kerap memaksa budak-budak wanita mereka untuk melacur.

Demikian pula dalam hadits,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Siapa yg membikin perkara baru dalam urusan kami ini (agama) yg bukan bagian dari agama, maka perkara tsb tertolak“. (HR. Bukhari & Muslim)

Perkataan Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

ما ليس منه

“yang bukan bagian darinya“.

Tidak bisa difahami bahwa bila perkara muhdats (baru) tersebut adalah bagian dari agama, maka ia tidak tertolak. Namun menjelaskan bahwa semua perkara muhdats (yang baru dalam agama) adalah bukan bagian dari agama, dan ia tertolak.

Demikian pula dalam hadits yang difahami secara terbalik tersebut. Rasulullah mengatakan,

يقودكم بكتاب الله… ما أٌقام فيكم كتاب الله

“Yang membimbing kalian dengan kitabullah… Selama ia menegakkan kitabullah bagi kalian”.

bukanlah sifat/haal muqayyidah, karena kita memiliki qarinah (indikasi) kuat berupa realita mayoritas umara’ dari masa Nabi hingga menjelang runtuhnya khilafah, semuanya berhukum dengan kitabullah.

Jadi, jelaslah bahwa kata-kata tersebut tidak memiliki mafhum mukhalafah yang mu’tabar. Alias tidak bisa difahami bahwa bila ybs tidak menggiring rakyatnya berdasarkan kitabullah kita suruh berontak.

Bukti lainnya ialah sikap Imam Ahmad, Imam Ahlussunnah wal Jama’ah, dalam menghadapi para khalifah yg memaksakan kekafiran kpd para ulama (Al Ma’mun, Al Mu’tashim, dan Al Watsiq). Beliau mengkafirkan ucapan “Al Qur’an itu makhluk”. Bahkan menurut Al Khollal, beliau mengkafirkan Al Ma’mun secara personal. Namun tetap melarang angkat senjata. Bahkan setelah Khalifah Al Watsiq menyembelih sahabat imam Ahmad bernama Ahmad bin Nashr Al Khuza’iy, beliau tetap melarang para tokoh masyarakat dan ulama untuk berontak, demi menghindari pertumpahan darah. Beliau hanya menyuruh agar bersabar sampai orang-orang yg baik istirahat, atau diistirahatkan dari si bejat.

Ketika Imam Ahmad ditanya mengapa beliau tidak mengizinkan untuk berontak dengan senjata? Jawab beliau: “Aku khawatir timbul fitnah”.

Mereka pun balik bertanya: “Lho, bukankah saat ini kita sudah terkena fitnah” (karena dipaksa mengatakan bahwa Al Qur’an itu makhluk, padahal ini perkataan yg disepakati sebagai kekafiran akbar).

Maka kata Imam Ahmad, “Iya benar, namun fitnah saat ini sifatnya terbatas pada para ulama. Dan bila terjadi pemberontakan, maka fitnah ini akan melanda siapa saja”.

Artinya, saat itu hanyalah para ulama yg ditindas oleh penguasa dan dipaksa mengatakan kata-kata kufur tsb, sedangkan masyarakat secara umum tidak mendapat tekanan. Akan tetapi bila terjadi pemberontakan, maka semuanya akan merasakan dampak buruknya.

Kesimpulannya:

Pemimpin yang tidak menegakkan kitabullah, tidak lantas diabaikan statusnya sebagai pemimpin. Sebab menegakkan Kitabullah pun sifatnya nisbi, Al Ma’mun, Al Mu’tashim, dan Al Watsiq pernah melakukan dan memaksakan sesuatu yang diyakini oleh Ahlussunnah sebagai kekufuran, yang konsekuensinya mereka telah mengganti ajaran Kitabullah dengan ajaran bid’ah/kufur. Namun itu tidak cukup dijadikan alasan untuk melengserkan mereka. Alasannya, karena mereka masih punya penghalang untuk dikafirkan, atau karena pemberontakan tsb akan menimbulkan mafsadat yang lebih besar.

Wallaahu ta’ala A’lam.

***

Diambil dr tulisan Dr. Sufyan Baswedan hafizhahullah dengan pengurangan dan penambahan

Penyusun: Ust. Abu Yahya Badrusalam, Lc.

Artikel Muslim.or.id

Majelis ilmu di bulan ramadan
Tags: Manhajpemimpinulil amri
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Badrusalam, Lc.

Badrusalam, Lc.

S1 Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits, pembina Radio Rodja dan Rodja TV, penulis buku "Keindahan Islam dan Perusaknya” terbitan Pustaka Al Bashirah, penulis buku "Kunci Memahami Hadits Nabi“ terbitan Pustaka Al Bashirah, penulis buku "Menyelami Samudera Basmalah“ terbitan Pustaka Darul Ilmi, dan tulisan lainnya

Artikel Terkait

Bahaya Bidah

10 Bahaya Bid’ah dalam Agama

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
18 Februari 2023
0

Bid'ah dalam agama selain terlarang juga memberikan bahaya bagi pelakunya. Di antaranya berikut ini:

Dakwah Prioritas

Buah Manis Dakwah Prioritas

oleh Fauzan Hidayat
3 Januari 2023
0

Apa yang dimaksud dengan dakwah prioritas dan apa saja buah manis yang bisa dipetik darinya

dusta

Berdusta atas Nama Allah dan Rasulullah

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
27 Desember 2022
0

Pada zaman dulu, banyak dijumpai hadis-hadis palsu atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam.

Artikel Selanjutnya
Kajian Umum Bersama Ustadz Abuz Zubair, Lc (Yogyakarta, 15 Januari 2017)

Kajian Umum Bersama Ustadz Abuz Zubair, Lc (Yogyakarta, 15 Januari 2017)

Komentar 3

  1. Hiktaka says:
    4 tahun yang lalu

    Alhamdulillah,

    Kita yang jahil dgn bahasa Arab,
    clear + faham dgn penjelasan ini.

    Syubhat ini lumayan kuat soalnya.
    sebanya hadits tsb literal terjemahannya memang demikian,
    ada dalam riwayat At Tirmidzi.

    Balas
    • anti murji'ah says:
      2 tahun yang lalu

      kamu mlah terkena syubhat murji’ah.. dajjal pun seorang pnguasa yg tdk bhukum Kitabullah, apakah dajjal masih akan klian taati?

      Balas
      • anti khawarij says:
        5 bulan yang lalu

        Gak khawarij arab gak khawarij lokal sama-sama kompak bodoh soal syari’at. Kalo pemimpin tidak menegakkan hukum Allāh di bagian tertentu tinggal ndak usah dita’ati, tapi gak menghilangkan keta’atan kepada yang lainnya yang bersifat maslahat. Aturan yang sesuai dengan syari’at itu banyak, masalah pernikahan, haji, shalat. Adapun masalah hudud itu dikembalikan ke pelakunya.

        Terus ente bai’at sama pemimpin isis yang pada tewas itu yang gak sama sekali ngurusin ente cuma ceramah di telegram doang.

        Sekalian ente kalo lampu merah terobos aja sampe adu banteng, terus ndak usah pake BPJS buat berobat fasilitas dari pemerintah.

        Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id