Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Wajibnya Melaksanakan Shalat Secara Berjamaah

Boris Tanesia oleh Boris Tanesia
23 Juli 2016
Waktu Baca: 3 menit
2
330
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam, keluarganya, para Sahabatnya dan para pengikutnya.

Amma ba’du.

Ada sebuah artikel yang diterbitkan pada salah satu koran di Riyadh pada hari kamis, 27/7/1415 H. Artikel ini ditulis oleh seseorang yang bernama Doktor AR. Dalam artikel tersebut, ia mengingkari perbuatan orang-orang yang menutup toko-toko, mall-mall, tempat jual beli ketika waktu shalat fardhu lima waktu. Ia berpandangan bahwa perkara ini (shalat berjamaah) hanya khusus untuk shalat Jumat saja. Artikel ini sudah banyak tersebar, akan tetapi, sayangnya artikel ini hanyalah menunjukkan betapa sedikitnya ilmu sang penulis tersebut terhadap dalil-dalil syariat.

Allah azza wa jalla berfirman,

وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِين

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk” (QS. Al-Baqarah – 43).

Makna dari ayat di atas adalah: hendaknya kalian shalat bersama-sama dengan orang-orang yang mengerjakan shalat (shalat berjamaah).

Allah juga berfirman,

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ أَسْلِحَتَهُم

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata” (QS. An-Nisa : 102).

Apabila Allah mewajibkan untuk menunaikan shalat secara berjamaah dalam keadaan takut (perang), maka lebih utama dan lebih wajib lagi jika untuk dilakukan dalam keadaan aman.

Sebagaimana juga hadits yang shahih dari Nabi, Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda,

من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذ

“Barangsiapa yang mendengar seruan adzan, namun ia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya kecuali apabila ada udzur padanya”

Hadits ini riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim. Sanadnya sesuai dengan persyaratan Imam Muslim.

Dan juga hadits dalam Shahih Muslim,

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رجلاً أعمى قال يا رسول الله: ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فهل لي من رخصة أن أصلي في بيتي، فقال له صلى الله عليه وسلم: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم، قال: فأجب

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, “sesungguhnya ada seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Apakah ada bagiku keringanan kepada untuk shalat di rumah“.

Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?”

Laki-laki itu menjawab, “Ya”.

Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri shalat berjamaah)”.

Apabila orang yang buta, yang tidak memiliki penuntun yang mengantarnya ke mesjid, tidak diberikan keringanan untuk meninggalkan shalat secara berjamaah, maka bagaimana lagi dengan orang-orang selainnya (yang sehat dan tidak buta).

Dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim), Nabi Shallallahu alaihi wassalam bersabda,

لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلاً فيؤم الناس، ثم أنطلق برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم.

“Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar mendatangi suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah-rumah mereka”.

Juga dalam Shahih Muslim, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, Nabi bersabda,

من سره أن يلقى الله غداً مسلماً فليحافظ على هؤلاء الصلوات حيث ينادى بهن، فإن الله شرع لنبيكم سنن الهدى وإنهن من سنن الهدى، ولو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم، ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم ولقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق معلوم النفاق أو مريض، ولقد كان الرجل يؤتى به يهادى بين الرجلين حتى يقام في الصف

“Barangsiapa yang ingin ketika berjumpa dengan Allah esok dalam keadaan sebagai muslim, maka hendaknya dia menjaga shalat 5 waktu di tempat dikumandangkan adzan (yaitu di masjid), karena Allah telah mensyariatkan bagi Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan shalat 5 waktu di masjid adalah salah satu di antara sunnah-sunnah petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang tidak ikut berjamaah ini, shalat di rumahnya, maka sungguh kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, dan jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, maka sungguh kalian akan tersesat. Dan sungguh aku melihat dahulu kami para sahabat, tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali orang munafiq yang sudah jelas kemunafikannya, dan sungguh dahulu ada sahabat yang dibopong ke masjid dan ditopang di antara dua lelaki agar bisa berdiri dalam shaf“.

Hadits-hadits dengan makna seperti ini sangatlah banyak. Maka merupakan suatu hal yang wajib bagi seluruh laki-laki untuk menunaikan shalat wajib secara berjamaah di rumah-rumah Allah yang dikumandangkan adzan di dalamnya.

Tidak boleh bagi sebuah negara maupun para owner menahan seorang pun sehingga tertinggal dari shalat berjamaah, baik itu pemilik toko, mall dan selainnya.

Hal ini sebagai bentuk pengamalan terhadap dalil-dalil syariat serta untuk membantu, mendorong mereka menunaikan kewajiban shalat berjamaah di masjid.

Dimana amalan ini merupakan sifat mukminin yang Allah sebutkan dalam firmanNya

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَر

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma´ruf, mencegah dari yang munkar” (QS. At-Taubah : 71).

Hanya kepada Allahlah kami meminta agar memberikan taufikNya kepada Seluruh kaum muslimin untuk melaksanakan amal-amal yang Dia ridhai, memahamkan mereka AgamaNya, dan agar Dia memberikan taufik kepada para pemimpin kaum muslimin untuk melaksanakan segala sesuatu yang mendatangkan keridhoanNya, mendatangkan kebaikan untuk hamba-hamba-Nya.

Dan semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada penulis Doktor AR. agar ia dapat memahami agamanya dan istiqamah di atasnya.

Semoga Allah melindungi kami dan seluruh kaum muslimin dari kesesatan fitnah-fitnah dan dari bujuk rayu setan, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Dekat.

Shalawat dan keberkahan terhadap hamba dan utusanNya, Nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wassalam, keluarganya, para sahabatnya serta para pengikutnya yang meneladaninya dengan baik hingga hari kiamat kelak.

 

***

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/article/629

Penerjemah: Boris Tanesia

Artikel Muslim.or.id

Tags: dalil shalatfikih shalatmasjidShalatshalat berjamaahshalat jama'ahsholatsyaikh ibnu baz
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Boris Tanesia

Boris Tanesia

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

salat taubat

Tata Cara Salat Tobat

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
30 Januari 2023
0

Setiap manusia berpotensi melakukan dosa baik kecil maupun besar. Akan tetapi, Allah 'Azza Wajalla menunjukkan rahmat-Nya kepada kita semua, yaitu...

Menguburkan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
28 Januari 2023
0

Fikih Pengurusan Jenazah (5) : Persiapan Menguburkan Mayit

penguburan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
25 Januari 2023
0

“Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali tanah untuk diperlihatkan kepadanya (Qabil). Bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya” (QS. Al-Maidah:...

Artikel Selanjutnya
Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita

Fikih Dakwah: Menunda Hal Yang Dianjurkan Demi Mengikat Hati Masyarakat

Komentar 2

  1. Multazim says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu Ustad ana izin copy dn share artikel nya…

    Balas
  2. Bayu Anbowet says:
    2 tahun yang lalu

    Di desa saya ada orang tua yang penglihatannya sudah kabur Sehingga sulit ke masjid terkadang jatuh ke pinggir jalan dan rumahnya tidak jauh dari rumah saya apakah si orang tua terkena udzur tidak shalat berjamaah atau apakah saya harus menjemputnya setiap shalat?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah