Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Perayaan Maulid Nabi Adalah Masalah Khilafiyah?

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
29 April 2021
Waktu Baca: 2 menit
0
maulid nabi, kapan maulid nabi, hukum maulid nabi, maulid nabi bidah, dalil maulid nabi

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr

Soal :

Apakah merayakan maulid Nabi termasuk masalah khilafiyah (yang diperselisihkan) di antara para ulama?

Jawab :

Tidak ada dalil yang menyatakan boleh merayakan kelahiran Nabi –shallallahu’alaihi wa sallam– . Karena selama tiga abad pertama hijriyah (masa keemasan Islam) tidak ditemukan perayaan ini. Perayaan ini muncul setelah masa itu. Maka ini menunjukkan perayaan ini termasuk perkara baru dalam Islam. Tidak ada sahabat, tabi’in, tabiuttabi’in yang merayakannya. Ini bukti bahwa perkara ini adalah perkara yang baru dalam agama. Seandainya boleh tentu sudah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, para Khulafaur rasyidin, sahabat, tabi’in dan tabiuttabi’in. Akan tetapi hal ini tidak didapati pada masa tiga generasi pertama. Ini perkara baru.

Barangkali ada yang beralasan dengan perbuatan orang-orang Nasrani yang merayakan kelahiran Nabi Isa dan kaum muslimin tentu lebih berhak untuk merayakannya, ini dalil tidak benar. Yang diperbincangkan adalah selama tiga generasi pertama Islam, tidak didapati perayaan maulid Nabi. Ini menunjukkan bahwa hal ini menyelisihi prinsip mereka yang hidup di tiga abad pertama masa keemasan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

خير النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

“Sebaik-baik manusia adalah generasiku ( para sahabat) kemudian generasi berikutnya (tabi’in) kemudian generasi berikutnya (tabiu’t tabi’in)” (HR. Bukhari & Muslim).

Tidak semua perbedaan pendapat para ulama itu bisa diambil (khilaf mu’tabar), dan tidak setiap pendapat memiliki dalil yang kuat. Mereka yang membolehkan perayaan maulid Nabi berdalil dengan perbuatan kaum Nasrani. Mereka menyatakan bahwa kaum Nashrani merayakan kelahiran Nabi Isa karena mereka cinta, mengapa kita tidak merayakan kelahiran Nabi kita karena cinta kepada beliau? Namun nyatanya para khulafaur rasyidin tidak merayakan, para sahabat tidak merayakan, para tabi’in dan tabiut tabi’in juga tidak merayakan. Maka ini adalah termasuk perkara baru dalam agama, yang tidak ditemui di tiga generasi pertama. Perayaan ini baru muncul pada abad ke 4 hijriyah.

(Selesai, terhenti oleh iqomah sholat Isya).

Fatwa ini beliau sampaikan pada sesi tanya jawab kajian Shahih Bukhori, pada 10 Rabiulawwal 1438 H, di masjid Nabawi.

Anda bisa menyimaknya di sini :
https://drive.google.com/file/d/0Bx_gQF8gz7hoWHEzQld6S0xKMlk/view?usp=docslist_api

****

Direkam dan diterjemahkan oleh : Ahmad Anshori

Artikel Muslim.or.id

Tags: cinta nabimaulidMaulid Nabi
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

Fatwa Ulama: Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Jemaah bertanya, "Apakah pengaruh keimanan kepada hari akhir pada akidah seorang muslim?"...

Penghafal Al-Quran Tidak Akan Masuk Neraka

Fatwa Ulama: Apakah Benar Penghafal Al-Quran 30 Juz Tidak Akan Masuk Neraka?

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Semoga Allah memperbaiki kondisi engkau. Seorang wanita bertanya, "Wahai Syekh, apakah benar...

Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah

Fatwa Ulama: Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah?

oleh M. Saifudin Hakim
12 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Apakah salat jenazah memiliki waktu tertentu? Apakah diperbolehkan memakamkan jenazah di malam...

Artikel Selanjutnya

Sepuluh Bahasa Cinta Dalam Mendidik Anak (1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah