Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Sudah Bisa Ber-ihram Di Bulan Syawwal

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
15 Agustus 2016
Waktu Baca: 2 menit
0
MEKAH, 5/11 - BERMAIN. Empat ekor burung Dara bermain di atas karpet yang mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Rabu (5/11).Pada hari ini 7.454 anggota jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan tiba di Arab Saudi dari embarkasi Solo, Medan, Jakarta, Banjarmasin, Palembang, Batam, Jawa Barat, Surabaya, Ujungpandang dan Balikpapan yang masuk dalam kelompok terbang (kloter) satu, dua dan tiga.
FOTO ANTARA/pandu dewantara/pd/08

MEKAH, 5/11 - BERMAIN. Empat ekor burung Dara bermain di atas karpet yang mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Rabu (5/11).Pada hari ini 7.454 anggota jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan tiba di Arab Saudi dari embarkasi Solo, Medan, Jakarta, Banjarmasin, Palembang, Batam, Jawa Barat, Surabaya, Ujungpandang dan Balikpapan yang masuk dalam kelompok terbang (kloter) satu, dua dan tiga. FOTO ANTARA/pandu dewantara/pd/08

62
SHARES
343
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mungkin ada yang bertanya-tanya “mengapa saya melihat ada orang yang sudah ber-ihram haji di bulan Syawwal? Padahal Haji di mulai pada tanggal 8 Dzulhijjah? Berarti masih ada 2 bulan jaraknya, karena urutannya adalah Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah”. Jawabannya adalah karena bulan haji memang dimulai di bulan Syawwal kemudian Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.

Sebagaimana firman Allah,

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ

Majelis ilmu di bulan ramadan

“Musim haji itu pada beberapa bulan yang telah diketahui” (QS. Al Baqarah: 197).

At-Thabari menafsirkan ayat tersebut, beliau berkata,

أي وقت الحج أشهر معلومات وهي شوال وذو القعدة وتسع من ذي الحجة إلى طلوع الفجر من يوم النحر

“Yaitu waktu bulan-bulan haji adalah Syawwal, Dzulqa’dah dan tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar pada hari nahr (menyembelih)”[1. Lihat Tafsir At-Thabari untuk ayat tersebut].

Abdullah Ibnu Umar radhiallahu’anhu berkata,

الْحَجِّ شَوَّالٌ وَذُو الْقَعْدَةِ وَعَشْرٌ مِنْ ذِى الْحَجَّةِ

“Bulan-bulan haji Syawwal, Dzulqa’dah, dan Sepuluh hari (pertama) dari Dzulhijjah”[2. HR. Al Bukhari].

Berihram hanya boleh dilakukan di bulan-bulan Haji ini. Abdullah bin Umar juga berkata,

السُّنَّةِ أَنْ لاَ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ إِلاَّ فِى أَشْهُرِ الْحَجِّ

“Termasuk Sunnah, tidak boleh berihram (untuk haji) kecuali pada bulan-bulan haji”[3. HR. Al Bukhari].

Beberapa catatan

Pertama, jika melakukan haji tamattu’ (melakukan umrah dan haji dalam satu kali safar), maka Ia ber-ihram dengan niat Umrah dahulu, kemudian tahallul selesai umrah. Selama waktu ini sampai tanggal 8 Dzulhijjah ia bisa melakukan berbagai larangan haji karena sudah tahallul. Ketika tanggal 8 Dzulhijjah ia beri-ihram untuk haji.

Sehingga umumnya yang ber-ihram Haji di bulan Syawwal atau Dzulqa’dah adalah bagi mereka yang menjalani haji tamattu’

Kedua, adapun jika melakukan haji ifrad (haji saja) atau qiran (haji dan umrah digabung dalam satu rangkaian ibadah), maka ia ber-ihram dengan ihram haji sejak pertama kali masuk ke daerah miqat. Maka ia tidak boleh melakukan larangan-larangan haji sampai haji selesai.

Sehingga umumnya orang yang melakukan haji ifrat atau qiran melakukan ihram mendekati tanggal pelaksaanan manasik haji yaitu 8 Dzulhijjah. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata,

فمن أحرم في هذه الفترة فقد أحرم في أشهر الحج، وينعقد إحرامه بالحج بإجماع المسلمين، ويجب عليه أن يتجنب الرفث وهو الجماع ودواعيه؛ لأن ذلك محرم على المحرم

“Barangsiapa yang ber-ihram di waktu ini (Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah) maka ia telah ber-ihram di bulan haji dan sah dengan ijma’ kaum muslimin. Wajib baginya menjauhi rafats yaitu jimak dan pemanasan jima’ (larangan-larangan haji)”[4. Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/8960].

Demikian semoga bermanfaat.

***

@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.or.id

___

Tags: fikihfikih hajiHajiihramihrommiqatumroh
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
26 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Artikel Selanjutnya

Metode Al-Qur'an Dalam Memerintah dan Melarang Hamba Allah Yang Beriman (7)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah