Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih Dakwah: Menunda Hal Yang Dianjurkan Demi Mengikat Hati Masyarakat

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
19 Juli 2016
di Manhaj
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam hafizhahullah

Soal:

Saya minta penjelasan mengenai perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah:

إن من المستحب ترك المستحب لتأليف القلوب

“diantara perkara yang dianjurkan adalah meninggalkan perkara yang dianjurkan demi ta’liful qulub (mengikat hati orang lain)”.

Jawab:

Ini adalah perkataan yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang juga disebutkan oleh para ulama yang lain semisal Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi dalam kitab Syarah Aqidah Thahawiyah, dan ulama yang lainnya.

Perkataan ini gamblang. Maksudnya, jika ada suatu perkara yang dianjurkan dalam syariat namun tidak sampai wajib, tidak diwajibkan oleh Allah kepada kita dan tidak pula diwajibkan oleh Rasulullah kepada kita, jika melakukannya di tengah masyarakat beresiko dapat menimbulkan fitnah, maka menunda melaksanakannya hingga tepat waktunya dalam rangka ta’liful qulub kepada masyarakat adalah perkara yang baik.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika ingin mengembalikan pondasi bangunan Ka’bah sebagaimana yang dibuat oleh Nabi Ibrahim, Rasulullah memandang bahwa hal ini akan menimbulkan kehebohan di kalangan kaum Quraisy. Maka beliaupun bersabda kepada ‘Aisyah radhiallahu’anha:

لولا أن قومك حديث عهد بكفر؛ لأسست الكعبة على قواعد إبراهيم

“kalau bukan karena kaummu yang baru saja lepas dari kekufuran, akan aku bangun kembali pondasi Ka’bah sesuai dengan dibuat oleh Ibrahim” (HR. Bukhari – Muslim).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menunda pengembalian pondasi Ka’bah, menunda keinginan dan tidak mengajak orang untuk melakukannya, semata-mata karena khawatir membuat kaum Quraisy atau sebagian dari mereka lari dari berpegang teguh dan mengikuti ajaran Rasulullah, ketika baru saja mereka mendapatkan hidayah kepada al haq. Maka Rasulullah pun menundanya.

Selain itu ada juga beberapa dalil lainnya. Wallahul musta’an.

***

Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=900

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
9 Juli 2026
0

Di tengah banyaknya perpecahan, munculnya banyak kelompok yang menyimpang, dan pemikiran yang saling mengklaim berada di atas kebenaran, seorang muslim...

Benarkah Kaidah: “Semakin Banyak Ilmu, Semakin Sedikit Menyalahkan”?

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
18 Mei 2026
0

Tersebar di tengah masyarakat perkataan: “Semakin banyak ilmu, akan semakin sedikit menyalahkan.” Kaidah tersebut dalam bahasa Arab berbunyi: مَنْ كَثُرَ عِلْمُهُ...

Menjawab Syubhat: “Jika Perkataan Ulama Bukan Dalil, Perkataan Kamu Lebih Bukan Dalil”

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
17 Mei 2026
0

Terkadang ketika kita menasihati seseorang untuk tidak taklid buta kepada pendapat ulama dan kembali kepada dalil Al-Qur'an dan As-Sunah, biasanya...

Artikel Selanjutnya

Ulama Bicara Tentang Pokemon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah