Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Mencium Mushaf Al Qur’an

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
28 Oktober 2016
Waktu Baca: 2 menit
1

Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair

Soal:

Bolehkah ber-ta’abbud (mencari pahala) dengan mencium mushaf Al Qur’an sebagaimana kita ber-ta’abbud ketika mencium hajar aswad?

Jawab:

Mengenai mencium mushaf Al Qur’an, sama sekali tidak ada dalil yang marfu’ dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, juga dari para kibar sahabat Nabi. Berbeda dengan mencium hajar aswad, dalil-dalil tentangnya shahih.

Memang ada atsar dari Ikrimah bin Abi Jahal radhiallahu’anhu dalam Sunan Ad Darimi (3393) bahwa beliau meletakkan mushaf di wajahnya lalu mengucapkan:

كتاب ربي، كتاب ربي

“kitab Rabb-ku, kitab Rabb-ku“.

Namun atsar ini terdapat inqitha’ (keterputusan sanad) antara Abdullah bin Ummu Mulaikah dengan Ikrimah bin Abi Jahal radhiallahu’anhu. Karena Abdullah bin Ummu Mulaikah tidak pernah bertemu dengannya, dan ia bukanlah orang yang diketahui meriwayatkan dari Ikrimah. Oleh karena itu Al Hafidz Adz Dzahabi mengomentari atsar ini dengan berkata: “mursal“.

Andai kita kesampingkan dulu status sanadnya, atsar ini juga tidak menunjukkan bolehnya taabbud dengan mencium mushaf. Paling maksimal kita hanya bisa mengatakan bahwa Ikrimah meletakkan mushaf di wajahnya. Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa mengatakan:

القيام للمصحف وتقبيله لا نعلم فيه شيئًا مأثورًا عن السلف، وقد سئل الإمام أحمد عن تقبيل المصحف فقال: ما سمعت فيه شيئًا، ولكن روي عن عكرمة بن أبي جهل

“Berdiri untuk menghormati mushaf atau mencium mushaf, tidak kami ketahui adanya riwayat shahih dari para salaf. Imam Ahmad pernah ditanya mengenai hal ini ia mengatakan: aku tidak pernah mendengar tentangnya sama sekali, namun diriwayatkan oleh Ikrimah bin Abi Jahal”.

Dan yang juga yang menjadi indikasi kuat lemahnya atsar ini adalah bahwa Ikrimah wafat pada masa khilafah Abu Bakar radhiallahu’anhu. Dan mushaf belum ada ketika itu, yang ada adalah lembaran-lembarang yang ada di tangan para sahabat radhiallahu’anhum. Dan berbeda antara lembaran-lembaran tersebut dengan mushaf, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari.

Adapun mengqiyaskan mencium mushaf dengan mencium hajar aswad, memang tidak diragukan lagi bahwa mushaf adalah Kalamullah dan ia lebih agung dari hajar aswad. Namun masalahnya ia adalah qiyas yang tidak shahih, karena tidak ada qiyas dalam ibadah. Orang yang mencium hajar aswad mencari pahala dengan hal itu, demikian juga orang yang mencium mushaf. Padahal tidak ada qiyas dalam ibadah. Oleh karena itu ketika Umar mencium hajar aswad ia mengatakan:

إني أعلم أنك حجر لا تضر ولا تنفع ولولا أني رأيت النبي -صلى الله عليه وسلم- يقبلك ما قبلتك

“sungguh saya tahu benar bahwa engkau hanyalah batu, tidak memberi manfaat. Andaikan saya tidak melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melakukannya, saya tidak akan menciummu” (HR. Bukhari 1597).

Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وكل من ألحق منصوصًا بمنصوص يخالف حكمه فقياسه فاسد، وكل من سوّى بين شيئين أو فرق بين شيئين بغير الأوصاف المعتبرة في حكم الله ورسوله فقياسه فاسد

“setiap meng-qiyaskan ibadah yang manshush dengan ibadah yang manshush, lalu menyelisihi hukumnya (yang ditunjukkan oleh nash), maka qiyasnya rusak. Dan siapa yang menyamakan dua hal atau membedakan dua hal padahal tidak ada sifat yang mu’tabar dalam hukum Allah dan Rasul-Nya, maka qiyas-nya rusak”.

***

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/73066

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

Tags: fatwamencium mushaf
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

Fatwa Ulama: Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Jemaah bertanya, "Apakah pengaruh keimanan kepada hari akhir pada akidah seorang muslim?"...

Penghafal Al-Quran Tidak Akan Masuk Neraka

Fatwa Ulama: Apakah Benar Penghafal Al-Quran 30 Juz Tidak Akan Masuk Neraka?

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Semoga Allah memperbaiki kondisi engkau. Seorang wanita bertanya, "Wahai Syekh, apakah benar...

Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah

Fatwa Ulama: Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah?

oleh M. Saifudin Hakim
12 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Apakah salat jenazah memiliki waktu tertentu? Apakah diperbolehkan memakamkan jenazah di malam...

Artikel Selanjutnya
tafsir_quran

Tafsir Az-Zumar 38 (2) : Memutus Kesyirikan

Komentar 1

  1. Hatta says:
    3 tahun yang lalu

    Bagaimana jika mencium mushaf atas dasar kecintaan dengan al-quran. Contohnya saat dia mentadabburi isinya lalu hatinya tersentuh lalu karena hal tersebut dia menciumnya?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah